Konsultasi

Hukum Umrah Wanita Tanpa Mahram Bersama Rombongan yang Aman (Rifqah Aminah)

Nomor Fatwa 129: Hukum Umrah Wanita Tanpa Mahram Bersama Rombongan yang Aman (Rifqah Aminah)

☷ Daftar Isi Artikel
Progres membaca 0%

Bismillah. Ijin bertanya ustadz. Kami bermaksud meng-umroh kan ART ( asisten rumah tangga) kami. Ada 2 orang ibu2. Permasalahan nya. Kalo kami harus memberangkatkan ibu2 beserta suaminya. Masih berat ustadz. Sedang kalo kami berangkatkan satu2. Kami takut ada rasa iri timbul dihati satunya. Mohon solusi ny ustadz. Jazakallahu Khairan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Alhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man walah.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keberkahan kepada keluarga yang memiliki niat mulia untuk memberangkatkan dua orang asisten rumah tangganya menunaikan ibadah umrah. Ini merupakan bentuk kebaikan dan kepedulian yang insyaallah bernilai pahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Mengenai hukum wanita bepergian untuk menunaikan umrah tanpa mahram, tetapi bersama rombongan yang aman (rifqah aminah atau rifqah ma’munah), para ulama memiliki perbedaan pendapat. Untuk memahaminya, kita perlu memperhatikan dalil-dalil serta penjelasan para ulama dari empat mazhab.

1. Dalil Umum tentang Safar Wanita Tanpa Mahram

Pada dasarnya, seorang wanita dilarang melakukan perjalanan jauh tanpa didampingi suami atau mahramnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis lain, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dirinya telah ditugaskan mengikuti peperangan, sementara istrinya hendak menunaikan haji. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda:

انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

“Berangkatlah dan tunaikanlah haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua hadis ini menunjukkan pentingnya keberadaan mahram dalam perjalanan wanita. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah ketentuan tersebut berlaku secara mutlak atau terdapat pengecualian, khususnya dalam perjalanan untuk menunaikan haji dan umrah wajib ketika keamanan benar-benar terjamin.

Perbedaan pendapat ini muncul karena para ulama berbeda dalam memahami hubungan antara larangan safar tanpa mahram dan kewajiban menunaikan ibadah haji serta umrah bagi orang yang mampu.

2. Pendapat Empat Mazhab (Fuqaha Arba’ah)

Pertama: Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, keberadaan suami atau mahram merupakan salah satu syarat bagi wanita untuk melakukan perjalanan haji apabila jaraknya telah mencapai ukuran safar menurut ketentuan mazhab.

Imam Al-Kasani rahimahullah menjelaskan:

وَأَمَّا الَّذِي يَخُصُّ النِّسَاءَ فَشَرْطَانِ، أَحَدُهُمَا أَنْ يَكُونَ مَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ مَحْرَمٌ لَهَا، فَإِنْ لَمْ يُوجَدْ أَحَدُهُمَا لَا يَجِبُ عَلَيْهَا الْحَجُّ، وَهَذَا عِنْدَنَا.

Artinya:

“Adapun syarat yang khusus bagi wanita ada dua. Salah satunya adalah adanya suami atau mahram yang menyertainya. Apabila keduanya tidak ada, maka haji tidak wajib atasnya. Inilah pendapat kami.”

Referensi: Al-Kasani, Bada’i Ash-Shana’i fi Tartib Asy-Syara’i, jilid 2, hlm. 123, pembahasan syarat kewajiban haji.

Berdasarkan penjelasan tersebut, mazhab Hanafi tidak menganggap keberadaan rombongan wanita terpercaya sebagai pengganti mahram dalam perjalanan yang tergolong safar.

Dengan demikian, menurut mazhab Hanafi, wanita tidak diperbolehkan melakukan perjalanan umrah tanpa suami atau mahram apabila jaraknya telah mencapai batas safar, meskipun bersama rombongan yang aman.

Kedua: Mazhab Maliki

Mazhab Maliki memberikan kelonggaran bagi wanita yang hendak menunaikan haji wajib untuk berangkat bersama rombongan yang aman dan terpercaya, meskipun tidak didampingi mahram.

Imam Malik rahimahullah berkata:

قَالَ مَالِكٌ فِي الصَّرُورَةِ مِنَ النِّسَاءِ الَّتِي لَمْ تَحُجَّ قَطُّ: إِنَّهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا ذُو مَحْرَمٍ يَخْرُجُ مَعَهَا، أَوْ كَانَ لَهَا فَلَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَخْرُجَ مَعَهَا، أَنَّهَا لَا تَتْرُكُ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَيْهَا فِي الْحَجِّ، لِتَخْرُجْ فِي جَمَاعَةِ النِّسَاءِ.

Artinya:

“Imam Malik berkata tentang seorang wanita yang belum pernah menunaikan haji: Apabila ia tidak memiliki mahram yang dapat berangkat bersamanya, atau memiliki mahram tetapi mahram tersebut tidak mampu menyertainya, maka ia tidak boleh meninggalkan kewajiban haji yang Allah tetapkan atasnya. Hendaknya ia berangkat bersama rombongan wanita.”

Referensi: Imam Malik, Al-Muwaththa’, Kitab Al-Hajj, Bab Hajj Al-Mar’ah bi Ghairi Dzi Mahram.

Imam Al-Baji rahimahullah dalam Al-Muntaqa Syarh Al-Muwaththa’ juga membahas bahwa perjalanan bersama rombongan besar yang aman, melalui jalur yang ramai dan terjamin keselamatannya, dapat berbeda keadaannya dengan perjalanan seorang wanita sendirian melalui tempat yang berbahaya.

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa keamanan perjalanan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mazhab Maliki.

Namun, perlu diperhatikan bahwa perkataan Imam Malik di atas secara khusus membahas haji wajib, bukan semua bentuk perjalanan.

Dalam pendapat yang masyhur di mazhab Maliki, kelonggaran tersebut berkaitan dengan perjalanan haji fardu. Adapun sebagian ulama Malikiyah memiliki pandangan yang lebih luas mengenai perjalanan wanita apabila keamanan benar-benar terjamin.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh ulama Malikiyah membolehkan setiap perjalanan umrah sunah tanpa mahram.

Ketiga: Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i membedakan antara perjalanan untuk melaksanakan ibadah wajib dan perjalanan untuk melaksanakan ibadah sunah.

Dalam mazhab ini, haji dan umrah masing-masing diwajibkan sekali seumur hidup bagi orang yang telah memenuhi syarat kemampuan.

Oleh karena itu, seorang wanita yang hendak menunaikan haji atau umrah wajib diperbolehkan berangkat tanpa mahram apabila bersama rombongan wanita terpercaya dan keamanan perjalanan terjamin.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

وَقَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ الصَّحِيحَ أَنَّهُ يَجُوزُ لَهَا فِي سَفَرِ حَجِّ الْفَرْضِ أَنْ تَخْرُجَ مَعَ نِسْوَةٍ ثِقَاتٍ أَوِ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ، وَلَا يُشْتَرَطُ الْمَحْرَمُ، وَلَا يَجُوزُ فِي التَّطَوُّعِ وَسَفَرِ التِّجَارَةِ وَالزِّيَارَةِ وَنَحْوِهَا إِلَّا بِمَحْرَمٍ.

Artinya:

“Telah kami jelaskan bahwa pendapat yang sahih adalah seorang wanita boleh bepergian untuk menunaikan haji wajib bersama beberapa wanita terpercaya atau seorang wanita terpercaya, dan tidak disyaratkan adanya mahram. Adapun perjalanan untuk ibadah sunah, perdagangan, kunjungan, dan semisalnya, tidak diperbolehkan kecuali bersama mahram.”

Referensi: Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, jilid 8, pembahasan syarat perjalanan wanita untuk haji.

Dalam pembahasan perjalanan haji sunah, Imam An-Nawawi juga menjelaskan pendapat yang sahih dalam mazhab:

وَالثَّانِي وَهُوَ الصَّحِيحُ بِاتِّفَاقِهِمْ وَهُوَ الْمَنْصُوصُ فِي الْأُمِّ: لَا يَجُوزُ؛ لِأَنَّهُ سَفَرٌ لَيْسَ بِوَاجِبٍ.

Artinya:

“Pendapat kedua, dan inilah pendapat yang sahih menurut kesepakatan para ulama mazhab yang disebutkan, serta merupakan pendapat yang ditegaskan dalam kitab Al-Umm, adalah tidak diperbolehkan, karena perjalanan tersebut bukan perjalanan yang wajib.”

Referensi: Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, jilid 7, pembahasan safar haji sunah.

Dengan demikian, menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, wanita yang belum pernah menunaikan umrah boleh melakukan perjalanan umrah wajib bersama rombongan wanita terpercaya tanpa mahram apabila perjalanan aman.

Namun, apabila wanita tersebut sudah pernah menunaikan umrah dan hendak melaksanakannya kembali sebagai ibadah sunah, maka pendapat yang sahih dalam mazhab Syafi’i mensyaratkan adanya suami atau mahram.

Perbedaan antara umrah wajib dan umrah sunah inilah yang sangat penting diperhatikan dalam menjawab pertanyaan yang diajukan.

Keempat: Mazhab Hanbali

Menurut pendapat mu’tamad dalam mazhab Hanbali, keberadaan mahram merupakan bagian dari kemampuan seorang wanita untuk melaksanakan perjalanan haji dan umrah.

Ibnu Qudamah rahimahullah menukil pertanyaan kepada Imam Ahmad:

قُلْتُ لِأَحْمَدَ: امْرَأَةٌ مُوسِرَةٌ، لَمْ يَكُنْ لَهَا مَحْرَمٌ، هَلْ يَجِبُ عَلَيْهَا الْحَجُّ؟ قَالَ: لَا.

Artinya:

“Aku bertanya kepada Imam Ahmad: Seorang wanita memiliki kemampuan harta, tetapi tidak mempunyai mahram. Apakah ia wajib menunaikan haji? Beliau menjawab: Tidak.”

Kemudian disebutkan pula:

وَقَالَ أَيْضًا: الْمَحْرَمُ مِنَ السَّبِيلِ.

Artinya:

“Beliau juga mengatakan: Mahram merupakan bagian dari kemampuan untuk menunaikan haji.”

Referensi: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3, pembahasan syarat mahram bagi wanita dalam ibadah haji.

Dengan demikian, menurut pendapat mu’tamad mazhab Hanbali, seorang wanita tidak diwajibkan melakukan perjalanan haji atau umrah apabila tidak memiliki suami atau mahram yang dapat mendampinginya.

Keberadaan rombongan yang aman tidak secara otomatis menggantikan persyaratan tersebut.

3. Pendapat Ulama yang Memberikan Kelonggaran

Selain pendapat yang masyhur dalam empat mazhab, terdapat pula pendapat sebagian ulama yang memberikan kelonggaran lebih luas bagi wanita untuk melakukan perjalanan tanpa mahram apabila keselamatannya benar-benar terjamin.

Di antara ulama yang memiliki pendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Al-Mardawi dalam Al-Inshaf menukil pendapat beliau:

تَحُجُّ كُلُّ امْرَأَةٍ آمِنَةٍ مَعَ عَدَمِ الْمَحْرَمِ.

Artinya:

“Setiap wanita yang aman dapat menunaikan haji meskipun tidak ada mahram.”

Beliau juga dinukil berpendapat:

إِنَّ هَذَا مُتَوَجِّهٌ فِي كُلِّ سَفَرِ طَاعَةٍ.

Artinya:

“Pendapat ini memiliki dasar untuk diterapkan pada setiap perjalanan dalam rangka ketaatan.”

Referensi: Al-Mardawi, Al-Inshaf, jilid 3, hlm. 411; Ibnu Muflih, Al-Furu’, jilid 3, hlm. 236–237.

Pendapat ini menunjukkan bahwa sebagian ulama mempertimbangkan keamanan perjalanan sebagai alasan untuk memberikan kelonggaran, termasuk dalam perjalanan yang bertujuan melaksanakan ibadah.

Namun, pendapat tersebut bukan pendapat mu’tamad dalam mazhab Hanbali.

Di kalangan ulama kontemporer, Dar Al-Ifta Mesir juga mengeluarkan fatwa yang membolehkan wanita melakukan perjalanan haji dan umrah tanpa mahram apabila keselamatan dirinya terjamin, baik selama perjalanan, ketika berada di tempat tujuan, maupun ketika kembali.

Pertimbangan yang digunakan antara lain adanya sarana transportasi modern yang aman, rombongan perjalanan yang terpercaya, serta pengaturan keberangkatan dan kepulangan yang jelas.

Dengan demikian, persoalan ini termasuk masalah fikih yang diperselisihkan oleh para ulama dan memiliki ruang ijtihad. Namun, kebolehan menurut sebagian ulama tidak boleh dipahami sebagai kebolehan tanpa syarat.

4. Penerapan Hukum pada Kasus Dua Orang Asisten Rumah Tangga

Berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kasus keluarga yang hendak memberangkatkan dua orang asisten rumah tangganya untuk menunaikan umrah.

Pertama, apabila kedua ibu tersebut belum pernah menunaikan umrah.

Menurut mazhab Syafi’i, umrah pertama merupakan kewajiban bagi orang yang mampu.

Oleh karena itu, apabila kedua ibu tersebut belum pernah menunaikan umrah, maka terdapat dasar kebolehan dalam mazhab Syafi’i untuk memberangkatkan mereka bersama rombongan wanita terpercaya tanpa mahram, selama keamanan perjalanan benar-benar terjamin.

Pendapat ini memiliki landasan dalam kitab-kitab fikih Syafi’iyah dan dapat diamalkan oleh orang yang mengikuti pendapat tersebut.

Kedua, apabila kedua ibu tersebut sudah pernah menunaikan umrah.

Jika keduanya telah menunaikan umrah sebelumnya, maka perjalanan berikutnya merupakan umrah sunah.

Dalam keadaan ini, pendapat yang sahih dalam mazhab Syafi’i tidak membolehkan perjalanan tanpa mahram, meskipun bersama rombongan wanita terpercaya.

Akan tetapi, terdapat pendapat sebagian ulama yang memberikan kelonggaran untuk perjalanan ibadah tanpa mahram apabila keamanan benar-benar terjamin, sebagaimana pendapat yang dinukil dari Ibnu Taimiyah dan pilihan fatwa sebagian ulama kontemporer.

Karena itu, apabila hendak mengambil pendapat yang membolehkan, hendaknya dilakukan dengan memperhatikan persyaratan keamanan dan berdasarkan pertimbangan fikih yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, memastikan keamanan rombongan.

Apabila keluarga tersebut memilih pendapat yang membolehkan, sebaiknya kedua ibu diberangkatkan bersama dalam satu rombongan umrah resmi dan terpercaya.

Rombongan tersebut hendaknya memiliki pendamping wanita, pengaturan transportasi yang jelas, penginapan yang aman, serta jaminan pendampingan selama berada di Tanah Suci.

Perlu dipahami bahwa istilah rifqah ma’munah bukan sekadar dua orang wanita yang bepergian bersama, melainkan rombongan yang benar-benar dapat memberikan rasa aman dan perlindungan selama perjalanan.

Persetujuan dan komunikasi dengan suami masing-masing juga perlu diperhatikan, khususnya apabila perjalanan tersebut merupakan umrah sunah.

Keempat, tidak perlu memaksakan diri memberangkatkan kedua suami.

Keinginan untuk memberangkatkan kedua asisten rumah tangga merupakan amal kebaikan yang sangat terpuji. Namun, hal tersebut bukan kewajiban majikan.

Oleh karena itu, keluarga tidak harus memaksakan diri menanggung biaya keberangkatan kedua ibu beserta suaminya apabila kondisi keuangan belum memungkinkan.

Apabila ingin mengambil pendapat yang lebih berhati-hati dengan menghadirkan mahram, keberangkatan dapat ditunda hingga tersedia biaya yang mencukupi.

Kelima, menghindari timbulnya rasa iri.

Mengenai kekhawatiran timbulnya rasa iri apabila salah satu ibu diberangkatkan lebih dahulu, hal ini dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik.

Keluarga dapat menjelaskan bahwa keduanya sama-sama ingin diberikan kesempatan menunaikan umrah, tetapi karena keterbatasan biaya, keberangkatan perlu dilakukan secara bertahap.

Misalnya, salah seorang diberangkatkan pada tahun ini, sedangkan yang lainnya direncanakan pada kesempatan berikutnya ketika biaya telah tersedia.

Dengan penjelasan yang baik, insyaallah kedua ibu dapat memahami keadaan tersebut.

Namun, sebaiknya tidak memberikan janji pasti apabila kemampuan untuk memberangkatkan yang kedua belum benar-benar tersedia.

5. Kesimpulan dan Saran

Dari penjelasan para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum perjalanan umrah wanita tanpa mahram bersama rombongan yang aman merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ulama.

Mazhab Hanafi dan pendapat mu’tamad mazhab Hanbali mensyaratkan keberadaan mahram dalam perjalanan tersebut.

Mazhab Maliki memberikan kelonggaran untuk perjalanan haji wajib bersama rombongan aman, sedangkan mazhab Syafi’i membolehkan perjalanan haji dan umrah wajib bersama wanita-wanita terpercaya tanpa mahram, tetapi tidak membolehkannya untuk perjalanan umrah sunah menurut pendapat yang sahih dalam mazhab.

Sementara itu, sebagian ulama lainnya memberikan kelonggaran lebih luas apabila keamanan perjalanan benar-benar terjamin.

Adapun untuk kasus yang ditanyakan, apabila kedua asisten rumah tangga tersebut belum pernah menunaikan umrah, maka terdapat dasar kebolehan dalam mazhab Syafi’i untuk memberangkatkan keduanya tanpa mahram bersama rombongan wanita yang aman dan terpercaya.

Jika keduanya sudah pernah menunaikan umrah, maka kebolehan perjalanan umrah sunah tanpa mahram perlu didasarkan pada pendapat ulama yang memberikan kelonggaran dalam masalah tersebut, bukan pada pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i.

Adapun pilihan yang lebih berhati-hati dan lebih keluar dari perselisihan ulama adalah memberangkatkan masing-masing bersama suami atau mahramnya ketika sudah memiliki kemampuan.

Namun, apabila kondisi keuangan belum memungkinkan, tidak perlu memaksakan diri. Keluarga dapat menunda keberangkatan atau mengaturnya secara bergantian dengan mempertimbangkan keadaan dan kemampuan.

Yang terpenting adalah menjaga niat baik, memperhatikan ketentuan syariat, dan tidak membebani diri di luar kemampuan.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima niat baik keluarga tersebut, memberikan keberkahan pada rezekinya, serta memudahkan kedua ibu untuk menunaikan ibadah umrah dengan aman dan memperoleh umrah yang diterima di sisi-Nya.

والله تعالى أعلم بالصواب.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button