Hukum Ibu Menyusui yang Memiliki Utang Puasa Ramadan: Qadha atau Fidyah?

Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bismillah..
Afwan ustadz saya ingin bertanya, apakah dibolehkan bagi seorang ibu menyusui anak nya yg mempunyai hutang puasa ramadhan, untuk membayar fidyah saja tanpa mengqodho puasa?
بارك الله فيكم …
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh wabarakatuh
Disebutkan dalam ensiklopedia fikih Negara Kuwait:
🕌 Wanita Hamil dan Menyusui yang Berbuka Puasa Karena Khawatir terhadap Anaknya
📝 Hukum secara umum
الْحَامِل وَالْمُرْضِعُ إِذَا أَفْطَرَتَا خَوْفًا عَلَى وَلَدَيْهِمَا
“Wanita hamil dan menyusui jika berbuka puasa karena khawatir terhadap anaknya.”
١٥ – اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْحَامِل وَالْمُرْضِعَ إِذَا أَفْطَرَتَا خَوْفًا مِنَ الصَّوْمِ عَلَى أَنْفُسِهِمَا فَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ وَلاَ فِدْيَةَ عَلَيْهِمَا كَالْمَرِيضِ
Para fuqaha sepakat bahwa wanita hamil dan wanita menyusui jika berbuka puasa karena khawatir terhadap diri mereka sendiri dari bahaya puasa, maka wajib bagi keduanya untuk mengqadha (mengganti puasa) dan tidak wajib fidyah atas mereka, sebagaimana hukum bagi orang sakit.
📚 Al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah
وَكَذَا إِنْ خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلَدَيْهِمَا
Demikian pula jika mereka berdua khawatir terhadap diri dan anaknya sekaligus.
📝 Perbedaan Pendapat Jika Khawatir terhadap Anak Saja
إِلاَّ أَنَّهُمُ اخْتَلَفُوا فِيمَا إِذَا أَفْطَرَتَا خَوْفًا عَلَى وَلَدَيْهِمَا
Para ulama berbeda pendapat dalam hal jika keduanya berbuka karena khawatir terhadap anaknya saja:
1️⃣ Pendapat Asy-Syāfi‘iyyah (pendapat terkuat), Hanabilah, dan Mujāhid
فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ فِي أَظْهَرِ الأَْقْوَال عِنْدَهُمْ وَالْحَنَابِلَةُ وَمُجَاهِدٌ إِلَى أَنَّ عَلَيْهِمَا الْقَضَاءَ وَإِطْعَامَ مِسْكِينٍ عَنْ كُل يَوْمٍ، لأَِنَّهُمَا دَاخِلَتَانِ فِي عُمُومِ قَوْله تَعَالَى:
﴿ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ﴾
(QS. Al-Baqarah: 184)
→ Keduanya wajib qadha dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan, karena mereka berdua termasuk dalam keumuman firman Allah:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
﴿ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ﴾
(QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Kasus yang dianalogikan oleh Syafi‘iyyah*
> وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: وَالأَْصَحُّ أَنَّهُ يَلْحَقُ بِالْمُرْضِعِ فِي إِيجَابِ الْفِدْيَةِ مَعَ الْقَضَاءِ: مَنْ أَفْطَرَ لإِِنْقَاذِ آدَمِيٍّ مَعْصُومٍ أَوْ حَيَوَانٍ مُحْتَرَمٍ مُشْرِفٍ عَلَى هَلاَكٍ بِغَرَقٍ أَوْ غَيْرِهِ إِبْقَاءً لِمُهْجَتِهِ، فَهُوَ فِطْر ارْتَفَقَ بِهِ شَخْصَانِ: وَهُوَ حُصُول الْفِطْرِ لِلْمُفْطِرِ، وَالْخَلاَصِ لِغَيْرِهِ.
Menurut Syāfi‘iyyah, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang berbuka untuk menyelamatkan jiwa manusia atau hewan yang terancam bahaya (seperti tenggelam) dianalogikan dengan wanita menyusui dalam hal wajib qadha dan fidyah.
Karena ada dua manfaat yang tercapai:
1. Manfaat berbuka bagi dirinya sendiri.
2. Manfaat keselamatan bagi orang (atau hewan) yang diselamatkan.
2️⃣ Pendapat Hanafiyyah dan sejumlah ulama Tabi‘in
وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَعَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ وَالْحَسَنُ وَالضَّحَّاكُ وَالنَّخَعِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ وَالزُّهْرِيُّ وَرَبِيعَةُ وَالأَْوْزَاعِيُّ وَالثَّوْرِيُّ وَأَبُو عُبَيْدٍ وَأَبُو ثَوْرٍ – وَهُوَ وَجْهٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ – إِلَى أَنَّهُ لاَ تَجِبُ عَلَيْهِمَا الْفِدْيَةُ بَل تُسْتَحَبُّ لَهُمَا.
Hanafiyyah, ‘Aṭā’ bin Abī Rabāḥ, al-Ḥasan, aḍ-Ḍaḥḥāk, an-Nakha‘ī, Sa‘īd bin Jubair, az-Zuhrī, Rabī‘ah, al-Awzā‘ī, ats-Tsaurī, Abū ‘Ubaid, Abū Tsaur, dan satu wajah dalam mazhab Syāfi‘ī berpendapat:
→ Fidyah tidak wajib atas keduanya, hanya dianjurkan saja. (4)
Dalilnya adalah hadis:
> لِمَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال:
«إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ، وَعَن الْحَامِل أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ»
قَال الرَّاوِي: «وَاللَّهِ لَقَدْ قَالَهُمَا رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا».
“Sesungguhnya Allah telah meringankan dari musafir kewajiban puasa dan separuh salat, dan dari wanita hamil dan menyusui kewajiban puasa.”
Perawi berkata: “Demi Allah, sungguh Rasulullah ﷺ telah mengucapkan dua-duanya — salah satunya atau keduanya.” (HR. Abu Dawud, dll)
3️⃣ Pendapat Malikiyyah dan al-Layth
> وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَاللَّيْثُ – وَهُوَ قَوْلٌ ثَالِثٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ – إِلَى أَنَّ الْحَامِل تُفْطِرُ وَتَقْضِي وَلاَ فِدْيَةَ عَلَيْهَا، وَأَنَّ الْمُرْضِعَ تُفْطِرُ وَتَقْضِي وَتَفْدِي
Malikiyyah dan al-Layth — dan ini merupakan pendapat ketiga dalam mazhab Syāfi‘ī — berpendapat:
Wanita hamil berbuka, wajib qadha dan tidak ada fidyah.
Wanita menyusui berbuka, wajib qadha dan fidyah.
Karena wanita menyusui dapat mencari wanita lain untuk menyusui anaknya, berbeda dengan wanita hamil, dan karena janin menyatu dengan tubuhnya seperti anggota tubuh sendiri, maka khawatir terhadap janin sama seperti khawatir terhadap anggota tubuh sendiri. Maka ia seperti orang sakit, sedangkan menyusui itu terhadap pihak terpisah sehingga wajib fidyah.
4️⃣ Pendapat sebagian Salaf: Ibn ‘Umar, Ibn ‘Abbās, Sa‘īd bin Jubair
> وَذَهَبَ بَعْضُ عُلَمَاءِ السَّلَفِ وَمِنْهُمُ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ إِلَى أَنَّهُمَا يُفْطِرَانِ وَيُطْعِمَانِ وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِمَا.
Sebagian ulama salaf — di antaranya Ibn ‘Umar, Ibn ‘Abbās, dan Sa‘īd bin Jubair raḍiyallāhu ‘anhum — berpendapat:
→ Keduanya cukup berbuka dan membayar fidyah, dan tidak wajib qadha.
Berdasarkan Firman Allah dan penafsiran Ibnu Abbas radliallahu anhuma:
{وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ}
“Dan wajib bagi orang-orang yang mampu berpuasa tetapi berat melaksanakannya (jika tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin (untuk setiap hari yang ditinggalkan).”
(QS. البقرة: 184).
وَهُمَا دَاخِلَتَانِ فِي عُمُومِ الآيَةِ
Keduanya (wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap anaknya) termasuk dalam keumuman makna ayat ini.
📝 Perkataan Ibn ‘Abbās radliallahu anhuma:
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ:
«كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الكَبِيرِ، وَالْمَرْأَةِ الكَبِيرَةِ، وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ، أَنْ يُفْطِرَا، وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلَادِهِمَا، أَفْطَرَتَا، وَأَطْعَمَتَا»
“Ia (ayat ini) merupakan keringanan bagi orang tua lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan, yang masih mampu berpuasa namun berat bagi mereka. Mereka boleh berbuka, dan sebagai gantinya mereka memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (puasa yang ditinggalkan).
Demikian pula wanita hamil dan menyusui: jika mereka khawatir terhadap anak-anak mereka, maka mereka boleh berbuka dan memberi makan (fidyah) satu orang miskin untuk setiap hari.”
📚 Diriwayatkan oleh Abū Dāwūd no. 2318
(Riwayat ini juga dinukil oleh al-Bayhaqī dalam Sunan al-Kubrā 4/230, dan sanadnya dinilai hasan oleh banyak ulama seperti Ibn Qudāmah dalam al-Mughnī).
📝 Riwayat dari Ibn ‘Umar radliallahu anhuma:
وَرُوِيَ ذَلِكَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، وَلَا مُخَالِفَ لَهُمَا فِي الصَّحَابَةِ.
“Dan riwayat semakna juga diriwayatkan dari Ibn ‘Umar radliallahu anhuma, dan tidak ada seorang sahabat pun yang menyelisihi keduanya dalam hal ini.”
📚 Ibn Qudāmah, al-Mughnī (3/125); al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (ج 16، ص 273).
✨ Konteks Fikih
➡️ Ayat ini (QS. Al-Baqarah: 184) awalnya turun sebagai rukhṣah (keringanan) bagi:
1. Orang tua renta yang tidak sanggup berpuasa dengan sempurna,
2. Wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap anaknya.
➡️ Menurut Ibn ‘Abbās dan Ibn ‘Umar (dan tidak ada sahabat yang menyalahi), wanita hamil dan menyusui dalam kondisi ini tidak wajib qadha, tetapi cukup membayar fidyah berupa memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
➡️ Pendapat ini kemudian menjadi salah satu pendapat kuat dalam mazhab Salaf, dan dianut oleh sebagian fuqaha, khususnya sebagian tabi‘in seperti Sa‘īd ibn Jubayr, ʿAṭā’, al-Ḥasan al-Baṣrī, dan lainnya.
📌 Kesimpulan Hukum
Menurut riwayat sahabat Ibn ‘Abbās dan Ibn ‘Umar:
Wanita hamil dan menyusui yang berbuka karena khawatir terhadap anaknya
👉 Tidak wajib qadha, tetapi wajib membayar fidyah — memberi makan satu orang miskin per hari.
👉 Pendapat ini merupakan pendapat salaf yang masyhur dan tidak ada sahabat yang menolaknya.
📚 Rujukan
Al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Bab: الحامل والمرضع إذا أفطرتا خوفا على ولديهما
https://shamela.ws/book/11430/20221



