Pencurian Berkedok Agama
Pencurian Berkedok Agama
โท Daftar Isi Artikel
ยซุงููุตูุตูุฉ ุงูู ููุนุฉยป
Pungutan Harta atas Nama Agama dan Kedudukan Khumus dalam Literatur Syiah Imamiyah
Merampas harta manusia secara terang-terangan merupakan pencurian yang nyata. Adapun mengambil harta mereka melalui tipu daya dan berbagai klaim batil merupakan pencurian terselubung. Barangkali salah satu bentuk pencurian terselubung yang paling berbahaya adalah pencurian yang dilakukan atas nama agama, padahal sama sekali bukan bagian dari agama.
Di antara bentuk paling terkenal dari penghalalan harta manusia atas nama agama adalah apa yang dilakukan oleh gereja pada Abad Pertengahan, ketika para pemuka gereja mewajibkan berbagai pungutan dan pajak sepersepuluh atas masyarakat.
H. G. Wells mengatakan:
ยซููุฑูุถูุชู [ููุนูููู ุงูููููููุณูุฉู] ุถูุฑููุจูุฉู ุงููุนูุดููุฑู ุนูููู ุฑูุนูุงููุงููุงุ ูููููู ููู ู ุชูุฏูุนู ููููุฐูุง ุงููุฃูู ูุฑู ุจูููุตููููู ุนูู ูููุง ู ููู ุฃูุนูู ูุงูู ุงููุฅูุญูุณูุงูู ููุงููุจูุฑููุ ุจููู ุทูุงููุจูุชู ุจููู ููุญููููยป.
โGereja mewajibkan pajak sepersepuluh kepada rakyatnya. Gereja tidak menyerukan pembayaran tersebut sebagai suatu bentuk kebajikan dan kedermawanan, tetapi menuntutnya sebagai hak.โ
(Maโฤlim Tฤrฤซkh al-Insฤniyyah, 3/895. Lihat pula Muhammad Quthb, Madzฤhib Fikriyyah Muโฤshirah, pembahasan mengenai dominasi finansial para pemuka agama Nasrani, hlm. 41.)
Carson mengatakan dalam bukunya Al-Musykilah al-Akhlฤqiyyah:
ยซููุงููุชู ุงููููุถูุงุฆููู ุงููู ูุณููุญููููุฉู ููุงููููููุฑู ููุงูุชููููุงุถูุนู ููุงููููููุงุนูุฉู ููุงูุตููููู ู ููุงููููุฑูุนู ููุงูุฑููุญูู ูุฉูุ ููููู ุฐููููู ููุงูู ุฎูููุฑูุง ููููู ูุคูู ูููููู ููููููููุณูููุณูููู ููููููููุฏูููุณูููู ููููููุฎูุทูุจู ููุงููู ูููุงุนูุธู. ุฃูู ููุง ุฃูุณูุงููููุฉู ุงููุจูููุงุทู ููุงูุดููุฎูุตููููุงุชู ุงูููููููููุชููููุฉู ุงููููุจููุฑูุฉู ููููุฏู ููุงูู ููููู ู ุดูููุกู ุขุฎูุฑู: ุงููุจูุฐูุฎูุ ููุงููุฃูุญูุงุฏููุซู ุงููู ูุชูุฃููููููุฉู ู ูุนู ุงููููุณูุงุกูุ ููุงูุดููููุฑูุฉู ููู ุงููู ูุฌูุงููุณู ุงููุฎูุงุตููุฉูุ ููุงููุนูุฌูููุงุชูุ ููุงููุฎูุฏูู ูุ ููุงููุฃูุฑูุจูุงุญู ุงููุฌูุณููู ูุฉูุ ููุงููู ูููุงุฑูุฏูุ ููุงููู ูููุงุตูุจูยป.
โKeutamaan-keutamaan dalam agama Kristen, seperti kemiskinan, kerendahan hati, sikap merasa cukup, puasa, kewarakan, dan kasih sayang, semuanya dianggap baik bagi orang-orang beriman, para pendeta, orang-orang suci, serta menjadi bahan khotbah dan nasihat.
Adapun para uskup istana dan tokoh-tokoh besar kalangan rohaniwan, mereka memiliki sesuatu yang berbeda: kemewahan, percakapan penuh gaya dengan kaum perempuan, ketenaran dalam pertemuan-pertemuan khusus, kereta-kereta, para pelayan, keuntungan yang sangat besar, berbagai sumber pendapatan, dan jabatan-jabatan.โ
(Al-Musykilah al-Akhlฤqiyyah, hlm. 167. Lihat pula Muhammad Quthb, Madzฤhib Fikriyyah Muโฤshirah, hlm. 41.)
Di antara bentuk paling buruk dari penghalalan harta manusia atas nama agama adalah khumus yang dipungut oleh para pemuka Syiah Imamiyah dari harta para pengikutnya. Mereka mewajibkannya atas keuntungan yang diperoleh melalui perdagangan, industri, pertanian, dan berbagai bidang usaha lainnya.
Mereka menganggapnya sebagai salah satu kewajiban Islam, menghukumi orang yang menolak membayarnya sebagai kafir, serta menetapkan bahwa orang tersebut akan masuk neraka dan kekal di dalamnya.
Selain khumus, mereka juga mempunyai berbagai cara lain untuk mengambil harta manusia secara batil, meskipun tidak berbentuk kewajiban yang mutlak. Di antaranya adalah wakaf untuk tempat-tempat yang mereka sucikan dan nazar bagi makam para imam mereka.
Hingga sekarang, mereka masih menyerukan amalan-amalan syirik tersebut, seperti menganjurkan wakaf bagi pengelola tempat-tempat ziarah di Najaf dan bagi Sayyidus Syuhada. Harta itu kemudian digunakan untuk orang-orang yang tinggal di sekitar tempat ziarah, penyelenggaraan acara berkabung, dan berbagai kegiatan lain yang biasa dibiayai dengan dana tersebut.
Dalam acara-acara yang mereka selenggarakan itu terdapat majelis-majelis yang berisi laknat dan celaan terhadap para sahabat Rasulullah ๏ทบ.
Fikih Syiah juga menetapkan berbagai ketentuan mengenai nazar tersebut dan cara penggunaannya. Khomeini mengatakan:
ยซูููู ููุฐูุฑู ุดูููุฆูุง ููู ูุดูููุฏู ู ููู ุงููู ูุดูุงููุฏู ุงููู ูุดูุฑููููุฉู ุตูุฑููู ููู ู ูุตูุงููุญููู … ูููููู ููุฐูุฑู ุดูููุฆูุง ููููุฅูู ูุงู ู ุฃููู ุจูุนูุถู ุฃูููููุงุฏููู ููุงูุธููุงููุฑู ุฌูููุงุฒู ุตูุฑููููู ููู ุณูุจููู ุงููุฎูููุฑูุ ููุฅููู ููุงูู ุงููุฃูุญูููุทู ุงููุงููุชูุตูุงุฑู ุนูููู ู ูุนููููุฉู ุฒููููุงุฑูููู ู …ยป.
โApabila seseorang bernazar memberikan sesuatu untuk salah satu tempat ziarah yang dimuliakan, maka harta tersebut digunakan bagi kepentingan tempat itu. Apabila ia bernazar memberikan sesuatu kepada seorang imam atau sebagian keturunannya, maka yang tampak adalah kebolehan menggunakannya untuk berbagai jalan kebaikan, meskipun yang lebih berhati-hati ialah membatasinya pada bantuan bagi para peziarah mereka.โ
(Tahrฤซr al-Wasฤซlah, hlm. 71 dan 113, sebagaimana dirujuk dalam artikel sumber.)
Para pemuka Syiah menerima harta wakaf dan nazar tersebut pada masa kegaiban imam. Muhsin al-Amin menyebutkan bahwa sejak munculnya klaim kelahiran dan kegaiban imam yang dinantikan, kalangan Syiah Itsna Asyariyah terus memberikan dana yang sangat besar kepada lembaga marjaโiyyah. Di antaranya adalah harta yang disimpan di bank Inggris, berasal dari seorang perempuan India, dan hasilnya dibelanjakan di Karbala dan Najaf berdasarkan keputusan para mujtahid.
(Muhsin al-Amin, Aโyฤn asy-Syฤซโah, 10/118.)
Mereka mendasarkan pungutan khumus pada klaim bahwa Ahlulbait mempunyai hak atas seperlima harta. Kemudian, menurut mereka, hak tersebut beralih kepada para pemuka agama karena kegaiban Mahdi yang mereka yakini.
Mereka membatasi hak Ahlulbait pada Mahdi yang mereka tunggu, yang keberadaannya tidak mempunyai kenyataan selain dalam khayalan mereka. Selanjutnya, mereka mengklaim bahwa Mahdi tersebut telah memasuki masa kegaiban dan bahwa mereka adalah wakil-wakilnya. Dengan demikian, khumus menjadi hak mereka, bukan lagi hak Ahlulbait.
Sudah diketahui bahwa khumus dalam ajaran Syiah berbeda dari khumus yang ditetapkan dalam fikih Ahlusunah berkaitan dengan ganimah dan fai. Akan tetapi, sebagaimana kebiasaan mereka, para pemuka Syiah mengaburkan persoalan bagi para pengikutnya dengan menggunakan istilah-istilah syariat, kemudian menafsirkannya sesuai dengan prinsip agama dan dasar-dasar mazhab mereka.
Prinsip ini termasuk salah satu penyimpangan dan keanehan mazhab Rafidhah, serta merupakan bidah besar yang tidak pernah diturunkan Allah dengan suatu dalil pun. Meskipun demikian, mereka memberikan perhatian yang sangat besar terhadapnya.
Mereka memasukkan orang yang menghalalkan pengambilan satu dirham saja dari harta khumus ke dalam golongan orang-orang kafir. Bahkan, mereka mengafirkan kaum muslimin karena persoalan tersebut.
Dengan demikian, seolah-olah tidak ada jalan bagi kaum muslimin untuk melepaskan diri dari tuduhan kekafiran dan ancaman azab Jahanam kecuali dengan menyerahkan harta mereka kepada para ayatullah Rafidhah, dengan harapan mereka dapat selamat dan menjadi suci.
Dr. Ali as-Salus mengatakan:
ยซุฅูููู ู ูุณูููู ูู ุงููููููู ู ุฅููู ุฃูุฑูุงุฏููุง ุฃููููุง ููุญูููู ู ุนูููููููู ู ุงููุฌูุนูููุฑููููุฉู ุจูุงููููููุฑู ููุนูููููููู ู ุฃููู ููุฌูู ูุนููุง ุฎูู ูุณู ู ูููุงุณูุจูููู ู ููุฑูุคููุณู ุฃูู ูููุงููููู ู ููููุจูุนูุซููุง ุจูููุง ุฅูููู ุนูููู ูุงุกู ุงููุฌูุนูููุฑููููุฉูยป.
โSesungguhnya kaum muslimin pada masa sekarang, apabila mereka ingin agar kalangan Jaโfariyah tidak menghukumi mereka sebagai kafir, maka mereka harus mengumpulkan seperlima dari keuntungan usaha dan modal mereka, kemudian mengirimkannya kepada para ulama Jaโfariyah.โ
(Dr. Ali as-Salus, Atsar al-Imฤmah fฤซ al-Fiqh al-Jaโfarฤซ, hlm. 394.)
Syiah Imamiyah merupakan kelompok yang memiliki kekhususan dalam prinsip ini. Orang yang menelaah kitab-kitab fikih Islam tidak akan menemukan sebuah kitab tersendiri dengan judul Kitฤb al-Khumus. Yang ditemukan hanyalah pembahasan mengenai seperlima harta ganimah dalam Kitab Jihad, serta seperlima harta rikaz dan barang tambang dalam Kitab Zakat.
Sebaliknya, sumber-sumber Syiah Imamiyah memberikan pembahasan tersendiri mengenai prinsip ini.
Khumus mempunyai kitab khusus dalam sumber-sumber rujukan mereka, sebagaimana dapat dilihat dalam kitab-kitab hadis yang dianggap otoritatif oleh kelompok tersebut, seperti:
- Wasฤโil asy-Syฤซโah karya al-Hurr al-โAmili, Kitab al-Khumus, 6/336 dan seterusnya. Kitab ini disebut sebagai himpunan hadis hukum paling lengkap di kalangan mereka. Lihat Aโyฤn asy-Syฤซโah, 1/292โ293, dan Adz-Dzarฤซโah, 4/352โ353.
- Al-Wฤfฤซ karya al-Faidh al-Kasyani, yang menghimpun empat kitab hadis utama mereka, bab-bab khumus, 10/277.
- Tahdzฤซb al-Ahkฤm karya ath-Thusi, Kitab al-Khumus, 1/177.
- Man Lฤ Yahdhuruhu al-Faqฤซh karya Ibnu Babawaih al-Qummi, 2/21.
Pembahasan yang sama juga terdapat dalam kitab-kitab fikih mereka, seperti Syarฤโiโ al-Islฤm karya Jaโfar al-Hilli, Kitab al-Khumus, hlm. 177; Al-Mukhtashar an-Nฤfiโ karya al-Hilli, hlm. 87; serta Al-โUrwah al-Wutsqฤ karya ath-Thabathabaโi al-Yazdi, 2/366, beserta komentar para marjaโ Syiah kontemporer.
Mereka juga membuat banyak riwayat yang secara dusta dan penuh kebohongan dinisbatkan kepada sebagian Ahlulbait untuk menetapkan prinsip tersebut.
Dalam teks-teks riwayat mereka disebutkan:
ยซุงููุฎูู ูุณู ููููุง ููุฑููุถูุฉูยป.
โKhumus merupakan kewajiban yang menjadi hak kami.โ
(Wasฤโil asy-Syฤซโah, 6/337; Man Lฤ Yahdhuruhu al-Faqฤซh, 1/13; Al-Khishฤl, 1/139; Tafsฤซr al-โAyyฤsyฤซ, 7/39; Al-Burhฤn, 2/88; Majmaโ al-Bayฤn, 3/545.)
Barang siapa menahan sebagian dari khumus tersebut dianggap terlaknat, dan mereka menyatakan diri sebagai pihak yang akan menuntutnya.
Bahkan, mereka membuat sebuah riwayat yang dinisbatkan secara dusta kepada Nabi ๏ทบ bahwa beliau bersabda:
ยซุงููู ูุณูุชูุญูููู ู ููู ุนูุชูุฑูุชูู ู ูุง ุญูุฑููู ู ุงูููููู ู ูููุนูููู ุนูููู ููุณูุงููู ููููุณูุงูู ููููู ููุจูููู ู ูุฌูุงุจูุ ููู ููู ุธูููู ูููุง ููุงูู ู ููู ุฌูู ูููุฉู ุงูุธููุงููู ูููู ููููุงุ ๏ดฟุฃูููุง ููุนูููุฉู ุงูููููู ุนูููู ุงูุธููุงููู ูููู๏ดพยป.
โOrang yang menghalalkan sesuatu yang telah Allah haramkan berkaitan dengan keluargaku adalah orang yang terlaknat melalui lisanku dan lisan setiap nabi yang doanya dikabulkan. Barang siapa menzalimi kami, maka ia termasuk golongan orang-orang yang berbuat zalim kepada kami. Ketahuilah, laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang zalim.โ
(Wasฤโil asy-Syฤซโah, Kitab al-Khumus, 6/377; Ikmฤl ad-Dฤซn karya Ibnu Babawaih, hlm. 287; Al-Ihtijฤj karya ath-Thabrasi, hlm. 267โ268. Bagian akhir mengutip QS. Hud: 18.)
Dalam riwayat mereka yang lain disebutkan:
ยซููุนูููุฉู ุงูููููู ููุงููู ูููุงุฆูููุฉู ููุงููููุงุณู ุฃูุฌูู ูุนูููู ุนูููู ู ููู ุงุณูุชูุญูููู ู ููู ู ูุงููููุง ุฏูุฑูููู ูุงุ ููุนูููุฉู ุงูููููู ููุงููู ูููุงุฆูููุฉู ููุงููููุงุณู ุฃูุฌูู ูุนูููู ุนูููู ู ููู ุฃููููู ู ููู ู ูุงููููุง ุฏูุฑูููู ูุง ุญูุฑูุงู ูุงยป.
โLaknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia ditimpakan kepada siapa saja yang menghalalkan satu dirham dari harta kami. Laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia ditimpakan kepada siapa saja yang memakan satu dirham dari harta kami secara haram.โ
(Wasฤโil asy-Syฤซโah, 6/377; Ikmฤl ad-Dฤซn, hlm. 228; Al-Ihtijฤj, hlm. 268.)
Ancaman terhadap Orang yang Tidak Membayar Khumus
Riwayat-riwayat mereka menetapkan bahwa orang yang tidak membayar khumus termasuk golongan orang-orang kafir dan para pemimpin kezaliman. Di akhirat, ia akan berada di dalam neraka Jahanam dan kekal di dalamnya.
Dalam Wasฤโil asy-Syฤซโah disebutkan:
ยซููู ููู ุฃููููู ู ููู ู ูุงููููุง ุดูููุฆูุง ููุฅููููู ูุง ููุฃููููู ููู ุจูุทููููู ููุงุฑูุง ููุณูููุตูููู ุณูุนููุฑูุงยป.
โBarang siapa memakan sesuatu dari harta kami, sesungguhnya ia hanya memasukkan api ke dalam perutnya, dan kelak ia akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.โ
(Wasฤโil asy-Syฤซโah, 6/377; Ikmฤl ad-Dฤซn, hlm. 287; Al-Ihtijฤj, hlm. 267โ268.)
Diriwayatkan dari Abu Bashir bahwa ia berkata:
ยซููููุชู: ู ูุง ุฃูููุณูุฑู ู ูุง ููุฏูุฎููู ุจููู ุงููุนูุจูุฏู ุงููููุงุฑูุ ููุงูู: ู ููู ุฃููููู ู ููู ู ูุงูู ุงููููุชููู ู ุฏูุฑูููู ูุงุ ููููุญููู ุงููููุชููู ูยป.
โAku bertanya, โApakah perkara paling ringan yang menyebabkan seorang hamba masuk neraka?โ Ia menjawab, โOrang yang memakan satu dirham dari harta anak yatim, sedangkan kamilah anak yatim itu.โโ
(Wasฤโil asy-Syฤซโah, 6/374; Man Lฤ Yahdhuruhu al-Faqฤซh, 1/13; Ikmฤl ad-Dฤซn, hlm. 288; Miftฤh al-Kutub al-Arbaโah, 11/259.)
Ancaman dan intimidasi tersebut memberikan pengaruh yang sangat kuat terhadap jiwa para pengikut mereka. Sebab, para pembuat prinsip ini menisbatkannya kepada para imam Ahlulbait dan mengklaim bahwa hal tersebut termasuk salah satu dasar agama Islam.
Mereka juga menyatakan bahwa diterimanya berbagai ibadah, seperti salat, zakat, puasa, dan haji, bergantung pada pembayaran khumus.
Karena itu, para pengikut mereka sering mengajukan pertanyaan mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan persoalan ini. Mereka khawatir ibadahnya ditolak dan salatnya tidak diterima.
Salah seorang dari mereka menulis pertanyaan kepada imamnya mengenai harta yang dikenai khumus. Ia memohon agar diberikan jawaban yang lengkap dengan mengatakan:
ยซุฌูุนูููุชู ูููู ุงููููุฏูุงุกูุ ุชูุนููููู ูููู ู ูุง ุงููููุงุฆูุฏูุฉู ููู ูุง ุญูุฏููููุงุ ุฑูุฃููููู ุฃูุจูููุงูู ุงูููููู ุฃููู ุชูู ูููู ุนูููููู ุจูุจูููุงูู ุฐููููู ูููููู ููุง ุฃูููููู ู ููููู ูุง ุนูููู ุญูุฑูุงู ู ููุง ุตูููุงุฉู ููู ููููุง ุตูููู ูยป.
โSemoga aku menjadi tebusan bagimu. Jelaskanlah kepadaku apa yang dimaksud dengan keuntungan dan bagaimana batasannya. Aku memohon kiranya engkau, semoga Allah memanjangkan usiamu, berkenan memberikan penjelasan mengenai hal tersebut agar aku tidak terus berada dalam perkara haram sehingga salat dan puasaku tidak diterima.โ
Kemudian imam tersebut menulis jawaban:
ยซุงููููุงุฆูุฏูุฉู ู ูู ููุง ูููููุฏู ุฅููููููู ููู ุชูุฌูุงุฑูุฉู ู ููู ุฑูุจูุญูููุง …ยป.
โKeuntungan adalah sesuatu yang engkau peroleh melalui perdagangan, berupa laba yang dihasilkannya …โ
(Al-Kฤfฤซ, 1/545; Wasฤโil asy-Syฤซโah, Kitab al-Khumus, bab kewajiban khumus atas kelebihan biaya hidup tahunan diri dan keluarga yang berasal dari keuntungan perdagangan, industri, pertanian, dan sejenisnya, 6/350.)
Mereka juga mengatakan:
ยซุฃูุดูุฏูู ู ูุง ููููุชูุธูุฑู ุงููููุงุณู ููููู ู ุงููููููุงู ูุฉู ุฅูุฐูุง ููุงู ู ุตูุงุญูุจู ุงููุฎูู ูุณู ููููุงูู: ููุง ุฑูุจูู ุฎูู ูุณููุ ููุฅูููู ุดููุนูุชูููุง ู ููู ุฐููููู ููู ุญููููยป.
โPerkara paling berat yang menanti manusia pada hari Kiamat adalah ketika pemilik hak khumus berdiri dan berkata, โWahai Tuhanku, mana khumus yang menjadi hakku?โ Namun, sesungguhnya para pengikut kami telah dibebaskan dari kewajiban tersebut.โ
(Tafsฤซr al-โAyyฤsyฤซ, 2/62โ63; Al-Burhฤn, 2/88; Bihฤr al-Anwฤr, 20/50; Wasฤโil asy-Syฤซโah, 6/386.)
Khumus dan Tuduhan terhadap Nasab Manusia
Persoalan ini, dalam pandangan para pencipta prinsip tersebut, tidak hanya terbatas pada kelompok mereka sendiri. Bahkan, mereka sampai menuduh seluruh manusia melakukan zina, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Mereka tidak mengecualikan siapa pun kecuali orang yang membayar khumus kepada para pemuka mereka.
Dalam sumber-sumber mereka disebutkan riwayat dari Dhurais al-Kunasi:
ยซุนููู ุถูุฑูููุณู ุงููููููุงุณูููู ููุงูู: ููุงูู ุฃูุจูู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุนููููููู ุงูุณููููุงู ู: ุฃูุชูุฏูุฑูู ู ููู ุฃููููู ุฏูุฎููู ุนูููู ุงููููุงุณู ุงูุฒููููุงุ ููููููุชู: ููุง ุฃูุฏูุฑูู. ููููุงูู: ู ููู ููุจููู ุฎูู ูุณูููุง ุฃููููู ุงููุจูููุชูุ ุฅููููุง ููุดููุนูุชูููุง ุงููุฃูุทูููุจูููู ููุฅูููููู ู ูุญูููููู ููููู ู ููููู ููููุงุฏูููู ูยป.
โDari Dhurais al-Kunasi, ia berkata, โAbu Abdillah berkata, โTahukah engkau dari mana zina masuk ke tengah-tengah manusia?โ Aku menjawab, โAku tidak tahu.โ Ia berkata, โKarena khumus yang menjadi hak kami, Ahlulbait, kecuali bagi para pengikut kami yang baik. Sesungguhnya khumus tersebut telah dihalalkan bagi mereka dan bagi kelahiran anak-anak mereka.โโโ
(Wasฤโil asy-Syฤซโah, 6/379; Tahdzฤซb al-Ahkฤm, 1/388.)
Mereka juga mengatakan:
ยซูููููู ุงููููุงุณู ููู ุจูุทููููููู ู ููููุฑููุฌูููู ู ููุฃููููููู ู ููู ู ููุคูุฏูููุง ุฅูููููููุง ุญููููููุงุ ุฃูููุง ููุฅูููู ุดููุนูุชูููุง ู ููู ุฐููููู ููุขุจูุงุกูููู ู ููู ุญููููยป.
โManusia telah binasa karena apa yang masuk ke dalam perut dan kemaluan mereka, sebab mereka tidak menyerahkan hak kami kepada kami. Ketahuilah, sesungguhnya para pengikut kami dan nenek moyang mereka telah dibebaskan dari persoalan tersebut.โ
(Wasฤโil asy-Syฤซโah, 6/379; Tahdzฤซb al-Ahkฤm, 1/389; โIlal asy-Syarฤโiโ, hlm. 377.)
Imam mereka juga disebutkan mengatakan:
ยซููุงูููููู ููุง ุฃูุจูุง ุญูู ูุฒูุฉู ุฅูููู ุงููููุงุณู ูููููููู ู ุฃูููููุงุฏู ุจูุบูุงููุง ู ูุง ุฎูููุง ุดููุนูุชูููุงยป.
โDemi Allah, wahai Abu Hamzah, sesungguhnya seluruh manusia adalah anak-anak perempuan pezina, kecuali para pengikut kami.โ
Abu Hamzah bertanya:
ยซูููููู ููู ุจูุงููู ูุฎูุฑูุฌู ู ููู ููุฐูุงุยป.
โBagaimana caranya agar aku dapat keluar dari persoalan ini?โ
Kemudian disebutkan bahwa jalan keluarnya adalah dengan menyerahkan khumus.
Dalam kelanjutan riwayat tersebut, ia berkata:
ยซููุง ุฃูุจูุง ุญูู ูุฒูุฉูุ ููุชูุงุจู ุงูููููู ุงููู ูููุฒููู ููุฏูููู ุนูููููููุ ุฃูููู ุงูููููู ุชูุจูุงุฑููู ููุชูุนูุงููู ุฌูุนููู ููููุง ุฃููููู ุงููุจูููุชู ุณูููุงู ูุง ุซูููุงุซูุฉู ููู ุฌูู ููุนู ุงููููููุกู …ยป.
โWahai Abu Hamzah, Kitab Allah yang diturunkan telah menunjukkan hal tersebut, bahwa Allah Tabaraka wa Taโala menetapkan bagi kami, Ahlulbait, tiga bagian dari seluruh harta fai …โ
Kemudian ia menyebutkan firman Allah:
๏ดฟููุงุนูููู ููุง ุฃููููู ูุง ุบูููู ูุชูู ู ู ููู ุดูููุกู ููุฃูููู ููููููู ุฎูู ูุณููู ูููููุฑููุณูููู ููููุฐูู ุงููููุฑูุจูู ููุงููููุชูุงู ูู ููุงููู ูุณูุงููููู ููุงุจููู ุงูุณููุจูููู๏ดพ
โKetahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlimanya adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil.โ (QS. Al-Anfal: 41.)
Selanjutnya disebutkan:
ยซููููุญููู ุฃูุตูุญูุงุจู ุงููุฎูู ูุณู ููุงููููููุกู ููููุฏู ุญูุฑููู ูููุงูู ุนูููู ุฌูู ููุนู ุงููููุงุณู ู ูุง ุฎูููุง ุดููุนูุชูููุงยป.
โMaka kamilah pemilik hak khumus dan fai. Kami telah mengharamkannya bagi seluruh manusia, kecuali para pengikut kami.โ
Riwayat tersebut kemudian menjelaskan bahwa setiap tanah yang ditaklukkan dan setiap harta khumus yang dipungut menjadi haram bagi orang yang mengambilnya tanpa hak, baik berkaitan dengan hubungan seksual maupun harta.
Riwayat itu juga memuat ancaman bahwa ketika kebenaran telah tampak, seseorang akan berusaha menebus dirinya dengan seluruh hartanya, tetapi tidak akan memperoleh keselamatan.
(Miftฤh al-Kutub al-Arbaโah, 11/236โ237; Raudhah al-Kฤfฤซ, 8/285.)
Orang-orang yang tidak membayar khumus dan dianggap pantas menerima tuduhan tersebut, menurut mereka, kelak pada hari Kiamat akan dipanggil dengan nama ibu mereka karena dianggap sebagai anak-anak hasil zina.
Al-Majlisi bahkan membuat sebuah bab khusus dengan judul:
ยซุจูุงุจู ุฃูููููู ููุฏูุนูู ุงููููุงุณู ุจูุฃูุณูู ูุงุกู ุฃูู ููููุงุชูููู ู ุฅููููุง ุงูุดูููุนูุฉูยป.
โBab tentang manusia yang dipanggil dengan nama ibu mereka, kecuali orang-orang Syiah.โ
Ia mencantumkan dua belas riwayat dalam bab tersebut.
(Bihฤr al-Anwฤr, 7/237.)
Tuduhan buruk dan penisbatan perbuatan keji berupa zina kepada orang-orang yang tidak membayar khumus tersebut bahkan dilekatkan kepada mereka sejak lahir. Padahal, pembebanan hukum syariat baru berlaku setelah seseorang berakal dan mencapai usia balig.
Akan tetapi, kegilaan terhadap harta telah menghilangkan akal para pembuat riwayat-riwayat tersebut.
Karena itu, mereka menyatakan bahwa setan melakukan perbuatan keji terhadap setiap bayi segera setelah keluar dari rahim ibunya.
Dalam kitab-kitab Syiah disebutkan:
ยซู ูุง ู ููู ู ููููููุฏู ูููููุฏู ุฅููููุง ููุฅูุจููููุณู ู ููู ุงููุฃูุจูุงููุณูุฉู ุจูุญูุถูุฑูุชูููุ ููุฅููู ุนูููู ู ุงูููููู ุฃูููููู ู ููู ุดููุนูุชูููุง ุญูุฌูุจููู ุนููู ุฐููููู ุงูุดููููุทูุงููุ ููุฅููู ููู ู ูููููู ู ููู ุดููุนูุชูููุง ุฃูุซูุจูุชู ุงูุดููููุทูุงูู ุฅูุตูุจูุนููู ุงูุณููุจููุงุจูุฉู ููู ุฏูุจูุฑููู ููููุงูู ู ูุฃูุจููููุง … ููุฅููู ููุงููุชู ุงู ูุฑูุฃูุฉู ุฃูุซูุจูุชู ููู ููุฑูุฌูููุง ููููุงููุชู ููุงุฌูุฑูุฉูุ ููุนูููุฏู ุฐููููู ููุจูููู ุงูุตููุจูููู ุจูููุงุกู ุฅูุฐูุง ูููู ุฎูุฑูุฌู ู ููู ุจูุทููู ุฃูู ููููุ ููุงูููููู ุจูุนูุฏู ุฐููููู ููู ูุญูู ู ูุง ููุดูุงุกู ููููุซูุจูุชู ููุนูููุฏููู ุฃูู ูู ุงููููุชูุงุจูยป.
โTidak ada seorang bayi pun yang dilahirkan melainkan salah satu setan hadir di dekatnya. Apabila Allah mengetahui bahwa bayi itu termasuk pengikut kami, Dia akan melindunginya dari setan tersebut.
Namun, apabila bayi itu bukan termasuk pengikut kami, setan akan memasukkan jari telunjuknya ke dalam dubur bayi laki-laki sehingga ia menjadi orang yang melakukan perbuatan homoseksual secara pasif.
Apabila bayi itu perempuan, setan akan memasukkan jarinya ke dalam kemaluannya sehingga ia menjadi perempuan pezina.
Pada saat itulah bayi menangis ketika keluar dari rahim ibunya. Setelah itu, Allah menghapus apa yang Dia kehendaki dan menetapkan apa yang Dia kehendaki. Di sisi-Nya terdapat Ummulkitab.โ
(Tafsฤซr al-โAyyฤsyฤซ, 2/118; Al-Burhฤn, 2/300; Bihฤr al-Anwฤr, 2/139.)
Janji Pengampunan dan Kelapangan Rezeki bagi Pembayar Khumus
Teks-teks mereka menjanjikan ampunan kepada orang yang menyerahkan khumus. Mereka menyatakan bahwa pembayaran khumus merupakan sarana penyucian dosa.
Dalam riwayat mereka disebutkan bahwa mengeluarkan khumus merupakan:
ยซุชูู ูุญููุตู ุฐููููุจูููู ู ููู ูุง ุชูู ููููุฏูููู ููุฃูููููุณูููู ู ููููููู ู ููุงููุชูููู ูยป.
โPenyucian dosa-dosa kalian dan bekal yang kalian persiapkan bagi diri kalian untuk menghadapi hari ketika kalian sangat membutuhkannya.โ
(Al-Kฤfฤซ, 1/547; Tahdzฤซb al-Ahkฤm, 1/389; Al-Istibshฤr, 2/59; Wasฤโil asy-Syฤซโah, 6/375; Miftฤh al-Kutub al-Arbaโah, 11/257.)
Mereka juga memberikan angan-angan bahwa pembayaran khumus merupakan kunci terbukanya pintu-pintu rezeki, dengan mengatakan:
ยซููุฅูููู ุฅูุฎูุฑูุงุฌููู ู ูููุชูุงุญู ุฑูุฒูููููู ูยป.
โSesungguhnya mengeluarkan khumus merupakan kunci rezeki kalian.โ
(Rujukan yang sama.)
Orang yang membayar khumus juga dijanjikan akan memperoleh doa para imam yang dikabulkan. Mereka menisbatkan perkataan berikut kepada para imam:
ยซุฅูููู ุงููุฎูู ูุณู ุนูููููููุง ุนูููู ุฏููููููุง ููุนูููู ุนูููุงููููุง ููุนูููู ู ูููุงูููููุง … ููุง ุชูุญูุฑูู ููุง ุฃูููููุณูููู ู ุฏูุนูุงุกูููุง ู ูุง ููุฏูุฑูุชูู ู ุนูููููููยป.
โSesungguhnya khumus merupakan bantuan bagi kami untuk menjalankan agama kami, memenuhi kebutuhan keluarga kami, dan membantu para pengikut kami. Karena itu, janganlah kalian menghalangi diri kalian dari doa kami selama kalian mampu.โ
(Rujukan yang sama.)
Ketika para imam atau ayatullah menerima khumus, mereka justru digambarkan sebagai pihak yang sedang memberikan karunia kepada orang yang menyerahkannya. Sebab, melalui pemberian tersebut, orang yang membayar khumus dianggap menjadi suci, kelahirannya menjadi baik, dan hartanya menjadi halal.
Imam mereka disebutkan mengatakan:
ยซุฅููููู ููุขุฎูุฐู ู ููู ุฃูุญูุฏูููู ู ุงูุฏููุฑูููู ูุ ููุฅููููู ููู ููู ุฃูููุซูุฑู ุฃููููู ุงููู ูุฏููููุฉู ู ูุงููุงุ ู ูุง ุฃูุฑููุฏู ุจูุฐููููู ุฅููููุง ุฃููู ุชูุชูุทููููุฑููุงยป.
โSesungguhnya aku benar-benar mengambil satu dirham dari salah seorang di antara kalian, padahal aku termasuk orang yang paling kaya di Madinah. Aku tidak menginginkan hal itu kecuali agar kalian menjadi suci.โ
(Wasฤโil asy-Syฤซโah, 6/337; Man Lฤ Yahdhuruhu al-Faqฤซh, 1/14; โIlal asy-Syarฤโiโ, hlm. 378.)
Khumus dalam teks-teks mereka kemudian berubah menjadi sarana untuk menghalalkan apa yang telah Allah haramkan. Bahkan, khumus mendorong para pengikutnya untuk merampas dan mengambil harta orang lain secara zalim.
Hal itu terjadi karena mereka menganggap bahwa tanggung jawab atas harta haram dan dosa yang ditimbulkannya dapat dihapus hanya dengan membayar khumus.
Sejumlah riwayat mereka menetapkan prinsip tersebut. Penulis Wasฤโil asy-Syฤซโah mencantumkan beberapa riwayat mengenainya.
(Wasฤโil asy-Syฤซโah, 6/352โ353.)
Sebagian riwayat tersebut memuat pertanyaan mengenai harta yang diperoleh melalui cara halal dan haram, kemudian pemiliknya bertanya mengenai jalan untuk bertobat.
Jawaban dan fatwa yang diberikan menyatakan bahwa membayar khumus merupakan jalan untuk memperoleh keselamatan dan ampunan.
Salah seorang bertanya:
ยซุฃูุตูุจูุชู ู ูุงููุง ุฃูุบูู ูุถูุชู ูููููุ ุฃูููููู ุชูููุจูุฉูุยป.
โAku memperoleh harta dengan cara yang tidak sepenuhnya benar. Apakah masih ada jalan tobat bagiku?โ
Imam mereka menjawab:
ยซุงุฆูุชูููู ุฎูู ูุณูููยป.
โSerahkan kepadaku seperlima dari harta tersebut.โ
Orang itu kemudian menyerahkan seperlima hartanya. Setelah itu, imam tersebut berkata:
ยซูููู ููููุ ุฅูููู ุงูุฑููุฌููู ุฅูุฐูุง ุชูุงุจู ุชูุงุจู ู ูุงูููู ู ูุนูููยป.
โHarta itu menjadi milikmu. Sesungguhnya apabila seseorang bertobat, hartanya pun ikut bertobat bersamanya.โ
(Man Lฤ Yahdhuruhu al-Faqฤซh, 1/14; Wasฤโil asy-Syฤซโah, 6/353.)
Orang lain mengatakan:
ยซุฅููููู ููุณูุจูุชู ู ูุงููุง ุฃูุบูู ูุถูุชู ููู ู ูุทูุงููุจููู ุญูููุงููุง ููุญูุฑูุงู ูุงุ ููููุฏู ุฃูุฑูุฏูุชู ุงูุชููููุจูุฉู ููููุง ุฃูุฏูุฑูู ุงููุญูููุงูู ู ููููู ููุงููุญูุฑูุงู ูุ ููููุฏู ุงุฎูุชูููุทู ุนููููููยป.
โSesungguhnya aku telah memperoleh harta melalui berbagai cara yang mengandung unsur halal dan haram. Sekarang aku ingin bertobat, tetapi aku tidak dapat membedakan bagian yang halal dari bagian yang haram karena semuanya telah bercampur.โ
Imam mereka menjawab:
ยซุชูุตูุฏูููู ุจูุฎูู ูุณู ู ูุงููููุ ููุฅูููู ุงูููููู ููุฏู ุฑูุถููู ู ููู ุงููุฃูุดูููุงุกู ุจูุงููุฎูู ูุณูุ ููุณูุงุฆูุฑู ุงููู ูุงูู ูููู ุญูููุงููยป.
โSedekahkanlah seperlima dari hartamu. Sesungguhnya Allah telah meridai seperlima dari harta tersebut, sedangkan seluruh sisanya halal bagimu.โ
(Wasฤโil asy-Syฤซโah, 6/353; Furลซโ al-Kฤfฤซ, 1/362; Tahdzฤซb al-Ahkฤm, 2/111; Man Lฤ Yahdhuruhu al-Faqฤซh, 2/62; Al-Mahฤsin karya al-Barqi, hlm. 46; Al-Muqniโah, hlm. 46.)
Harta yang Dikenai Kewajiban Khumus
Adapun mengenai sumber-sumber khumus, atau jenis harta yang wajib dikeluarkan seperlimanya, mereka mengatakan:
ยซููุฌูุจู ุฅูุฎูุฑูุงุฌู ุงููุฎูู ูุณู ูููู ูุง ููููุถููู ุนููู ู ูุคูููุฉู ุณูููุชููู ููู ูุคูููุฉู ุนูููุงููููุ ู ููู ุฃูุฑูุจูุงุญู ุงูุชููุฌูุงุฑูุงุชู ููู ููู ุณูุงุฆูุฑู ุงูุชููููุณููุจูุงุชู ู ููู ุงูุตููููุงุนูุงุชู ููุงูุฒููุฑูุงุนูุงุชู ููุงููุฅูุฌูุงุฑูุงุชู ุญูุชููู ุงููุฎูููุงุทูุฉู ููุงููููุชูุงุจูุฉู ููุงููููุฌูุงุฑูุฉู ููุงูุตููููุฏูุ ููุญูููุงุฒูุฉู ุงููู ูุจูุงุญูุงุชูุ ููุฃูุฌูุฑูุฉู ุงููุนูุจูุงุฏูุงุชู ุงููุงุณูุชูุฆูุฌูุงุฑููููุฉู ู ููู ุงููุญูุฌูู ููุงูุตููููู ู ููุงูุตููููุงุฉูุ ููุงูุฒููููุงุฑูุงุชู ููุชูุนููููู ู ุงููุฃูุทูููุงููุ ููุบูููุฑู ุฐููููู ู ููู ุงููุฃูุนูู ูุงูู ุงูููุชูู ููููุง ุฃูุฌูุฑูุฉู. ุจููู ุงููุฃูุญูููุทู ุซูุจููุชููู ููู ู ูุทููููู ุงููููุงุฆูุฏูุฉู ููุฅููู ููู ู ุชูุญูุตููู ุจูุงููุงููุชูุณูุงุจู ููุงููููุจูุฉู ููุงููููุฏููููุฉู ููุงููุฌูุงุฆูุฒูุฉู ููุงููู ูุงูู ุงููู ููุตูู ุจููู ููููุญูููููุงุ ููุงููุฃูุญูููุทู ุงุณูุชูุญูุจูุงุจูุง ุซูุจููุชููู ููู ุนูููุถู ุงููุฎูููุนู ููุงููู ูููุฑู ููู ูุทููููู ุงููู ููุฑูุงุซู ุญูุชููู ุงููู ูุญูุชูุณูุจู ู ูููููยป.
โWajib mengeluarkan khumus dari harta yang tersisa setelah dikurangi biaya hidup selama satu tahun dan biaya kebutuhan keluarganya, yang berasal dari keuntungan perdagangan serta berbagai jenis usaha lainnya, seperti industri, pertanian, penyewaan, bahkan menjahit, menulis, pertukangan kayu, berburu, mengambil barang-barang yang boleh dimiliki, serta upah dari pelaksanaan ibadah yang dilakukan berdasarkan akad jasa, seperti haji, puasa, salat, ziarah, mengajar anak-anak, dan berbagai pekerjaan lain yang menghasilkan upah.
Bahkan, sebagai bentuk kehati-hatian, khumus juga berlaku atas setiap manfaat atau tambahan harta, meskipun tidak diperoleh melalui usaha, seperti hibah, hadiah, pemberian penghargaan, harta yang diwasiatkan, dan sejenisnya.
Adapun sebagai bentuk kehati-hatian yang bersifat anjuran, khumus juga berlaku atas harta pengganti dalam khuluk, mahar, dan seluruh jenis warisan, termasuk warisan yang sebelumnya telah diperkirakan akan diperoleh.โ
(Al-โUrwah al-Wutsqฤ, 2/389.)
Dalam pembahasan warisan, mereka membedakan antara warisan yang diperkirakan akan diterima (al-muhtasab) dan warisan yang tidak diperkirakan sebelumnya (ghair al-muhtasab).
Warisan yang diperkirakan akan diterima adalah harta warisan yang datang setelah seseorang mengetahui dan memperkirakan bahwa dirinya akan menjadi ahli waris. Adapun warisan yang tidak diperkirakan sebelumnya adalah harta yang datang tanpa diduga, misalnya seseorang mempunyai kerabat jauh di negeri lain yang tidak diketahuinya, kemudian kerabat tersebut meninggal dunia dan ternyata ia menjadi ahli warisnya.
Mereka menetapkan khumus atas jenis warisan yang kedua tersebut. (Al-โUrwah al-Wutsqฤ, 2/389.)
Mereka juga mengatakan:
ยซุฅูุฐูุง ููุงูู ูููู ุฃูููููุงุนู ู ููู ุงููุงููุชูุณูุงุจู ููุงููุงุณูุชูููุงุฏูุฉู ููุฃููู ููููููู ูููู ุฑูุฃูุณู ู ูุงูู ููุชููุฌูุฑู ุจูููุ ููุฎูุงูู ููุคูุฌููุฑูููุ ููุฃูุฑูุถู ููุฒูุฑูุนูููุงุ ููุนูู ููู ููุฏู ู ูุซููู ุงููููุชูุงุจูุฉู ุฃููู ุงููุฎูููุงุทูุฉู ุฃููู ุงูุชููุฌูุงุฑูุฉู ุฃููู ููุญููู ุฐูููููุ ููููุงุญูุธู ููู ุขุฎูุฑู ุงูุณููููุฉู ู ูุง ุงุณูุชูููุงุฏููู ู ููู ุงููู ูุฌูู ููุนู ู ููู ุญูููุซู ุงููู ูุฌูู ููุนูยป.
โApabila seseorang mempunyai beberapa jenis usaha dan sumber penghasilan, misalnya memiliki modal untuk berdagang, penginapan yang disewakan, tanah yang ditanami, serta pekerjaan tangan seperti menulis, menjahit, berdagang, atau pekerjaan sejenisnya, maka pada akhir tahun diperhitungkan seluruh keuntungan yang diperoleh dari semua sumber tersebut sebagai satu kesatuan.โ
(Al-โUrwah al-Wutsqฤ, 2/394.)
Dengan demikian, ia wajib mengeluarkan seperlima dari seluruh keuntungan yang diperoleh setelah dikurangi biaya hidupnya.
Mereka juga mengatakan:
ยซูููู ุฒูุงุฏู ู ูุง ุงุดูุชูุฑูุงูู ููุงุฏููุฎูุฑููู ููููู ูุคูููุฉู ู ููู ู ูุซููู ุงููุญูููุทูุฉู ููุงูุดููุนููุฑู ููุงููููุญูู ู ููููุญูููููุง ู ูู ููุง ููุตูุฑููู ุนููููููู ู ูููููุงุ ููุฌูุจู ุฅูุฎูุฑูุงุฌู ุฎูู ูุณููู ุนูููุฏู ุชูู ูุงู ู ุงููุญูููููยป.
โApabila terdapat kelebihan dari barang-barang yang dibeli dan disimpan untuk kebutuhan hidup, seperti gandum, jelai, arang, dan barang-barang sejenis yang digunakan dengan menghabiskan zat barangnya, maka wajib mengeluarkan seperlimanya ketika genap satu tahun.โ
(Al-โUrwah al-Wutsqฤ, 2/395.)
Bahkan, mereka menetapkan ketentuan secara umum:
ยซุงููุฎูู ูุณู ููู ููููู ู ูุง ุฃูููุงุฏู ุงููููุงุณู ู ููู ููููููู ุฃููู ููุซููุฑูยป.
โKhumus berlaku atas segala sesuatu yang diperoleh manusia, baik sedikit maupun banyak.โ
(Al-Kฤfฤซ, 1/545; Al-Wฤfฤซ, 10/309.)
Ketentuan ini mencakup segala bentuk keuntungan, mulai dari minyak bumi dan hasil pertambangan hingga penghasilan seorang penjahit dari pekerjaannya.
Mereka mengatakan bahwa harta karun dikenai khumus, demikian pula hasil pertambangan, seperti timah, tembaga, besi, dan seluruh jenis barang tambang lainnya. Semua itu dikenai pungutan sebagaimana emas dan perak.
(Man Lฤ Yahdhuruhu al-Faqฤซh, 2/40; Al-Wฤfฤซ, 10/310.)
Begitu pula garam, belerang, dan minyak bumi yang dikeluarkan dari dalam tanah.
(Man Lฤ Yahdhuruhu al-Faqฤซh, 2/41; Al-Wฤfฤซ, 10/313.)
Khumus juga dikenakan atas ambar dan mutiara yang diperoleh melalui penyelaman.
(Tahdzฤซb al-Ahkฤm, 4/121; Al-Wฤfฤซ, 10/311.)
Bahkan, dari setiap penghasilan, termasuk penghasilan seorang penjahit miskin, mereka mengambil seperlimanya.
Mereka mengatakan:
ยซุญูุชููู ุงููุฎููููุงุทู ููุฎููุทู ููู ููุตูุง ุจูุฎูู ูุณูุฉู ุฏูููุงููููู ููููููุง ู ููููู ุฏูุงููููยป.
โBahkan seorang penjahit yang menjahit sebuah baju dengan upah lima daniq, maka satu daniq dari upah tersebut menjadi hak kami.โ
(Tahdzฤซb al-Ahkฤm, 4/122; Al-Wฤfฤซ, 10/312.)
Daniq adalah satuan mata uang yang nilainya seperenam dirham. Kata ini berasal dari bahasa asing yang diserap ke dalam bahasa Arab. Huruf nun pada kata tersebut dapat dibaca dengan kasrah atau fathah, tetapi bacaan kasrah lebih fasih. (Lihat Al-Mishbฤh, entri ุฏูู.)
Penghalalan Harta Kaum Muslimin
Seluruh harta dan kepemilikan kaum muslimin, dalam pandangan para pemuka Rafidhah, tidak memiliki kehormatan yang wajib dijaga. Karena itu, mereka menganggap boleh mengambilnya tanpa keraguan sedikit pun.
Dalam teks-teks riwayat mereka disebutkan:
ยซู ูุงูู ุงููููุงุตูุจู ููููููู ุดูููุกู ููู ููููููู ุญูููุงููยป.
โHarta seorang nasibi dan segala sesuatu yang dimilikinya adalah halal.โ
(Ath-Thusi, Tahdzฤซb al-Ahkฤm, 2/48; al-Hurr al-โAmili, Wasฤโil asy-Syฤซโah, 11/60.)
Ketentuan ini dibangun di atas prinsip akidah yang ditetapkan oleh para pemuka Rafidhah bagi diri mereka sendiri, yaitu bahwa segala sesuatu yang ada di dunia merupakan milik mereka dan termasuk hak-hak mereka.
Bahkan, mereka secara tegas memerintahkan para pengikutnya untuk mengambil harta kaum muslimin.
Mereka mengatakan:
ยซุฎูุฐู ู ูุงูู ุงููููุงุตูุจู ุญูููุซูู ูุง ููุฌูุฏูุชููู ููุงุฏูููุนู ุฅูููููููุง ุงููุฎูู ูุณูยป.
โAmbillah harta seorang nasibi di mana pun engkau menemukannya, kemudian serahkan kepada kami seperlimanya.โ
(Tahdzฤซb al-Ahkฤm, 11/384; Ibnu Idris, As-Sarฤโir, hlm. 484; Wasฤโil asy-Syฤซโah, 6/340.)
Para pemuka mereka telah memperluas pengertian nasibi sehingga mencakup seluruh kaum muslimin selain kelompok mereka sendiri.
Di antara pengertian nashb dalam pandangan mereka adalah mendahulukan Abu Bakar dan Umar daripada Ali radhiyallahu โanhum.
(Lihat As-Sarฤโir, hlm. 471; Wasฤโil asy-Syฤซโah, 6/341โ342; Bisyฤrat al-Mushthafฤ, hlm. 51; Al-Mahฤsin an-Nafsฤniyyah fฤซ Ajwibat al-Masฤโil al-Khurฤsฤniyyah, masalah keenam, hlm. 138 dan seterusnya.)
Bahkan, mereka mengarahkan para pengikutnya untuk mengambil harta orang lain melalui berbagai cara, baik yang dibenarkan maupun yang tidak dibenarkan.
(Lihat kumpulan riwayat yang dibahas dalam Al-Khumus โinda asy-Syฤซโah al-Imฤmiyyah wa Judzลซruhu al-โAqadiyyah, hlm. 40, karya penulis artikel ini.)
Pihak yang Berhak Menerima Khumus
Kepada siapakah harta yang mengalir deras seperti banjir atas nama khumus tersebut diserahkan?
Mereka mengatakan bahwa pada masa kegaiban, khumus diserahkan kepada fakih Syiah.
Yang dimaksud dengan masa kegaiban adalah masa menghilangnya Mahdi yang mereka yakini. Masa tersebut telah berlangsung lebih dari sebelas abad dan akan terus berlangsung selama kelompok ini masih ada. Sebab, Mahdi yang mereka maksud tidak memiliki keberadaan dan kenyataan, sebagaimana telah dibuktikan melalui dalil-dalil akal, naqli, ilmiah, dan sejarah.
Gagasan tentang Mahdi dan kegaibannya mereka ciptakan untuk menyingkirkan Ahlulbait, merampas hak-hak mereka, menguasai harta manusia, melakukan tipu daya terhadap umat dan agamanya, serta mengguncang keamanan dan stabilitas umat.
Hal itu akan diketahui oleh siapa saja yang mencermati khurafat mengenai kegaiban dan Mahdi tersebut. (Lihat pembahasan tentang kegaiban dan Mahdi dalam Ushลซl Madzhab asy-Syฤซโah, 2/453.)
Mengenai kewajiban menyerahkan khumus kepada fakih pada masa kegaiban, lihat Ali Kasyif al-Ghitha, An-Nลซr as-Sฤthiโ, 1/439.
Dengan demikian, orang-orang yang mengeluarkan khumus pada masa sekarang menyerahkannya kepada para fakih Rafidhah.
Karena itulah, para ayatullah Syiah telah menjadi bagian dari kalangan pemilik modal besar di dunia. Kedudukan sebagai ayatullah dan marjaโ menjadi jabatan yang diidam-idamkan dan menarik perhatian banyak orang, karena jabatan tersebut mendatangkan kekayaan berupa emas dan perak dalam jumlah yang sangat besar.
Salah seorang pemuka mereka, ketika menulis biografi salah satu marjaโ dan ayatullah mereka, mengatakan:
ยซุฅูููู ุงููู ูุงูู ููุชูุฏูููููู ููููููุญูุฏูุฑู ุนููููููู ููู ูุง ููููุญูุฏูุฑู ุงููู ูุงุกู ู ููู ุฃูุนูููู ุงููุฌูุจูููยป.
โSesungguhnya harta mengalir dan tercurah kepadanya sebagaimana air mengalir turun dari puncak gunung.โ
Para mullah kemudian menggunakan tipu daya yang licik untuk menguasai harta khumus dan memperdaya para pengikutnya.
Mereka mengatakan bahwa khumus dibagi menjadi enam bagian:
ยซุณูุชููุฉู ุฃูุณูููู ู: ุณูููู ู ูููููููุ ููุณูููู ู ููููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ูุ ููุณูููู ู ููููุฅูู ูุงู ูุ ููุฐููู ุงูุซููููุงุซูุฉู ุงููุขูู ููุตูุงุญูุจู ุงูุฒููู ูุงููยป.
โEnam bagian: satu bagian untuk Allah, satu bagian untuk Nabi ๏ทบ, dan satu bagian untuk imam. Ketiga bagian tersebut pada masa sekarang menjadi hak Shahibuz Zaman.โ
(Al-โUrwah al-Wutsqฤ, 2/403; Hidฤyat al-โIbฤd, hlm. 178.)
Yang dimaksud dengan Shahibuz Zaman adalah Mahdi yang mereka nantikan. Mahdi tersebut tidak akan pernah kembali dari kegaibannya karena sejak awal ia memang tidak pernah dilahirkan.
Dengan demikian, bagian yang mereka tetapkan untuknya kemudian menjadi hak fakih Syiah.
Karena itu, mereka mengatakan:
ยซุงููููุตููู ู ููู ุงููุฎูู ูุณู ุงูููุฐูู ููููุฅูู ูุงู ู ุฃูู ูุฑููู ููู ุฒูู ูุงูู ุงููุบูููุจูุฉู ุฑูุงุฌูุนู ุฅูููู ููุงุฆูุจููู ูููููู ุงููู ูุฌูุชูููุฏู ุงููุฌูุงู ูุนู ูููุดููุฑูุงุฆูุทูยป.
โSeparuh khumus yang menjadi hak imam, pengelolaannya pada masa kegaiban diserahkan kepada wakilnya, yaitu mujtahid yang memenuhi seluruh persyaratan.โ
(Al-โUrwah al-Wutsqฤ, 2/405; Hidฤyat al-โIbฤd, hlm. 179.)
Adapun tiga bagian lainnya diperuntukkan bagi:
ยซุงููููุชูุงู ูู ููุงููู ูุณูุงููููู ููุฃูุจูููุงุกู ุงูุณููุจููููยป.
โAnak-anak yatim, orang-orang miskin, dan para musafir yang kehabisan bekal.โ
(Al-โUrwah al-Wutsqฤ, 2/403; Hidฤyat al-โIbฤd, hlm. 179.)
Namun, mereka mensyaratkan keimanan bagi orang-orang yang termasuk dalam tiga golongan tersebut. Maksudnya, mereka harus berasal dari kalangan Rafidhah, karena mereka mengklaim bahwa sebutan orang beriman hanya berlaku bagi kelompok mereka sendiri.
Bahkan, mengenai separuh khumus yang ditetapkan bagi ketiga golongan tersebut, mereka juga mengatakan:
ยซุงููุฃูุญูููุทู ููููู ุฃูููุถูุง ุงูุฏููููุนู ุฅูููู ุงููู ูุฌูุชูููุฏูยป.
โYang lebih berhati-hati dalam hal ini juga adalah menyerahkannya kepada mujtahid.โ
(Al-โUrwah al-Wutsqฤ, 2/405; Hidฤyat al-โIbฤd, hlm. 179.)
Hasil akhirnya, seluruh harta tersebut diserahkan kepada para pemuka Rafidhah untuk mereka gunakan bagi diri mereka sendiri dan bagi tiga golongan penerima yang telah disebutkan.