Konsultasi

Pandangan Islam tentang Kesenian: Batasan Halal-Haram dan Hukum Mengajarkannya

No Fatwa: 50 / 15-02-2026 / TF 04-MI

Dari Sdr.

Waktu: Ahad, 27 Syakban 1447 H

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon izin bertanya. Bagaimanakah Islam memandang kesenian? Apakah Bidang ilmu kesenian seperti Seni Rupa, Seni Pahat, Seni Lukis, Seni Kontemporer, Seni Peran dll. semuanya dilarang? Apakah seseorang yang memiliki gelar master ataupun doktor di bidang ilmu seni kemudian mengajarkan nya mendapat pahala jariyah ilmu yang bermanfaat? Atau sebaliknya jika ia tidak mengajarkannya lagi apakah kemudian termasuk kedalam kategori ilmu yang tidak bermanfaat? Jazaakumullahu khairan.

Jawaban:

Wa’alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.

Islam tidak melarang seni secara mutlak.

Hukum asalnya boleh, selama tidak mengandung unsur haram (syirik, aurat, maksiat, penghinaan agama, melalaikan kewajiban).

Yang bermasalah:

Patung atau gambar makhluk bernyawa untuk pengagungan (mayoritas ulama melarang).
Seni yang mengandung maksiat atau ide yang bertentangan dengan syariat.

Yang boleh:

Seni non-makhluk bernyawa (alam, kaligrafi, arsitektur).
Seni yang isinya baik dan tidak melanggar syariat.

Gelar dan mengajar seni:

Jika ilmunya digunakan dan diajarkan dalam hal yang halal → bisa menjadi ilmu yang bermanfaat dan berpahala jariyah.

Jika digunakan untuk maksiat → berdosa.

Jika tidak diajarkan lagi → tidak otomatis jadi ilmu tidak bermanfaat; tergantung bagaimana penggunaannya.

Intinya: Seni dinilai dari isi, tujuan, dan dampaknya, bukan dari namanya. Wallāhu a‘lam.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button