Konsultasi

Bolehkah Menggabungkan Mengantar Jenazah dengan Ziarah Kubur Lain?

No Fatwa: 44 / 14-02-2026 / TF 04-MI

Dari Sdr.

Waktu: Sabtu, 26 Syakban 1447 H

Pertanyaan:

Bolekah ziarah kubur ketika kita mengantar mayat karena kuburannya berdekatan?

Jawaban:

Iya, boleh, bahkan sangat dianjurkan, Jika seseorang mengantar jenazah, lalu kuburan lain berdekatan, maka boleh sekaligus melakukan ziarah kubur ke kuburan tersebut, tanpa ada larangan dalam syariat. Penjelasannya singkat dan jelas: Asal hukum ziarah kubur adalah sunnah Nabi ﷺ bersabda: “Dulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang ziarahlah, karena ia mengingatkan akhirat.” (HR. Muslim) Mengantar jenazah tidak menghalangi ziarah kubur Selama tujuannya: mengingat kematian, mendoakan mayit, mengambil pelajaran (ibrah), maka hukumnya boleh, baik ziarah itu: sebelum pemakaman, sesudah pemakaman, atau sambil menunggu prosesi selesai. Tidak ada dalil yang melarang “menggabungkan niat” Misalnya: niat mengantar jenazah, sekaligus ziarah kubur orang tua/kerabat lain. Ini masuk dalam amal kebaikan yang saling menguatkan, bukan saling meniadakan. Wallahu a’lam

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button