Tatsqif

10 Keadaan Menikah dengan Om atau Paman Beserta Hukumnya dalam Islam

10 Keadaan Menikah dengan Om atau Paman Beserta Hukumnya dalam Islam

☷ Daftar Isi Artikel
0%

1. Menikah dengan Om Kandung dari Pihak Ibu

Seorang perempuan haram menikah dengan om kandungnya dari pihak ibu, yaitu saudara laki-laki ibu. Larangan ini berlaku selamanya karena om tersebut merupakan mahram akibat hubungan nasab atau keturunan. Meskipun tantenya telah meninggal, orang tuanya sudah meninggal, atau mereka tidak pernah tinggal bersama, hukum haramnya tetap berlaku. Pernikahan semacam ini tidak sah menurut syariat Islam.

2. Menikah dengan Om Kandung dari Pihak Ayah

Seorang perempuan juga haram menikah dengan om kandung dari pihak ayah, yaitu saudara laki-laki ayah. Paman dari pihak ayah termasuk mahram yang haram dinikahi selamanya. Larangan tersebut tidak berubah karena perbedaan usia, tempat tinggal, atau keadaan keluarga. Ketentuan ini berdasarkan hubungan nasab yang ditetapkan dalam syariat Islam.

3. Menikah dengan Om yang Merupakan Saudara Seayah atau Seibu dari Orang Tua

Apabila seorang laki-laki merupakan saudara seayah atau seibu dari ayah atau ibu seorang perempuan, maka laki-laki tersebut tetap termasuk pamannya secara nasab. Oleh karena itu, haram menikah dengannya untuk selama-lamanya, meskipun mereka bukan saudara kandung dari kedua orang tua yang sama. Dalam hukum mahram, saudara kandung, saudara seayah, dan saudara seibu dari orang tua sama-sama termasuk paman yang haram dinikahi.

4. Menikah dengan Suami Tante ketika Tantenya Masih Hidup dan Masih Menjadi Istrinya

Apabila seorang perempuan ingin menikah dengan suami tantenya, sedangkan tante tersebut masih menjadi istri laki-laki itu, maka hukumnya haram. Hal ini karena Islam melarang seorang laki-laki menggabungkan seorang perempuan dengan bibinya dalam satu ikatan pernikahan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا»

(HR. Bukhari dan Muslim)

Larangan ini berlaku selama hubungan pernikahan yang menjadi penghalang tersebut masih berlangsung.

5. Menikah dengan Suami Tante setelah Tantenya Meninggal Dunia

Apabila tante seorang perempuan telah meninggal dunia, kemudian suami almarhumah ingin menikahi keponakan perempuan istrinya tersebut, maka hukumnya halal dan diperbolehkan, selama tidak terdapat penghalang pernikahan lainnya. Sebab, suami tante bukan termasuk mahram karena nasab, melainkan hanya memiliki hubungan kekeluargaan melalui pernikahan. Setelah tantenya meninggal dunia, larangan menggabungkan tante dan keponakannya dalam satu pernikahan tidak berlaku lagi.

6. Menikah dengan Mantan Suami Tante setelah Bercerai dan Selesai Masa Idah

Apabila seorang tante telah bercerai dengan suaminya dan masa idahnya sudah selesai, maka mantan suaminya boleh menikahi keponakan perempuan dari mantan istrinya tersebut, selama tidak ada penghalang syar’i lainnya. Sebab, hubungan pernikahan yang sebelumnya menjadi penghalang sudah berakhir. Dengan demikian, mantan suami tante bukan termasuk laki-laki yang haram dinikahi selamanya oleh keponakan perempuan mantan istrinya.

7. Menikah dengan Mantan Suami Tante ketika Tantenya Masih dalam Masa Idah

Apabila seorang tante baru saja bercerai dan masih menjalani masa idah, maka pernikahan mantan suaminya dengan keponakan perempuan tante tersebut tidak diperbolehkan apabila perceraiannya berupa talak raj’i, karena dalam masa idah tersebut hubungan pernikahan masih memiliki ketentuan hukum yang berlaku. Adapun jika perceraiannya berupa talak ba’in, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Untuk menghindari perselisihan hukum, sebaiknya menunggu hingga masa idah tante selesai sebelum melangsungkan pernikahan.

8. Menikah dengan Suami Tante yang Ternyata Juga Merupakan Paman Kandung

Apabila seorang laki-laki merupakan suami tante, tetapi ternyata juga memiliki hubungan nasab sebagai paman kandung perempuan tersebut melalui jalur keluarga yang lain, maka hukumnya tetap haram dinikahi selamanya. Hal ini karena hubungan nasab yang menyebabkan kemahraman tidak hilang akibat kematian atau perceraian. Dalam keadaan ini, yang menjadi dasar pengharaman bukan kedudukannya sebagai suami tante, melainkan hubungan darah yang menjadikannya mahram.

9. Menikah dengan Om karena Hubungan Persusuan

Apabila seorang laki-laki merupakan paman seorang perempuan karena hubungan persusuan yang memenuhi ketentuan syariat, maka hukumnya haram dinikahi selamanya, sebagaimana paman kandung.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ»

“Diharamkan karena persusuan apa yang diharamkan karena nasab.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, hubungan persusuan yang sah dapat menyebabkan seseorang menjadi mahram meskipun tidak mempunyai hubungan darah.

10. Menikah dengan Laki-Laki yang Hanya Dipanggil Om karena Kedekatan Keluarga

Apabila seorang laki-laki hanya dipanggil om karena kebiasaan masyarakat, hubungan pertemanan dengan orang tua, kedekatan keluarga, atau karena usianya lebih tua, maka pada dasarnya halal dinikahi, selama tidak terdapat hubungan nasab, persusuan, atau penghalang pernikahan lainnya. Panggilan om tidak otomatis menjadikan seseorang mahram. Demikian pula, sepupu ayah atau ibu yang dalam sebagian masyarakat dipanggil om pada dasarnya bukan mahram dan boleh dinikahi apabila seluruh ketentuan pernikahan terpenuhi.

Kesimpulan

Dalam kasus seorang perempuan yang ingin menikah dengan suami tantenya setelah tantenya meninggal dunia, hukumnya boleh menurut syariat Islam, dengan syarat laki-laki tersebut bukan mahramnya melalui nasab atau persusuan, tidak terdapat penghalang pernikahan lainnya, dan seluruh rukun serta syarat pernikahan terpenuhi.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button