Mukhtashar Fi Tafsir: Hal 48
Al-Baqarah: 282
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan transaksi utang-piutang untuk jangka waktu tertentu, maka catatlah utang tersebut. Hendaklah seorang penulis menuliskannya di antara kalian dengan adil dan benar sesuai dengan ketentuan syariat. Janganlah seorang penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya kepadanya. Hendaklah ia menulis apa yang didiktekan oleh orang yang memiliki kewajiban membayar utang, karena hal itu merupakan pengakuan darinya. Hendaklah orang yang berutang itu bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan tidak mengurangi sedikit pun dari utangnya, baik dalam jumlah, jenis, maupun sifatnya.
Jika orang yang berutang itu tidak cakap mengelola urusan karena lemah akal, masih kecil, atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan adil dan jujur. Hadirkanlah dua orang saksi laki-laki dari kalangan kalian. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka cukup seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kalian ridhai sebagai saksi, agar apabila salah seorang dari kedua perempuan itu lupa, maka yang lain dapat mengingatkannya. Janganlah para saksi menolak apabila mereka diminta untuk memberikan kesaksian. Jangan pula kalian merasa bosan untuk menuliskan utang itu, baik sedikit maupun banyak, hingga batas waktu pelunasannya.
Pencatatan seperti itu lebih adil di sisi Allah, lebih kuat untuk menegakkan kesaksian, dan lebih dekat untuk menghilangkan keraguan. Namun jika transaksi tersebut berupa jual beli tunai yang kalian lakukan secara langsung, maka tidak mengapa jika tidak dituliskan. Meskipun demikian, tetaplah menghadirkan saksi ketika kalian melakukan jual beli. Jangan sampai seorang penulis atau saksi dirugikan, dan mereka pun tidak boleh merugikan pihak lain. Jika hal itu dilakukan, maka sungguh itu merupakan perbuatan fasik. Bertakwalah kepada Allah, niscaya Allah akan mengajarkan kepada kalian apa yang bermanfaat bagi kalian. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Faedah Ayat Ini
- Wajib menyebutkan dan menentukan waktu jatuh tempo dalam setiap transaksi utang-piutang dan bentuk sewa-menyewa agar tidak menimbulkan perselisihan.
- Diakuinya perwalian atas orang-orang yang memiliki keterbatasan, baik karena kelemahan akal, usia yang masih kecil, maupun ketidakmampuan mengelola urusan sendiri.
- Disyariatkan menghadirkan saksi dalam transaksi utang-piutang dan hak-hak keuangan lainnya sebagai bentuk penjagaan hak dan pencegahan sengketa.
- Untuk menjaga keadilan dan ketertiban, pencatat transaksi hendaknya memiliki kemampuan menulis dengan jelas, tepat, dan menggunakan redaksi yang benar.
- Tidak boleh ada pihak yang mempersulit proses pencatatan dan persaksian, baik dari pihak yang memiliki hak, penulis, maupun para saksi, karena hal itu termasuk perbuatan yang menyimpang dari ketaatan kepada Allah.