FATWA AMALAN FIKIH SEHARI-HARI (BAG. 9)
FATWA AMALAN FIKIH SEHARI-HARI
(BAG. 9)
125. Apabila seseorang mengucapkan salam dalam salat Zuhur, misalnya, sementara masih kurang satu rakaat, maka ia wajib menambah rakaat yang kurang tersebut serta melakukan sujud sahwi, selama jeda waktunya belum lama. Namun apabila jeda waktu telah berlangsung lama sebelum ia menambah rakaat yang kurang itu, maka ia wajib mengulangi salatnya dari awal.
126. Kembalinya seseorang untuk duduk tasyahud awal setelah ia telah tegak berdiri dengan sempurna, pendapat yang benar adalah bahwa hal itu tidak membatalkan salat. Namun yang lebih utama, ia tidak kembali setelah berdiri tegak meskipun belum mulai membaca. Dalam keadaan demikian, ia wajib melakukan sujud sahwi.
127. Apabila imam lupa (melakukan kesalahan dalam salat) lalu melakukan sujud sahwi, maka makmum wajib mengikutinya dalam sujud sahwi tersebut, meskipun makmum itu masbuk. Jika makmum tidak mengikutinya dan langsung berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal, maka salatnya tetap sah, namun ia wajib melakukan sujud sahwi sebelum salam.
128. Makmum tidak wajib melakukan sujud sahwi karena meninggalkan suatu kewajiban salat, dan hal itu tidak disyariatkan baginya, kecuali jika ia adalah makmum masbuk yang tertinggal satu rakaat atau lebih.
Dalam keadaan tersebut, ia wajib melakukan sujud sahwi setelah menyempurnakan rakaat yang tertinggal, baik karena kesalahan yang terjadi bersama imam, maupun karena kesalahannya sendiri ketika ia melanjutkan salat sendirian setelah imam salam.
129. Barang siapa lupa satu sujud dari dua sujud dalam satu rakaat, lalu ia sudah berdiri tegak, kemudian para makmum mengingatkannya, maka ia wajib menuruti mereka dengan kembali dan melakukan sujud kedua, selama ia belum mulai membaca (Al-Fatihah). Setelah itu, ia melakukan sujud sahwi di akhir salat.
Adapun jika ia sudah mulai membaca, maka ia tidak kembali, tetapi melanjutkan salatnya dan menambah satu rakaat sebagai pengganti rakaat yang sujudnya kurang tersebut, kemudian melakukan sujud sahwi. Hal ini karena rakaat yang ditinggalkan satu sujud dari dua sujudnya dianggap batal, dan rakaat setelahnya menempati posisinya.
130. Sujud kedua merupakan salah satu rukun salat. Rukun wajib dikerjakan dan tidak dapat diganti dengan sujud sahwi. Selama sujud tersebut belum dilakukan dan jeda waktunya telah lama, maka dalam keadaan ini wajib mengulangi seluruh salat, karena salat menjadi batal akibat meninggalkan sujud kedua pada rakaat pertama.
Namun apabila imam ingat atau diingatkan setelah salam dan sebelum jeda waktu yang lama, maka ia wajib menambah satu rakaat secara sempurna sebagai pengganti rakaat yang sujud keduanya tertinggal, lalu melakukan sujud sahwi. Dalam keadaan ini, yang lebih utama sujud sahwi dilakukan setelah salam.
Adapun jika ia ingat atau diingatkan sebelum salam, maka ia menambah satu rakaat sempurna sebagai pengganti rakaat yang sujudnya tertinggal, kemudian bertasyahud dan melakukan sujud sahwi.
131. Wajib bagi seseorang yang meninggalkan sujud terakhir dalam salat untuk melaksanakannya setelah salam, apabila jeda waktunya tidak terlalu lama. Kemudian, ia melakukan tasyahud dan sujud sahwi. Namun, apabila jeda waktunya telah lama, maka ia wajib mengulangi salat yang di dalamnya terdapat sujud yang tertinggal tersebut.
132. Keragu-raguan yang muncul setelah selesainya salat tidak perlu dihiraukan, karena hukum asalnya adalah ibadah tersebut telah terlaksana dengan sempurna.
133. Barang siapa yang lupa lalu duduk karena adanya kekurangan (rakaat) dalam salat, maka ia tidak diwajibkan melakukan takbir untuk berdiri kembali saat ia ingat atau diingatkan. Seandainya ia bertakbir ketika berdiri untuk menyempurnakan salatnya, maka takbir tersebut tidak memengaruhi keabsahan salatnya; karena hal itu berfungsi sebagai pemberitahuan bagi makmum bahwa ia memenuhi (peringatan) mereka untuk berdiri guna menyempurnakan salat. Selain itu, takbir merupakan zikir yang termasuk dalam jenis perbuatan yang disyariatkan di dalam salat, sehingga tidak membatalkannya
134. Apabila seorang makmum melakukan salam sebelum imam karena lupa pada saat tasyahud akhir, maka ia wajib kembali ke dalam salatnya, tetap bersama imamnya, dan mengikutinya hingga imam melakukan salam, kemudian ia melakukan salam setelahnya.
135. Makmum masbuk melakukan sujud sahwi bersama imam apabila imam melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Adapun jika imam melakukan sujud sahwi setelah salam, maka makmum masbuk melakukan sujud sahwi setelah ia menyempurnakan rakaat atau rakaat-rakaat yang tertinggal, baik sebelum salam maupun setelah salam.
136. Apabila seseorang meninggalkan sujud sahwi karena lupa atau karena tidak mengetahui hukumnya, maka salatnya tetap sah.
137. Salat witir adalah sunah muakadah yang sepatutnya dijaga oleh seorang mukmin. Barang siapa melaksanakannya pada suatu hari dan meninggalkannya pada hari yang lain, maka ia tidak berdosa, namun dianjurkan untuk senantiasa menjaga salat witir.
Jika ia terluput melaksanakannya, maka disyariatkan baginya menggantinya pada siang hari sesuai jumlah rakaat yang terlewat dalam bilangan genap (syaf‘), karena Nabi ﷺ dahulu melakukan hal tersebut.



