MASUK BULAN HARAM: RAJAB

MASUK BULAN HARAM: RAJAB
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat hilal (bulan sabit), beliau berdoa:
اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالْإِيمَانِ وَالسَّلَامَةِ وَالْإِسْلَامِ، رَبِّي وَرَبُّكَ اللَّهُ.
“Ya Allah, tampakkanlah bulan ini kepada kami dengan membawa keberkahan, keimanan, keselamatan, dan keislaman. Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah.”
Dalam Sunan Abu Dawud disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melihat hilal, beliau bersabda:
هِلَالُ خَيْرٍ وَرُشْدٍ – ثَلَاثًا –، آمَنْتُ بِالَّذِي خَلَقَكَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ يَقُولُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي ذَهَبَ بِشَهْرِ كَذَا، وَجَاءَ بِشَهْرِ كَذَا.
“Ini adalah hilal yang membawa kebaikan dan petunjuk,” sebanyak tiga kali, lalu beliau mengucapkan:
“Aku beriman kepada Dzat yang telah menciptakanmu,” sebanyak tiga kali, kemudian beliau berkata:
“Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan bulan ini dan mendatangkan bulan yang lain.”
Namun, sebagian ulama menilai bahwa sanad hadis ini lemah.
BULAN RAJAB MUDLAR
Allah Tabaraka wa Ta‘ala memiliki anugerah, karunia, dan pemberian yang Dia limpahkan kepada hamba-hamba-Nya setiap waktu. Dengannya Dia menghapus dosa-dosa, menghapus keburukan-keburukan, meninggikan derajat, dan menutupi kesalahan-kesalahan. Maka Dia mensyariatkan bagi kita satu bulan untuk berpuasa, satu bulan untuk menunaikan haji, serta menetapkan satu atau beberapa hari di sebagian bulan untuk kita berpuasa. Dia juga mensyariatkan qiyamul lail, salat witir, ibadah kurban, akikah, dan berbagai jenis ibadah lainnya yang beragam.
Semua itu berasal dari-Nya, Subhanahu wa Ta‘ala, sebagai bentuk variasi jalan-jalan kebaikan dan ketaatan, serta untuk menyegarkan jiwa ketika berpindah dari satu bentuk ketaatan ke bentuk ketaatan yang lain, agar manusia tidak merasa jenuh dan tidak lelah dalam menaati Allah. Itu merupakan nikmat besar dari nikmat-nikmat Allah atas kita dan bagian dari karunia-Nya, Mahasuci Dia dan Mahatinggi.
Maka segala puji bagi Allah yang berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia:
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ
“Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya.” (QS. Al-Qashash: 68)
Yang dimaksud dengan pilihan di sini adalah pemilihan dan pengistimewaan, yang menunjukkan rububiyah-Nya, keesaan-Nya, serta kesempurnaan hikmah, ilmu, dan kekuasaan-Nya.
Termasuk bentuk pilihan dan keutamaan Allah adalah Dia memilih sebagian hari dan bulan, lalu mengutamakannya atas yang lain. Allah memilih empat bulan dari dua belas bulan sebagai bulan-bulan haram. Tentangnya Allah berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ada dua belas bulan dalam ketetapan Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Maka janganlah kalian menzalimi diri kalian pada bulan-bulan itu.” (QS. At-Taubah: 36)
Bulan-bulan tersebut ditentukan berdasarkan peredaran bulan, bukan peredaran matahari sebagaimana yang berlaku pada umat-umat lain.
Nama-nama bulan haram tidak disebutkan secara rinci dalam ayat tersebut, namun sunnah Nabi menjelaskannya. Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah pada Haji Wada‘ dan bersabda:
إن الزمان قد استدار كهيئة يوم خلق الله السماوات والأرض، السنة اثنا عشر شهرا، منها أربعة حرم، ثلاث متواليات ذو القعدة وذو الحجة والمحرم، ورجب مضر الذي بين جمادى وشعبان
“Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram: tiga berturut-turut, yaitu Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta Rajab Mudhar yang berada di antara Jumadal Akhirah dan Sya‘ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bulan-bulan haram ini telah diagungkan oleh bangsa Arab sejak masa jahiliah. Sebab pengharaman Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, dan Muharram adalah untuk pelaksanaan ibadah haji. Mereka mengharamkan satu bulan sebelum haji agar dapat bepergian dengan aman menuju Baitullah, dan mereka menamakannya Dzulqa‘dah karena mereka meninggalkan peperangan pada bulan itu. Kemudian mereka mengharamkan Dzulhijjah untuk melaksanakan manasik dan aktivitas pasar mereka. Setelah itu mereka mengharamkan satu bulan lagi agar dapat kembali ke negeri masing-masing dengan aman.
Mereka juga mengharamkan bulan Rajab yang berada di pertengahan tahun untuk tujuan mengunjungi Ka‘bah dan melaksanakan umrah, sehingga orang yang menuju Baitullah merasa aman dari gangguan dan penyerangan. (Tafsir Ibnu Katsir)
Mengapa dinamakan Rajab?
Bulan Rajab dinamakan demikian karena dahulu ia “dirajabkan”, yakni diagungkan. Dalam bahasa Arab dikatakan “rajaba fulanan”, artinya menghormati, menakuti, dan mengagungkannya. Ibnu Faris berkata dalam Mu‘jam Maqayis al-Lughah: kata رجب menunjukkan makna menguatkan dan mengagungkan sesuatu. Maka bulan ini dinamakan Rajab karena diagungkan, dan syariat Islam pun mengagungkannya.
Adapun penambahan kata “Mudhar” karena kabilah Mudhar tidak mengubah penempatannya, berbeda dengan sebagian Arab lainnya yang mengubah-ubah bulan sesuai kondisi perang mereka. Praktik ini disebut nasi’, sebagaimana disebutkan Allah Ta‘ala:
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ
“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu hanyalah menambah kekafiran.” (QS. At-Taubah: 37)
Ada pula pendapat bahwa Rajab dinisbatkan kepada Mudhar karena mereka sangat memuliakan dan menghormatinya. Mereka mengharamkan peperangan pada bulan tersebut, bahkan menamai perang yang terjadi di dalamnya sebagai Harb al-Fijar. Mereka juga berdoa dengan sungguh-sungguh pada hari kesepuluh Rajab atas orang yang zalim, dan doa itu dikabulkan.
Ketika hal ini disampaikan kepada Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
إن الله كان يصنع بهم ذلك ليحجز بعضهم عن بعض، وإن الله جعل الساعة موعدهم، والساعة أدهى وأمر
“Sesungguhnya Allah melakukan hal itu untuk menahan sebagian mereka dari sebagian yang lain. Dan Allah menjadikan hari kiamat sebagai waktu pembalasan mereka, dan hari kiamat itu lebih dahsyat dan lebih berat.”
Mereka juga menyembelih sesembelihan yang disebut ‘atirah, yaitu seekor kambing yang disembelih untuk berhala-berhala mereka. Mayoritas ulama menyatakan bahwa Islam telah membatalkannya, berdasarkan hadis sahih:
(لا فرع ولا عتيرة).
“Tidak ada fara‘ dan tidak ada ‘atirah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada masa jahiliah, bulan Rajab juga disebut Munshal al-Asinnah (bulan dicabutnya mata tombak). Abu Raja’ al-‘Atharidi berkata:
كنا نعبد الحجر فإذا وجدنا حجرا هو أخير منه ألقيناه وأخذنا الآخر، فإذا لم نجد حجرا جمعنا جثوة ” كوم من تراب” ثم جئنا بالشاة فحلبناه عليه ثم طفنا به فإذا دخل شهر رجب قلنا منصل الأسنة فلا ندع رمحا فيه حديدة ولا سهما فيه حديدة إلا نزعناه وألقيناه فيشهر رجب
“Kami dahulu menyembah batu. Apabila kami menemukan batu lain yang lebih baik darinya, kami meninggalkan batu yang pertama dan mengambil batu yang lain. Jika kami tidak menemukan batu, kami mengumpulkan segundukan tanah, lalu kami datang membawa seekor kambing dan memerah susunya di atas gundukan itu, kemudian kami thawaf mengelilinginya. Apabila masuk bulan Rajab, kami berkata: ‘Ini adalah bulan dicabutnya mata tombak,’ maka kami tidak membiarkan satu tombak pun yang masih ada besinya dan tidak pula satu anak panah yang masih ada besinya, melainkan kami cabut dan kami buang selama bulan Rajab.’” (HR. Bukhari)
Al-Baihaqi menyebutkan bahwa orang-orang jahiliah sangat mengagungkan bulan-bulan haram, khususnya bulan Rajab, dan mereka tidak berperang di dalamnya. Mereka juga menamainya Rajab al-Ashamm karena senjata tidak bersuara di dalamnya. (Tafsir ath-Thabari)
Kedudukan yang agung
Bulan-bulan haram memiliki kedudukan yang agung, termasuk bulan Rajab. Allah Ta‘ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syiar-syiar Allah dan jangan pula melanggar kehormatan bulan haram.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Dan firman-Nya:
فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ
“Maka janganlah kalian menzalimi diri kalian pada bulan-bulan itu.” (QS. At-Taubah: 36)
Larangan ini menunjukkan bahwa maksiat pada bulan-bulan haram lebih besar dosanya dibandingkan bulan lainnya. Qatadah berkata:
العمل الصالح أعظم أجرا في الأشهر الحرم، والظلم فيهن أعظم من الظلم فيما سواهن، وإن كان الظلم على كل حال عظيما
“Amal saleh pada bulan-bulan haram lebih besar pahalanya, dan kezaliman di dalamnya lebih besar dosanya, meskipun kezaliman disetiap waktu besar dosanya.”
Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini dengan:
يريد استحلال الحرام والغارة فيهن.
Larangan menghalalkan yang haram dan melakukan penyerangan.
Muhammad bin Ishaq berkata:
لا تجعلوا حلالها حراما، ولا حرامها حلالا كفعل أهل الشرك، وهو النسيء.
“Janganlah kalian menjadikan yang halal darinya menjadi haram, dan jangan pula menjadikan yang haram menjadi halal, sebagaimana perbuatan orang-orang musyrik. Perbuatan itu adalah an-nasī’ (pengunduran atau pengubahan ketentuan bulan haram).”
Al-Qurthubi menjelaskan:
لا تظلموا فيهن أنفسكم بارتكاب الذنوب لأن الله – سبحانه – إذا عظم شيئا من جهة واحدة صارت له حرمة واحدة، وإذا عظمه من جهتين أو جهات صارت حرمته متعددة، فيضاعف فيه العقاب بالعمل السيئ كما يضاعف الثواب بالعمل الصالح، فإن من أطاع الله في الشهر الحرام في البلد الحرام ليس ثوابه ثواب من أطاعه في الشهر الحلال في البلد الحرام، ومن أطاعه في الشهر الحلال في البلد الحرام ليس كثواب من أطاعه في شهر حلال في بلد حلال، وقد أشار – تعالى -إلى هذا بقوله – تعالى-: {يا نساء النبي من يأت منكن بفاحشة مبينة يضاعف لها العذاب ضعفين}[الأحزاب: 30].
“Janganlah kalian menzalimi diri kalian di dalamnya dengan melakukan dosa-dosa. Sesungguhnya Allah Subhanahu apabila mengagungkan sesuatu dari satu sisi, maka baginya satu kehormatan. Namun apabila Dia mengagungkannya dari dua sisi atau lebih, maka kehormatannya menjadi berlipat. Karena itu, hukuman atas perbuatan buruk di dalamnya dilipatgandakan, sebagaimana pahala atas perbuatan baik juga dilipatgandakan.
Maka orang yang menaati Allah pada bulan haram di negeri haram tidaklah sama pahalanya dengan orang yang menaati-Nya pada bulan halal di negeri haram. Dan orang yang menaati-Nya pada bulan halal di negeri haram tidaklah sama pahalanya dengan orang yang menaati-Nya pada bulan halal di negeri halal.
Allah Ta‘ala telah mengisyaratkan hal ini dengan firman-Nya:
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ مَنْ يَأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ يُضَاعَفْ لَهَا الْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ
‘Wahai istri-istri Nabi, siapa saja di antara kalian yang melakukan perbuatan keji yang nyata, niscaya akan dilipatgandakan baginya azab dua kali lipat.’ (QS. Al-Ahzab: 30)”
Hadis-hadis lemah tentang Rajab
Ibnu Taimiyah berkata:
ولم يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم في رجب حديث. بل عامة الأحاديث المأثورة فيه عن النبي صلى الله عليه وسلم كلها كذب
“Tidak ada satu pun hadis yang terbukti sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang bulan Rajab. Bahkan, kebanyakan hadis yang dinukil tentang bulan Rajab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semuanya adalah dusta.”
Ibnu Hajar berkata:
لم يرد في فضل شهر رجب ولا صيامه ولا في صيام شيء منه معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة
“Tidak terdapat hadis sahih yang dapat dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab, tentang puasa di bulan tersebut, tentang penentuan puasa pada hari tertentu di dalamnya, ataupun tentang pelaksanaan qiyamul lail pada malam tertentu di bulan Rajab.”
Ibnu Dihyah menyatakan:
وفي هذا الشهر أحاديث كثيرة من رواية جماعة من الوضاعين، وكان شيخ الإسلام أبو إسماعيل الهروي لا يصوم رجبا وينهى عن ذلك، ويقول: ما صح في فضل رجب ولا في صيامه عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – شيء.
“Di bulan ini terdapat banyak hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok para pemalsu hadis. Dan Syaikhul Islam Abu Ismail al-Harawi tidak berpuasa pada bulan Rajab dan melarang perbuatan tersebut. Beliau berkata: ‘Tidak ada satu pun yang sahih tentang keutamaan bulan Rajab maupun tentang puasa di dalamnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’”
Wallahu a’lam


