Fatawa Umum

FATWA AMALAN FIKIH SEHARI-HARI (BAG. 7)

FATWA AMALAN FIKIH SEHARI-HARI

(BAG. 7)

  1. Orang yang bersujud dalam sujud sahwi dan sujud tilawah mengucapkan sebagaimana yang ia ucapkan ketika sujud dalam salatnya, yaitu: “Subḥāna Rabbiyal A‘lā”.

Yang wajib dalam bacaan tersebut adalah satu kali, dan tingkatan kesempurnaan minimalnya adalah tiga kali. Disunahkan pula untuk berdoa ketika sujud dengan doa-doa syar’i yang mudah baginya.

  1. Yang disyariatkan saat membaca takbir dalam salat ketika berpindah dari satu rukun gerakan ke rukun gerakan lainnya adalah bahwa takbir dilakukan di antara kedua rukun gerakan tersebut, yaitu takbir dimulai pada awal perpindahan dari rukun gerakan dan diakhiri pada akhir perpindahan darinya.
  2. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan antara takbir-takbir dalam salat (misal: ada takbir dengan suara panjang dan ada dengan suara pendek), karena tidak terdapat dalil syar‘i yang menunjukkan adanya perbedaan tersebut.

Takbir dalam salat termasuk ibadah, dan ibadah harus berdasarkan dalil. Oleh karena itu, orang yang membedakan takbir-takbir tersebut harus menyertakan dalil.

Namun demikian, tidak ada masalah jika dilakukan pembedaan demi kemaslahatan, berdasarkan dalil-dalil umum syariat yang menganjurkan kemudahan, keringanan, dan bantuan dalam kebaikan.

  1. Seorang yang melaksanakan salat seharusnya mengarahkan pandangannya ke tempat sujud, kecuali pada saat tasyahud, maka ia memandang ke arah tempat isyarat jarinya.

Adapun memejamkan mata, tidak disyariatkan dalam salat, bahkan dihukumi makruh.

  1. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melaksanakan salat dalam keadaan menahan buang air kecil atau buang air besar, berdasarkan sabda Nabi :

“Tidak ada salat ketika makanan telah dihidangkan dan tidak pula ketika seseorang menahan dua hal yang kotor (buang air kecil dan buang air besar).” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Ṣaḥīḥ-nya.

  1. Seseorang boleh memutuskan salatnya untuk membunuh ular atau kalajengking, berdasarkan sabda Nabi :

“Bunuhlah dua makhluk hitam ketika dalam salat, yaitu ular dan kalajengking.”

Hadis ini diriwayatkan oleh para penulis Sunan dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban.

Namun, apabila memungkinkan untuk membunuh keduanya saat masih dalam salat tanpa melakukan banyak gerakan, maka tidak mengapa, dan salatnya tetap sah.

  1. Orang yang bersin atau menguap saat salat disunahkan memuji Allah untuk bersinnya (mengucapkan alhamdulillah), tetapi tidak perlu memohon perlindungan kepada Allah dari setan saat menguap, karena tidak ada dalil yang mewajibkannya.

Begitu pula saat salat tidak perlu menjawab ucapan hamdalah orang yang bersin, juga tidak perlu membalas salam orang yang memberi salam saat salat, kecuali dengan isyarat, berdasarkan umum hadis Nabi , “Sesungguhnya dalam salat ada kesibukan.”

  1. Disyariatkan bagi seorang muslim untuk mengucapkan salam terlebih dahulu kepada saudaranya sesama muslim meskipun ia sedang salat. Namun, orang yang sedang salat tidak membalas salam kecuali dengan isyarat, untuk menjaga salatnya.

Hal ini berdasarkan keterangan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang berkata, ia bertanya kepada Bilal: “Bagaimana Rasulullah membalas salam ketika orang menyapanya saat salat?” Bilal menjawab: “Beliau memberi isyarat dengan tangan.” Hadis ini diriwayatkan oleh para perawi lima kitab (al-Khamsah).

Juga dari Sahib radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Aku melewati Rasulullah sedang salat, aku memberi salam, beliau membalas dengan isyarat.” Disebutkan bahwa isyarat itu dengan jari. Hadis ini diriwayatkan oleh lima penulis kitab Hadis kecuali Ibnu Majah, dan al-Tirmidzi menilai kedua hadis ini sahih.

  1. Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk menggulung lengan baju hingga menutupi telapak tangan atau menekuknya, baik saat salat maupun sebelum salat, agar lengan tidak menyentuh tanah saat sujud.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi , “Aku diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota yang paling utama, dan tidak menutupi rambut maupun pakaian.” Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

  1. Sunahnya kunut dilakukan setelah rukuk berdasarkan hadis-hadis sahih yang menjelaskannya, dan hal ini berlaku pada kunut witir. Adapun kunut dalam salat Subuh, maka ia disyariatkan ketika terjadi musibah (nazilah), sedangkan membiasakannya secara terus-menerus merupakan perbuatan bidah. Kunut dilakukan setelah rukuk dan tidak dikhususkan pada salat Subuh saja, melainkan disyariatkan dalam seluruh salat apabila ada kebutuhan untuk melakukannya.
  2. Disyariatkan mengucapkan amin terhadap doa dalam kunut. Ketika membaca pujian kepada Allah, cukup baginya diam, dan apabila ia mengucapkan “Subhanaka” atau “Subhanahu” maka tidak mengapa. Ia juga mengangkat kedua tangannya dalam doa kunut serta pada takbir-takbir salat jenazah dan salat dua hari raya, karena terdapat riwayat yang menunjukkan hal tersebut.
  3. Kunut pada saat terjadi musibah dibolehkan dilakukan lebih dari satu bulan, bergantung pada kondisi musibah tersebut, baik dari segi tingkat parahnya maupun lamanya berlangsung.
  4. Salat seseorang yang ditunaikan dengan meninggalkan tasyahud akhir tidak sah menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama, karena ia telah meninggalkan salah satu rukun salat, sehingga wajib baginya mengulanginya.
  5. Iq‘a yang dilarang adalah keadaan ketika orang yang salat menegakkan kedua paha dan betisnya saat duduk serta bertumpu dengan kedua tangannya di atas tanah. Adapun iq‘a yang disebutkan oleh Ibnu Abbas sebagai sunah dijelaskan dalam dua bentuk, yaitu menghamparkan kedua telapak kaki lalu duduk di atasnya, atau menegakkan kedua telapak kaki lalu duduk di atas tumit. Namun, yang lebih utama daripada itu adalah duduk iftirasy di antara dua sujud dan pada tasyahud awal, karena itulah yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad dalam banyak hadis sahih. Adapun duduk tawaruk merupakan sunah pada tasyahud akhir dalam salat tiga rakaat dan empat rakaat.
  6. Isyarat dengan jari telunjuk dilakukan sepanjang tasyahud, dan jari itu digerakkan ketika berdoa. Sementara itu, jari-jari yang perlu ditekuk tetap ditekuk, dan hal tersebut berlangsung sampai salam.
  7. Apabila imam telah salam sementara makmum belum selesai membaca tasyahud, maka makmum menyempurnakan bacaan tasyahud terlebih dahulu, kemudian salam.
  8. Membaca selawat kepada Nabi Muhammad pada tasyahud kedua hukumnya wajib, menurut pendapat ulama yang lebih kuat, karena terdapat perintah dari beliau untuk membacanya. Siapa yang meninggalkannya karena lupa, maka ia melakukan sujud sahwi apabila ia menjadi imam atau salat sendirian. Adapun siapa yang meninggalkannya dengan sengaja, maka salatnya batal.
  9. Disunahkan bagi imam dan para makmum, ketika mengucapkan salam untuk mengakhiri salat, untuk memalingkan leher ke kanan lalu ke kiri hingga para makmum dapat melihat sisi wajah imam. Namun hal ini bukan kewajiban, melainkan sunah.
  10. Pertanyaan: Salam pada akhir salat, apakah dimaksudkan sebagai salam kepada malaikat yang hadir di masjid, atau malaikat yang ditugaskan kepada manusia, atau maksud lainnya?

Jawaban: Pada dasarnya, salam itu disyariatkan sebagai penutup salat dan sebagai tanda keluar dari salat. Hal ini berdasarkan hadis Nabi “Kunci salat adalah bersuci; yang mengharamkannya adalah takbir; dan yang menghalalkannya adalah salam.” Hadis ini diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan.

Selain itu, salam juga dimaksudkan sebagai salam kepada saudara-saudara sesama orang yang salat yang berada di sebelah kanan dan sebelah kiri, karena terdapat riwayat sahih dari Nabi yang menunjukkan hal tersebut.

  1. Seorang imam boleh, setelah salam dari salat, beralih menghadap ke arah kanan atau ke arah kiri. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Janganlah salah seorang di antara kalian memberi bagian kepada setan dalam salatnya, yaitu dengan menganggap bahwa ia wajib beralih menghadap hanya ke arah kanan. Sungguh, aku telah melihat Nabi sering beralih menghadap ke arah kiri.” HR. al-Bukhari.

Mu'tashim Billah, Lc., M.A.

Alumni S1 dan S2 Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button