Mukhtashar Fi Tafsir: Hal 30
Al-Baqarah: 191
Bunuhlah mereka di mana pun kalian menjumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian, yaitu Makkah. Fitnah berupa penyiksaan, penghalangan dari agama, dan upaya mengembalikan orang beriman kepada kekufuran itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan.
Janganlah kalian memulai peperangan terhadap mereka di sekitar Masjidilharam sebagai bentuk penghormatan terhadap tempat suci tersebut, sampai mereka sendiri yang memulai peperangan di sana. Jika mereka memulai peperangan di Masjidilharam, maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir yang melampaui batas.
Al-Baqarah: 192
Apabila mereka berhenti dari memerangi kalian dan berhenti dari kekafiran, maka berhentilah kalian dari memerangi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun bagi orang yang bertobat sehingga Dia tidak menghukum mereka atas dosa-dosa yang telah lalu. Dia Maha Penyayang dan tidak menyegerakan hukuman atas mereka.
Al-Baqarah: 193
Perangilah mereka sampai tidak ada lagi kesyirikan, tidak ada lagi penghalangan manusia dari jalan Allah, dan agama yang tegak serta dominan adalah agama Allah. Jika mereka berhenti dari kekafiran dan tidak lagi menghalangi manusia dari jalan Allah, maka hentikanlah peperangan terhadap mereka, karena tidak ada permusuhan kecuali terhadap orang-orang yang zalim, yaitu yang tetap dalam kekafiran dan menghalangi manusia dari jalan Allah.
Al-Baqarah: 194
Bulan haram dibalas dengan bulan haram, dan hal-hal yang dihormati berlaku hukum kisas di dalamnya. Bulan haram ketika Allah memberi kalian kesempatan memasuki tanah suci dan melaksanakan umrah pada tahun ketujuh Hijriah merupakan balasan atas bulan haram ketika kaum musyrikin menghalangi kalian dari tanah suci pada tahun keenam Hijriah.
Kehormatan tanah suci, bulan suci, dan keadaan ihram termasuk dalam perkara-perkara yang dijaga kesuciannya, dan berlaku hukum balasan setimpal bagi orang yang melanggarnya. Siapa yang menyerang kalian dalam perkara-perkara tersebut, maka balaslah dengan balasan yang sepadan dengan serangannya, namun jangan melampaui batas kesetaraan.
Bertakwalah kepada Allah dan jangan melampaui batas yang telah diizinkan-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa dengan pertolongan dan bimbingan-Nya.
Al-Baqarah: 195
Infakkanlah harta kalian di jalan Allah dalam berbagai bentuk ketaatan seperti jihad dan selainnya. Janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan dengan meninggalkan jihad dan enggan berinfak di jalan Allah, atau dengan melakukan hal-hal yang menyebabkan kebinasaan diri.
Berbuat baiklah dalam ibadah, dalam muamalah, dan dalam akhlak kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan dalam seluruh urusan mereka, lalu Dia melipatgandakan pahala mereka dan membimbing mereka kepada jalan yang lurus.
Al-Baqarah: 196
Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah, dengan niat ikhlas mencari keridaan-Nya. Jika kalian terhalangi untuk menyempurnakannya karena sakit, musuh, atau sebab lainnya, maka sembelihlah hewan hadyu yang mudah kalian peroleh, baik berupa unta, sapi, atau kambing, agar kalian dapat bertahalul dari ihram.
Janganlah kalian mencukur atau memendekkan rambut sebelum hewan hadyu itu sampai pada tempat penyembelihannya yang sah. Jika seseorang terhalangi masuk ke tanah haram, maka ia menyembelih hadyu di tempat ia terhalangi. Jika ia dapat masuk ke tanah haram, maka ia menyembelihnya di tanah haram pada hari nahar (Iduladha) atau pada hari-hari tasyrik.
Siapa di antara kalian yang sakit atau mengalami gangguan pada rambut kepalanya, seperti kutu dan sejenisnya, lalu ia mencukur rambutnya karena kebutuhan tersebut, maka tidak ada dosa baginya. Namun ia wajib membayar fidyah, yaitu dengan berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin di tanah haram, atau menyembelih seekor kambing yang dibagikan kepada fakir miskin di tanah haram.
Apabila kalian dalam keadaan aman, maka siapa yang melakukan haji tamattu‘, yaitu melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji lalu menikmati hal-hal yang sebelumnya dilarang saat ihram sampai ia berihram kembali untuk haji pada tahun yang sama, maka ia wajib menyembelih hadyu yang mudah diperoleh, berupa seekor kambing atau sepertujuh unta atau sapi.
Jika ia tidak mampu menyembelih hadyu, maka ia wajib berpuasa tiga hari pada masa haji dan tujuh hari setelah kembali ke keluarganya, sehingga jumlahnya genap sepuluh hari. Kewajiban hadyu atau puasa ini berlaku bagi selain penduduk tanah haram dan orang-orang yang tinggal di sekitarnya.
Bertakwalah kepada Allah dengan menaati ketentuan-Nya dan menghormati batas-batas-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya bagi orang yang melanggar perintah-Nya.
Faedah ayat-ayat ini
- Tujuan jihad adalah menegakkan hukum Allah dan menghilangkan segala hal yang menghalangi manusia dari mendengar dan menerima kebenaran.
- Meninggalkan jihad dan berpangku tangan darinya termasuk sebab kelemahan dan kehancuran umat, karena hal itu membuka peluang bagi musuh untuk menguasai mereka.
-
Wajib menyempurnakan haji dan umrah bagi siapa yang telah memulainya, dan diperbolehkan bertahalul dengan menyembelih hadyu bagi orang yang terhalangi dari memasuki tanah haram.