Konsultasi

Hukum Puasa bagi Orang Sakit yang Diharapkan Sembuh

No Fatwa: 56 / 24-02-2026 / TF 01-MI

Dari Sdr.

Waktu: Selasa, 6 Ramadan 1447 H

Pertanyaan:

Apa hukum bagi orang sakit yang tidak mampu berpuasa tahun ini. Namun bisa diharapkan kesembuhannya ditahun depan. Misal karena kecelakaan berat. Qodho puasa atau membayar fidyah. Syukron

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh

Orang yang sakit dan tidak mampu berpuasa pada Ramadan tahun ini, sementara sakitnya bersifat sementara dan masih diharapkan sembuh misalnya karena kecelakaan berat, operasi, atau masa pemulihan maka ia mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Allah Ta‘ala berfirman: “Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) pada hari-hari yang lain” (QS. Al-Baqarah: 184). Ayat ini menunjukkan bahwa orang sakit tidak dibebani puasa saat itu, namun kewajibannya berpindah menjadi qadha ketika sudah mampu.

Karena itu, selama masih ada harapan sembuh, yang wajib baginya adalah mengqadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan setelah kondisinya pulih dan dokter/dirinya menilai ia mampu berpuasa tanpa membahayakan. Allah Ta‘ala menegaskan kaidah kemudahan dalam ibadah puasa: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu” (QS. Al-Baqarah: 185). Maka, tidak perlu memaksakan puasa jika benar-benar membahayakan, karena syariat dibangun di atas menjaga jiwa dan menolak mudarat.

Dalam sunnah juga terdapat penegasan bahwa mengambil rukhsah (keringanan) syariat itu disukai, bukan aib. Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah menyukai apabila keringanan-Nya diambil sebagaimana Dia membenci apabila maksiat kepada-Nya dilakukan” (HR. Ahmad). Maknanya, ketika sakit memang membuat puasa berbahaya atau sangat memberatkan, memilih berbuka adalah bagian dari mengikuti keringanan yang Allah berikan, bukan kelemahan iman.

Adapun fidyah, maka itu bukan untuk orang yang sakit sementara, tetapi untuk orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen dan tidak ada harapan sembuh—seperti sakit menahun yang menetap atau orang tua renta yang tidak sanggup berpuasa. Hal ini masuk dalam makna ayat: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya (yang tidak mampu secara terus-menerus), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184). Para ulama menjelaskan bahwa fidyah ini berlaku ketika puasa tidak mungkin dilakukan lagi ke depan, sehingga tidak ada qadha, melainkan pengganti berupa memberi makan.

Jadi, untuk kasus yang Anda sebutkan, sakit karena kecelakaan berat namun diharapkan sembuh hukumnya: ia boleh tidak berpuasa sekarang, tidak wajib fidyah, dan wajib qadha setelah sembuh. Jika ternyata sampai berlanjut bertahun-tahun dan dokter menyatakan tidak ada harapan mampu puasa lagi secara permanen, barulah beralih ke fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Wallahu a‘lam.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button