Konsultasi

Flek (Noda Kecoklatan) Saat Puasa: Apakah Termasuk Haid dan Apakah Puasa Batal?

No Fatwa: 45 / 14-02-2026 / TF 04-MI

Dari Sdr.

Waktu: Sabtu, 26 Syakban 1447 H

Pertanyaan:

Bismillah ustd izin bertanya, bagaimana jika saat puasa keluar flek(noda) kecoklatan. Tapi beberapa menit kemudian atau sejam kemudian tidak keluar lagi apakah puasa kita batal? Dan apakah itu termasuk darah yang kotor?

Jawaban:

Jika flek yang dimaksud keluar pada saat hamil maka tidak membatalkan puasa, karena ada dasarnya wanita hamil tidak mengalami haid

Demikian juga, jika flek tersebut keluar bukan pada hari kebiasaan haid, atau keluar beberapa hari setelah hari maksimal haid maka dianggap sebagai darah fasid dan puasanya tetap sah.

Wallaahu A’lam

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button