Fatawa Umum

Bagaimana hukum membawa atau memakai barang yang bertuliskan kalimat syahadat dan nama Nabi Muhammad ﷺ ke kamar mandi? Apakah boleh atau tidak, dan adakah penjelasan ulama tentang hal ini?

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Hayakallahubayak ya ustazana izin bertanya ini barangkali hal yang jarang ditanyakan ya di sebagian organisasi ada semisal baju atau teplak meja atau mungkin buku-buku ya buku-buku bacaan dan lain sebagainya peci dan lain sebagainya yang bertuliskan kalimat syahadat organisasinya lambang-lambang organisasinya tapi disana ada kalimat syahadat Ustadz kemudian kemudian di tengahnya ada nama Muhammad seperti itu Ustadz itu hukumnya gimana kalau dibawa ke dalam banyak orang yang pakai baju seperti itu kemudian dibawa ke dalam kamar mandi ketika mohon maaf buang air besar ketika buang air kecil pun dibawa padahal itu kalimat syahadat syahadat ala ilahillah wa syahadat wa rahmatullahi wa barakatuh Itu hukumnya bagaimana Ustadz? Adakah faqah ulama yang menjelaskan tentang ketidakbolehannya atau kebolehannya? Demikian. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban:

Alhamdulillāh, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullāh, amma ba‘d:

Maka nama-nama yang dimuliakan, karena di dalamnya terdapat penyebutan nama Allah Ta‘ālā, tidak selayaknya dituliskan pada pakaian, demi menjaganya dari pelecehan atau penghinaan.

Adapun masuk ke tempat buang hajat (toilet) dengan mengenakan pakaian yang bertuliskan nama Allah hukumnya makruh.

Pertanyaan senada diajukan ke Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagai berikut:

Tanya:

Bagaimana hukumnya jika kami sedang memakai baju seragam masuk ke kamar mandi atau wc, karena dalam lambang Muhammadiyah tersebut terdapat tulisan dua kalimah syahadat?

Jawab:

Berdasar hadis-hadis yang ada, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukumnya. Ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan dan ada yang rnembolehkan asal kalimah syahadat tersebut tertutup. Menurut hemat kami sebaiknya baju tersebut dibuka ketika akan masuk ke kamar kecil, tetapi karena menyulitkan dan sukar dihindari, maka persoalan ini termasuk dalam kriteria lil-hajah, sehingga boleh masuk ke kamar kecil/wc dengan memakai baju seragam yang ada tulisan lafaz syahadat atau yang sejenisnya. Hal ini sesuai dengan qaidah yang menyebutkan:

مَا حُرِمَ لِشَدِّ الذَّرِيْعَةِ أُبِيحَ لِلْحَاجَةِ.

Artinya: “Sesuatu yang dilarang karena syadud zara’i (untuk menutup jalan kepada ketidakbaikan) diperbolehkan karena ada keperluan.”

Namun demikian, seperti disebutkan dalam buku Tanya Jawab Agama di atas, apabila memungkinkan hendaknya lengan baju/ bagian baju yang ada tulisan kalimah syahadatnya disingsingkan ke atas sehingga menutupi lambang tersebut. Selesai.

Adapun dari fatwa ulama maka sebagai berikut:

Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata dalam Al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā:

يحرم دوس الورق أو الخرقة المكتوب عليها اسم الله واسم رسوله صلى الله عليه وسلم، لأن فيه إهانة له… وينبغي أن يلحق بذلك كل اسم معظم، كما قالوه في دخول الخلاء به، وإنما لم يحرم، لأنه ليس فيه من الإهانة ما في دوسه. اهـ.

“Haram menginjak kertas atau kain yang di atasnya tertulis nama Allah atau nama Rasulullah ﷺ, karena di dalamnya terdapat unsur penghinaan terhadap keduanya.

Dan hendaknya disamakan dengan itu setiap nama yang dimuliakan, sebagaimana para ulama menyebutkannya dalam pembahasan masuk ke tempat buang hajat (dengan membawa atau mengenakan nama-nama yang dimuliakan).

Hanya saja, perbuatan itu tidak sampai haram, karena tidak mengandung penghinaan sebesar menginjaknya.”

Lajnah Dā’imah (Komite Fatwa Saudi Arabia) juga pernah ditanya:

هل يجوز دخول بيت الخلاء بثوب فيه اسم الله؟ فأجابت: لا يجوز كتابة اسم الله على الثوب، وكره دخول بيت الخلاء به إلا لحاجة، لما في ذلك من امتهان اسمه تعالى. اهـ.

“Apakah boleh masuk ke tempat buang hajat dengan mengenakan pakaian yang bertuliskan nama Allah?”

Mereka menjawab:

“Tidak boleh menuliskan nama Allah pada pakaian, dan makruh masuk ke tempat buang hajat dengan mengenakannya kecuali karena kebutuhan, karena hal itu mengandung unsur penghinaan terhadap nama Allah Ta‘ālā.”

Disunnahkan untuk menjauhkan segala sesuatu yang di dalamnya terdapat nama Allah dari tempat buang hajat (kamar kecil).

Namun, apabila ada kebutuhan untuk membawanya masuk, maka hendaknya ditutup dan disembunyikan terlebih dahulu, lalu baru masuk bersamanya.

Imam Ibnu Qudāmah rahimahullāh berkata dalam Al-Mughnī (1/109):

إذا أراد دخول الخلاء ومعه شيء فيه ذكر الله تعالى استحب وضعه … فإن احتفظ بما معه مما فيه ذكر الله تعالى واحترز عليه من السقوط أو أدار فص الخاتم إلى باطن كفه ، فلا بأس . قال أحمد : الخاتم إذا كان فيه اسم الله يجعله في باطن كفه ويدخل الخلاء ، وبه قال إسحاق ورخص فيه ابن المسيب والحسن وابن سيرين ” انتهى باختصار .

“Apabila seseorang hendak masuk ke tempat buang hajat, sedangkan bersamanya ada sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikrullah (nama Allah Ta‘ālā), maka disunnahkan untuk meletakkannya terlebih dahulu.

Namun jika ia tetap membawanya dan berhati-hati agar tidak jatuh, atau membalik batu permata pada cincin (yang bertuliskan nama Allah) ke arah dalam telapak tangannya, maka tidak mengapa.

Imam Ahmad berkata: ‘Apabila cincin itu terdapat nama Allah, maka hendaknya ia membalikkan permata ke dalam telapak tangannya lalu masuk ke tempat buang hajat.’

Pendapat ini juga dikatakan oleh Ishaq, dan diberi keringanan oleh Ibnu al-Musayyib, al-Hasan, serta Ibnu Sirin.” selesai dengan ringkasan.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullāh pernah ditanya:

” يجوز دخول الحمام بأوراق فيها اسم الله ما دامت في الجيب ليست ظاهرة , بل هي مخفية ومستورة ” انتهى .

“فتاوى من الطهارة” (ص/109) .

“Apa hukum masuk ke kamar mandi membawa kertas yang di dalamnya terdapat nama Allah?”

Beliau menjawab:

“Boleh masuk ke kamar mandi membawa kertas yang terdapat nama Allah selama ia berada di dalam saku, tidak tampak, melainkan tersembunyi dan tertutup.” (Fatawa min ath-Thaharah, hal. 109)

 Kesimpulan Hukum

1. Menulis nama Allah pada pakaian tidak dianjurkan karena berpotensi menimbulkan pelecehan terhadap nama Allah Ta‘ālā, terlebih jika pakaian tersebut dipakai ke tempat yang tidak layak seperti toilet atau kamar mandi. Hal ini sesuai dengan fatwa Lajnah Dā’imah dan pendapat para ulama, bahwa perbuatan tersebut makruh, bahkan haram jika disertai unsur penghinaan.

2. Masuk ke tempat buang hajat dengan pakaian yang bertuliskan nama Allah hukumnya makruh, kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan, seperti tidak memungkinkan untuk mengganti atau menanggalkan pakaian tersebut. Dalam kondisi seperti ini diperbolehkan berdasarkan kaidah:

 مَا حُرِمَ لِسَدِّ الذَّرِيعَةِ أُبِيحَ لِلْحَاجَةِ

“Sesuatu yang dilarang karena menutup jalan kepada keburukan diperbolehkan karena adanya kebutuhan.”

3. Jika tetap harus memakainya, maka disunnahkan untuk menyembunyikan tulisan nama Allah tersebut, seperti menutup bagian yang tertulis, menyingsingkan lengan baju, atau membalik tulisan ke arah dalam, sebagaimana dilakukan terhadap cincin yang bertuliskan nama Allah menurut Imam Ahmad dan Ibnu Qudāmah dalam Al-Mughnī.

4. Masuk toilet dengan sesuatu yang di dalamnya terdapat nama Allah boleh jika tertutup rapat dan tidak tampak, sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullāh, asalkan tidak ada unsur penghinaan dan dijaga dari najis atau kotoran.

5. Kesimpulan akhirnya:

– Menulis lafaz Allah atau syahadat di pakaian: makruh, lebih baik dihindari.

– Masuk toilet dengan pakaian bertuliskan lafaz tersebut: makruh, namun boleh jika darurat, dengan syarat ditutup atau disembunyikan.

– Sebaiknya pakaian seperti itu dilepaskan lebih dahulu sebagai bentuk penghormatan terhadap nama Allah.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button