Fatawa Haji & Umrah

10. Sambil menunggu ihram haji bagi haji tamattu’, bolehkah suami dan isteri melakukan hubungan suami isteri di Mekah?

Soal:

Sambil menunggu ihram haji bagi haji tamattu’, bolehkah suami dan isteri melakukan hubungan suami isteri di Mekah?

Jawab:

Boleh setelah tahallul dari umrah dan sebelum ihram haji, berdasarkan perkataan Jabir: “Maka kami diperintahkan (oleh rasulullah) bertahallul, dan beliau bersabda: “Bertahallullah kalian dan gaulilah isteri (kalian)” [HR.Muslim].

Tim Ilmiah Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button