Bolehkah Menggabungkan Mengantar Jenazah dengan Ziarah Kubur Lain?

No Fatwa: 44 / 14-02-2026 / TF 04-MI
Dari Sdr.
Waktu: Sabtu, 26 Syakban 1447 H
Pertanyaan:
Bolekah ziarah kubur ketika kita mengantar mayat karena kuburannya berdekatan?
Jawaban:
Iya, boleh, bahkan sangat dianjurkan, Jika seseorang mengantar jenazah, lalu kuburan lain berdekatan, maka boleh sekaligus melakukan ziarah kubur ke kuburan tersebut, tanpa ada larangan dalam syariat. Penjelasannya singkat dan jelas: Asal hukum ziarah kubur adalah sunnah Nabi ﷺ bersabda: “Dulu aku melarang kalian ziarah kubur, sekarang ziarahlah, karena ia mengingatkan akhirat.” (HR. Muslim) Mengantar jenazah tidak menghalangi ziarah kubur Selama tujuannya: mengingat kematian, mendoakan mayit, mengambil pelajaran (ibrah), maka hukumnya boleh, baik ziarah itu: sebelum pemakaman, sesudah pemakaman, atau sambil menunggu prosesi selesai. Tidak ada dalil yang melarang “menggabungkan niat” Misalnya: niat mengantar jenazah, sekaligus ziarah kubur orang tua/kerabat lain. Ini masuk dalam amal kebaikan yang saling menguatkan, bukan saling meniadakan. Wallahu a’lam
