FATWA AMALAN FIKIH SEHARI-HARI (BAG. 10)
FATWA AMALAN FIKIH SEHARI-HARI
(BAG. 10)
141. Disunahkan bagi orang yang telah melaksanakan salat witir pada awal malam, kemudian ia bangun pada akhir malam, untuk mengerjakan salat (tahajud) sesuai kemampuannya dengan bilangan genap (syaf‘), tanpa mengulangi witir. Hal ini berdasarkan riwayat yang sahih dari Nabi ﷺ dalam Shahih Muslim, bahwa beliau pernah mengerjakan dua rakaat setelah witir. Dan berdasarkan pula riwayat yang dibawakan oleh Imam Ahmad serta para penyusun kitab Sunan selain Ibnu Majah, dari Thalq bin ‘Ali, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.”
142. Diperbolehkan melaksanakan salat witir setelah menjamak salat Magrib dan Isya dengan jamak takdim, apabila terdapat uzur yang membolehkan jamak seperti sakit, hujan, atau safar—bukan semata-mata karena cuaca dingin. Hal ini karena waktu salat witir dimulai sejak setelah salat Isya secara mutlak hingga terbit fajar kedua (fajar sodiq).
143. Salat witir adalah sunah muakadah. Paling sedikitnya adalah satu rakaat, dan tidak ada batasan tertentu untuk jumlah maksimalnya. Dahulu Nabi ﷺ pada umumnya melaksanakan witir sebanyak sebelas rakaat. Yang lebih utama adalah seseorang beristiqamah dalam suatu amalan meskipun sedikit. Namun apabila ia dalam keadaan bersemangat lalu menambah amalan tersebut, maka itu lebih baik baginya.
144. Pendapat yang sahih menyatakan bahwa yang lebih utama adalah menjadikan doa kunut dalam salat witir setelah rukuk, bukan sebelumnya. Hal ini karena banyaknya hadis sahih yang menerangkan demikian.
145. Para musafir apabila melaksanakan salat tarawih dalam perjalanan, maka sungguh mereka telah menunaikan sunah.
146. Berpindah tempat untuk melaksanakan salat sunah: tidak terdapat hadis yang tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—sepengetahuan kami—yang menetapkannya secara khusus. Maka perkara ini bersifat luas (tidak dibatasi). Adapun Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau pernah melakukannya.
147. Disunahkan melaksanakan salat dua rakaat antara azan dan iqamah, berdasarkan hadis yang sahih, “Di antara setiap dua azan (azan dan iqamah) terdapat salat.” Kemudian pada kali yang ketiga beliau bersabda, “Bagi siapa yang menghendaki.”
Termasuk dalam hal ini adalah salat-salat sunah rawatib, dan di antaranya juga sunah fajar. Bila seseorang masuk masjid lalu ia melaksanakan salat rawatib pada waktu Zuhur atau Fajar, maka salat tersebut telah mencukupi (menggantikan) salat tahiyyatul masjid.
148. Apabila salat telah didirikan (iqamah telah dikumandangkan), maka tidak diperbolehkan memulai salat sunah, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Apabila salat telah didirikan, maka tidak ada salat selain salat wajib.” (HR. Muslim dan lainnya)
Dan apabila salat telah didirikan sementara seseorang sedang melaksanakan salat sunah, maka ia harus memutuskannya, berdasarkan hadis tersebut, serta karena salat wajib lebih utama dari padanya.
149. Tidak disyariatkan salat sunah rawatib bagi seorang musafir, kecuali dua rakaat sebelum Subuh. Hal ini berdasarkan riwayat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku tidak pernah melihat beliau melakukan salat sunnah (rawatib) dalam perjalanan.”
Dan Allah Ta’ala berfirman, “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian.”
Dalam riwayat lain dari Yazid bin Zura’i, Hafsh bin ‘Ashim berkata, “Aku pernah sakit, lalu Ibnu Umar menjengukku. Aku bertanya kepadanya tentang salat sunah dalam perjalanan, maka ia berkata: ‘Aku pernah menyertai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan aku tidak pernah melihat beliau melakukan salat sunah. Seandainya aku melakukan salat sunah (rawatib), tentu aku akan menyempurnakan (salat wajib menjadi empat rakaat).’”
Dan dalam riwayat al-Bukhari dari Hafsh bin ‘Ashim, ia mendengar Ibnu Umar berkata, “Aku pernah menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak menambah (salat dalam perjalanan) lebih dari dua rakaat. Demikian pula Abu Bakar, Umar, dan Utsman.”
150. Yang disyariatkan setelah terbit fajar kedua adalah seorang muslim hanya melaksanakan salat sunah dua rakaat fajar saja, yaitu sunah rawatib sebelum Subuh. Inilah amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau lakukan secara terus-menerus.
Adapun jika seseorang melakukan salat sunah lebih dari dua rakaat tanpa sebab, maka ia telah menyelisihi sunah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada salat (sunah) setelah terbit fajar kecuali dua rakaat fajar.”
151. Jika seorang muslim berwudu lalu masuk masjid setelah azan Zuhur dan ia salat dua rakaat dengan niat sekaligus sebagai tahiyyatul masjid, sunah wudu, dan sunah Zuhur, maka hal itu telah mencukupi untuk ketiganya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.”
Namun demikian, disunahkan baginya untuk menambah dua rakaat lagi sebagai penyempurna sunah rawatib sebelum Zuhur, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menjaga salat empat rakaat sebelum Zuhur.
152. Boleh menggabungkan antara sunah yang mengikuti salat fardu dengan tahiyyatul masjid dalam satu niat, berbeda dengan dua sunah yang masing-masing terkait dengan salat fardu, maka tidak boleh menggabungkan keduanya dalam satu niat.
153. Orang yang melakukan sujud tilawah bertakbir ketika turun untuk sujud, berdasarkan riwayat Abu Dawud dalam Sunannya dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan kepada kami Alquran, lalu ketika beliau melewati ayat sajdah, beliau bertakbir dan sujud, maka kami pun ikut sujud.” Dan tidak bertakbir ketika bangkit dari sujud, karena tidak ada riwayat yang sahih dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu. Kecuali jika sujud tilawah tersebut dilakukan di dalam salat, maka ia bertakbir ketika turun dan ketika bangkit, berdasarkan keumuman hadis-hadis sahih tentang tata cara salat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau selalu bertakbir pada setiap gerakan turun dan bangkit.
154. Tidak disyariatkan membaca tasyahud setelah sujud tilawah dan tidak pula mengucapkan salam darinya, karena tidak ada riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut.
155. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa sujud syukur dan sujud tilawah, baik bagi yang membaca maupun yang mendengarkan, tidak disyaratkan bersuci, karena keduanya tidak termasuk dalam hukum salat.
156. Boleh melakukan sujud tilawah pada waktu-waktu yang dilarang untuk salat menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama, karena sujud tilawah tidak termasuk dalam hukum salat.
157. Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan disyariatkannya berdiri untuk melakukan sujud tilawah.
158. Sujud syukur dilakukan ketika terjadi suatu nikmat yang menuntut untuk disyukuri, adapun membiasakannya setelah salat witir atau setelah salat duha maka kami tidak mengetahui adanya dasar dalam syariat untuk hal tersebut.



