Konsultasi

Hukum Giveaway yang Mensyaratkan Membeli E-Book Terlebih Dahulu

No Fatwa: 62 / 24-02-2026 / TF 01-MI

Dari Sdr.

Waktu: Selasa, 6 Ramadan 1447 H

Pertanyaan

Saya ingin bertanya terkait hukum give away di media sosial ustadz, apakah itu diperbolehkan apa bila di give away nya itu ada syarat harus membeli ebook terlebih dahulu 🙏🏻

Jawaban:

Giveaway pada asalnya boleh karena termasuk hadiah, dan Nabi ﷺ bersabda: “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” Namun jika giveaway disyaratkan harus membeli e-book terlebih dahulu, maka hukumnya dirinci. Jika e-book itu memang dijual dengan harga wajar, bermanfaat, dan orang membelinya karena butuh isinya, maka jual belinya sah dan hadiah tersebut hanya bonus, sehingga diperbolehkan.

Akan tetapi, jika pembelian e-book itu hakikatnya hanya sebagai syarat untuk masuk undian, sementara nilainya tidak sebanding atau sengaja dinaikkan demi hadiah, maka ini termasuk praktik yang mendekati judi (maisir). Allah berfirman: “Sesungguhnya judi itu termasuk perbuatan setan, maka jauhilah.” (QS. Al-Ma’idah: 90). Karena ada unsur untung-untungan dengan mengeluarkan uang demi kemungkinan mendapat hadiah.

Kesimpulannya, boleh jika murni jual beli yang wajar dan hadiah hanya tambahan. Tidak boleh jika pembelian itu sekadar tiket undian yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian. Wallahu a’lam.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button