FATWA AMALAN FIKIH SEHARI-HARI BAG. 2

FATWA AMALAN FIKIH SEHARI-HARI (2)
12. Dilarang menyebut nama Allah secara lisan di dalam toilet, tempat seseorang memenuhi hajatnya, sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap nama-Nya. Namun, disunahkan untuk menyebut nama Allah saat memulai wudu, karena hal ini wajib dan merupakan bentuk zikir menurut pendapat sebagian ulama.
13. Dilarang membawa mushaf Alquran ke dalam toilet. Adapun pita rekaman atau benda lain yang berisi bacaan Alquran, serta buku-buku yang di dalamnya mengandung lafaz Allah, hukumnya makruh jika tidak ada kebutuhan. Namun, jika ada kebutuhan, maka tidak mengapa.
14. Pendapat yang paling benar di antara para ulama adalah bahwa haram untuk menghadap kiblat (Kabah) atau membelakanginya saat memenuhi hajat di tempat terbuka, baik saat buang air kecil maupun besar. Namun, diperbolehkan menghadap kiblat atau membelakanginya di dalam bangunan, atau jika ada penghalang di antara seseorang dan Kabah, seperti tenda, pohon, gunung, atau sejenisnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
15. Diperbolehkan menggunakan tisu, kertas, dan sejenisnya untuk istijmar, dan hal ini cukup jika dapat membersihkan area yang bersih, baik dari depan (kubul) maupun belakang (dubur). Sebaiknya, bahan yang digunakan untuk istijmar terhitung ganjil, dan tidak boleh kurang dari tiga usapan. Tidak wajib menggunakan air setelahnya, namun itu sunah.
16. Sunahnya untuk kumis adalah memotongnya, bukan mencukurnya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad, “Potonglah kumis dan biarkan janggut, berbedalah dari orang-orang musyrik.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika seseorang mencukur kumis, tidak ada dosa atasnya. Namun, janggut harus dibiarkan dan dirawat sesuai sabda Nabi, “Potonglah kumis dan biarkan janggut, berbedalah dari orang-orang musyrik.”.
17. Mengubah warna uban dengan mewarnai rambut kepala dan janggut menggunakan henna, katam, dan sejenisnya adalah diperbolehkan dan bahkan disunahkan. Namun, menggunakan cat hitam untuk mewarnai tidak diperbolehkan.
18. Wajib membasuh bagian luar jenggot yang tebal, dan tidak wajib membasuh bagian dalamnya maupun kulit di bawahnya, dan disunahkan untuk menyela-nyela (rambut jenggot tersebut). Adapun jenggot yang tipis yang memperlihatkan kulit di bawahnya, maka wajib membasuh bagian luar dan dalamnya.
19. Yang lebih utama bagi orang yang berwudu adalah mendahulukan berkumur dan menghirup air ke hidung sebelum membasuh wajah, karena itulah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan karena para ulama telah sepakat atas disunahkannya mendahulukan keduanya sebelum membasuh wajah. Namun, jika seseorang membasuh wajah terlebih dahulu sebelum berkumur dan menghirup air, maka wudunya tetap sah.
20. Menghirup air ke hidung (istinsyâq) hukumnya wajib dalam wudu, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ dan perintah beliau dalam sabdanya, “Barang siapa yang berwudu, hendaklah ia mengeluarkan air dari hidungnya” dan sabdanya, “Barang siapa yang berwudu, hendaklah ia menghirup air ke hidung.” Maka siapa yang tidak melakukan istinsyâq, wudunya tidak sah. Oleh karena itu, kamu wajib mengulangi wudu dan salat.
21. Wajib mengusap kepala satu kali dalam wudu. Barang siapa yang berwudu lalu lupa mengusap kepala, maka ia wajib mengulangi wudunya jika jedanya sudah terlalu lama, karena berurutan (muwâlât) itu hukumnya wajib. Namun jika ia segera ingat (dalam waktu dekat), maka cukup baginya mengusap kepala dan mengulang membasuh kedua kakinya.
22. Seorang Muslim wajib memastikan bahwa air menyentuh kulitnya saat berwudu, dan ia wajib menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit. Para pekerja cat dan sejenisnya dapat memakai pelindung di tangan mereka agar cat tidak mengenai kulit.
23. Barang siapa yang merampas air dan berwudu dengannya untuk salat, atau merampas pakaian dan menggunakannya untuk salat, atau merampas harta dan menggunakannya untuk berhaji, maka wudu, salat, dan hajinya tetap sah menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama. Namun, ia tetap wajib bertobat kepada Allah atas perbuatannya tersebut.
24. Seorang Muslim wajib menyentuhkan air ke kulitnya saat berwudu, dan ia harus menghilangkan segala sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit. Para pekerja di bidang cat dan semacamnya diperbolehkan memakai pelindung di tangan mereka agar cat tidak sampai ke kulit.
25. Jika kamu telah berwudu, maka hukum asalnya adalah kamu dalam keadaan suci. Jangan hiraukan keraguan dan bisikan (waswas) yang muncul, karena itu berasal dari setan. Namun, jika kamu benar-benar yakin bahwa sesuatu telah keluar darimu setelah wudu, maka wudumu batal dan kamu harus berwudu lagi. Demikian pula apa yang kamu rasakan saat salat, seperti sisa-sisa air kencing di kemaluan — kamu harus mengabaikannya dan tetap berpegang pada hukum asal bahwa kamu masih suci. Tidak perlu memeriksa atau menyelidiki lebih jauh, karena itu justru akan memperkuat waswas.
26. Orang yang berwudu boleh mengusap di atas kaos kaki saja, atau di atas sepatu saja, jika sepatu tersebut menutupi kedua mata kaki dan tidak tampak kulit kaki dari baliknya. Jika sepatu tidak menutupi mata kaki, maka boleh mengusapnya apabila dipakai di atas kaos kaki yang menutupi mata kaki, dan pengusapan dilakukan pada bagian kaos kaki yang tampak di atas area wajib dicuci (saat wudu), dan dia boleh salat dengan keduanya. Jika dia melepas salah satu dari keduanya, maka harus melepas yang lain juga jika pengusapan dilakukan pada keduanya. Namun, jika pengusapan hanya dilakukan pada kaos kaki saja, maka tidak mengapa melepas sepatu dan membiarkan kaos kaki tetap dipakai sampai selesai masa pengusapan, yaitu satu hari satu malam bagi yang bermukim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir, asalkan kaos kaki tersebut dikenakan dalam keadaan suci. Masa pengusapan dimulai sejak saat pertama kali mengusap setelah berhadas.
27. Pertanyaan: Muncul sesuatu yang menyerupai bisul di kakiku, dan pengobatannya mengharuskan agar bagian yang terkena bisul itu dibalut dengan plester sehingga air tidak mengenainya saat berwudu. Apa hukum wudu dalam kondisi seperti ini?
Jawaban: Wudu Anda sah jika kamu mengusap di atas plester tersebut atau air mengalir di atasnya.
28. Tidak ada satu pun dalil syar’i yang menunjukkan bahwa keluarnya darah dari selain kemaluan termasuk pembatal wudu. Hukum asalnya adalah tidak membatalkan, karena ibadah dalam Islam berdasarkan dalil, sehingga tidak boleh seseorang mengatakan suatu ibadah disyariatkan kecuali dengan dalil. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa keluarnya darah dalam jumlah banyak dari selain kemaluan membatalkan wudu. Maka, jika seseorang berwudu kembali setelah mengalami hal tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari perbedaan pendapat, itu adalah hal yang baik, berdasarkan sabda Nabi ﷺ : “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu”.



