Buku: Kumpulan Fatwa Seputar Puasa

Download Pdfnya Klik
Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad , kepada keluarga beliau, para sahabat, dan siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga Hari Kiamat. Amma ba‘du:
Tim Ilmiah Markaz Inayah—atas taufik Allah Ta‘ālā—mempersembahkan e-book “Kumpulan Fatwa Seputar Puasa” yang berisi rangkaian tanya jawab seputar hukum-hukum puasa, disusun secara ringkas, sistematis, dan mudah dipahami. Materi ini merupakan terjemahan dan penyajian ulang dari fatwa-fatwa seorang ulama, al-‘Allāmah Ahmad bin Hasan al-Mu‘allim,[1] yang membahas berbagai persoalan penting yang sering ditanyakan kaum Muslimin: mulai dari niat, sahur dan jadwal imsakiyah, uzur-uzur syar‘i, pembatal puasa terkait medis, hingga adab, tarawih, serta zakat fitrah.
Kami menyusun e-book ini sebagai bentuk khidmah ilmiah dan sarana edukasi untuk membantu kaum Muslimin menjalankan ibadah puasa dengan landasan ilmu yang benar, berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah, serta menjauhi sikap meremehkan ibadah atau terjerumus pada
perkara-perkara yang dapat mengurangi pahala puasa. Harapan kami, e-book ini menjadi panduan praktis yang
bermanfaat bagi keluarga, pengajar, dai, dan seluruh masyarakat, terutama dalam menyambut dan menghidupkan bulan Ramadan.
Kami mengingatkan bahwa tujuan utama dari penyampaian fatwa-fatwa ini adalah mendekatkan umat kepada ketaatan, menumbuhkan semangat ittiba‘ (mengikuti tuntunan Nabi ), serta memudahkan mereka memahami hukum-hukum syariat. Jika ditemukan kekurangan dalam penyusunan, terjemahan, atau penulisan, maka itu berasal dari keterbatasan kami; dan kami memohon kepada Allah agar mengampuni kesalahan tersebut serta memberikan taufik untuk melakukan perbaikan.
Semoga Allah Ta‘ālā menerima amal ini, menjadikannya ikhlas karena-Nya, serta menjadikannya sebab tersebarnya ilmu yang bermanfaat. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad .
Tim Ilmiah Markaz Inayah
Riyadh, KSA
Fatwa-Fatwa Seputar Puasa
Oleh: Al-‘Allāmah Ahmad bin Hasan Al-Mu‘allim
Niat
1. Apa hukum puasa seseorang yang tidur pada malam pertama Ramadan sementara ia belum mengetahui penetapan masuknya Ramadan, lalu ia tidak bangun kecuali setelah terbit fajar?
Jawab: Orang yang ditanyakan (kondisinya) dalam masalah ini wajib segera memulai puasa sejak ia mengetahui telah masuk bulan Ramadan; karena ia telah mendapati bulan itu dan tidak memiliki uzur yang membolehkan berbuka.
Namun ia tetap wajib mengqadha hari tersebut, karena ia tidak berniat (puasa) sejak malam hari, berdasarkan hadis:
«مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ».
“Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” Hadis ini diriwayatkan oleh lima imam (Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah) dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.
2. Melafalkan niat pada malam-malam Ramadan dan membaca zikir dengan suara berjamaah ketika salat Tarawih atau setelahnya, apakah hal itu dikenal di zaman Nabi dan para sahabatnya?
Jawab: Tidak. Hal itu tidak dikenal di zaman mereka. Rasulullah bersabda:
«عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ».
“Hendaklah kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin sepeninggalku. Peganglah ia erat-erat dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama), karena setiap perkara baru adalah bid‘ah, dan setiap bid‘ah adalah kesesatan.” Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan ia berkata: “Hasan sahih.”
Sahur dan Jadwal Imsakiyah
3. Apa hukum orang yang bangun tidur pada saat Ramadan ketika muazin sedang mengumandangkan azan Subuh; apakah ia boleh makan atau minum?
Jawab: Tidak boleh bagi seorang Muslim makan atau minum setelah terbit fajar, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
﴿وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ﴾ (البقرة: 187).
“Dan makan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al-Baqarah: 187).
Karena kebanyakan orang tidak mampu memastikan hal itu sendiri, maka muazin adalah pihak yang dipercaya dalam penentuan waktunya. Karena itu, tidak boleh makan dan tidak boleh minum setelah azan.
4. Kapan waktu sahur yang paling utama, dan kapan batas terakhir boleh makan dan minum?
Jawab: Waktu sahur yang paling utama adalah pada waktu sahar (menjelang fajar) sesaat sebelum terbit fajar. Adapun batas terakhir bolehnya melakukan hal-hal yang membatalkan puasa adalah terbitnya fajar.
Namun seorang Muslim sebaiknya memberi jeda beberapa menit sebagai kehati-hatian sebelum azan, karena hal itu ada dari Nabi sebagaimana dalam hadis Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu (HR. al-Bukhari dan Muslim).
5. Dalam jadwal imsakiyah ada “waktu imsak” dan “waktu azan”. Apakah haram makan setelah “waktu imsak”?
Jawab: Waktu imsak yang Anda maksud itu dibuat sebagai bentuk kehati-hatian. Barang siapa menahan diri (berhenti makan-minum) sejak waktu imsak itu maka tidak mengapa, bahkan itu lebih utama. Namun siapa yang membutuhkan makan atau minum atau selainnya, maka tidak mengapa sampai (masuk) azan Subuh.
6. Apa hukum orang yang sahur sangat awal, lalu tidur dan tidak salat Subuh?
Jawab: Ia telah melakukan dua pelanggaran:
Pertama: menyegerakan sahur (terlalu awal), padahal sunnahnya adalah mengakhirkan sahur.
Kedua: menyia-nyiakan salat Subuh—dan itu termasuk dosa besar.
Kebaikan atau pahala apa yang ia harapkan dari puasanya jika ia menyia-nyiakan salat yang paling penting, yaitu salat Subuh?
7. Apa yang disyariatkan bagi orang yang sedang sahur lalu muazin mengumandangkan azan: apakah ia harus mengeluarkan apa yang ada di mulutnya atau boleh menyelesaikannya? Dan bagaimana hukum puasanya jika ia menelan sisa yang ada di mulutnya saat atau setelah azan?
Jawab: Apabila muazin telah azan Subuh, maka orang yang hendak berpuasa wajib berhenti dari semua pembatal puasa. Namun ia diberi keringanan untuk menghabiskan gelas yang ada di tangannya, dan memakan suapan yang ada di tangannya atau yang sudah ada di mulutnya. Ia tidak diwajibkan untuk langsung meninggalkan apa yang masih ada di tangannya berupa makanan atau minuman; terlebih lagi yang sudah ada di mulutnya.
8. Di bulan Ramadan sering terjadi perbedaan muazin: ada yang mengawalkan dan ada yang mengakhirkan, terutama pada waktu Magrib dan Subuh, bahkan selisihnya beberapa menit yang bisa berpengaruh pada sah-tidaknya puasa. Apa yang seharusnya dijadikan pegangan oleh orang-orang yang berpuasa?
Jawab: Hendaknya mereka berpegang pada yang paling dekat kepada kebenaran. Hal itu dapat diketahui dengan mengacu pada kalender yang telah ditetapkan oleh Kementerian Wakaf beberapa tahun lalu,[2] karena kalender tersebut disusun oleh sekelompok ahli ilmu syar‘i dan ilmu falak.
Hal-Hal yang Dibolehkan dan Dianjurkan
9. Apa hukum laki-laki atau perempuan yang didapati fajar di bulan Ramadan sementara ia dalam kondisi junub?
Jawab: Dianjurkan segera mandi janabah (ghusl) di bulan Ramadan dan di luar Ramadan. Namun siapa yang mengakhirkan mandinya, itu tidak mengapa. Dan siapa yang memasuki waktu Subuh dalam keadaan demikian (junub) di bulan Ramadan, hendaknya ia tetap makan sahur dan mulai berpuasa, kemudian ia mandi untuk salat Subuh; dan puasanya sah. Hal itu pernah terjadi pada Nabi ; beliau mandi lalu melanjutkan puasanya (HR. al-Bukhari dan Muslim).
10. Apa hukum bersiwak bagi orang yang berpuasa?
Jawab: Bersiwak itu dianjurkan bagi orang yang berpuasa dan yang tidak puasa pada setiap waktu. Namun sebagian ulama memakruhkan siwak bagi orang yang berpuasa setelah tergelincir matahari (setelah Zuhur), hanya saja dalil mereka tidak kuat dalam hal ini. Wallahu a‘lam.
11. Apa hukum perkara-perkara berikut bagi orang yang berpuasa: (mandi dengan air dingin, berkumur-kumur, memakai wewangian, tidur setelah Ashar, mimpi basah saat berpuasa)?
Jawab: Semua yang disebutkan tidak membahayakan dan tidak merusak puasa.
Haid dan Nifas
12. Seorang wanita suci dari haid sebelum fajar; apakah ia boleh mulai puasa sebelum mandi (ghusl), atau wajib mandi terlebih dahulu?
Jawab: Puasa (dianggap) sah hanya dengan terjadinya suci dari haid meskipun sebelum mandi. Maka ia harus segera makan sahur dan berniat puasa, lalu mandi.
13. Jika seorang wanita mengira dirinya telah suci sebelum genap empat puluh hari (masa nifas), lalu ia berpuasa, kemudian darah kembali keluar sebelum empat puluh hari; apa yang harus ia lakukan?
Jawab: Jika itu terjadi, berarti dugaan sucinya keliru. Ia tidak boleh menghitung hari-hari tersebut (tidak dianggap suci), bahkan wajib mengqadhanya sampai tampak suci yang benar-benar yakin.
Adapun jika darah (keluar) kembali setelah empat puluh hari, maka itu dianggap haid, dan puasanya (yang telah ia lakukan) sah, selama kebiasaannya bukan nifas yang berlangsung lebih dari empat puluh hari.
14. Seorang wanita darahnya terus-menerus keluar; bagaimana puasanya?
Jawab: Ia dihukumi seperti wanita suci, kecuali pada hari-hari (kebiasaan) haid yang biasa ia alami. Jika ia mengetahui dirinya sedang haid, maka ia menahan diri dari puasa dan salat. Jika haidnya selesai, ia berpuasa dan salat sebagaimana orang lain berpuasa, hanya saja ia wajib berwudhu untuk setiap salat.
15. Seorang anak perempuan baligh karena haid di bulan Ramadan. Setelah suci, ia berpuasa pada sisa bulan itu. Apakah ia wajib mengqadha sesuatu?
Jawab: Ya, ia wajib mengqadha hari-hari ketika ia sedang haid. Adapun sebelum itu (haid), tidak ada qadha atasnya, meskipun ia sempat berbuka (tidak puasa), karena puasa belum wajib baginya kecuali setelah baligh.
Orang-orang yang Memiliki Uzur
16. Siapakah orang sakit yang boleh berbuka?
Jawab: Yaitu orang yang ketika berpuasa terasa berat baginya dan puasa itu membahayakannya, baik karena menambah rasa sakit atau memperlambat kesembuhan. Orang seperti ini boleh berbuka dan wajib mengqadha.
17. Orang yang sakitnya tidak diharapkan sembuh, seperti kanker dan semisalnya, apa yang harus ia lakukan?
Jawab: Jika puasa memberatkannya, maka ia berbuka dan wajib membayar fidyah untuk setiap harinya : yaitu memberi makan seorang miskin.
18. Berapa kadar fidyah dan bagaimana cara menunaikannya?
Jawab: Fidyah (kafarah) yang wajib untuk satu hari adalah satu mud, yaitu seperempat sha‘, dan kadar timbangannya sekitar 750 gram.
Ia boleh mengeluarkannya setiap hari (satu hari satu fidyah), atau mengumpulkannya lalu mengeluarkan sekaligus (di akhir). Ia juga boleh mengumpulkan orang miskin sejumlah hari yang menjadi tanggungannya, kemudian memberi mereka satu kali makan sampai kenyang.
19. Laki-laki dan perempuan yang sudah lanjut usia menjadi lemah untuk berpuasa, namun akal dan inderanya masih baik: apa yang harus mereka lakukan? Dan bagaimana jika mereka sudah pikun sehingga tidak lagi berakal/berdaya untuk membedakan?
Jawab: Jika mereka lemah berpuasa namun akal dan kemampuan membedakan masih ada, maka mereka boleh berbuka dan wajib membayar fidyah setiap hari dengan memberi makan seorang miskin sebagaimana disebutkan. Adapun jika akalnya hilang, maka tidak wajib atas keduanya puasa dan tidak pula fidyah.
20. Ibu hamil dan menyusui yang berat berpuasa dan khawatir atas diri mereka atau anak mereka, apa yang harus dilakukan?
Jawab: Jika puasa memberatkan ibu hamil atau menyusui dan mereka tidak mampu, maka keduanya boleh berbuka dan wajib qadha saja.
21. Musafir dengan mobil atau pesawat sejauh jarak qashar: apakah boleh berbuka meskipun puasa tidak terasa berat baginya?
Jawab: Safar adalah uzur yang membolehkan berbuka sebagaimana ditegaskan Al-Qur’an, baik ada kesulitan maupun tidak. Namun seseorang sebaiknya mempertimbangkan mana yang lebih ringan bagi kondisinya.
Jika puasa saat safar tidak memberatkannya, tetapi melakukan qadha setelahnya justru memberatkan, maka yang lebih utama baginya adalah tetap berpuasa.
Jika sebaliknya puasa saat ini berat, sementara qadha nanti tidak memberatkan, maka berbuka lebih utama. Ini sesuai dengan firman Allah Ta‘ala:
﴿يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ﴾ (البقرة: 185)
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (Al-Baqarah: 185)
22. Apakah pekerja dengan pekerjaan yang sangat berat boleh berbuka demi menjalankan pekerjaannya?
Jawab: Tidak, tidak boleh. Ia harus menyesuaikan antara pekerjaan dan puasa.
Pembatal Puasa Terkait Medis
23. Bagaimana hukum menggunakan nutrisi/penguat (mughadzdiyāt) bagi orang yang berpuasa?
Jawab: Jika nutrisi tersebut berfungsi menggantikan makan dan minum, maka ia membatalkan puasa; karena tujuan makan dan minum (pemasokan nutrisi) telah tercapai, dan umumnya memang demikian.
24. Bagaimana hukum memakai inhaler (semprotan) untuk asma/ sesak dada?
Jawab: Sebagian ulama berfatwa bahwa inhaler itu tidak membatalkan. Maka siapa yang terpaksa memakainya saat berpuasa, tidak mengapa. Namun jika ia mampu menundanya sampai malam, itu lebih hati-hati.
25. Bagaimana hukum suntikan bagi orang yang berpuasa?
Jawab: Tidak mengapa suntikan bagi orang yang berpuasa jika ia membutuhkannya. Jika memungkinkan menundanya hingga malam, maka itu lebih utama.
26. Bagaimana hukum hal-hal berikut: (berbekam, memakai celak, tetes mata, tetes telinga, menelan ludah, mengambil darah untuk pemeriksaan atau untuk orang lain)?
Jawab: Semua perkara tersebut tidak membatalkan puasa dan tidak mengapa bagi orang yang berpuasa.
Hukum Seputar Pembatal Puasa
27. Jika seseorang mimisan (keluar darah dari hidung) saat berpuasa, apakah puasanya batal?
Jawab: Tidak, hal itu tidak membatalkan puasa. Wallahu a‘lam.
28. Bagaimana hukum orang yang terpaksa menyelamatkan orang yang ma’shum (darahnya haram ditumpahkan/terjaga) dari tenggelam, kebakaran, dan semisalnya, namun tidak mampu kecuali dengan berbuka?
Jawab: Ia boleh berbuka saat itu, dan wajib qadha saja.
29. Jika seseorang berbuka dengan sengaja tanpa uzur, apakah ia boleh melanjutkan berbukanya (tidak berpuasa) sepanjang hari itu?
Jawab: Seluruh siang hari Ramadan adalah waktu untuk berpuasa, dan tidak boleh bagi siapa pun berbuka tanpa uzur. Siapa yang melanggar dengan berbuka, maka tidak boleh ia terus-menerus berbuka; karena maksiatnya (berbuka tanpa uzur) pada pembatal pertama tidak menjadikannya halal untuk terus membatalkan.
Bahkan ia wajib menahan diri (imsak) dan wajib qadha, serta harus segera bertaubat dan beristigfar dari kejahatan ini.
30. Orang yang berbuka di awal siang karena uzur, seperti safar atau sakit, atau wanita yang suci dari haid di siang hari; apa yang sebaiknya mereka lakukan?
Jawab: Orang-orang seperti ini disunnahkan untuk tetap menahan diri (imsak) sebagai penghormatan terhadap waktu (kehormatan siang Ramadan).
Namun jika mereka tetap berbuka sampai akhir hari, tidak berdosa. Akan tetapi, hendaknya mereka tidak menampakkan hal itu di hadapan orang lain.
31. Bagaimana hukum orang yang menggauli istrinya (jima‘) pada siang hari Ramadan?
Jawab: Jima‘ pada siang hari Ramadan adalah dosa besar. Jika dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa, wajib atasnya bertaubat, mengqadha hari itu, dan membayar kafarah: yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin, setiap miskin mendapat satu mud makanan. Satu mud kira-kira 750 gram.
Total kafarah jika berupa gandum bagus atau beras kira-kira 45 kg.
32. Bagaimana hukum orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena lupa?
Jawab: Siapa yang melakukan pembatal puasa karena lupa, maka tidak wajib qadha dan tidak ada kafarah. Namun ia wajib segera berhenti begitu ia ingat; bahkan apa yang masih ada di mulutnya harus ia keluarkan. Dan siapa yang melihatnya melakukan itu hendaknya mengingatkannya bahwa ia sedang berpuasa.
33. Apakah muntah membatalkan puasa secara mutlak atau ada perinciannya? Dan apakah orang yang batal puasanya karena muntah boleh terus berbuka sepanjang hari?
Jawab: Siapa yang sengaja memuntahkan (meski karena sakit), maka ia batal puasanya. Adapun orang yang muntah tanpa sengaja/terpaksa, maka tidak wajib qadha (tidak batal puasanya).
Siapa yang batal puasahya karena muntah, maka ia tidak boleh berbuka sepanjang sisa hari itu, kecuali jika ia memang sedang sakit atau musafir.
Hal-hal yang Haram dan Makruh
34. Anda telah menyebutkan beberapa hal yang mubah bagi orang yang berpuasa. Mohon sebutkan sebagian hal yang makruh atau haram.
Jawab: Termasuk hal yang haram bagi orang yang berpuasa—bahkan juga bagi yang tidak berpuasa—adalah meninggalkan salat atau meremehkannya, serta meninggalkan salat berjamaah bagi laki-laki.
Termasuk pula berdusta, ghibah, namimah, mencaci, dan memaki, berdasarkan sabda Nabi :
«مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ».
“Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. al-Bukhari).
Demikian pula hiburan yang haram, dan menonton film-film cabul ketika berpuasa, atau pada malam-malam Ramadan, atau kapan pun. Termasuk juga menipu dalam muamalah dan sengaja memakan harta yang haram; karena Allah tidaklah mungkin mengharamkan bagi kita (saat puasa) sesuatu yang halal berupa makanan, minuman, dan nikah (jimak), lalu membolehkan kita melakukan perkara-perkara haram tersebut.
Adapun hal-hal yang makruh bagi orang yang berpuasa, di antaranya: menyia-nyiakan waktu dalam selain ketaatan kepada Allah seperti terlalu banyak tidur, menghabiskan waktu dengan senda gurau dan permainan, berlebih-lebihan dalam makan dan minum, berpaling dari membaca Al-Qur’an, buruk akhlak dan sempit dada karena puasa, dan semisalnya.
35. Sebagian orang di Ramadan sibuk dengan banyak bid‘ah dan amalan yang tidak disyariatkan, sehingga menyibukkan mereka dan melemahkan semangat dari ibadah yang disepakati semua orang (disyariatkan). Apa nasihat Anda?
Jawab: Cukuplah kami mengingatkan dengan sabda Nabi :
«مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ».
“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim).
Dan sabda beliau :
«وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ».
“Jauhilah perkara-perkara baru, karena setiap perkara baru adalah bid‘ah, setiap bid‘ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. at-Tirmidzi).
Sunnah-sunnah yang shahih dari Nabi —dengan mudahnya dan terjamin kebenarannya—sudah cukup untuk memenuhi waktu orang yang benar-benar bersemangat pada kebaikan, baik pada malam Ramadan maupun siangnya.
Maka termasuk kerugian besar dan ketercelaan nyata bila seorang Muslim meninggalkan sunnah yang dianjurkan, namun justru bersemangat mengejar bid‘ah yang tercela. Hanya Allah-lah Yang memberi taufik.
Qiyam dan Tarawih
36. Sebutkan kepada kami keutamaan qiyam Ramadan dan bagaimana hal itu terwujud?
Jawab: Qiyam Ramadan memiliki keutamaan yang besar, berdasarkan sabda Nabi :
«مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ».
“Barang siapa melakukan qiyam (salat malam) di bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘alaih).
Maka tidak pantas meremehkannya, menyia-nyiakannya, atau mendahulukan majelis senda gurau dan permainan darinya. Bahkan pekerjaan pun jangan sampai menghalanginya. Hendaknya kita menghidupkannya di masjid-masjid dan rumah-rumah kita, serta mendorong para wanita dan tetangga kita untuk melaksanakannya. Qiyam (salat malam) Ramadan bisa dilakukan dengan jumlah rakaat yang mudah dikerjakan, dan pahala sesuai kadar kesungguhan/jerih payah.
Adapun siapa yang salat bersama imam, maka cukup baginya pulang setelah imam selesai—baik rakaatnya sedikit maupun banyak.
Siapa yang terluput dari salat tarawih di masjid, janganlah ia meninggalkannya sama sekali; hendaknya ia salat di rumah, terutama witir, karena itu adalah salat malam yang paling ditekankan, baik di Ramadan maupun di selainnya.
37. Sebagian orang salat tarawih 23 rakaat, sebagian 11 rakaat, dan terkadang mereka berselisih mana yang lebih benar. Lalu manakah yang lebih benar?
Jawab: Salat tarawih adalah sunnah yang dianjurkan; tujuan utamanya menghidupkan malam-malam Ramadan dengan salat. Nabi tidak membatasinya pada bilangan tertentu. Namun beliau sendiri tidak pernah menambah dari 11 rakaat di Ramadan maupun di luar Ramadan (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Para sahabat di masa ‘Umar ada yang salat 11 rakaat, dan ada yang salat 21 atau 23 rakaat. Para imam (ulama) sepakat bahwa semuanya benar, dan tidak boleh mengingkari salah satu dari dua bilangan itu atau selainnya.
Yang terpenting adalah dengan melihat keadaan jamaah dan mana yang lebih ringan serta lebih baik bagi mereka. Jika mereka memilih 23 rakaat dengan tetap menjaga khusyuk, bacaan yang baik, dan tumakninah, maka itu baik.
Jika mereka memandang 11 rakaat lebih memungkinkan untuk tumakninah, dengan bacaan yang baik, serta menjauhkan dari tergesa-gesa yang dapat mengurangi (kekhusyukan) atau terlalu panjang yang memberatkan, maka itu juga baik.
Dan kebaikan yang paling utama adalah tidak berselisih di masjid-masjid kita, akan tetapi kita harus saling bekerja sama, saling menyatukan hati, melakukan sesuatu yang dapat menyatukan pendapat dan menjaga kerukunan.
38. Sebutkan kepada kami keutamaan sepuluh malam terakhir Ramadan dan apa yang seharusnya dilakukan seorang Muslim di dalamnya.
Jawab: Sepuluh malam terakhir Ramadan sangat ditekankan, karena ada Lailatul Qadar di dalmnya. Begitu pula turunnya ampunan dan pembebasan dari neraka sangat sangat mungkin lebih banyak terjadi di dalamnya. Karena itu Rasulullah memberi perhatian lebih pada sepuluh malam terakhir. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ مَا لَا يَجْتَهِدُ فِي غَيْرِهَا».
“Rasulullah bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir Ramadan dengan kesungguhan yang tidak beliau lakukan pada selainnya.” (HR. Muslim).
Maka seorang Muslim hendaknya memanfaatkannya dengan memperbanyak salat, qiyamul lail, berbuat kebaikan, dan i‘tikaf.
Sangat disayangkan, banyak orang—bahkan yang bersungguh-sungguh di awal Ramadan—ketika masuk sepuluh terakhir justru melemah tekadnya, turun semangatnya, dan semakin kuat keterikatannya pada senda gurau dan permainan; hingga ia berpaling bahkan dari tarawih dan tidak menyempurnakannya bersama jamaah. Ini termasuk kerugian besar.
Nasihat dan Arahan
39. Bagaimana Anda menasihati orang yang berpuasa agar mengisi waktunya?
Jawab: Orang yang berpuasa sedang berada dalam ibadah yang agung; ia wajib menghargai kedudukannya, menunaikan haknya, dan beradab dengan adabnya. Ia harus menjaga siangnya dari perkara yang menodai ibadah ini atau mengurangi pahalanya.
Karena itu hendaknya ia menjadikan seluruh siangnya ketaatan: tidur secukupnya agar kuat menyempurnakan puasa, menunaikan pekerjaan dengan baik tanpa keluh kesah atau bosan, serta memperbanyak amal ibadah seperti tilawah Al-Qur’an, zikir kepada Allah, bershalawat kepada Nabi , bergaul dengan para ulama, menghadiri majelis ilmu, dan menetap (I’tikaf) di masjid kapan pun ada kesempatan.
Di masjid ia lebih jauh dari fitnah dan maksiat yang mempengaruhi puasa. Jika ia tidak bisa menetap di masjid, hendaknya ia menetap di rumah atau di tempat yang memberi manfaat baginya; jangan mendatangi fitnah, dan jangan menjadikan hari puasanya sama dengan hari tidak puasanya.
40. Adakah peringatan terkait apa yang dilakukan kebanyakan orang pada malam-malam Ramadan?
Jawab: Ya. Malam-malam Ramadan adalah termasuk malam terbaik di sisi Allah, karena di dalamnya ada Lailatul Qadar; di dalamnya turun rahmat, ampunan, dan pembebasan dari neraka; dan di dalamnya para malaikat turun dari langit ke bumi.
Tidak pantas mereka mendapati seorang Muslim tenggelam dalam senda gurau dan permainan, sebagaimana kebanyakan orang yang justru menyiapkan dan mengatur urusan untuk mengisi malam Ramadan dengan permainan dan hiburan khusus yang tidak mereka lakukan pada malam-malam lainnya: seperti permainan domino/kartu, catur, film cabul, lagu-lagu yang tidak senonoh, serta majelis sia-sia dan ucapan kotor.
Lebih buruk lagi: keluarnya rombongan para wanita untuk belanja kebutuhan Ramadan dan Id, serta keluarnya rombongan para pemuda untuk memandang dan mengganggu wanita. Ini keburukan dan maksiat yang tidak boleh dilakukan kapan pun, apalagi pada waktu ketika orang-orang beriman “berdagang” dengan Allah (Ramadan), mencari karunia-Nya, dan mengharap hembusan rahmat-Nya.
Kerugian besar bagi yang menyia-nyiakan malam Ramadan dengan amalan semacam ini; dan betapa banyak orang keluar dari Ramadan dalam keadaan diampuni, sementara orang lalai ini keluar dengan menambah dosa dan kesalahan di atas dosa-dosanya. Semoga Allah melindungi kita dari kelalaian.
41. Belakangan ini ponsel (hp) mulai menyebar dan banyak orang menggunakannya untuk hal yang membahayakan mereka dan menjauhkan mereka dari Allah: menyia-nyiakan waktu, menonton dan mendengar yang tidak halal. Apa arahan Anda untuk kaum Muslimin, khususnya di Ramadan?
Jawab: Ya, ini wabah yang berbahaya dan penyakit yang kronis. Semua harus waspada dari terus-menerus terjerat dengannya dan menyia-nyiakan waktu karena kecanduan, kapan pun—dan di Ramadan lebih ditekankan lagi—meskipun yang dilihatnya perkara halal. Adapun yang haram, jelas bahayanya, dan dosanya semakin berlipat pada waktu-waktu yang mulia.
42. Apa tanda-tanda diterimanya amal dan mendapatkan keutamaan-keutamaan tersebut, serta apa tanda-tanda terhalang/terputus (dari kebaikan)?
Jawab: Di antara tanda diterima dan meraih keutamaan tersebut adalah ketika seseorang bertaubat dari dosa-dosa yang telah lalu, bersungguh-sungguh pada ketaatan, memanfaatkan musim-musim kebaikan, dekat dengan orang-orang saleh, merasa tenteram dengan datangnya Ramadan, ingin Ramadan berlanjut, serta bertekad meneruskan kebaikan setelah Ramadan berlalu.
Adapun tanda-tanda terhalang (dari kebaikan), di antaranya: berpaling dari ketaatan yang ia mulai di awal bulan, merasa jengkel dengan Ramadan dan ingin segera lepas darinya, berniat kembali pada maksiat yang dulu ia lakukan, meninggalkan salat setelah Ramadan, dan segala hal yang menunjukkan hilangnya takwa.
Zakat Fitrah
43. Berikan ringkasan tentang zakat fitrah.
Jawab: Zakat fitrah disyariatkan Allah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai (bekal) makanan bagi orang-orang miskin.
Zakat fitrah wajib atas setiap Muslim laki-laki dan perempuan, baik kecil maupun besar, apabila ia memiliki kelebihan dari nafkah dirinya dan nafkah orang yang menjadi tanggungannya pada malam Id dan hari Id. Kadarnya adalah satu sha‘ dari makanan pokok negeri, yaitu sekitar (2172) gram gandum atau beras. Dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Id.
Waktu paling utama mengeluarkannya adalah pada hari Id sebelum salat Id. Tidak boleh menundanya hingga setelah salat Id. Zakat fitrah diberikan kepada fakir dan miskin, tidak boleh diberikan kepada orang kaya. Dan kebiasaan sebagian orang saling menukar zakat fitrah di antara mereka padahal mereka orang kaya, itu tidak benar; wajib mencari orang miskin lalu memberikannya kepada mereka.
Wallahua’lam
- E-book asli bisa download di sini: https://t.me/markaz_inayah/2150 ↑
- Maksuknya kembali ketetapan pemerintah setempat. ↑



