Syiah

Hak-Hak Perempuan dalam Mazhab Syiah

Hak-Hak Perempuan dalam Mazhab Syiah

☷ Daftar Isi Artikel
  1. Pendahuluan
  2. Perempuan Dianggap sebagai Penghalang Manusia Beribadah kepada Allah
  3. Penghinaan terhadap Perempuan yang Telah Lanjut Usia
  4. Tuduhan bahwa Syahwat Perempuan Jauh Lebih Besar daripada Laki-Laki
  5. Perempuan Dianggap Lemah Berbicara dan Harus Dibungkam
  6. Perempuan Mandul Dianggap Tidak Memiliki Kebaikan
  7. Kesulitan Melahirkan Dianggap sebagai Pertanda Kesialan
  8. Anggapan bahwa Perempuan Salehah Sangat Sedikit
  9. Pendapat Perempuan Dianggap Tidak Memiliki Nilai
  10. Anjuran Menyelisihi Perempuan Sekalipun dalam Perkara Baik
  11. Larangan Mempercayakan Harta dan Urusan Keluarga kepada Perempuan
  12. Larangan Mengajarkan Baca Tulis kepada Perempuan
  13. Larangan Mengajarkan Surah Yusuf kepada Perempuan
  14. Penggambaran Keunggulan Laki-Laki atas Perempuan secara Mutlak
  15. Nikah Mut‘ah dan Hilangnya Kehidupan Rumah Tangga yang Stabil
  16. Jangka Waktu Nikah Mut‘ah
  17. Berbagai Janji Pahala dan Ancaman untuk Mendorong Nikah Mut‘ah
  18. Hubungan Mut‘ah dengan Perempuan yang Telah Bersuami
  19. Mut‘ah dengan Perempuan dari Kelompok Agama Lain
  20. Mut‘ah Bergiliran
  21. Praktik yang Disebut ‘Āriyatul-Farj
  22. Kisah Perempuan yang Melakukan Hubungan Seksual karena Terpaksa
  23. Hubungan Seksual melalui Dubur
  24. Penggunaan Mut‘ah sebagai Sarana Penyebaran Mazhab
    Subjudul bagian 23
    1. Kesaksian Al-Alusi tentang Praktik Mut‘ah
  25. Kritik Syekh Musa Jarullah terhadap Nikah Mut‘ah
  26. Perampasan Hak Perempuan dalam Warisan
  27. Larangan Menunjuk Perempuan sebagai Pelaksana Wasiat
  28. Penentuan Jenis Kelamin Khuntsa Berdasarkan Jumlah Tulang Rusuk
  29. Ketentuan Kisas antara Laki-Laki dan Perempuan

حقوق المرأة في المذهب الشيعي

Pendahuluan

Lebih dari tiga puluh tahun yang lalu, saya membaca keterangan Syekh Musa Jarullah—Syekhul Islam terakhir di Rusia—dalam kitabnya Al-Wasyī‘ah. Setelah tinggal cukup lama di Iran, beliau menggambarkan keadaan perempuan yang memprihatinkan di negeri-negeri Syiah, sebagaimana ungkapan beliau sendiri.

Beliau menyebutkan bahwa dirinya pernah menulis sepucuk surat dan menyerahkannya kepada salah seorang tokoh rujukan Syiah pada zamannya, Muhsin Al-‘Amili, agar disampaikan kepada para mujtahid di Teheran.

Di antara isi surat tersebut adalah:

أرى ابتذال النساء وحرمات الإسلام في شوارع مدنكم بلغ حدًّا لا يمكن أن يراه الإنسان في غير بلادكم.

“Saya melihat bahwa pelecehan terhadap perempuan dan kehormatan Islam di jalan-jalan kota kalian telah mencapai tingkat yang tidak mungkin disaksikan seseorang di negeri lain.”

Referensi: Musa Jarullah, Al-Wasyī‘ah, hlm. 18.

Pada mulanya, saya mengira bahwa keadaan tersebut hanyalah penyimpangan dalam kehidupan masyarakat yang ditolak oleh prinsip-prinsip agama mereka, tidak dibenarkan oleh mazhab mereka, dan dikecam oleh para pemuka agamanya.

Namun, ketika saya menelaah sumber-sumber mereka selama penelitian tentang Syiah pada jenjang magister, doktoral, dan masa-masa setelahnya, saya mendapati bahwa keadaan tersebut merupakan buah pahit dari berbagai teks yang dihimpun dalam sumber-sumber mereka dan secara dusta dinisbatkan kepada sebagian Ahlulbait.

Teks-teks tersebut mengandung penghinaan terhadap perempuan, perlakuan zalim, perendahan martabat, pelanggaran hak-haknya, serta berbagai bentuk diskriminasi dan sikap superioritas laki-laki yang tercela.

Bahkan, perempuan dirampas dari sebagian hak paling mendasar yang telah dijamin oleh syariat Islam, seperti hak waris dan kehidupan rumah tangga yang aman serta stabil.

Teks-teks tersebut bahkan sampai menggambarkan perempuan sebagai sumber segala keburukan dan memberinya sifat-sifat yang tidak pantas bagi agama maupun martabat kemanusiaannya.

1. Perempuan Dianggap sebagai Penghalang Manusia Beribadah kepada Allah

Dalam sumber-sumber utama yang mereka jadikan rujukan, perempuan digambarkan sebagai penyebab utama, bahkan seolah-olah satu-satunya penyebab, manusia berpaling dari ibadah kepada Rabb seluruh alam.

Disebutkan dalam kitab Man Lā Yaḥḍuruhul-Faqīh:

لولا النساء لعُبد الله حقًّا حقًّا.

“Seandainya tidak ada perempuan, niscaya Allah benar-benar disembah dengan sebenar-benarnya.”

Referensi: Man Lā Yaḥḍuruhul-Faqīh, jil. 3, hlm. 390; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 20, hlm. 35. Man Lā Yaḥḍuruhul-Faqīh merupakan salah satu dari empat kitab hadis utama mereka, dan penyusunnya dikenal dengan gelar Ash-Shaduq.

Ungkapan tersebut berarti bahwa perempuan merupakan penghalang umat manusia untuk beribadah kepada Allah جل وعلا.

Padahal, nash-nash syariat menjelaskan bahwa penghalang manusia dari beribadah kepada Allah dapat berupa setan dengan bisikan dan godaannya, hawa nafsu yang memerintahkan keburukan, serta berbagai jalan kesesatan lainnya.

2. Penghinaan terhadap Perempuan yang Telah Lanjut Usia

Sebagian riwayat mereka membagi kehidupan perempuan berdasarkan usianya menjadi dua bagian.

Bagian pertama adalah masa ketika kebaikan dan keburukannya masih berkumpul, yaitu pada awal kehidupannya.

Bagian kedua adalah masa ketika keburukannya tetap ada, sedangkan kebaikannya telah hilang, yaitu ketika usianya semakin lanjut.

Mereka meriwayatkan dari Abu Ja‘far عليه السلام bahwa beliau berkata:

إن المرأة إذا كبرت ذهب خير شطريها وبقي شرهما: ذهب جمالها، وعقم رحمها واحتد لسانها.

“Sesungguhnya apabila perempuan telah lanjut usia, hilanglah kebaikan dari kedua bagiannya dan tersisalah keburukannya: kecantikannya telah hilang, rahimnya tidak lagi dapat melahirkan, dan lisannya menjadi tajam.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 515; Man Lā Yaḥḍuruhul-Faqīh, jil. 3, hlm. 468.

3. Tuduhan bahwa Syahwat Perempuan Jauh Lebih Besar daripada Laki-Laki

Terdapat pula riwayat-riwayat lain yang menggambarkan perempuan sebagai makhluk yang memiliki dorongan seksual sangat besar, syahwat yang bergejolak, dan keinginan seksual yang kuat.

Disebutkan:

خلق الله الشهوة عشرة أجزاء، فجعل تسعة أجزاء في النساء، وجزءًا واحدًا في الرجال، ولولا ما جعل الله فيهن من الحياء على قدر أجزاء الشهوة لكان لكل رجل تسع نسوة متعلقات به.

“Allah menciptakan syahwat dalam sepuluh bagian. Sembilan bagian ditempatkan pada perempuan dan satu bagian pada laki-laki. Seandainya Allah tidak menjadikan rasa malu pada perempuan sebanding dengan bagian-bagian syahwat tersebut, niscaya setiap laki-laki akan dikerumuni sembilan perempuan yang bergantung kepadanya.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 338; Man Lā Yaḥḍuruhul-Faqīh, jil. 3, hlm. 468; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 20, hlm. 63.

Disebutkan pula:

إن الله جعل للمرأة صبر عشرة رجال فإذا هاجت كانت لها قوة شهوة عشرة رجال.

“Sesungguhnya Allah memberikan kepada perempuan kesabaran sepuluh orang laki-laki. Namun, ketika syahwatnya bergejolak, ia memiliki kekuatan syahwat sepuluh orang laki-laki.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 338; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 20, hlm. 63; Biḥārul-Anwār, jil. 100, hlm. 241.

Dalam riwayat lainnya disebutkan:

فضلت المرأة على الرجل بتسعة وتسعين من اللذة ولكن الله ألقى عليهن الحياء.

“Perempuan dilebihkan atas laki-laki dengan sembilan puluh sembilan bagian kenikmatan, tetapi Allah menanamkan rasa malu pada mereka.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 339; Man Lā Yaḥḍuruhul-Faqīh, jil. 3, hlm. 559; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 20, hlm. 63.

Klaim-klaim tersebut tidak memiliki landasan ilmiah dan tidak didukung oleh kenyataan.

Banyak ulama peneliti telah mengingkari anggapan tersebut.

Ibnu ‘Aqil menyebutkan dalam kitab Al-Funūn:

قال فقيه: شهوة المرأة فوق شهوة الرجل بتسعة أجزاء. فقال حنبلي: لو كان هذا ما كان له أن يتزوج بأربع، وينكح ما شاء من الإماء.

“Seorang ahli fikih berkata, ‘Syahwat perempuan melebihi syahwat laki-laki sebanyak sembilan bagian.’

Seorang ulama Hanbali menanggapi, ‘Seandainya demikian, tentu laki-laki tidak diberi ketentuan untuk menikahi empat perempuan dan—menurut hukum yang berlaku pada masa itu—menggauli budak perempuan yang dimilikinya.’”

Referensi: Ibnu Muflih, Al-Ādābusy-Syar‘iyyah, jil. 2, hlm. 389, mengutip Al-Funūn karya Ibnu ‘Aqil. Lihat pula Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, I‘lāmul-Muwaqqi‘īn, jil. 2, hlm. 66.

4. Perempuan Dianggap Lemah Berbicara dan Harus Dibungkam

Dalam sumber-sumber Syiah, perempuan digambarkan sebagai pihak yang lemah dalam berbicara dan sebagai aurat dalam segala keadaan, sehingga tidak ada yang dapat menutupinya kecuali rumah.

Disebutkan:

النساء عي وعورة فاستروا العورات بالبيوت، واستروا العي بالسكوت.

“Perempuan adalah kelemahan dalam berbicara dan aurat. Karena itu, tutuplah aurat dengan menempatkannya di rumah, dan tutuplah kelemahan berbicaranya dengan diam.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 535; Man Lā Yaḥḍuruhul-Faqīh, jil. 3, hlm. 390; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 20, hlm. 66.

Adapun dalam Islam, perempuan turut meriwayatkan hadis, berdakwah mengajak manusia kepada agama Allah, dan di antara mereka terdapat para ulama, ahli fikih, serta ahli hadis.

5. Perempuan Mandul Dianggap Tidak Memiliki Kebaikan

Dalam ukuran yang terdapat pada sumber-sumber Syiah, perempuan mandul digambarkan sebagai pihak yang tidak memiliki kebaikan.

Bahkan, sebagian benda mati dianggap lebih baik daripada dirinya, betapapun saleh dan bertakwanya perempuan tersebut.

Disebutkan:

لحصير في ناحية البيت خير من امرأة لا تلد.

“Sesungguhnya sehelai tikar di sudut rumah lebih baik daripada perempuan yang tidak dapat melahirkan.”

Referensi: Man Lā Yaḥḍuruhul-Faqīh, jil. 3, hlm. 552; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 20, hlm. 250.

Anggapan tersebut merupakan bentuk keberatan terhadap ketetapan Allah سبحانه وتعالى, sebab Dialah yang menjadikan siapa saja yang dikehendaki-Nya tidak memiliki keturunan.

Allah Ta‘ala berfirman:

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ ۝ أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ

“Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia menganugerahkan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan menganugerahkan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugerahkan anak laki-laki dan perempuan sekaligus, dan menjadikan siapa yang Dia kehendaki mandul. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa.”

Referensi: QS. Asy-Syura [42]: 49–50.

Keadaan tersebut bukanlah sesuatu yang harus dipersalahkan kepada perempuan. Bahkan, perempuan yang tidak dikaruniai keturunan dapat memperoleh pahala atas kesabaran dan keridaannya terhadap ketetapan Allah.

6. Kesulitan Melahirkan Dianggap sebagai Pertanda Kesialan

Dalam sumber-sumber Syiah, kesulitan melahirkan dan besarnya biaya hidup seorang perempuan digambarkan sebagai tanda kesialan.

Disebutkan:

من بركة المرأة خفة مؤونتها وتيسير ولادتها، ومن شؤمها شدة مؤونتها وتعسير ولادتها.

“Di antara keberkahan perempuan adalah ringannya biaya pemeliharaannya dan mudahnya persalinannya. Adapun di antara kesialannya adalah besarnya biaya pemeliharaannya dan sulitnya persalinannya.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 564; Man Lā Yaḥḍuruhul-Faqīh, jil. 3, hlm. 387; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 21, hlm. 250.

Adapun dalam agama Islam, rasa sakit, kepayahan, dan kesulitan yang menimpa seorang perempuan merupakan sebab penghapusan dosa dan peningkatan derajatnya.

Dari Abu Sa‘id Al-Khudri dan Abu Hurairah رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda:

ما يصيب المسلم، من نصب ولا وصب، ولا هم ولا حزن ولا أذى ولا غم، حتى الشوكة يشاكها، إلا كفر الله بها من خطاياه.

“Tidaklah seorang muslim ditimpa kelelahan, penyakit, kegelisahan, kesedihan, gangguan, ataupun kesusahan, bahkan sampai duri yang menusuknya, melainkan Allah menghapus sebagian kesalahannya dengan sebab itu.”

Referensi: HR. Al-Bukhari, no. 5641; Muslim, no. 2573.

Adapun mengasuh dan mendidik anak perempuan merupakan sebab memperoleh surga dan keridaan Allah.

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

من عال جاريتين حتى تبلغا، جاء يوم القيامة أنا وهو.

“Barang siapa memelihara dua anak perempuan hingga keduanya dewasa, pada hari Kiamat ia akan datang bersamaku seperti ini.”

Kemudian beliau merapatkan jari-jemarinya.

Referensi: HR. Muslim, no. 2631.

7. Anggapan bahwa Perempuan Salehah Sangat Sedikit

Dalam sumber-sumber mereka disebutkan bahwa kebaikan pada perempuan sangat sedikit, sedangkan kerusakan pada mereka sangat banyak.

Mereka mengklaim bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

الناجي من الرجال قليل ومن النساء أقل وأقل، قيل: ولم يا رسول الله؟ قال: لأنهن كافرات الغضب مؤمنات الرضا.

“Orang yang selamat dari kalangan laki-laki sedikit, sedangkan dari kalangan perempuan lebih sedikit lagi.

Ditanyakan, ‘Mengapa demikian, wahai Rasulullah?’

Beliau menjawab, ‘Karena mereka mengingkari ketika marah dan mengakui ketika merasa senang.’”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 515; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 20, hlm. 49.

Diriwayatkan pula dari Abu Abdillah عليه السلام:

إنما مثل المرأة الصالحة في النساء كمثل الغراب الأعصم في الغربان، وهو الأبيض إحدى الرجلين.

“Perumpamaan perempuan salehah di antara para perempuan adalah seperti burung gagak a‘sham di antara burung-burung gagak, yaitu gagak yang salah satu kakinya berwarna putih.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 515; Tahdzībul-Aḥkām, jil. 7, hlm. 401.

Adapun dalam Islam, Allah سبحانه وتعالى menciptakan manusia di atas fitrah yang lurus dan agama yang hanif.

Allah Ta‘ala berfirman:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, sesuai dengan fitrah Allah yang telah Dia ciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah.”

Referensi: QS. Ar-Rum [30]: 30.

Kerusakan muncul pada manusia akibat pengaruh pendidikan, lingkungan, hawa nafsu, bisikan setan, dan berbagai sebab lainnya. Dalam hal ini, laki-laki dan perempuan sama-sama dapat terpengaruh.

8. Pendapat Perempuan Dianggap Tidak Memiliki Nilai

Pendapat perempuan tidak memiliki bobot dan nilai dalam pandangan mereka. Apabila diperlukan untuk meminta pertimbangan perempuan, hal itu dilakukan untuk mengetahui kebenaran dengan cara menyelisihi pendapatnya, bukan karena pendapat perempuan mungkin benar.

Mereka menjadikan tindakan menyelisihi pendapat perempuan sebagai tanda memperoleh kebenaran.

Disebutkan:

في خلاف النساء البركة.

“Dalam menyelisihi perempuan terdapat keberkahan.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 518; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 20, hlm. 182.

Bahkan, mereka mengancam dengan laknat setiap laki-laki yang mengambil pendapat perempuan dan mengikuti pengaturannya, sekalipun pendapat tersebut benar.

Disebutkan:

كل امرئ تدبره امرأة فهو ملعون.

“Setiap laki-laki yang urusannya diatur oleh seorang perempuan adalah orang yang terlaknat.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 518; Man Lā Yaḥḍuruhul-Faqīh, jil. 3, hlm. 468; Biḥārul-Anwār, jil. 100, hlm. 228.

Mereka juga membuat kedustaan atas nama Rasulullah ﷺ dengan mengklaim bahwa beliau:

إذا أراد الحرب دعا نساءه فاستشارهن ثم خالفهن.

“Apabila hendak berperang, beliau memanggil istri-istrinya, meminta pendapat mereka, kemudian menyelisihi pendapat mereka.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 518; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 20, hlm. 179; Biḥārul-Anwār, jil. 100, hlm. 227.

Mereka juga menyebutkan bahwa Nabi Adam عليه السلام keluar dari surga akibat menaati perempuan.

Disebutkan:

أول من أطاع النساء آدم، فأنزله الله تعالى من الجنة.

“Orang pertama yang menaati perempuan adalah Adam, sehingga Allah Ta‘ala menurunkannya dari surga.”

Referensi: ‘Ilalusy-Syarā’i‘, jil. 2, hlm. 512; Biḥārul-Anwār, jil. 9, hlm. 299.

9. Anjuran Menyelisihi Perempuan Sekalipun dalam Perkara Baik

Bahkan, mereka menjadikan tindakan mendurhakai perintah perempuan dan menyelisihi pendapatnya sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah dan ketaatan.

Mereka menyerukan agar perempuan didurhakai sekalipun memerintahkan kebaikan, tanpa membedakan perempuan yang baik dan yang buruk.

Diriwayatkan dari Abu Abdillah عليه السلام bahwa ketika Rasulullah ﷺ menyebut perempuan, beliau bersabda:

اعصوهن في المعروف قبل أن يأمرنكم بالمنكر، وتعوذوا بالله من شرارهن، وكونوا من خيارهن على حذر.

“Durhakailah mereka dalam perkara yang baik sebelum mereka memerintahkan kalian melakukan kemungkaran. Berlindunglah kepada Allah dari perempuan-perempuan yang buruk, dan tetaplah berhati-hati terhadap perempuan-perempuan yang baik di antara mereka.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 517; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 20, hlm. 179.

Diriwayatkan pula dari Abu Abdillah عليه السلام bahwa Amirul Mukminin Ali عليه السلام berkata:

اتقوا شرار النساء، وكونوا من خيارهن على حذر، وإن أمرنكم بالمعروف فخالفوهن كيلا يطمعن منكم.

“Waspadalah terhadap perempuan-perempuan yang buruk dan berhati-hatilah terhadap perempuan-perempuan yang baik. Jika mereka memerintahkan kalian melakukan kebaikan, selisihilah mereka agar mereka tidak berani menuntut lebih banyak dari kalian.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 517; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 20, hlm. 179; Biḥārul-Anwār, jil. 100, hlm. 224.

Diriwayatkan pula dari Abu Abdillah عليه السلام:

إياكم ومشاورة النساء فإن فيهن الضعف والوهن والعجز.

“Hindarilah bermusyawarah dengan perempuan, karena pada diri mereka terdapat kelemahan, kerapuhan, dan ketidakmampuan.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 517; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 20, hlm. 182; Biḥārul-Anwār, jil. 88, hlm. 255.

Mereka juga mengatakan:

إياك ومشاورة النساء فإن رأيهن إلى الأفن، وعزمهن إلى الوهن.

“Hindarilah meminta pendapat perempuan, karena pendapat mereka cenderung kepada kelemahan akal dan ketetapan hati mereka cenderung kepada kelemahan.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 338; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 20, hlm. 65; Biḥārul-Anwār, jil. 74, hlm. 213.

Demikianlah yang disebutkan dalam sumber-sumber Syiah. Padahal, hal tersebut tidak memiliki dasar dalam Islam.

Allah جل وعلا berfirman:

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

“Sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”

Referensi: QS. Asy-Syura [42]: 38.

Lafaz ayat tersebut bersifat umum, mencakup laki-laki dan perempuan.

Rasulullah ﷺ sendiri menerima dan melaksanakan saran Ummu Salamah رضي الله عنها dalam peristiwa Perjanjian Hudaibiyah.

Referensi: Ahmad bin Hanbal, Al-Musnad, no. 18910, dengan sanad yang dinilai hasan dalam sumber makalah. Kisah tersebut juga diriwayatkan dalam Ṣaḥīḥ Al-Bukhārī, no. 2731–2732.

10. Larangan Mempercayakan Harta dan Urusan Keluarga kepada Perempuan

Mereka melarang ketaatan kepada perempuan dalam segala keadaan, menyerukan agar perempuan tidak dipercaya mengelola harta, melarang penyerahan pendidikan anak kepada mereka, serta meragukan sifat amanahnya.

Bahkan, mereka menggambarkan perempuan dengan berbagai kekurangan dan sifat tercela.

Mereka mengklaim bahwa Ali رضي الله عنه berkata:

يا معاشر الناس لا تطيعوا النساء على حال، ولا تأمنوهن على مال، ولا تذروهن يدبرن أمر العيال، فإنهن إن تركن وما أردن أوردن المهالك، وعدون أمر المالك، فإنا وجدناهن لا ورع لهن عند حاجتهن، ولا صبر لهن عند شهوتهن، البذخ لهن لازم وإن كبرن، والعجب لهن لاحق وإن عجزن، لا يشكرن الكثير إذا منعن القليل، ينسين الخير ويحفظن الشر، يتهافتن بالبهتان، ويتمادين في الطغيان، ويتصدين للشيطان، فداروهن على كل حال، وأحسنوا لهن المقال، لعلهن يحسن الفعال.

“Wahai sekalian manusia, janganlah kalian menaati perempuan dalam keadaan apa pun, jangan mempercayakan harta kepada mereka, dan jangan membiarkan mereka mengatur urusan anak-anak serta keluarga.

Sebab, apabila mereka dibiarkan mengikuti kehendaknya, mereka akan membawa kepada kebinasaan dan melanggar perintah pemilik kekuasaan.

Sesungguhnya kami mendapati mereka tidak memiliki sikap wara ketika membutuhkan sesuatu, tidak memiliki kesabaran ketika syahwatnya muncul, selalu cenderung kepada kemewahan meskipun telah lanjut usia, dan tetap memiliki sifat membanggakan diri meskipun sudah lemah.

Mereka tidak mensyukuri pemberian yang banyak apabila sedikit permintaannya ditolak. Mereka melupakan kebaikan dan mengingat keburukan, tergesa-gesa melakukan tuduhan dusta, terus-menerus dalam kedurhakaan, serta mengikuti godaan setan.

Karena itu, perlakukanlah mereka dengan bijaksana dalam segala keadaan dan berbicaralah kepada mereka dengan baik, mudah-mudahan mereka juga memperbaiki perbuatannya.”

Referensi: Tahdzībul-Aḥkām, jil. 3, hlm. 554; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 20, hlm. 180; Biḥārul-Anwār, jil. 100, hlm. 223.

11. Larangan Mengajarkan Baca Tulis kepada Perempuan

Di antara bentuk kezaliman terhadap perempuan adalah larangan memberikan pendidikan kepada mereka.

Teks-teks mereka menyerukan agar perempuan dibiarkan tanpa pendidikan.

Disebutkan:

لا تعلموهن الكتابة.

“Janganlah kalian mengajarkan keterampilan menulis kepada mereka.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 516; Man Lā Yaḥḍuruhul-Faqīh, jil. 3, hlm. 442; Biḥārul-Anwār, jil. 100, hlm. 261.

Mereka bahkan menyerukan agar perempuan tetap dibiarkan dalam keadaan bodoh.

Disebutkan:

ألهموهن حب علي عليه السلام وذروهن بلهاء.

“Tanamkanlah kecintaan kepada Ali عليه السلام dalam diri mereka, dan biarkanlah mereka tetap bodoh.”

Referensi: Man Lā Yaḥḍuruhul-Faqīh, jil. 3, hlm. 442; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 20, hlm. 177.

12. Larangan Mengajarkan Surah Yusuf kepada Perempuan

Bahkan, dalam sumber-sumber mereka terdapat larangan mengajarkan beberapa surah Al-Qur’an kepada perempuan, seperti Surah Yusuf.

Mereka mengklaim bahwa Amirul Mukminin Ali عليه السلام berkata:

لا تعلموا نساءكم سورة يوسف، ولا تقرؤوهن إياها، فإن فيها الفتن، وعلموهن سورة النور فإن فيها المواعظ.

“Janganlah kalian mengajarkan Surah Yusuf kepada perempuan-perempuan kalian dan jangan membacakannya kepada mereka, karena di dalamnya terdapat berbagai fitnah. Ajarkanlah kepada mereka Surah An-Nur karena di dalamnya terdapat nasihat-nasihat.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 516; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 20, hlm. 177.

13. Penggambaran Keunggulan Laki-Laki atas Perempuan secara Mutlak

Sumber-sumber mereka terus-menerus menghilangkan berbagai keutamaan perempuan jika dibandingkan dengan laki-laki.

Bahkan, disebutkan bahwa keutamaan laki-laki atas perempuan adalah:

كفضل السماء على الأرض، وكفضل الماء على الأرض، فالماء يحيى الأرض، وبالرجال تحيى النساء، لولا الرجال ما خلقت النساء.

“Seperti keutamaan langit atas bumi dan seperti keutamaan air atas tanah. Air menghidupkan bumi, sedangkan dengan laki-laki perempuan memperoleh kehidupan. Seandainya tidak ada laki-laki, perempuan tidak akan diciptakan.”

Referensi: ‘Ilalusy-Syarā’i‘, jil. 2, hlm. 512; Biḥārul-Anwār, jil. 9, hlm. 299.

14. Nikah Mut‘ah dan Hilangnya Kehidupan Rumah Tangga yang Stabil

Adapun hak perempuan Syiah untuk memperoleh kehidupan rumah tangga yang stabil serta lingkungan keluarga, psikologis, dan sosial yang aman, tampaknya sulit diwujudkan di tengah seruan terbuka kepada para suami untuk menikmati hubungan dengan perempuan-perempuan lain.

Dalam riwayat mereka disebutkan bahwa Abu Abdillah عليه السلام ditanya apakah perempuan yang dinikahi secara mut‘ah termasuk dalam batas empat istri.

ذكرت له المتعة أهي من الأربع؟ فقال: تزوج منهن ألفًا فإنهن مستأجرات.

“Mut‘ah disebutkan di hadapannya, lalu ditanyakan, ‘Apakah perempuan yang dinikahi secara mut‘ah termasuk dalam batas empat istri?’

Beliau menjawab, ‘Nikahilah seribu perempuan dari mereka, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang disewa.’”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 452; Al-Istibṣār, jil. 3, hlm. 148; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 21, hlm. 19.

Di antara ribuan perempuan yang dapat dijalin hubungan mut‘ah dengannya, tidak ada larangan memilih perempuan yang dikenal melakukan perzinaan.

Karena itu, Syekh Ath-Thusi berkata:

ولا بأس بالاستمتاع بالزانية.

“Tidak mengapa melakukan mut‘ah dengan perempuan pezina.”

Referensi: Ath-Thusi, An-Nihāyah, hlm. 490.

Khomeini juga berkata:

يجوز التمتع بالزانية.

“Diperbolehkan melakukan mut‘ah dengan perempuan pezina.”

Referensi: Khomeini, Taḥrīrul-Wasīlah, jil. 2, hlm. 292.

Dalam riwayat mereka disebutkan dari Ishaq bin Jarir:

قلت لأبي عبدالله عليه السلام: إن عندنا بالكوفة امرأة معروفة بالفجور أيحل أن أتزوجها متعة؟ قال: فقال: رفعت راية؟ قلت: لا لو رفعت راية أخذها السلطان، قال: نعم تزوجها متعة، قال: ثم أصغى إلى بعض مواليه فأسر إليه شيئًا، فلقيت مولاه فقلت له: ما قال لك؟ فقال: إنما قال لي: ولو رفعت راية ما كان عليه في تزويجها شيء إنما يخرجها من حرام إلى حلال.

“Aku bertanya kepada Abu Abdillah عليه السلام, ‘Di tempat kami di Kufah terdapat seorang perempuan yang dikenal melakukan perbuatan keji. Apakah aku boleh menikahinya secara mut‘ah?’

Beliau bertanya, ‘Apakah ia memasang tanda yang menunjukkan dirinya sebagai perempuan pelacur?’

Aku menjawab, ‘Tidak. Seandainya ia memasang tanda tersebut, penguasa tentu akan menangkapnya.’

Beliau menjawab, ‘Ya, nikahilah ia secara mut‘ah.’

Kemudian beliau mendekat kepada salah seorang pelayannya dan membisikkan sesuatu.

Aku pun menemui pelayan itu dan bertanya, ‘Apa yang beliau katakan kepadamu?’

Pelayan itu menjawab, ‘Beliau mengatakan bahwa sekalipun perempuan tersebut memasang tanda seperti itu, tidak ada masalah baginya untuk menikahinya. Sebab, ia hanya memindahkan perempuan itu dari hubungan yang haram kepada hubungan yang halal.’”

Referensi: Tahdzībul-Aḥkām, jil. 2, hlm. 249; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 14, hlm. 455, menurut edisi yang dirujuk dalam makalah.

15. Jangka Waktu Nikah Mut‘ah

Jangka waktu hubungan mut‘ah tidak ditentukan dengan batas tertentu. Seorang laki-laki dapat menyewa perempuan untuk satu kali hubungan seksual.

Bahkan, menurut ketentuan yang mereka kemukakan, seorang laki-laki dapat melakukan mut‘ah dengan perempuan selama beberapa jam dengan imbalan materi, tanpa kehadiran saksi maupun wali.

Referensi: Ath-Thusi, An-Nihāyah, hlm. 491; Khomeini, Taḥrīrul-Wasīlah, jil. 2, hlm. 290.

Hal tersebut tidak lain adalah zina itu sendiri.

Dalam riwayat mereka, dari Khalaf bin Hammad, disebutkan:

أرسلت إلى أبي الحسن عليه السلام: كم أدنى أجل المتعة؟ هل يجوز أن يتمتع الرجل بشرط مرة واحدة؟ فقال: نعم.

“Aku mengirim pertanyaan kepada Abul Hasan عليه السلام, ‘Berapa batas waktu paling singkat dalam mut‘ah? Apakah seorang laki-laki boleh melakukan mut‘ah dengan syarat hanya satu kali hubungan?’

Beliau menjawab, ‘Ya.’”

Referensi: Furū‘ul-Kāfī, jil. 2, hlm. 46; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 14, hlm. 479, menurut rujukan makalah.

Diriwayatkan pula dari Abu Abdillah عليه السلام mengenai laki-laki yang menikahi perempuan untuk satu kali hubungan seksual:

عن أبي عبدالله عليه السلام عن الرجل يتزوج المرأة على عرد واحد، فقال: لا بأس، ولكن إذا فرغ فليحول وجهه ولا ينظر.

“Abu Abdillah عليه السلام ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi perempuan dengan ketentuan satu kali hubungan seksual.

Beliau menjawab, ‘Tidak mengapa. Akan tetapi, setelah selesai, hendaklah ia memalingkan wajahnya dan tidak melihatnya.’”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 460; Al-Istibṣār, jil. 3, hlm. 151; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 21, hlm. 58.

Kata ‘ard (عَرْد) berarti satu kali persetubuhan, sebagaimana dijelaskan dalam catatan pinggir Al-Istibṣār, jil. 3, hlm. 151.

16. Berbagai Janji Pahala dan Ancaman untuk Mendorong Nikah Mut‘ah

Mereka mendorong para pengikutnya melakukan perbuatan yang pada hakikatnya merupakan kekejian dan zina ini dengan berbagai cara dan iming-iming.

Terkadang mereka menyebutnya sebagai salah satu kewajiban dalam agama mereka.

Disebutkan:

ليس منا من لم يؤمن بكرتنا ويستحل متعتنا.

“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak beriman kepada kembalinya kami dan tidak menghalalkan mut‘ah kami.”

Referensi: Man Lā Yaḥḍuruhul-Faqīh, jil. 3, hlm. 291; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 7, hlm. 438; Tafsīruṣ-Ṣāfī, jil. 1, hlm. 347; Biḥārul-Anwār, jil. 53, hlm. 929, sebagaimana tercantum dalam makalah asal.

Terkadang mereka mengancam orang yang meninggalkannya dengan hukuman.

Disebutkan:

من خرج من الدنيا ولم يتمتع جاء يوم القيامة وهو أجدع.

“Barang siapa meninggal dunia tanpa pernah melakukan mut‘ah, ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan terpotong hidung dan telinganya.”

Referensi: Manhajuṣ-Ṣādiqīn, hlm. 356, edisi Iran berbahasa Persia.

Pada kesempatan lain, mereka menyatakan bahwa orang yang melakukan hubungan-hubungan syahwat tersebut—atau lebih tepatnya, perbuatan-perbuatan dosa besar itu—akan memperoleh derajat yang paling tinggi.

Mereka mengklaim bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

من تمتع مرة كان درجته كدرجة الحسين، ومن تمتع مرتين فدرجته كدرجة الحسن، ومن تمتع ثلاث مرات كان درجته كدرجة علي، ومن تمتع أربع مرات كانت درجته كدرجتي.

“Barang siapa melakukan mut‘ah satu kali, derajatnya seperti derajat Husain.

Barang siapa melakukannya dua kali, derajatnya seperti derajat Hasan.

Barang siapa melakukannya tiga kali, derajatnya seperti derajat Ali.

Dan barang siapa melakukannya empat kali, derajatnya seperti derajatku.”

Referensi: Mulla Fathullah Al-Kasyani, Tafsīr Manhajuṣ-Ṣādiqīn, hlm. 356.

Demikianlah mereka menggiring para pengikutnya kepada perbuatan tercela melalui berbagai janji dan kedustaan.

Bahkan, mereka mengatakan:

إذا تزوجها متعة لم يكلمها كلمة إلا كتب الله له بها حسنة، ولم يمد يده إليها إلا كتب الله له حسنة.

“Apabila seorang laki-laki menikahi perempuan secara mut‘ah, setiap kata yang diucapkannya kepada perempuan tersebut akan dicatat Allah sebagai satu kebaikan. Setiap kali ia mengulurkan tangannya kepadanya, Allah mencatat satu kebaikan baginya.”

Hingga disebutkan:

فإذا اغتسل غفر الله له بعدد الشعر.

“Apabila ia mandi, Allah mengampuninya sebanyak jumlah rambut.”

Referensi: Man Lā Yaḥḍuruhul-Faqīh, jil. 2, hlm. 151; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 14, hlm. 442, menurut rujukan makalah.

Mereka juga mengatakan:

ما من رجل تمتع ثم اغتسل إلا خلق الله من كل قطرة تقطر منه سبعين ملكًا يستغفرون له إلى يوم القيامة، ويلعنون متجنبها إلى أن تقوم الساعة.

“Tidaklah seorang laki-laki melakukan mut‘ah kemudian mandi, melainkan Allah menciptakan dari setiap tetes air yang jatuh darinya tujuh puluh malaikat yang memohonkan ampun untuknya hingga hari Kiamat dan melaknat orang yang menjauhi mut‘ah hingga datangnya hari Kiamat.”

Referensi: Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 21, hlm. 16; Biḥārul-Anwār, jil. 100, hlm. 307.

17. Hubungan Mut‘ah dengan Perempuan yang Telah Bersuami

Seruan mereka kepada perbuatan keji bahkan telah mencapai tahap pelanggaran terhadap hak orang lain untuk memperoleh kehidupan rumah tangga yang aman.

Prinsip-prinsip mereka tidak menghalangi seorang laki-laki menawarkan mut‘ah kepada perempuan mana pun yang menarik hatinya, sekalipun perempuan tersebut telah bersuami, dengan syarat ia tidak menanyakan apakah perempuan itu memiliki suami atau tidak.

Dalam sumber-sumber utama mereka disebutkan riwayat dari Fadhl, pelayan Muhammad bin Rasyid, dari Abu Abdillah عليه السلام:

قلت: إني تزوجت امرأة متعة فوقع في نفسي أن لها زوجًا، ففتشت عن ذلك فوجدت لها زوجًا قال: ولم فتشت؟!

“Aku berkata, ‘Sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan secara mut‘ah, kemudian muncul dugaan dalam hatiku bahwa ia memiliki suami. Aku pun menyelidikinya dan ternyata ia memang memiliki suami.’

Beliau menjawab, ‘Mengapa engkau menyelidikinya?!’”

Referensi: Tahdzībul-Aḥkām, jil. 7, hlm. 253; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 21, hlm. 31.

Karena itu, Syekh Ath-Thusi berkata:

وليس على الرجل أن يسألها هل لها زوج أم لا.

“Seorang laki-laki tidak berkewajiban bertanya kepada perempuan tersebut apakah ia memiliki suami atau tidak.”

Referensi: Ath-Thusi, An-Nihāyah, hlm. 490.

18. Mut‘ah dengan Perempuan dari Kelompok Agama Lain

Mereka tidak membatasi kebolehan tersebut kepada perempuan dari kalangan mazhab mereka sendiri.

Bahkan, imam mereka menganjurkan agar mut‘ah ditawarkan kepada perempuan dari kalangan Ahlusunah.

Referensi: Furū‘ul-Kāfī, jil. 2, hlm. 44; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 14, hlm. 452.

Demikian pula kepada perempuan Yahudi dan Nasrani.

Referensi: Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 14, hlm. 452; Tahdzībul-Aḥkām, jil. 2, hlm. 188; Man Lā Yaḥḍuruhul-Faqīh, jil. 2, hlm. 148.

Dengan demikian, kebebasan seksual mereka bersifat menyeluruh. Tidaklah ia memasuki suatu masyarakat melainkan akan merusaknya.

Mereka adalah para pelaku zina yang hidup di tengah kaum muslimin, menyandang nama Islam, dan menyebarkan kerusakan di muka bumi. Perkataan mereka sendiri menjadi saksi atas akibat perbuatan mereka.

19. Mut‘ah Bergiliran

Pintu-pintu hubungan seksual terbuka luas di kalangan mereka, sehingga mengingatkan kepada ajaran Mazdakiyah yang mendasarkan hubungan seksual pada kebebasan dan permisivisme.

Di kalangan Rafidhah terdapat apa yang disebut dengan al-mut‘ah ad-dauriyyah (المتعة الدورية), yaitu hubungan mut‘ah ketika sejumlah laki-laki melakukan mut‘ah dengan seorang perempuan secara bergiliran dan menentukan urutan masing-masing.

Referensi: Mukhtaṣarut-Tuḥfah Al-Itsnā ‘Asyariyyah, hlm. 227; lihat pula keterangan Syekh Al-‘Ani mengenai penyebaran praktik tersebut di sebagian sekolah Najaf dalam Adz-Dzarī‘ah li Izālati Syubah Kitābisy-Syī‘ah, hlm. 45–46.

Syekh Muhammad Nashif رحمه الله berhasil memperoleh pengakuan dari seorang tokoh Syiah mengenai persoalan mut‘ah bergiliran melalui cara yang cerdik.

Hal itu terjadi dalam dialognya dengan tokoh mereka, Ahmad Sarhan.

Nashif berkata kepada tokoh Syiah tersebut bahwa Ahlusunah memiliki dalil yang menetapkan penghapusan hukum kebolehan mut‘ah, sedangkan Syiah tidak mengakui adanya penghapusan tersebut.

Akan tetapi, ia belum mengetahui dalil mereka mengenai kebolehan mut‘ah bergiliran.

Tokoh Syiah itu menjawab bahwa seorang laki-laki yang melakukan mut‘ah dengan perempuan dapat mengadakan akad nikah permanen dengannya setelah masa mut‘ah berakhir.

Kemudian ia menceraikan perempuan tersebut sebelum terjadi hubungan suami istri dalam akad permanen itu, sehingga perempuan tersebut tidak memiliki masa idah.

Setelah itu, laki-laki lain melakukan mut‘ah dengannya dan melakukan tindakan yang sama seperti laki-laki pertama.

Dengan cara demikian, perempuan tersebut bergilir di antara sekelompok laki-laki tanpa menjalani masa idah.

Referensi: Majalah Al-Fatḥ, edisi 845, Rajab 1366 H.

20. Praktik yang Disebut ‘Āriyatul-Farj

Di kalangan mereka juga terdapat apa yang disebut:

عارية الفرج

“Peminjaman kemaluan.”

Dalam kitab-kitab mereka disebutkan:

عن الحسن العطار قال: سألت أبا عبدالله عليه السلام عن عارية الفرج قال: لا بأس.

“Dari Al-Hasan Al-‘Aththar, ia berkata, ‘Aku bertanya kepada Abu Abdillah عليه السلام mengenai peminjaman kemaluan.’

Beliau menjawab, ‘Tidak mengapa.’”

Referensi: Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 7, hlm. 536–537; Ath-Thusi, Tahdzībul-Aḥkām, jil. 2, hlm. 185; Al-Istibṣār, jil. 3, hlm. 141.

21. Kisah Perempuan yang Melakukan Hubungan Seksual karena Terpaksa

Dalam sumber-sumber mereka terdapat riwayat yang mengubah perzinaan menjadi pernikahan hanya dengan imbalan segenggam air.

Mereka meriwayatkan dari Abu Abdillah عليه السلام:

جاءت امرأة إلى عمر فقالت: إني زنيت فطهرني، فأمر بها أن ترجم فأخبر بذلك أمير المؤمنين عليه السلام فقال: كيف زنيت؟ فقالت: مررت بالبادية فأصابني عطش شديد فاستسقيت أعرابيًّا فأبى أن يسقيني إلا أن أمكنه من نفسي فلما أجهدني العطش وخفت على نفسي سقاني فأمكنته من نفسي، فقال أمير المؤمنين عليه السلام: تزويج ورب الكعبة.

“Seorang perempuan datang kepada Umar dan berkata, ‘Sesungguhnya aku telah berzina, maka sucikanlah aku.’

Umar memerintahkan agar perempuan itu dirajam. Perkara tersebut kemudian disampaikan kepada Amirul Mukminin Ali عليه السلام.

Beliau bertanya kepada perempuan itu, ‘Bagaimana engkau melakukan zina?’

Perempuan tersebut menjawab, ‘Aku melewati sebuah daerah padang pasir dan mengalami kehausan yang sangat berat. Aku meminta air kepada seorang Arab Badui, tetapi ia menolak memberiku minum kecuali jika aku menyerahkan diriku kepadanya.

Ketika rasa haus telah sangat menyiksaku dan aku khawatir terhadap keselamatan jiwaku, ia memberiku air minum, lalu aku menyerahkan diriku kepadanya.’

Amirul Mukminin عليه السلام berkata, ‘Demi Tuhan Pemilik Ka‘bah, itu adalah pernikahan.’”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 467; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 21, hlm. 50.

22. Hubungan Seksual melalui Dubur

Mereka juga membolehkan bentuk hubungan seksual yang menyimpang dalam menggauli perempuan.

Dalam sumber-sumber mereka disebutkan bahwa Ar-Ridha ditanya mengenai seorang laki-laki yang menggauli istrinya melalui dubur.

عن الرضى أنه سئل عن الرجل يأتي امرأته في دبرها قال: ذلك له.

“Ar-Ridha ditanya mengenai seorang laki-laki yang menggauli istrinya melalui dubur.

Beliau menjawab, ‘Hal itu diperbolehkan baginya.’”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 5, hlm. 540; Tahdzībul-Aḥkām, jil. 7, hlm. 415–416.

Tokoh mereka, Khomeini, juga berkata:

والأقوى والأظهر جواز وطء الزوجة من الدبر.

“Pendapat yang lebih kuat dan lebih jelas adalah bolehnya menggauli istri melalui dubur.”

Referensi: Khomeini, Taḥrīrul-Wasīlah, jil. 2, hlm. 241.

23. Penggunaan Mut‘ah sebagai Sarana Penyebaran Mazhab

Demikianlah sumber-sumber mereka dipenuhi berbagai ajaran permisif yang rendah dan tercela, yang mereka serukan kepada para pengikutnya.

Bahkan, mereka menjadikannya sebagai sarana untuk mengajak orang lain mengikuti mazhab mereka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhammad Kamil Ar-Rafi‘i dalam surat yang dikirimkannya kepada sahabatnya, Syekh Rasyid Ridha, dan diterbitkan dalam Majalah Al-Manār.

Dalam surat tersebut, ia mengungkapkan cara yang digunakan oleh kalangan Rafidhah untuk menyebarkan mazhab mereka.

Ketika melakukan perjalanan di wilayah Irak pada tahun 1326 H, ia menyaksikan upaya sebagian ulama Syiah mengajak masyarakat Arab Badui mengikuti mazhab mereka.

Mereka memanfaatkan kebolehan nikah mut‘ah untuk menarik para pemimpin kabilah yang ingin menikmati hubungan dengan banyak perempuan pada setiap waktu.

Referensi: Majalah Al-Manār, jil. 2, hlm. 687; lihat pula jil. 29. Surat tersebut pada awalnya diterbitkan tanpa menyebut nama pengirimnya. Syekh Rasyid Ridha kemudian menjelaskan identitas pengirim surat itu dan menyebutkan bahwa namanya sengaja tidak diumumkan agar ia tidak mengalami gangguan dari pemerintah Utsmaniyah pada masa tersebut.

Kesaksian Al-Alusi tentang praktik mut‘ah

Al-Allamah Al-Alusi telah hidup berdampingan dengan kalangan Rafidhah dan mengetahui keadaan mereka.

Beliau menyaksikan meluasnya praktik yang mereka sebut sebagai mut‘ah dan menjelaskan bahwa praktik tersebut sama sekali tidak berbeda dari zina.

Beliau berkata:

من نظر إلى أحوال الرافضة في المتعة في هذا الزمان لا يحتاج في حكمه عليهم بالزنا إلى برهان، فإن المرأة الواحدة تزني بعشرين رجلًا في يوم وليلة، وتقول: إنها متمتعة، وقد هيئت عندهم أسواق عديدة للمتعة توقف فيها النساء، ولهن قوادون يأتون بالرجال إلى النساء وبالنساء إلى الرجال، فيختارون ما يرضون ويعينون أجرة الزنا، ويأخذون بأيديهن إلى لعنة الله تعالى وغضبه.

“Barang siapa memperhatikan keadaan kalangan Rafidhah dalam praktik mut‘ah pada zaman ini, tidak memerlukan bukti tambahan untuk menghukumi mereka melakukan zina.

Sebab, seorang perempuan dapat berzina dengan dua puluh laki-laki dalam sehari semalam, kemudian mengatakan bahwa dirinya sedang melakukan mut‘ah.

Di kalangan mereka telah disediakan berbagai pasar untuk mut‘ah, tempat perempuan-perempuan ditempatkan.

Mereka juga memiliki para perantara yang mendatangkan laki-laki kepada perempuan dan perempuan kepada laki-laki.

Mereka memilih siapa yang dikehendaki, menentukan bayaran zina, kemudian para perantara membawa mereka menuju laknat dan kemurkaan Allah Ta‘ala.”

Setelah itu, beliau رحمه الله menyebutkan sejumlah rincian dan kisah mengenai keadaan yang berlangsung di sana.

Referensi: Al-Alusi, Kasyfu Ghāyāhibil-Jahālāt, lembar manuskrip 3.

Dr. Shahla Haeri juga melakukan penelitian lapangan mengenai praktik mut‘ah di kalangan Syiah dalam sebuah kajian berjudul:

المتعة: الزواج المؤقت عند الشيعة

“Mut‘ah: Pernikahan Sementara di Kalangan Syiah.”

Kekacauan hubungan seksual tersebut membuka jalan bagi penularan berbagai penyakit kepada orang-orang yang terjerumus ke dalamnya.

Bahkan, penyakit-penyakit tersebut dapat menular kepada pasangan dalam kehidupan rumah tangga yang seharusnya aman.

Hal ini semakin berbahaya pada masa ketika berbagai penyakit menular akibat hubungan seksual yang diharamkan telah tersebar luas, sementara sebagian di antaranya sulit diobati.

Kekacauan hubungan seksual tersebut juga tidak memberikan ruang untuk membangun kehidupan rumah tangga yang stabil berdasarkan cinta dan kasih sayang.

24. Kritik Syekh Musa Jarullah terhadap Nikah Mut‘ah

Syekh Musa Jarullah berkata:

المتعة إجارة المرأة نفسها ليتمتع بها الرجال، وتجارة المرأة بفرجها؛ امتهان لها وهتك لشرفها وفتك لعزتها لا يستحلها إلا من يبتذل النساء ويحقر الأزواج ويظلمها أشد ظلم، وأخس رجل على وجه الأرض لا يرضى أن يتمتع أحد بأخته أو بنته، فكيف يستحلها الفقيه أو الإمام في بنات الأمة؟!

“Mut‘ah adalah tindakan seorang perempuan menyewakan dirinya agar laki-laki dapat menikmati dirinya, serta memperdagangkan kehormatan seksualnya.

Hal itu merupakan penghinaan terhadap perempuan, perusakan kehormatannya, dan penghancuran kemuliaannya.

Tidak ada yang menghalalkannya kecuali orang yang merendahkan perempuan, meremehkan kedudukan istri, dan melakukan kezaliman yang sangat berat terhadapnya.

Bahkan, laki-laki yang paling rendah sekalipun di muka bumi tidak akan rela apabila saudara perempuan atau putrinya diperlakukan demikian.

Lalu, bagaimana seorang ahli fikih atau imam dapat menghalalkannya terhadap putri-putri umat ini?”

Referensi: Musa Jarullah, Al-Wasyī‘ah, hlm. 232.

Beliau juga menjelaskan dampak psikologis yang menimpa perempuan hanya karena penggunaan istilah mut‘ah.

Beliau berkata:

ويكفينا كل تعب في سبيل تحريم متعة النساء كلمة (المتعة) وحدها التي تجرح شرف المرأة، فإن الإنسان غاية للكون وللتشريع ومقصد أصلي من كل نظام اجتماعي، لم يخلق الكون إلا لأجله ولم ينزل شرع ولم يوضع قانون إلا لأجل حقوقه وتحقيق مصالحه، هو الذي يملك متاع الدنيا وكل نعيم الآخرة، فجعلها متاعًا من الأمتعة يتمتع بها متمتع، ثم يلقيها لقي منبوذ إهانة لها أي إهانة.

“Untuk menunjukkan alasan pengharaman mut‘ah perempuan, cukuplah kata ‘mut‘ah’ itu sendiri, yang telah melukai kehormatan perempuan.

Sesungguhnya manusia merupakan tujuan yang mulia dalam kehidupan dan perundang-undangan, serta sasaran utama setiap sistem sosial.

Alam diciptakan demi kemaslahatan manusia. Syariat diturunkan dan hukum ditetapkan untuk melindungi hak-haknya serta mewujudkan kepentingannya.

Manusialah yang berhak menikmati berbagai karunia dunia dan kenikmatan akhirat.

Oleh karena itu, menjadikan perempuan sebagai salah satu barang kesenangan yang dinikmati seseorang, kemudian dibuang seperti sesuatu yang tidak lagi berguna, merupakan penghinaan yang sangat besar terhadap dirinya.”

Beliau melanjutkan:

فإن من خلقه الله أهلًا للحقوق صاحب حق لا يكون متاعًا لآخر، آلة له في قضاء وطره إلا إذا حرم شرف الأهلية، واستئجار بدن الإنسان وإجارته والاتجار ببدنه وعفافه باطل في الإسلام، وهذا بينة متعارفة في الشرع.

“Sesungguhnya orang yang diciptakan Allah sebagai pribadi yang memiliki hak tidak boleh dijadikan barang milik orang lain atau alat untuk memenuhi keinginannya, kecuali apabila kehormatan dan kelayakannya sebagai pemilik hak telah dirampas.

Menyewa tubuh manusia, mempersewakannya, dan memperdagangkan tubuh serta kehormatannya merupakan sesuatu yang batil dalam Islam.

Hal ini merupakan prinsip yang telah dikenal dalam syariat.”

Beliau kemudian berkata:

والمرأة إذا آجرت نفسها أو اتجرت بها مرة يتجنبها الرجال، ويمكن أن يزدحم عليها الأشرار، فلن تعود ربة بيت له شرف، ففي مرة متعة هلاك المرأة إلى الأبد.

“Apabila seorang perempuan pernah menyewakan atau memperdagangkan dirinya, laki-laki akan menjauhinya, sedangkan orang-orang buruk mungkin justru akan mendatanginya secara beramai-ramai.

Ia tidak akan dapat kembali menjadi seorang ibu rumah tangga yang memiliki kehormatan.

Dengan demikian, satu kali mut‘ah saja dapat menghancurkan masa depan perempuan untuk selamanya.”

Referensi: Musa Jarullah, Al-Wasyī‘ah, hlm. 237.

25. Perampasan Hak Perempuan dalam Warisan

Adapun hak-hak keuangan perempuan dalam mazhab Syiah telah dilanggar, dan perempuan mengalami kezaliman yang nyata.

Di antara bentuk kezaliman yang paling menonjol adalah perampasan hak waris perempuan atas rumah, tanah, dan harta tidak bergerak.

Dalam sumber-sumber utama mereka disebutkan:

فأما الأرضون والعقار فلا ميراث لهن فيه.

“Adapun tanah dan harta tidak bergerak, maka perempuan tidak memiliki hak waris di dalamnya.”

Referensi: Al-Istibṣār, jil. 4, hlm. 153.

Al-Kulaini bahkan membuat sebuah bab khusus dalam kitab Al-Kāfī, yang merupakan salah satu sumber terpenting mereka, dengan judul:

باب أن النساء لا يرثن من العقار شيئًا.

“Bab tentang perempuan yang tidak mewarisi sedikit pun dari harta tidak bergerak.”

Referensi: Al-Kulaini, Al-Kāfī, jil. 7, hlm. 127.

Di antara riwayat mereka disebutkan:

ليس للنساء من الدور والعقار شيء.

“Perempuan tidak memiliki bagian apa pun dari rumah dan harta tidak bergerak.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 7, hlm. 129; Tahdzībul-Aḥkām, jil. 9, hlm. 299; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 26, hlm. 209.

Tampaknya, riwayat-riwayat tersebut merupakan hasil dari permusuhan yang mereka pendam terhadap keluarga Rasulullah ﷺ, yaitu istri-istri beliau رضي الله عنهن.

Akan tetapi, kedustaan dan pemalsuan pasti akan menimbulkan pertentangan.

Akibat dari riwayat-riwayat yang bersifat umum tersebut adalah gugurnya klaim mereka mengenai hak Fatimah atas tanah Fadak.

Karena itu, mereka berusaha mengkhususkan keumuman riwayat tersebut hanya kepada para istri.

Mereka menyatakan bahwa perempuan yang tidak berhak mewarisi tanah dan harta tidak bergerak adalah para istri, bukan seluruh perempuan.

Mereka kemudian membuat riwayat yang menyebutkan dari Abu Ja‘far عليه السلام:

أن المرأة لا ترث مما ترك زوجها من القرى والدور والسلاح والدواب شيئًا.

“Seorang istri tidak mewarisi sedikit pun dari desa, rumah, senjata, dan hewan tunggangan yang ditinggalkan suaminya.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 7, hlm. 127; Al-Istibṣār, jil. 4, hlm. 151; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 26, hlm. 206.

Mereka juga mengatakan:

المرأة بمنزلة الضيف في منزل الرجل، لو أن رجلًا أضاف رجلًا فادعى متاع بيته كلفه البينة، وكذلك المرأة تكلف البينة، وإلا فالمتاع للرجل.

“Perempuan berkedudukan seperti tamu di rumah seorang laki-laki.

Seandainya seorang laki-laki menerima tamu, lalu tamu itu mengaku bahwa barang-barang di rumah tersebut adalah miliknya, maka ia diminta mendatangkan bukti.

Demikian pula seorang perempuan harus mendatangkan bukti. Jika tidak, barang-barang tersebut dianggap milik laki-laki.”

Referensi: Al-Istibṣār, jil. 3, hlm. 45; Tahdzībul-Aḥkām, jil. 6, hlm. 297.

Hal tersebut juga merupakan kezaliman terhadap para istri dan penyelisihan terhadap syariat Allah.

26. Larangan Menunjuk Perempuan sebagai Pelaksana Wasiat

Di antara bentuk kezaliman terhadap perempuan dan perampasan hak-haknya adalah larangan menunjuk perempuan sebagai pelaksana wasiat karena mereka dianggap termasuk golongan orang-orang yang tidak sempurna akalnya.

Mereka meriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali عليه السلام bahwa beliau berkata:

المرأة لا يوصى إليها لأن الله تعالى قال: ﴿وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ﴾.

“Perempuan tidak boleh diberi amanah sebagai pelaksana wasiat, karena Allah Ta‘ala berfirman, ‘Janganlah kalian menyerahkan harta kalian kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya.’”

Referensi riwayat: Man Lā Yaḥḍuruhul-Faqīh, jil. 4, hlm. 226; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 19, hlm. 379.

Allah Ta‘ala berfirman:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Janganlah kalian menyerahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan kalian. Berilah mereka belanja dan pakaian dari hasil harta itu, serta ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”

Referensi ayat: QS. An-Nisa [4]: 5.

27. Penentuan Jenis Kelamin Khuntsa Berdasarkan Jumlah Tulang Rusuk

Adapun dalam persoalan warisan khuntsa, mereka menetapkan ukuran-ukuran yang tidak memiliki dasar, baik secara akal maupun dalil.

Mereka menjadikan jumlah tulang rusuk sebagai dasar untuk menentukan jenis kelamin khuntsa.

Dalam sumber-sumber mereka disebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib عليه السلام menentukan bagian waris khuntsa dengan menghitung jumlah tulang rusuknya.

Apabila jumlah tulang rusuknya kurang satu dibandingkan jumlah tulang rusuk perempuan, ia diberi bagian waris laki-laki.

Hal itu karena menurut riwayat tersebut, laki-laki memiliki satu tulang rusuk lebih sedikit daripada perempuan.

Alasannya, Hawa diciptakan dari tulang rusuk kiri bagian paling ujung milik Adam عليه السلام, sehingga jumlah tulang rusuk Adam berkurang satu.

Referensi: Man Lā Yaḥḍuruhul-Faqīh, jil. 4, hlm. 326; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 26, hlm. 288.

28. Ketentuan Kisas antara Laki-Laki dan Perempuan

Di antara bentuk kezaliman terhadap perempuan dalam agama Syiah adalah bahwa apabila seorang perempuan membunuh laki-laki, ia dijatuhi hukuman mati sebagai kisas.

Namun, apabila seorang laki-laki membunuh perempuan, ia tidak langsung dijatuhi hukuman mati sebagai kisas kecuali setelah dipenuhi ketentuan tambahan.

Diriwayatkan dari Abu Abdillah عليه السلام:

إذا قتلت المرأة رجلًا قتلت به، وإذا قتل الرجل المرأة فإن أراد القود أدوا فضل دية الرجل وأقادوه بها، وإن لم يفعلوا قبلوا من القاتل الدية – دية المرأة – كاملة ودية المرأة نصف دية الرجل.

“Apabila seorang perempuan membunuh laki-laki, perempuan tersebut dijatuhi hukuman mati sebagai kisas atas pembunuhannya.

Adapun apabila seorang laki-laki membunuh perempuan, lalu keluarga korban menghendaki pelaksanaan kisas, mereka harus membayarkan selisih diat laki-laki, kemudian laki-laki tersebut dapat dijatuhi hukuman kisas.

Jika mereka tidak melakukannya, mereka menerima diat dari pelaku pembunuhan, yaitu diat perempuan secara penuh.

Adapun diat perempuan adalah setengah dari diat laki-laki.”

Referensi: Al-Kāfī, jil. 7, hlm. 298; Wasā’ilusy-Syī‘ah, jil. 29, hlm. 81.

Hukum-hukum yang tidak adil tersebut tidak memiliki dasar dalam agama Islam.

Sumber: Majalah Al-Bayan, Edisi 335, Rajab 1436 H / April–Mei 2015 M.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button