Usul Tafsir

Serial Usul Tafsir (bag. 9)

Bagian Ketiga

Cara Menafsirkan Alquran

A. Tafsir dengan Naql (Riwayat)

Penafsiran Alquran bisa dengan menukil riwayat atau dengan ijtihad (pendapat). Tafsir dengan menukil riwayat ada dua macam dan dua metode. Macam pertama: Teks tersebut bukan hasil ijtihad, yaitu tafsir Nabi shallallahu alaihi wasallam dan tafsir para salaf (sahabat). Yang kedua: Teks tersebut mungkin hasil ijtihad, yaitu tafsir yang sifatnya ijtihad dari satu sisi, dan dari sisi lain adalah penukilan riwayat, ijtihad bagi orang yang mengatatkannya, nukilan bagi orang yang meriwayatkannya. Dengan ini, jelaslah masalah konsep tafsir dengan penukilan riwayat dan tafsir dengan pendapat.

Adapun metode, yang pertama: secara lisan; dengan mengandalkan hafalan, atau catatan dan hafalan, kemudian menyampaikan kepada generasi berikutnya. Yang kedua: riwayat kitab; baik dengan mendengarnya (dari syekh), atau membacanya (kepada syekh), atau mendapatkannya (dari syekh), atau menemukannya.

B. Tafsir dengan Pendapat (al-Ra’yi)

Tafsir dengan ijtihad juga memiliki dua macam dan dua metode. Macam pertama: Pendapat yang terpuji, yaitu yang didasarkan pada ilmu atau hal yang yakin, seperti yang ada pada tafsir para salaf. Yang kedua: Pendapat yang tercela, yaitu yang didasarkan pada ketidaktahuan atau hawa nafsu, ini hukumya haram, berdasarkan firman Allah azza wajalla: “Katakanlah (Muhammad): Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yag terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kamu berkata-kata atas nama Allah apa yang tidak kamu ketahui” [Al-A’raf: 33]. Dan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

«مَنْ قَالَ فِي القُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَأَصَابَ؛ فَقَدْ أَخْطَأَ»

“Barang siapa berkata tentang Alquran dengan pendapatnya (tanpa ilmu) walaupun benar, maka ia tetap salah”(1).

Bersamaan dengan munculnya perkara-perkara bidah, muncul pula penafsiran dengan pendapat tercela ini sebagai suatu aliran, yang diyakini sebagai suatu mazhab yang mengingkari makna yang jelas dari suatu ayat, atau menafsirkan makna itu menurut keyakinan mereka sekalipun itu salah.

Adapun metode penafsiran dengan ijtihad, yang pertama: memilih dan mentarjih perkataan para salaf, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Jarir. Yang kedua: memunculkan pendapat baru, ini banyak di kalangan ulama masa kini, terkadang mereka benar dalam beberapa pendapat, dan banyak pula terjadi kekeliruan, terutama di kalangan para ahli bidah.

Ada tiga cara dalam mengutip perkataan dar kitab-kitab tafsir:

Mengutip dengan menyebutkan sumber atau orang yang mengatakannya.

Mengutip dengan tidak menyebutkan nama sumbernya.

Mengutip tanpa menyebutkan asal usul kutipan.

C. Ilmu-ilmu yang Dibutuhkan untuk Menafsirkan dengan Pendapat

Bagi yang ingin menafsirkan Alquran dengan pendapat, maka ia harus menguasai beberapa ilmu pengetahuan. Yang mana urgensi ilmu-ilmu tersebut berbeda-beda sesuai kebutuhan, dan para ahli yang membahas masalah ini cenderung memperluas cakupan ilmu-ilmu yang dibutuhkan; hal itu karena dua sebab:

Keberagaman ilmu yang terkandung dalam Alquran.

Metode para ulama masa kini dalam menulis tafsir; mereka mewarnai tafsir mereka dengan banyak ilmu yang mereka kuasai.

Tugas seorang penafsir adalah menjelaskan makna firman-firman Allah azza wajalla, maka perlu mengetahui beberapa hal penting, yaitu:

Tafsir nabawi (hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam).

Riwayat yang berkaitan dengan dengan sebab-sebab turunnya ayat, beserta kisah-kisah yang berkaitan dengannya.

Tafsir para salaf.

Makna-makna setiap kata dalam Alquran Al-karim.

Hukum syariat yang terkandung dalam suatu ayat.

Nasikh dan Mansukh (menurut istilah para salaf), yang maksudnya adalah menghilangkan makna apa pun dalam nas dengan nas lain, seperti mengkhususkan yang umum, membatasi yang mutlak, memperinci yang global, dan pengecualian. Yang mana semua itu bisa disebut dengan naskh juz’i (penghapusan sebagian), berbeda dengan naskh kulli (penghapusan keseluruhan) yang dimaksudkan oleh para ulama masa kini adalah menghapus suatu hukum dengan hukum lain setelahnya, maka secara asal tidak mempengaruhi makna.

1. (Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (3652) dan Tirmizi (2952), beliau berkata: “gharib”, yakni; lemah. (pent)

Sadnanto. BA. MA

Kandidat Doktor Ulumul Hadis Universitas Islam Madinah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button