Status Hibah Orang Tua kepada Anak yang Tidak Adil dan Pembagian Warisan Setelah Wafat

No Fatwa: 38 / 14-02-2026 / TF 03-MI
Dari Sdr.
Waktu: Sabtu, 26 Syakban 1447 H
Pertanyaan:
“assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bismillah
Ada seorang bapak yang sekitar 5 tahun yang lalu mulai sakit-sakitan dan tidak pernah sembuh sampai wafatnya. Beliau mempunyai seorang istri dan 4 orang anak: anak pertama dan kedua laki-laki, anak ketiga perempuan, dan yang bungsu laki-laki.
Sekitar 2 tahun yang lalu, atas pengakuan dari anak yang bungsu, ia diberikan ruko 2 lantai yang ditaksir seharga 1,5 milyar. Namun, ruko tersebut belum dipindahnamakan atas nama anak bungsu (masih nama orang tua) atau penyampaian tersebut baru secara lisan.
Kemudian, anak yang lain diberikan tambak yang ditaksir seharga 800 juta untuk dibagi tiga di antara anak yang pertama sampai anak ketiga, sehingga mereka merasa tidak adil terhadap pembagian tersebut.
Sang bapak pernah menyampaikan hal ini kepada anak pertama, tetapi anak pertama hanya diam karena khawatir dengan keadaan orang tua yang sudah sakit-sakitan, sehingga ia hanya menyampaikan ketidaksetujuannya kepada sang ibu. Adapun kepada anak kedua, sang bapak tidak pernah menyampaikan secara lisan. Kepada anak ketiga pernah disampaikan dan diminta untuk menyampaikan kepada saudara yang lain, tetapi ia merasa tidak pantas untuk menyampaikan kepada saudara yang lain. Walaupun begitu, tetap disampaikan, tetapi anak pertama dan kedua tidak setuju.
Sang bapak tidak pernah mengumpulkan mereka secara utuh untuk membicarakan adanya pembagian harta tersebut sampai bapak tersebut wafat, sehingga terjadi perselisihan antara 3 anaknya melawan anak yang bungsu.
Pertanyaananya
1.Apakah ruko tersebut sah menjadi milik anak bungsu atau menjadi warisan ? Dan dalilnya
2.kalau anak bungsu bersikeras mempertahankan ruko tersebut apa solusinya? Dan dalilnya
3.Apakah sang bapak berdosa Krn melakukan pembagian yg tidak adil karena ketidak tahuannya tentang ilmu tersebut? apa solusinya sehingga sang bapak terbebas dari dosa? Dan dalilnya”
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:
Pertama: Apakah ruko sah menjadi milik anak bungsu atau menjadi warisan?
Hukum asal
Jika pemberian hanya ucapan lisan tanpa penyerahan nyata (qabdh) dan tanpa pemindahan kepemilikan secara jelas, maka belum sah sebagai hibah menurut mayoritas ulama.
Apalagi jika ayah tetap menguasai ruko sampai wafat dan tidak terjadi serah terima kepemilikan.
Maka ruko tersebut tetap menjadi harta peninggalan (warisan) dan harus dibagi sesuai hukum faraidh.
Dalil tentang hibah harus diserahterimakan
Rasulullah ﷺ bersabda kepada Basyir bin Sa‘d ketika memberi hadiah kepada satu anak saja:
«اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ»
“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ menolak menjadi saksi hibah yang tidak adil.
Penjelasan para ulama tentang pemberian tidak adil
Pendapat mayoritas ulama
وإذا مات قبل أن يعدل مضت الهبة في قول جمهور أهل العلم، وقال بعضهم يلزمك رد المال ولو بعد الممات.
Jika seseorang meninggal sebelum ia menyamakan pemberian (kepada anak-anaknya), maka hibah tersebut tetap berlaku menurut mayoritas ulama.
Namun sebagian ulama mengatakan: wajib mengembalikan harta itu walaupun setelah pemberi meninggal.
Keterangan dalam kitab Al-Insaf
قال في الإنصاف:
فإن خص بعضهم أو فضله فعليه التسوية.. فإن مات قبل ذلك ثبت للمعطى، وعنه لا يثبت وللباقي الرجوع، اختاره أبو عبد الله بن بطة وابن عقيل والشيخ تقي الدين.
Dalam kitab Al-Insaf disebutkan:
Jika seseorang mengkhususkan atau melebihkan sebagian anaknya, maka ia wajib menyamakan.
Jika ia meninggal sebelum menyamakan, maka menurut satu pendapat hibah itu tetap menjadi milik yang diberi.
Namun menurut riwayat lain, hibah itu tidak tetap, dan saudara lainnya berhak menuntut kembali.
Pendapat ini dipilih oleh Abu Abdillah Ibn Baththah, Ibn ‘Aqil, dan Syaikh Taqiyuddin.
Masih dari Al-Insaf
وقال في الإنصاف:
وقياس المذهب لا يجوز ـ أي التخصيص ـ وحكي عن الإمام أحمد بطلان العطية.
Dalam Al-Insaf juga disebutkan:
Menurut qiyas mazhab, tidak boleh melakukan pengkhususan (memberi sebagian anak saja).
Bahkan diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa pemberian tersebut batal.
Perkataan Syaikh Taqiyuddin (Ibnu Taimiyah)
وقال الشيخ تقي الدين:
وأما الولد المفضل فينبغي له الرد بعد الموت.
Syaikh Taqiyuddin berkata:
Adapun anak yang diistimewakan (dalam pemberian), maka seharusnya ia mengembalikannya setelah kematian (orang tua).
Dalam Al-Fatawa Al-Kubra
وقال في الفتاوى الكبرى:
وإن أقبضه إياه لم يجز على الصحيح أن يختص به الموهوب له، بل يكون شريكا بينه وبين إخوته.
Dalam Al-Fatawa Al-Kubra disebutkan:
Sekalipun harta itu sudah diserahkan kepadanya, menurut pendapat yang benar ia tidak boleh menguasainya sendiri, tetapi harus menjadi milik bersama antara dia dan saudara-saudaranya.
Dalam Al-Mughni
وقال في المغني:
ولا خلاف أنه يستحب لمن أعطي أن يساوي أخاه في عطيته.
Dalam Al-Mughni disebutkan:
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa dianjurkan bagi orang yang menerima pemberian untuk menyamakan saudaranya dalam pemberian tersebut.
Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله
قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله:
يجب عليه أن يرد ذلك في حياته كما أمر النبي صلى الله عليه وسلم، وإن مات ولم يرده رد بعد موته على أصح القولين أيضا طاعة لله ولرسوله، ولا يحل للذي فضل أن يأخذ الفضل، بل عليه أن يقاسم إخوته في جميع المال بالعدل الذي أمر الله به.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:
Wajib bagi orang yang melebihkan (pemberian kepada anak) untuk mengembalikannya ketika masih hidup sebagaimana diperintahkan Nabi ﷺ.
Jika ia meninggal dan belum mengembalikannya, maka tetap harus dikembalikan setelah kematiannya menurut pendapat yang paling kuat, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Tidak halal bagi anak yang diistimewakan mengambil kelebihan itu, tetapi ia harus berbagi dengan saudara-saudaranya secara adil sebagaimana diperintahkan Allah.
Juga disebutkan Kaedah bahwa hibah tidak sempurna tanpa qabdh (penguasaan nyata):
ولا تتم الهبة إلا بالقبض
“Hibah tidak sempurna kecuali dengan serah terima.”
Sesungguhnya hukum asal dalam pemberian sukarela (tabarru‘) adalah tidak sah dan tidak sempurna kecuali dengan serah terima (qabdh).
Dalil kaidah ini adalah riwayat yang dibawakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’, bahwa Abu Bakar رضي الله عنه pernah memberikan kepada Aisyah رضي الله عنها hasil panen kurma sebanyak dua puluh wasaq dari hartanya di daerah Al-‘Aliyah.
Ketika beliau sakit, ia berkata:
يا بنية، كنت قد نحلتك جذاذ عشرين وسقا، ولو كنت حزتيه أو قبضتيه كان لك، فإنما هو اليوم مال وارث، فاقتسموه على كتاب.
“Wahai putriku, aku dahulu telah memberimu hasil panen dua puluh wasaq. Jika engkau telah mengambil dan menguasainya, maka itu menjadi milikmu. Tetapi sekarang itu adalah harta warisan, maka bagilah sesuai dengan Kitab Allah.”
Dalam Al-Muwaththa’ juga diriwayatkan dari Umar رضي الله عنه hal yang serupa.
Maka setiap pemberian sukarela berupa hibah, hadiah, atau sedekah, kepemilikan tidak sempurna kecuali setelah diterima (dikuasai).
Karena itu, pemberi boleh menarik kembali pemberian tersebut sebelum serah terima terjadi.
Perkataan para ulama
Imam An-Nawawi رحمه الله
قال النووي رحمه الله في روضة الطالبين:
«وأما شرط لزوم الهبة فهو القبض، فلا يحصل الملك في الموهوب أو الهدية إلا بقبضهما، هذا هو المشهور.»
Adapun syarat mengikatnya hibah adalah serah terima. Kepemilikan atas barang hibah atau hadiah tidak terjadi kecuali setelah keduanya diterima. Inilah pendapat yang masyhur.
Dalam kitab Al-Muqni‘ (bab hibah)
وفي المقنع في كتاب الهبة قوله:
«وتلزم بالقبض، وهذا إحدى الروايتين، وهي المذهب مطلقا.»
Dalam kitab Al-Muqni‘ disebutkan: hibah menjadi mengikat dengan serah terima. Ini salah satu riwayat, dan itulah pendapat mazhab secara mutlak.
🔹 Dalam kitab Mawahib Al-Jalil
وفي مواهب الجليل:
«المعروف من الأدلة أن الهبة يشترط في ملكها الحوز.»
Dalam Mawahib Al-Jalil disebutkan: dalil-dalil yang dikenal menunjukkan bahwa kepemilikan hibah disyaratkan adanya penguasaan (penerimaan nyata).
Ringkasan makna penting
Hibah, hadiah, dan sedekah tidak sah sempurna tanpa serah terima.
Jika belum diterima, pemberi masih boleh menariknya.
Ini pendapat mayoritas ulama.
Kesimpulan hukum poin 1
Jika hanya janji atau ucapan tanpa serah terima → tidak sah hibah
Jika belum berpindah kepemilikan sampai ayah wafat → menjadi warisan
Kedua: Jika anak bungsu bersikeras mempertahankan ruko, apa solusinya?
Solusi syar‘i
1. Kembali ke hukum waris Islam
Semua ahli waris bermusyawarah dan membagi sesuai faraidh.
2. Islah (perdamaian keluarga)
Jika anak bungsu ingin mempertahankan ruko, ia bisa:
membeli bagian saudara lainnya, atau mereka rela menyerahkan bagian secara sukarela (tanpa paksaan)
3. Jika tidak tercapai kesepakatan
Diselesaikan melalui hakim syar‘i atau pihak berwenang.
📖 Dalil larangan memakan harta tanpa hak
Allah berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ﴾
“Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.”
(QS. An-Nisa: 29)
Dalil anjuran perdamaian
Allah berfirman:
﴿وَالصُّلْحُ خَيْرٌ﴾
“Perdamaian itu lebih baik.”
(QS. An-Nisa: 128)
Ketiga: Apakah sang ayah berdosa karena pembagian tidak adil karena tidak tahu? Apa solusinya?
Hukum berlaku tidak adil dalam pemberian
Memberi hibah kepada anak secara tidak adil adalah perbuatan yang dilarang, kecuali ada alasan syar‘i yang jelas.
Dalilnya hadits sebelumnya:
«اعدلوا بين أولادكم»
Tentang ketidaktahuan
Jika benar-benar tidak tahu hukumnya, maka ia termasuk kesalahan karena kebodohan yang bisa dimaafkan, insyaAllah.
Allah berfirman:
﴿رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا﴾
“Ya Rabb kami, jangan Engkau hukum kami jika kami lupa atau keliru.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Dan dalam hadits qudsi Allah berfirman:
«قد فعلت»
“Aku telah mengabulkan.”
(HR. Muslim)
Cara agar ayah terbebas dari dosa setelah wafat
Keluarga bisa melakukan hal berikut:
1. Mengembalikan pembagian kepada hukum syar‘i (warisan yang adil)
2. Banyak mendoakan ampunan untuk ayah
3. Bersedekah atas nama beliau
4. Menyelesaikan perselisihan keluarga
Dalil doa anak untuk orang tua
Nabi ﷺ bersabda:
«إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ… أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ»
“Jika manusia meninggal, terputus amalnya kecuali tiga… anak saleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim)
Penjelasan hikmah penting
Dalam syariat:
Hibah saat hidup harus adil dan jelas
Warisan setelah wafat wajib mengikuti hukum Allah
Perselisihan keluarga harus diselesaikan dengan musyawarah dan keadilan
Semoga Allah Ta‘ālā menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang memilih ilmu yang bermanfaat, meninggalkan hal yang sia-sia, dan mengamalkan apa yang telah diketahui. Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin
وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
