Ebook

Buku: Ringkasan Hukum Seputar Salat Id

Download Pdfnya Klik

Ringkasan Hukum Seputar Salat Id

Penyusun:

Abdu Rabb ash-Shalihin al-‘Atmuni

مُخْتَصَرُ أَحْكَامِ صَلَاةِ العِيدِ

Ringkasan Hukum Seputar Salat Id

Penyusun:

Abdu Rabb ash-Shalihin al-‘Atmuni

Syabakah Al-Alukah

Daftar isi

Daftar isi i

Ringkasan Hukum Seputar Salat Id 4

Makna Id (Hari Raya) 10

Pensyariatan Salat Id 11

Hukum Salat Id 11

Hukum Kehadiran Wanita pada Salat Id 12

Hukum Membawa Anak-anak ke Tempat Salat Id 13

Tempat Pelaksanaan Salat Id 13

Hikmah Pelaksanaan Salat Id di Tanah Lapang 14

Hukum Pelaksanaan Salat Id di Masjid 15

Waktu Salat Id 17

Syarat-syarat Salat Id 18

Tata Cara Salat Id 20

Hukum Salat Sunah Sebelum dan Sesudah Salat Id 34

Hukum Salat Tahiyatul Masjid di Mushalla Id 34

Hukum Azan dan Ikamah untuk Salat Id 35

Hukum Mengqada Bagian Salat Id yang Tertinggal 36

Hukum Salat Id Setelah Keluar Waktunya 36

Hal-hal yang Disunahkan dan Dibolehkan pada Hari Id 39

Beberapa Permasalahan Lain Seputar Salat Id: 54

Ringkasan Hukum Seputar Salat Id

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan memohon ampunan-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa kita dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Amma ba’du:

Saudaraku yang tercinta:

Ini adalah sebuah risalah (penelitian) ringkas yang di dalamnya aku mengumpulkan sejumlah masalah dan hukum yang berkaitan dengan salat Id.

Dalam risalah ini, aku menyebutkan masalah-masalah dan hukum-hukum yang telah disepakati (diijmakkan) oleh para ulama dan disetujui oleh para ulama empat mazhab dalam bab ini.

Aku membatasinya hanya dengan menyebutkan pendapat yang rajih (paling kuat) pada masalah dan hukum yang diperselisihkan di antara para ulama, tanpa menyinggung perbedaan pendapat tersebut maupun dalil yang digunakan oleh masing-masing kelompok. Hal ini bertujuan untuk meringkas, menghindari uraian yang terlalu panjang lebar, agar mudah dipahami, memperbanyak manfaat, dan mencegah kebosanan akibat banyaknya masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) serta perdebatan dalil-dalilnya di kalangan fukaha dan mujtahid.

Barangsiapa yang menginginkan pemahaman dan pembelajaran lebih lanjut, hendaknya ia merujuk dan mencarinya di dalam kitab-kitab fikih perbandingan (fiqh muqaran) yang fokus pada tahqiq (penelitian mendalam) terhadap berbagai pendapat beserta dalil-dalilnya, agar penuntut ilmu bisa mendapatkan faedah yang lebih luas darinya.

Dalam risalah ringkas ini, aku menyebutkan pendapat yang rajih (paling kuat) menurut pandanganku dalam masalah-masalah khilafiyah tersebut, setelah menelaah dalil-dalil dan illat (sebab penetapan hukum) yang berkaitan dengan hukum tersebut. Aku memohon taufik dan kebenaran kepada Allah Azza wa Jalla.

Aku telah mengumpulkan masalah-masalah ini dari berbagai literatur fikih, lalu aku sunting dan susun agar menjadi sebuah risalah komprehensif yang ringkas untuk mengetahui hukum syariat di dalamnya.

Risalah ini aku beri judul: (Ringkasan Hukum Seputar Salat Id).

Aku memohon kepada Allah Azza wa Jalla keikhlasan dan kebenaran dalam perkataan dan perbuatan. Apa yang benar maka itu berasal dari Allah, dan apa yang salah atau keliru maka itu murni dari diriku dan dari setan, sedangkan Allah dan Rasul-Nya terlepas darinya. Semoga selawat senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.

Saudara kalian /

Abdu Rabb ash-Shalihin al-‘Atmuni

Aku berkata—Dan hanya kepada Allah-lah taufik dan kebenaran itu dipanjatkan—inilah:

Ringkasan Hukum Seputar Salat Id

Saudaraku yang tercinta:

Ketahuilah bahwa hari raya adalah syiar-syiar yang terdapat pada setiap umat, baik itu umat Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), penyembah berhala (watsaniyyah), maupun selain mereka. Hal ini dikarenakan penyelenggaraan perayaan berkaitan erat dengan naluri dan tabiat dasar yang telah menjadi fitrah manusia. Setiap orang menyukai adanya momen-momen di mana mereka bisa merayakannya, berkumpul, serta menampakkan kegembiraan dan suka cita di dalamnya.

Perayaan-perayaan ini terkadang berkaitan dengan urusan duniawi, seperti perayaan awal tahun, permulaan musim tanam, pergantian cuaca (musim semi/gugur), berdirinya sebuah negara, penobatan penguasa, dan hal-hal semacamnya.

Terkadang, perayaan itu juga berkaitan dengan momen-momen keagamaan, seperti kebanyakan hari raya khusus milik orang Yahudi dan Nasrani. Di antara hari raya Nasrani, misalnya, adalah perayaan Tahun Baru (Natal/Christmas), hari Thanksgiving (Syukur), dan perayaan berbagi hadiah (Boxing Day).

Saat ini, mereka merayakannya di seluruh negara Eropa dan negara-negara lain di mana agama Nasrani memiliki pengaruh yang kuat, meskipun negara tersebut pada asalnya bukanlah negara Nasrani. Terkadang, sebagian orang yang menisbatkan diri kepada Islam di sekitar mereka ikut serta merayakan hari raya tersebut, baik karena kebodohan (jahil) maupun karena kemunafikan (nifaq).

Orang-orang Majusi juga memiliki hari raya khusus mereka sendiri, seperti Hari Raya Mihrajan dan Hari Raya Nairuz (Nowruz), serta selain keduanya.

Kelompok Al-Bathiniyyah (sekte Syiah ekstrem) juga memiliki perayaan mereka sendiri, seperti Hari Raya Ghadir (Khumm), di mana mereka mengklaim bahwa pada hari itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaiat Ali radhiyallahu ‘anhu sebagai khalifah dan membaiat dua belas imam setelahnya.

Akan tetapi, termasuk karunia Allah Azza wa Jalla kepada umat Islam adalah bahwa Dia telah mengkhususkan bagi mereka dua hari raya saja, yaitu (Idulfitri dan Iduladha).

Kedua hari raya ini termasuk bagian dari syiar-syiar Allah yang seyogianya dihidupkan, dipahami tujuan-tujuannya, dan diresapi makna-maknanya.

Tidak diperbolehkan menambah kedua hari raya ini dengan mengada-adakan perayaan-perayaan lain; seperti perayaan Tahun Baru, Hari Pembebasan/Kemerdekaan, Hari Revolusi, Hari Ulang Tahun (Milad), Hari Ibu, Hari Buruh, Festival Sungai Nil, Perayaan Syam an-Nasim (Festival Musim Semi Mesir), Hari Guru, Perayaan Maulid Nabi, dan lain sebagainya. Sebab, hal tersebut merupakan bentuk penambahan terhadap apa yang telah disyariatkan oleh Allah, perbuatan bid’ah dalam agama, penyelisisihan terhadap sunah Penghulu para Rasul (Nabi Muhammad), serta bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang kafir. Baik hal itu dinamakan dengan istilah “hari raya”, “peringatan”, “hari khusus”, “pekan khusus”, maupun “tahun khusus”, semuanya sama saja.

Semua itu bukanlah bagian dari sunah Islam, melainkan perbuatan jahiliah dan taklid (ikut-ikutan) terhadap umat-umat kafir dari negara-negara Barat maupun selainnya. Tidak halal pula bagi kaum muslimin untuk menyerupai orang-orang kafir dan musyrik dalam hal apa pun yang menjadi kekhususan hari raya mereka, baik dalam hal makanan, pakaian, menyalakan api (lilin/kembang api), maupun ibadah. Anak-anak kaum muslimin juga tidak boleh dibiarkan ikut serta bermain dalam perayaan-perayaan mereka, tidak boleh menampakkan perhiasan (dekorasi), dan hal-hal semacamnya.

Berikut ini adalah ringkasan beberapa hukum yang berkaitan dengan hari raya Id beserta adab-adabnya di dalam syariat Islam.

Makna Id (Hari Raya)

Al-‘Id: Bentuk jamaknya adalah A’yad. Ia adalah sebutan untuk sesuatu yang kembali dan berulang-ulang, yang kedatangannya menjadi kebiasaan. Kata ini berasal dari al-mu’awadah (kembali/berulang) dan ar-ruju’ (kembali).

Adapun al-i’tiyad adalah isim masdar dari kata ‘ada-ya’udu (kembali), yang kemudian menjadi nama khusus (sebutan) untuk hari tertentu karena ia kembali (terulang) sebanyak dua kali dalam setahun.

Pendapat lain mengatakan bahwa kata ini diturunkan dari kata al-‘adah (kebiasaan) karena masyarakat telah menjadikannya sebagai sebuah kebiasaan.

Pensyariatan Salat Id

Salat Id termasuk salat khusus yang disyariatkan oleh Allah bagi para hamba-Nya untuk momen yang khusus pula, yaitu momen Hari Raya. Pada hari tersebut, orang-orang mukmin berkumpul setelah mereka berpuasa di bulan Ramadan atau setelah menunaikan ibadah haji. Mereka mendapatkan hadiah dari Rabb mereka melalui kedua hari raya ini sebagai bentuk balasan atas ketaatan dan ibadah yang telah mereka lakukan.

Oleh karena itu, salat Id disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijmak (kesepakatan ulama). Salat ini mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah.

Hukum Salat Id

Pendapat yang paling kuat (rajih) adalah bahwa salat Id hukumnya fardu kifayah. Jika telah dilaksanakan oleh sebagian mukalaf yang jumlahnya dianggap memadai, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Namun, jika penduduk suatu daerah sepakat untuk meninggalkannya, maka pemimpin (imam/pemerintah) wajib memerangi mereka sampai mereka mau mendirikannya.

Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para Khulafaur Rasyidin setelah beliau selalu merutinkan (mendawamkan) salat tersebut, dan juga karena salat Id termasuk syiar Islam yang tampak (terang-terangan), di mana segala sesuatu yang merupakan syiar yang tampak hukumnya adalah fardu kifayah.

Hukum Kehadiran Wanita pada Salat Id

Pendapat yang paling kuat (rajih) adalah bahwa kehadiran para wanita untuk salat Id hukumnya mustahab (dianjurkan).

Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara wanita muda maupun wanita lanjut usia, dengan syarat mereka harus mematuhi aturan hijab (menutup aurat dengan sempurna), menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah, berpakaian sopan (tertutup), tidak memakai wewangian (parfum), dan keluar tanpa memakai perhiasan serta dalam keadaan tafilat (tidak berhias/bersahaja).

Namun, jika keluarnya mereka justru akan menimbulkan fitnah, maka hukum keluarnya menjadi haram.

Hukum Membawa Anak-anak ke Tempat Salat Id

Dianjurkan membawa anak-anak ke tempat pelaksanaan salat Id meskipun mereka belum ikut salat. Mengajak mereka keluar merupakan bentuk menampakkan syiar agama Islam.

Tempat Pelaksanaan Salat Id

Sunahnya, salat Id dilaksanakan di sahara (tanah lapang) atau di tempat yang luas di luar perkampungan. Tempat tersebut hendaknya berdekatan agar memudahkan masyarakat pergi ke sana.

Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu melaksanakan salat dua hari raya di sebuah musala (tanah lapang) yang berada di pintu masuk kota Madinah, sebuah tempat yang saat ini dikenal dengan nama Masjid “Al-Ghamamah“, yang terletak di sebelah barat daya dari Masjid Nabawi.

Demikian pula yang dilakukan oleh para Khulafaur Rasyidin setelah beliau, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali—radhiyallahu ‘anhum wa ardhahum—mereka keluar menuju tanah lapang.

Akan tetapi, penduduk Mekah dikecualikan dari hal ini. Sebagian ulama mengatakan: Bagi penduduk Mekah, yang lebih utama (afdal) adalah melaksanakan salat di Masjidil Haram karena adanya keutamaan pelipatgandaan pahala di dalamnya, serta kemuliaan agung yang Allah Azza wa Jalla khususkan bagi penduduk Mekah di masjid ini.

Pendapat lain mengatakan: Alasannya adalah karena sempitnya pinggiran kota dan jalan-jalan di Mekah akibat dikelilingi pegunungan, sehingga akan menyulitkan mereka jika harus keluar mencari tempat lapang yang dapat menampung semuanya, tidak seperti kondisi di Madinah dan sekitarnya.

Hikmah Pelaksanaan Salat Id di Tanah Lapang (Mushalla)

Hikmah di balik pelaksanaan salat Id di tanah lapang adalah agar kaum muslimin memiliki dua hari dalam setahun di mana seluruh penduduk suatu daerah—baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak—bisa berkumpul.

Mereka menghadapkan hati kepada Allah, disatukan oleh satu kalimat, salat di belakang satu imam, bertakbir, bertahlil, dan berdoa kepada Allah dengan penuh keikhlasan seolah-olah mereka memiliki satu hati yang sama. Mereka bergembira dan bersuka cita atas nikmat yang Allah karuniakan kepada mereka.

Masalah:

Salat Id, sebagaimana salat Jumat, tidak disyariatkan kecuali di satu tempat saja agar seluruh masyarakat umum dapat berkumpul. Namun, jika hal tersebut menimbulkan kesulitan (masyaqah) bagi mereka, maka diperbolehkan menambah jumlah tempat pelaksanaan salat sebatas untuk menolak kesulitan tersebut sesuai dengan kebutuhanya.

Hukum Pelaksanaan Salat Id di Masjid

Belum pernah dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksanakan salat Id di masjid tanpa adanya uzur (halangan). Namun, terdapat riwayat sahih bahwa beliau pernah salat Id di masjid pada suatu hari ketika terjadi hujan lebat.

Oleh karena itu, hukum melaksanakan salat Id di masjid adalah makruh kecuali jika ada uzur. Sebab, sunahnya adalah melaksanakan salat Id di sahara (tanah lapang), berdasarkan riwayat yang sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakannya di tanah lapang. Selain itu, keluar menuju tanah lapang akan lebih menampakkan kewibawaan Islam dan kaum muslimin, serta menjadi bentuk syiar agama. Tidak ada kesulitan dalam hal ini karena pelaksanaannya tidak berulang-ulang (hanya setahun dua kali), berbeda halnya dengan salat Jumat. Pengecualian berlaku bagi penduduk Mekah yang melaksanakan salat Id di Masjidil Haram. Namun, jika terdapat uzur seperti hujan, berdesak-desakan, atau hal-hal semacamnya, maka diperbolehkan melaksanakannya di masjid-masjid.

Jika di suatu daerah terdapat orang-orang yang lemah dan lanjut usia, maka imam dapat menunjuk seseorang sebagai pengganti untuk mengimami mereka di masjid daerah tersebut, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ali radhiyallahu ‘anhu.

Barangsiapa yang melaksanakan salat di masjid tanpa adanya uzur, salatnya tetap sah, akan tetapi ia telah menyelisihi sunah dan meninggalkan sesuatu yang lebih utama (afdal).

Berdasarkan hal ini, kita katakan bahwa pelaksanaan salat Id di masjid tidak terlepas dari dua keadaan:

    • Keadaan Pertama: Dilakukan tanpa uzur. Hukumnya adalah makruh karena menyelisihi sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kebiasaan kaum muslimin. Tujuan utama salat Id adalah menampakkan syiar, dan melaksanakannya di dalam masjid akan menghalangi tampak syiar tersebut.
    • Keadaan Kedua: Dilakukan karena ada uzur. Misalnya, terdapat orang-orang lemah yang tidak mampu keluar (ke tanah lapang), atau ada uzur berupa hujan, desak-desakan, atau semacamnya, maka diperbolehkan salat di dalam masjid. Dalil kebolehan ini adalah tindakan Ali radhiyallahu ‘anhu yang menunjuk seseorang untuk mengimami orang-orang yang lemah di dalam masjid.

Waktu Salat Id

Waktu salat Id dimulai ketika matahari telah meninggi setelah terbitnya seukuran satu tombak (qidra rumh), yaitu sekitar 10 hingga 15 menit setelah matahari terbit.

Akhir waktunya adalah hingga zawal (tergelincirnya matahari dari tengah langit).

Penjelasannya: (ketika matahari terbit), setiap benda yang berdiri tegak akan memiliki bayangan di sebelah barat. Semakin matahari meninggi, bayangan itu akan semakin memendek. Ketika pemendekan bayangan itu berhenti dan mulai bertambah panjang (ke arah timur), itulah tanda tergelincirnya matahari (zawal). Waktu sesaat sebelum zawal (waktu istiwa’) adalah waktu terlarang untuk salat.

Dengan demikian, waktu salat Id adalah sejak matahari terbit dan meninggi seukuran satu tombak hingga tergelincirnya matahari. Inilah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salat Id tidak boleh dilaksanakan pas ketika matahari sedang terbit, tidak boleh sebelum matahari terbit, dan tidak boleh pula antara waktu subuh hingga terbitnya matahari. Hal ini telah disepakati (diijmakkan).

Yang lebih utama (afdal): Menyegerakan pelaksanaan salat Iduladha agar masyarakat memiliki waktu luang untuk menyembelih hewan kurban mereka, dan mengakhirkan pelaksanaan salat Idulfitri agar masyarakat memiliki waktu luang untuk menunaikan zakat fitrah mereka.

Syarat-syarat Salat Id

Berikut adalah syarat-syarat sahnya salat Id:

  1. Masuknya Waktu: Salat Id tidak sah dilaksanakan sebelum terbitnya matahari berdasarkan kesepakatan ulama. Telah disebutkan sebelumnya bahwa waktu salat Id adalah dari meningginya matahari seukuran satu tombak hingga sebelum waktu zawal.
  2. Terdapat Jumlah Jemaah yang Mu’tabar: Pendapat yang paling kuat (rajih) adalah bahwa salat Id sah dilaksanakan dengan jumlah tiga orang atau lebih.
  3. Al-Istithan (Menetap/Bermukim): Pendapat yang paling kuat (rajih) adalah bahwa salat Id disyariatkan bagi orang-orang yang menetap di pemukiman atau bangunan yang biasa dijadikan tempat tinggal, sebagaimana syarat pada salat Jumat.

Oleh karena itu, salat Id tidak diadakan kecuali di tempat yang sah pula untuk mendirikan salat Jumat. Bagi para musafir, tidak disyariatkan untuk melaksanakan salat dua hari raya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para Khulafaur Rasyidin setelahnya tidak pernah melaksanakannya saat sedang safar.

Kesimpulan: Salat Id tidak sah sebelum masuk waktunya, tidak boleh dilaksanakan oleh kurang dari tiga orang, dan tidak wajib bagi musafir yang tidak bermukim.

Tata Cara Salat Id

  • Salat Id terdiri dari dua rakaat yang dikerjakan sebelum khutbah berdasarkan kesepakatan (ijmak) ulama, dan sunah tentang hal ini telah sangat mustafidh (masyhur/menyebar luas).
  • Termasuk sunah dalam salat ini adalah hendaknya imam salat menghadap ke arah sutrah (pembatas).

Dahulu, jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Id, beliau memerintahkan agar dibawakan hirbah (tombak kecil), lalu ditancapkan di hadapannya, kemudian beliau salat menghadap ke arah tombak tersebut dan orang-orang berada di belakang beliau.

  • Kemudian, imam bertakbir dengan takbir pertama, yaitu Takbiratul Ihram, sebagaimana salat-salat lainnya. Ini adalah rukun yang harus dilakukan, dan salat tidak sah tanpanya.
  • Setelah Takbiratul Ihram, membaca doa istiftah secara sirr (pelan) dengan bacaan yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Doa istiftah di awal salat ini hukumnya sunah bagi imam maupun makmum.

Doa istiftah diriwayatkan dalam beberapa lafaz yang beragam, di antaranya:

1. Lafaz Pertama

«اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ، كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنَ الْخَطَايَا، كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ»

“Ya Allah, jauhkanlah antara diriku dan kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana pakaian putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah kesalahan-kesalahanku dengan air, salju, dan embun.”

2. Lafaz Kedua

«وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا، وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ. اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَنْتَ رَبِّي، وَأَنَا عَبْدُكَ، ظَلَمْتُ نَفْسِي، وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِي، فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي جَمِيعًا، إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، وَاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ، لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِي يَدَيْكَ، وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ، أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ، تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ»

“Aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan lurus, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya. Dengan itulah aku diperintahkan, dan aku termasuk dalam golongan orang muslim. Ya Allah, Engkau adalah Raja, tidak ada ilah (yang berhak disembah) kecuali Engkau. Engkau adalah Rabbku dan aku adalah hamba-Mu. Aku telah menzalimi diriku sendiri dan aku mengakui dosaku, maka ampunilah seluruh dosaku, sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Tunjukilah aku kepada akhlak yang paling baik, tidak ada yang dapat menunjukkannya kecuali Engkau. Dan jauhkanlah aku dari akhlak yang buruk, tidak ada yang dapat menjauhkannya dariku kecuali Engkau. Aku penuhi panggilan-Mu dan siap menaati-Mu. Segala kebaikan berada di kedua tangan-Mu, dan keburukan tidak disandarkan kepada-Mu. Aku hidup dengan pertolongan-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Engkau Mahasuci dan Mahatinggi. Aku memohon ampun dan bertobat kepada-Mu.”

3. Lafaz Ketiga

«سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ»

“Mahasuci Engkau, ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Mahaberkah nama-Mu, Mahatinggi keagungan-Mu, dan tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Engkau.”

Inilah beberapa ragam bacaan istiftah yang diriwayatkan dalam sunah dengan berbagai versinya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Seyogianya seseorang membaca doa istiftah dengan seluruh lafaz yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara bergantian; kadang membaca lafaz yang ini, kadang membaca lafaz yang itu. Tujuannya agar ia dapat mengamalkan sunah dalam seluruh versinya. Namun, jika ia hanya mengetahui satu versi sunah saja dan terus-menerus menggunakannya, maka tidak ada dosa baginya.

Tampaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memvariasikan bacaan-bacaan ini dalam doa istiftah dan tasyahud untuk memberikan kemudahan bagi para hamba. Demikian pula pada zikir setelah salat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memvariasikannya karena dua faedah utama:

Faedah Pertama: Agar seseorang tidak terus-menerus terpaku pada satu bacaan saja. Sebab, jika seseorang terus-menerus membaca satu jenis bacaan, ia akan mengucapkannya seperti kebiasaan otomatis (auto-pilot). Bahkan jika ia sedang lalai, ia akan mendapati dirinya mengucapkan zikir tersebut tanpa kesadaran penuh, karena sudah menjadi rutinitas. Namun, jika zikirnya bervariasi dan ia membacanya secara bergantian, hatinya akan lebih hadir dan lebih merenungi makna yang diucapkannya.

Faedah Kedua: Memberikan kemudahan (taisir) bagi umat, sehingga seseorang bisa membaca lafaz yang ini atau lafaz yang itu sesuai dengan kemampuannya. Berdasarkan kedua faedah inilah, sebagian ibadah disyariatkan dalam berbagai versi, seperti doa istiftah, tasyahud, dan zikir setelah salat.

  • Setelah itu, imam bertakbir dengan takbir tambahan (takbir zawa’id).

Hukumnya adalah sunah, bukan wajib. Salat tidak batal jika takbir tambahan ini ditinggalkan, baik ditinggalkan secara sengaja maupun karena lupa, tanpa ada perbedaan pendapat (khilaf) di kalangan ulama.

  • Pendapat yang paling kuat (rajih) adalah bahwa jumlah takbir tambahan ini adalah enam kali takbir pada rakaat pertama (di luar takbiratul ihram), dan lima kali takbir pada rakaat kedua (di luar takbir bangkit dari sujud / takbir intiqal).
  • Pendapat yang paling kuat (rajih) adalah bahwa letak takbir-takbir (tambahan) ini adalah setelah doa istiftah.

Artinya, orang yang salat mengucapkan takbiratul ihram, kemudian membaca doa istiftah, lalu mengucapkan takbir-takbir tambahan ini, kemudian membaca ta’awuz, lalu membaca surah. Hal ini dikarenakan doa istiftah disyariatkan sebagai pembuka salat, sehingga letaknya berada di awal salat, baru setelah itu diikuti dengan takbir tambahan, ta’awuz, dan bacaan surah.

  • Pendapat yang paling kuat adalah tidak disyariatkan adanya zikir atau doa tertentu di antara takbir-takbir tambahan tersebut.

Sebab, tidak ada nukilan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengucapkan hal itu. Seandainya sahih bahwa beliau mengucapkan sesuatu di antara takbir-takbir tersebut, niscaya hal itu akan dinukil (diriwayatkan) sebagaimana dinukilnya jumlah takbir itu sendiri.

  • Para ulama sepakat tentang disyariatkannya mengangkat kedua tangan pada takbir yang pertama, yaitu takbiratul ihram.

Adapun selain takbir pertama, pendapat yang paling kuat adalah bahwa orang yang salat disunahkan mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir dari takbir-takbir tambahan tersebut.

Masalah:

Yang disyariatkan bagi imam adalah mengeraskan suara pada seluruh takbir. Sedangkan bagi makmum, ia hanya memperdengarkan takbir untuk dirinya sendiri, sebagaimana pada salat-salat lainnya.

Masalah:

Pendapat yang paling kuat adalah jika orang yang salat sudah mulai membaca surah (Al-Fatihah) dan ia lupa melakukan takbir tambahan, maka ia tidak perlu kembali untuk mengulanginya, dan ia juga tidak perlu melakukan sujud sahwi.

Masalah:

Jika seorang makmum mendapati imam setelah imam mulai membaca surah, maka makmum tersebut tidak perlu melakukan takbir tambahan. Atau jika ia mendapati imam sedang ruku’, maka ia cukup bertakbiratul ihram lalu langsung ruku’, dan tidak perlu sibuk mengqada (mengganti) takbir tambahan yang tertinggal.

  • Setelah selesai mengucapkan takbir-takbir tambahan, ia membaca ta’awuz (A’udzubillah) dan basmalah.

Sebab, membaca ta’awuz dan basmalah sebelum membaca surah hukumnya adalah sunah.

  • Kemudian imam membaca Surah Al-Fatihah, lalu dilanjutkan dengan Surah Al-A’la atau Surah Qaf.
  • Imam mengeraskan bacaannya (jahar) pada kedua surah tersebut, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu dalam salat Id.

Demikianlah beliau selalu mengeraskan bacaan pada setiap salat yang mengumpulkan banyak orang (jemaah besar), seperti jahar pada salat Jumat dan jahar pada salat gerhana karena itu adalah salat jami’ah (berjemaah sekampung), demikian pula pada salat Istisqa (minta hujan). Para ulama telah berijmak (sepakat) akan hal ini.

Hikmah di balik pembacaan kedua surah tersebut adalah bahwa di dalam Surah Al-A’la terdapat anjuran untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat fitrah, sehingga surah ini memiliki keutamaan khusus pada hari Id sebagaimana kekhususan Surah Al-Jumu’ah untuk hari Jumat.

Adapun Surah Al-Ghasyiyah, ia dibaca untuk kesinambungan dengan Surah Al-A’la, sebagaimana kesinambungan antara Surah Al-Jumu’ah dan Surah Al-Munafiqun. Seyogianya seorang imam—dalam rangka menampakkan dan menghidupkan sunah—membaca pasangan surah ini secara bergantian. Namun, ia juga harus memperhatikan kondisi. Misalnya, jika cuaca sedang sangat dingin dan akan memberatkan jemaah jika menunggu lama, maka yang lebih utama (afdal) adalah membaca Surah Al-A’la dan Al-Ghasyiyah.

Demikian pula jika cuaca sedang sangat panas, atau pada saat Iduladha di mana orang-orang ingin segera menyembelih hewan kurban mereka. Namun, jika tidak ada kesulitan (masyaqah), maka yang lebih utama adalah membacanya secara bergantian.

Sunah-sunah yang mulai ditinggalkan (mahjurah) seyogianya dihidupkan kembali oleh para penuntut ilmu. Akan tetapi, jika mereka khawatir masyarakat akan mengingkarinya (karena belum paham), hendaknya mereka memberikan pengantar atau edukasi terlebih dahulu. Terlebih lagi jika penuntut ilmu tersebut masih muda dan perkataannya kurang diperhatikan atau mudah dikritik, maka di sini ia harus memberikan mukadimah (penjelasan) terlebih dahulu guna melatih pemikiran masyarakat agar bisa menerima hal tersebut.

  • Kemudian ia ruku’ dan melakukan dua kali sujud (seperti biasa).
  • Kemudian ia bertakbir untuk bangkit ke rakaat kedua.
  • Setelah takbir bangkit (takbir intiqal) ke rakaat kedua, ia bertakbir sebanyak lima kali takbir tambahan sebelum membaca surah.
  • Setelah selesai dari takbir-takbir tambahan di rakaat kedua, imam membaca Surah Al-Fatihah, lalu dilanjutkan dengan Surah Al-Ghasyiyah atau Surah Al-Qamar.

Hikmah membaca kedua surah ini adalah karena keduanya memuat berita tentang hari kebangkitan, kabar tentang umat-umat terdahulu, kebinasaan orang-orang yang mendustakan rasul, serta penyerupaan antara keluarnya manusia di hari Id dengan keluarnya mereka pada hari kebangkitan dari alam kubur yang seolah-olah seperti belalang yang beterbangan.

  • Kemudian ia ruku’, sujud dua kali, lalu duduk tasyahud, membaca selawat Ibrahimiyyah, dan diakhiri dengan salam.
  • Setelah selesai menunaikan salat Id, imam berdiri lalu menyampaikan khutbah yang komprehensif kepada jemaah.

Ia menghadap ke arah jemaah yang sedang duduk di tempat mereka masing-masing, dan ia berkhutbah dalam keadaan berdiri.

Khutbah ini hukumnya tidak wajib, melainkan sunah, dan mendengarkannya pun hukumnya sunah berdasarkan kesepakatan ulama. Disunahkan untuk mendengarkannya, duduk menyimaknya, dan mengambil faedah darinya.

Masalah:

Disunahkan bagi makmum untuk diam mendengarkan imam dan tidak beranjak pergi sampai khutbah selesai. Namun, barangsiapa yang ingin pulang setelah salat Id, maka tidak ada dosa baginya. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang menghadiri salat Id untuk duduk mendengarkan khutbah atau pergi jika ia mau.

Hal ini karena khutbah Id adalah sunah, tidak wajib dihadiri dan tidak wajib didengarkan. Khutbah ini diakhirkan (diletakkan setelah salat) justru karena hukumnya tidak wajib, sehingga orang yang ingin meninggalkannya memiliki kesempatan untuk pergi, berbeda halnya dengan khutbah Jumat.

Masalah:

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa khutbah Id terdiri dari satu khutbah saja, tidak ada duduk di pertengahannya. Inilah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada hari Idulfitri, beliau berdiri memulai dengan salat kemudian berkhutbah. Setelah selesai, beliau turun lalu mendatangi saf para wanita dan menasihati mereka sambil bersandar pada tangan Bilal, sementara Bilal membentangkan kainnya agar para wanita dapat meletakkan sedekah di dalamnya.

Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan salat Id kecuali di tanah lapang (mushalla), dan tidak ada riwayat sahih yang menyebutkan bahwa beliau membawa mimbar ke tanah lapang tersebut, atau menaiki sesuatu kecuali di atas hewan tunggangannya. Maka dapat dipastikan bahwa khutbah beliau dilakukan di atas hewan tunggangan atau berdiri langsung di atas tanah.

Masalah:

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa khutbah Id dibuka dengan Alhamdulillah (pujian kepada Allah), bukan dengan takbir. Hal ini karena tidak pernah dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membuka khutbah dengan selain Alhamdulillah, baik itu khutbah Id, khutbah Istisqa, maupun khutbah lainnya.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa khutbah Istisqa dibuka dengan istigfar dan khutbah Id dibuka dengan takbir, maka hal itu sama sekali tidak memiliki landasan sunah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sunah beliau justru menunjukkan sebaliknya, yaitu membuka seluruh khutbah dengan Alhamdulillah.

Masalah:

Seyogianya imam mengingatkan jemaah akan karunia Allah kepada mereka, memotivasi mereka untuk bertobat nasuha (tobat yang tulus), bertakwa kepada Allah dalam keadaan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, memperbanyak amal kebajikan, berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta memperingatkan mereka dari perbuatan bid’ah.

Ia juga seyogianya memberikan nasihat khusus yang ditujukan kepada para wanita di dalam khutbah Id tersebut, karena mereka membutuhkannya sekaligus sebagai bentuk teladan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, ketika beliau merasa para wanita tidak mendengar (khutbah utamanya), beliau mendatangi mereka secara khusus, memberikan nasihat, dan memotivasi mereka untuk bersedekah.

Masalah:

Sunahnya, khutbah hari Id disampaikan di tempat yang agak tinggi, karena hal inilah yang sahih dari riwayat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hukum Salat Sunah (Tathawwu’) Sebelum dan Sesudah Salat Id

Pendapat yang paling kuat (rajih) adalah bahwa salat Id tidak memiliki salat sunah rawatib, baik sebelum maupun sesudahnya. Hal ini dikarenakan tidak ada riwayat yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksanakan salat sunah sebelum salat Id maupun sesudahnya.

Hukum Salat Tahiyatul Masjid di Mushalla Id

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa tidak disyariatkan salat tahiyatul masjid di musala (tanah lapang) tempat pelaksanaan salat Id. Alasannya, mushalla Id tidak mengambil hukum-hukum masjid dari segala sisi, dan salat Id tidak memiliki salat sunah pengiring baik sebelum maupun sesudahnya.

Namun, jika salat Id dilaksanakan di dalam masjid karena adanya suatu uzur seperti hujan dan semacamnya, maka seorang muslim disunahkan untuk melaksanakan salat dua rakaat tahiyatul masjid.

Hukum Azan dan Ikamah untuk Salat Id

Tidak disyariatkan azan maupun ikamah untuk salat Id. Tidak ada dalil yang sahih dalam As-Sunnah yang menunjukkan hal tersebut.

Yang sahih adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai hari Id dengan salat sebelum khutbah tanpa didahului azan dan ikamah.

Demikian pula seruan (الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ) “Ash-Shalatu Jami’ah”, tidak ada dalil sahih dalam As-Sunnah yang menunjukkan kesyariatannya. Jadi, sunahnya adalah tidak melakukan satu pun dari hal-hal tersebut.

Hukum Mengqada Bagian Salat Id yang Tertinggal

Disyariatkan bagi siapa saja yang tertinggal sebagian dari salat Id (masbuk) untuk mengqadanya sesuai dengan tata cara aslinya, yaitu dengan melakukan takbir-takbir tambahan (takbir zawa’id). Sebab, kaidahnya adalah al-qadha’ yahki al-ada’ (qada itu meniru pelaksanaan aslinya).

Barangsiapa yang tertinggal satu rakaat bersama imam, maka ia tinggal menambahkan satu rakaat lagi (beserta takbir tambahannya).

Hukum Salat Id Setelah Keluar Waktunya

Terdapat tiga kondisi apabila salat Id terlewat dari waktunya:

Kondisi Pertama: Salat Id ditunaikan pada waktunya di hari pertama, tetapi terlewat oleh sebagian orang (individu).

Pendapat yang paling kuat adalah jika salat Id terlewat oleh beberapa individu bersama imam, maka salat tersebut tidak diqada. Alasannya, salat ini disyariatkan untuk dilaksanakan secara berjemaah, sehingga tidak diqada jika terlewat, mirip dengan salat Jumat.

Bedanya, jika salat Jumat terlewat, seseorang wajib menggantinya dengan salat Zuhur karena Zuhur adalah salat fardu pada waktu tersebut. Adapun salat Id, ia tidak memiliki salat pengganti. Jadi, jika terlewat bersama imam, tidak disyariatkan untuk mengqadanya.

Kondisi Kedua: Masyarakat tidak mengetahui datangnya hari Id kecuali setelah zawal (tergelincirnya matahari dari tengah langit).

Misalnya, hilal tertutup mendung sehingga penduduk negeri tidak mengetahuinya kecuali setelah waktu zawal. Dalam kondisi ini, disyariatkan untuk mengqada salat Id pada keesokan harinya (hari kedua), baik itu untuk Idulfitri maupun Iduladha.

Faedah: Terkait aturan qada (mengganti), salat terbagi menjadi beberapa macam:

  1. Salat yang diqada sesuai dengan sifat (tata cara) aslinya saat uzur syar’i telah hilang. Contohnya adalah salat wajib lima waktu. Jika terlewat, Anda mengqadanya setelah uzurnya hilang; jika uzurnya tidur, Anda mengqadanya saat terbangun, dan jika karena lupa, Anda mengqadanya saat teringat.
  2. Salat yang tidak diqada jika terlewat. Contohnya salat Jumat. Jika waktunya habis sebelum masyarakat melaksanakannya, mereka tidak mengqadanya sebagai salat Jumat, melainkan salat Zuhur. Jika seseorang tertinggal salat Jumat bersama jemaah, ia juga tidak mengqadanya (sebagai Jumat), melainkan menggantinya dengan salat Zuhur.
  3. Salat yang tidak diqada jika terlewat waktunya, kecuali pada waktu yang sama di hari berikutnya. Itulah salat Id. Salat ini tidak diqada pada hari yang sama (jika sudah lewat waktunya), melainkan diqada pada waktu pelaksanaannya (pagi hari) di esok harinya.
  4. Salat yang tidak diqada sama sekali. Contohnya salat Gerhana (Kusuf/Khusuf). Jika orang-orang baru mengetahui adanya gerhana setelah gerhananya selesai, mereka tidak perlu mengqadanya. Demikian pula berlaku untuk semua salat yang memiliki “sebab”; jika sebabnya telah hilang, maka salat tersebut tidak diqada.

Kondisi Ketiga: Salat Id diakhirkan dari waktunya tanpa uzur.

Dalam hal ini, hukumnya dirinci: Jika itu adalah Idulfitri, maka kewajibannya gugur dan tidak perlu diqada. Namun, jika itu adalah Iduladha, diperbolehkan mengakhirkannya hingga hari ketiga dari hari-hari penyembelihan (Hari Tasyrik); artinya sah diqada pada hari kedua, atau jika tidak, pada hari ketiga dimulai dari meningginya matahari hingga awal waktu zawal.

Hal-hal yang Disunahkan dan Dibolehkan pada Hari Id

Berikut adalah hal-hal yang disunahkan dan dibolehkan pada hari Id:

1. Disunahkan Mandi pada Hari Id Sebelum Keluar untuk Salat

Para ulama sepakat tentang dianjurkannya mandi pada hari Id sebelum keluar menuju tempat salat, dengan tata cara seperti mandi junub. Memang terdapat beberapa hadis yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi untuk dua hari raya, namun tidak ada satu pun dari hadis-hadis tersebut yang sahih. Akan tetapi, praktik mandi ini riwayatnya sahih berasal dari para Sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Masalah:

Pendapat yang paling kuat adalah waktu mandi untuk salat Id dimulai setelah salat Subuh dan sebelum berangkat ke musala.

Hal ini karena mandi pada waktu tersebut lebih mewujudkan tujuan kebersihan karena jaraknya yang sangat dekat dengan waktu pelaksanaan salat. Pendapat ini juga didukung oleh zahir atsar (riwayat) yang datang dari para Sahabat radhiyallahu ‘anhum.

2. Disunahkan Berhias pada Hari Id

Dianjurkan untuk memperindah diri (berhias) menyambut hari Id, yaitu dengan memakai wewangian dan mengenakan pakaian yang paling bagus.

Dahulu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengenakan pakaian beliau yang paling indah saat keluar untuk salat Id, dan hal ini telah menjadi kebiasaan yang mapan di kalangan para Sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Oleh karena itu, seyogianya seorang muslim memakai pakaian terbaik dan terindahnya, merapikan kumis, memotong kuku, dan membersihkan diri sebagai bentuk menampakkan rasa senang dan gembira di hari tersebut, sekaligus sebagai bentuk pengakuan nyata atas nikmat Allah. Sebab, jika Allah memberikan suatu nikmat kepada hamba-Nya, Dia suka melihat bekas (dampak) nikmat tersebut pada diri hamba-Nya.

Sebagian ulama mengecualikan hal ini bagi orang yang sedang beriktikaf. Mereka berkata: “Orang yang beriktikaf hendaknya keluar dengan pakaian iktikafnya dan tidak perlu menggantinya, karena kotoran yang menempel pada pakaian tersebut disebabkan oleh ibadah, dan segala sesuatu yang muncul akibat ibadah tidak disyariatkan untuk dihilangkan.”

Namun, pendapat ini perlu ditinjau kembali (kurang kuat) karena beberapa alasan:

    1. Bertentangan dengan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang menganjurkan berhias secara mutlak).
    2. Kotoran yang menempel pada pakaian orang yang beriktikaf terjadi karena lamanya ia menetap, bukan (murni) karena ibadahnya itu sendiri.
    3. Orang yang beriktikaf tetap disyariatkan untuk berhias sebagaimana orang-orang lainnya.

Adapun bagi para wanita, mereka harus menjauhi perhiasan (berdandan berlebihan/tabarruj) apabila mereka keluar (menuju tempat salat). Sebab, mereka dilarang menampakkan perhiasan di hadapan laki-laki ajnabi (bukan mahram).

Diharamkan pula bagi wanita yang hendak keluar untuk memakai wewangian (parfum) atau melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah bagi laki-laki. Karena sejatinya, mereka keluar untuk melakukan ketaatan dan ibadah, maka tidak boleh bagi mereka melanggar perintah Rabb dengan memakai pakaian yang ketat, pakaian berwarna-warni yang mencolok dan menarik perhatian, atau menggunakan parfum dan hal-hal semacamnya.

3. Disunahkan Makan Beberapa Butir Kurma Sebelum Keluar untuk Salat Idulfitri, dan Mengakhirkan Makan pada Hari Iduladha Hingga Kembali

Termasuk sunah sebelum berangkat menuju tempat salat Idulfitri adalah orang yang akan salat memakan beberapa butir kurma dalam jumlah ganjil (witir), sebagai bentuk ittiba’ (meneladani) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, beliau tidak berangkat pada pagi hari Idulfitri sampai beliau memakan beberapa butir kurma, dan beliau memakannya dalam jumlah ganjil. Adapun pada Iduladha, beliau tidak makan apa pun sampai beliau kembali dari musala, lalu beliau makan dari daging hewan kurbannya.

Barangsiapa yang memakan makanan lain selain kurma, maka hal itu sudah memadai untuk mendapatkan kesunahan ini. Akan tetapi, yang paling dianjurkan (mustahab) baginya adalah memakan kurma.

Hikmah dianjurkannya (mengonsumsi) kurma adalah karena rasa manis dapat menguatkan pandangan mata yang mungkin melemah akibat berpuasa. Selain itu, rasa manis adalah sesuatu yang selaras dengan keimanan, sering digunakan dalam menakwilkan mimpi, dan dapat melembutkan hati, serta kurma lebih mudah didapat dibandingkan yang lainnya.

Oleh karena itu, sebagian Tabi’in menganjurkan untuk mengawali makan pada pagi itu dengan sesuatu yang manis secara mutlak, seperti madu.

Masalah:

Hikmah mendahulukan makan pada hari Idulfitri sebelum salat adalah agar tidak ada orang yang menyangka bahwa puasa masih diwajibkan hingga salat Id selesai. Jadi, seakan-akan beliau ingin menutup celah (anggapan keliru) ini.

Pendapat lain mengatakan: Karena hari Idulfitri adalah hari di mana puasa diharamkan, maka disunahkan untuk menyegerakan “berbuka” (makan) sebagai bentuk bersegera menuju ketaatan kepada Allah Ta’ala dan mematuhi perintah-Nya untuk tidak berpuasa pada hari tersebut berbeda dengan kebiasaan di bulan Ramadan.

Hal ini berbeda dengan Iduladha; karena pada hari Iduladha disyariatkan untuk menyembelih hewan kurban dan memakan dagingnya, maka disunahkan agar ia mengawali makannya dari daging kurban tersebut.

4. Disunahkan Bertakbir dan Mengeraskan Suaranya pada Hari-hari Id

Disyariatkan untuk bertakbir pada hari-hari Idulfitri dan Iduladha sesuai dengan tata cara yang disyariatkan. Inilah praktik yang diamalkan pada masa Salafush Shalih, dari kalangan Sahabat, Tabi’in, dan generasi setelah mereka.

Takbir terbagi menjadi dua macam, yaitu Mutlaq dan Muqayyad:

    1. Takbir Mutlaq: Takbir yang tidak terikat oleh waktu tertentu (yakni disyariatkan di setiap waktu, baik malam maupun siang hari). Takbir ini disyariatkan pada hari Idulfitri dan Iduladha.
    2. Takbir Muqayyad: Takbir yang diikat pelaksanaannya setiap selesai salat (yakni disyariatkan segera setelah selesai salat fardu, baik dilakukan secara berjemaah maupun sendirian menurut pendapat yang rajih). Takbir ini disyariatkan khusus pada Iduladha, dan dilakukan tepat setelah salat selesai.

Takbir Mutlaq disyariatkan pada Idulfitri dan Iduladha, dengan rincian waktu sebagai berikut:

  1. Pendapat yang paling kuat (rajih) adalah bahwa Takbir Mutlaq pada Idulfitri dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan, baik karena telah sempurnanya hitungan puasa menjadi 30 hari, maupun karena terlihatnya hilal bulan Syawal.

Apabila matahari telah terbenam di akhir Ramadan, maka Takbir Mutlaq mulai disyariatkan. Waktu takbir untuk Idulfitri berakhir ketika imam telah hadir (maju) untuk memimpin salat. Takbir ini sangat ditekankan ketika sedang berjalan keluar menuju musala dan saat menunggu didirikannya salat.

  1. Takbir Mutlaq pada Iduladha dimulai sejak hari pertama (tanggal 1) bulan Zulhijah hingga hari terakhir dari hari-hari Tasyrik (tanggal 13 Zulhijah) di seluruh waktu, baik malam maupun siang.

Adapun Takbir Muqayyad (pada Iduladha) dimulai setelah selesai salat Subuh pada hari Arafah (9 Zulhijah), dan berakhir setelah salat Asar pada hari ketiga Tasyrik (13 Zulhijah).

Ini berlaku bagi orang yang tidak sedang berhaji (ghairu hajj) menurut pendapat yang rajih. Adapun bagi jemaah haji, takbir ini dimulai dari salat Zuhur pada hari raya Iduladha (10 Zulhijah) hingga Asar di hari terakhir Tasyrik. Hal ini karena sebelum waktu tersebut, jemaah haji sibuk mengumandangkan talbiyah. Sementara bagi selain jemaah haji dimulai sejak hari Arafah karena tidak ada halangan (bacaan khusus lain) bagi mereka.

Tidak ada satu pun hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menetapkan lafaz (redaksi) khusus untuk takbir Id. Akan tetapi, terdapat atsar-atsar (riwayat) yang sahih dari para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan redaksi yang beragam, di antaranya:

Lafaz Pertama

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. Tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Allah. Dan Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, dan segala puji hanya bagi Allah.”

Lafaz Kedua

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. Tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Allah. Dan Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, dan segala puji hanya bagi Allah.” (Versi ini memulai dengan dua kali takbir).

Lafaz Ketiga

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللَّهُ أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا

“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar dan segala puji bagi Allah. Allah Mahabesar dan Mahaagung, Allah Mahabesar atas petunjuk yang diberikan-Nya kepada kita.”

Lafaz Keempat

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، اللَّهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

“Allah Mahabesar dengan kebesaran-Nya, Allah Mahabesar dengan kebesaran-Nya. Allah Mahabesar dan Mahaagung. Allah Mahabesar dan segala puji hanya bagi Allah.”

Para ulama sepakat tentang anjuran mengeraskan takbir ketika orang yang salat keluar dari rumahnya hingga ia tiba di musala, kemudian ia terus bertakbir hingga imam datang. Inilah amalan yang dipraktikkan pada masa Salafush Shalih dari kalangan Sahabat, Tabi’in, dan generasi setelah mereka.

Tidak ada perbedaan pendapat bahwa kaum wanita juga ikut bertakbir bersama kaum laki-laki apabila mereka ikut salat berjemaah bersama mereka. Akan tetapi, wanita harus memelankan suara takbirnya.

Tidak diperbolehkan melakukan Takbir Jama’i (takbir serentak/koor/paduan suara), yaitu sekelompok orang berkumpul melafalkan takbir dengan satu suara secara bersamaan, atau satu orang memimpin takbir lalu diikuti oleh jemaah di belakangnya secara serentak. Hal ini karena perbuatan tersebut tidak pernah dinukil dari Salaf umat ini. Seluruh kebaikan terletak pada sikap mengikuti mereka (ittiba’), dan ibadah itu dibangun di atas fondasi ittiba’ (mengikuti sunah), bukan ibtida’ (mengada-adakan hal baru). Sunah yang sahih adalah setiap orang bertakbir secara mandiri (sendiri-sendiri). Aturan ini berlaku untuk seluruh zikir dan doa yang disyariatkan di segala waktu.

Disunahkan bagi laki-laki untuk mengeraskan suara takbir di rumah-rumah, pasar-pasar, masjid-masjid, dan di setiap tempat yang diperbolehkan untuk berzikir kepada Allah Ta’ala. Demikian pula di tempat-tempat berkumpulnya manusia, sebagai bentuk menampakkan syiar agama ini, menghidupkannya, dan meneladani Salaf umat ini. Adapun bagi perempuan, mereka tidak boleh mengeraskan suaranya.

5. Disunahkan Keluar Menuju Tempat Salat dengan Berjalan Kaki

Disunahkan berangkat menuju tempat salat Id dengan berjalan kaki, baik bagi imam maupun makmum. Hal ini berdasarkan riwayat yang sahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idulfitri dan Iduladha keluar (berangkat) dengan berjalan kaki, dan pulang juga dengan berjalan kaki.

6. Disunahkan Berangkat Melalui Satu Jalan dan Pulang Melalui Jalan yang Lain

Dianjurkan bagi imam dan makmum untuk berangkat menuju tempat salat melalui satu jalan tertentu, dan ketika pulang mengambil rute jalan yang berbeda. Hal ini berdasarkan riwayat yang sahih bahwa apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk salat dua hari raya, beliau pulang melalui jalan yang berbeda dari jalan yang beliau lewati saat berangkat.

Mengenai hikmah membedakan jalan pada hari Id ini, ada beberapa pendapat:

    • Dikatakan: Agar jalan keberangkatan dan jalan kepulangan sama-sama menjadi saksi baginya (di akhirat), karena pada hari kiamat bumi akan menceritakan beritanya, yakni mengabarkan segala amal kebaikan dan keburukan yang dikerjakan di atasnya.
    • Dikatakan: Untuk menampakkan syiar Islam di kedua jalan tersebut. Sebab, jika masyarakat hanya melewati satu jalan dan meninggalkan jalan yang lain, syiar agama ini tidak akan tampak di jalan kedua dan hanya terpusat di jalan pertama. Dengan berangkat dan pulang melalui jalan yang berbeda, syiar ini akan tampak di kedua jalan.
    • Dikatakan: Untuk lebih banyak menampakkan zikir (takbir) kepada Allah Ta’ala di berbagai tempat.

7. Dianjurkan Datang Lebih Awal (Tabkir) dan Mendekat kepada Imam

Disunahkan bagi makmum untuk berangkat lebih awal menuju tempat salat Id setelah menunaikan salat Subuh. Inilah amalan para Sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebab, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju musala pada saat matahari terbit, beliau mendapati masyarakat sudah hadir berkumpul.

Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah datang lebih awal. Selain itu, dengan datang lebih awal, seseorang bisa mendapatkan saf yang dekat dengan imam, meraih keutamaan menunggu waktu salat (yang dihitung sebagai tambahan pahala ketaatan), serta memakmurkan waktunya untuk menaati Allah dan menghadapkan diri kepada-Nya Jalla wa ‘Ala. Maka, berangkat lebih awal adalah hal yang sangat utama karena itu bentuk perlombaan dan bersegera dalam kebaikan yang sangat dianjurkan.

Adapun bagi imam, ia justru menunda keberangkatannya ke musala. Ia tidak keluar kecuali di akhir waktu (menjelang salat akan dimulai), karena inilah petunjuk (hidayah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana halnya pada salat Jumat. Yang paling utama bagi imam adalah datang tepat saat waktu khutbah (atau salat) tiba, kecuali jika rumahnya jauh dari musala dan ia khawatir akan ada halangan atau rintangan di jalan, maka ia boleh menyesuaikan sesuai kebuRabb. Intinya, imam seyogianya menunda keluarnya hingga mendekati waktu pelaksanaan salat. Tidak disunahkan bagi imam untuk datang lebih awal, berbaur, atau duduk-duduk bersama jemaah di tanah lapang sebelum waktunya; sebab datang tepat pada waktunya akan lebih menampakkan wibawa, keagungan, dan kehormatan dari posisi imam (kepemimpinan). Ia keluar saat waktu salat sudah dekat, sehingga ia langsung bisa memimpin salat berjemaah.

8. Dianjurkan Memberikan Ucapan Selamat (Tahni’ah) pada Hari Id

Dianjurkan bagi kaum muslimin untuk saling mengucapkan selamat Hari Raya Id. Hal ini termasuk bagian dari akhlak mulia dan adat kebiasaan yang baik yang diakui oleh syariat yang lurus ini. Seorang muslim dapat mengucapkan kepada saudaranya:

تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ

“Taqabbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian).

Atau ucapan: “Semoga Allah mengembalikannya kepada kita semua dengan kebaikan dan keberkahan,” atau “Selamat Hari Raya / Eid Mubarak,” atau kalimat-kalimat serupa yang menunjukkan makna tahni’ah (ucapan selamat) dengan redaksi apa pun, selama di dalamnya tidak mengandung hal-hal yang terlarang.

Waktu yang tepat untuk memberikan ucapan selamat ini adalah setelah dipastikan masuknya hari raya Id, bukan sebelumnya.

Beberapa Permasalahan Lain Seputar Salat Id:

Pendapat yang paling kuat (rajih) adalah jika hari Id dan hari Jumat berkumpul (jatuh) pada hari yang sama, maka kewajiban salat Jumat gugur bagi siapa saja yang telah menghadiri salat Id.

Ia diberikan pilihan: boleh ikut salat Jumat bersama imam, atau menunaikan salat Zuhur (di rumah) jika ia tidak ikut salat Jumat. Namun, kewajiban salat Jumat tidak gugur bagi orang yang tidak ikut menghadiri salat Id. Di sisi lain, imam (pemerintah/takmir) tetap wajib menyelenggarakan salat Jumat agar bisa dihadiri oleh siapa saja yang ingin hadir, serta bagi mereka yang tidak sempat mengikuti salat Id.

Tentu saja, yang paling utama (afdal) dalam segala keadaan adalah tetap menunaikan salat Id sekaligus salat Jumat, demi meraih keutamaan dan pahala yang dijanjikan pada keduanya.

Diharamkan berpuasa pada hari Id, karena hari tersebut adalah hari untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah. Diharamkan pula berpuasa pada hari-hari Tasyrik (yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah), kecuali bagi jemaah haji yang diwajibkan membayar kafarat (dam/menyembelih) dalam ibadah hajinya (tetapi ia tidak mampu membelinya, sehingga diganti dengan puasa).

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa kedua hari raya ini (Idulfitri dan Iduladha) merupakan hari-hari terbaik dalam setahun. Dan Iduladha (hari Nahr) lebih utama daripada Idulfitri, karena ibadah pada Iduladha adalah Nahr (menyembelih kurban) yang digabungkan dengan salat, sedangkan ibadah pada Idulfitri adalah sedekah (zakat fitrah) yang digabungkan dengan salat. Menyembelih hewan kurban lebih utama daripada sedekah, karena menyembelih menggabungkan dua bentuk ibadah sekaligus: badaniyah (fisik) dan maliyah (harta), sedangkan sedekah dan hadiah hanya ibadah maliyah.

Tidak mengapa (diperbolehkan) melakukan permainan dan hiburan yang mubah pada hari Id, serta melakukan segala hal yang dapat memasukkan rasa bahagia ke dalam jiwa, dengan syarat hal tersebut tetap berada dalam batas-batas yang dibolehkan oleh syariat, tanpa ifrath (berlebih-lebihan) maupun tafrith (meremehkan/melalaikan kewajiban).

Seyogianya seorang kepala keluarga memberikan kelapangan bagi keluarganya dalam hal nafkah dan hiburan yang mubah pada hari Id, karena disunahkan untuk menampakkan kegembiraan dan suka cita pada hari tersebut.

Diharamkan mendengarkan alat-alat musik (lagu-lagu bermusik) baik pada hari Id maupun hari-hari lainnya. Diharamkan pula sikap sombong, angkuh, berlebih-lebihan (israf), dan menghambur-hamburkan harta (tabzir) meskipun pada hal-hal yang asalnya mubah, serta hal-hal lain yang dilarang oleh syariat. Sebab, perbuatan-perbuatan tersebut merupakan bentuk kekufuran terhadap nikmat dan wujud penggunaan nikmat Allah untuk bermaksiat kepada-Nya.

Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim pada hari raya ini pergi ke tempat-tempat hiburan yang diharamkan, yang di dalamnya terjadi perbuatan maksiat dan campur baur (ikhtilat) antara laki-laki dan perempuan.

Tidak diperbolehkan bagi para wanita keluar ke musala Id dengan tujuan untuk menampakkan perhiasannya (tabarruj) dan menarik perhatian kaum laki-laki. Karena Islam telah memerintahkan wanita untuk menutup diri (berhijab) dan tidak menampakkan perhiasan pribadinya, maupun perhiasan luarnya yang dapat menggoda dan menimbulkan fitnah bagi para lelaki.

Tidak diperbolehkan mengkhususkan niat untuk ziarah kubur pada hari Id. Tidak ada dalil yang mengkhususkan hari Id dan malamnya untuk berziarah; ini adalah amalan baru (muhdats) yang tidak ada asalnya dalam syariat. Hal yang disyariatkan pada hari ini adalah menampakkan kebahagiaan, bukan kesedihan, sementara ziarah kubur cenderung mengeruhkan pikiran dan mendatangkan kesedihan ke dalam hati, sehingga hari Id bukanlah waktu yang tepat untuk itu.

Seyogianya pada hari ini, seorang muslim bersemangat untuk berbakti kepada kedua orang tuanya, menyambung tali silaturahmi, mengunjungi para tetangga, kerabat, dan sahabat, serta membersihkan hatinya dari segala gundah dan duka, juga dari rasa dengki (ghill). Ia harus berusaha menjaga keselamatan dan kebersihan hatinya terhadap seluruh kaum muslimin.

Saudaraku yang tercinta:

Aku cukupkan pembahasan ini sampai di sini, dan aku memohon kepada Allah Azza wa Jalla semoga penjelasan ini menjadi jawaban yang memuaskan dan memadai dalam menjelaskan apa yang dimaksud.

Aku memohon kepada-Nya Subhanahu agar mengaruniakan kepada kita semua taufik dan kebenaran dalam setiap perkataan dan perbuatan.

Apa yang benar maka itu berasal dari Allah, dan apa yang salah atau keliru maka itu murni dari diriku dan dari setan, sedangkan Allah dan Rasul-Nya terlepas darinya. Hanya Allahlah Sang Pemberi Taufik.

Ya Allah, curahkanlah selawat kepada Nabi kami Muhammad, beserta seluruh keluarga dan para sahabatnya.

Taqabbalallahu minna wa minkum

(Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian)

Wa kullu ‘aam wa antum bikhair

(Semoga setiap tahun kalian senantiasa berada dalam kebaikan)

Saudara Kalian,

Abdu Rabb ash-Shalihin al-‘Atmuni

Provinsi Suhaj / Markaz Thama / Desa Al-Ataminah

(01144316595 / 01002889832)

Tim Ilmiah Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button