Bagaimana Penjelasan Hadis Laqqinu Mautakum …?

Bagaimana dengan hadits yang lafadznya “لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَٓا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ?
JAWABAN
Teks Hadis
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لا إِلَهَ إِلا اللهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ – حَدِيثٌ صَحِيحٌ
Penjelasan
Hadis ini menjelaskan sebagian hak seorang muslim atas muslim lainnya ketika menghadapi sakaratul maut. Rasulullah ﷺ memerintahkan kita untuk mentalqin (membimbing) orang yang hampir meninggal dengan kalimat tauhid: lā ilāha illallāh.
Beliau ﷺ menyebut mereka dengan istilah “mawtākum” (orang-orang mati kalian), karena kematian telah hadir pada mereka. Talqin dilakukan dengan cara menyebutkan kalimat tauhid di hadapan orang yang sedang sakaratul maut, agar ia mengikutinya dan mengucapkannya sendiri.
Tujuannya agar:
1. Akhir ucapannya adalah kalimat tauhid, sehingga ia mendapatkan husnul khātimah. Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لا إِلَهَ إِلا اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Barang siapa akhir perkataannya adalah lā ilāha illallāh, maka ia masuk surga.” (HR. Abū Dāwud, dinyatakan hasan sahih oleh al-Albānī).
2. Menjaganya dari godaan syaitan yang datang di saat-saat terakhir untuk merusak akidahnya.
3. Menjadi wasiat iman terakhirnya di dunia, agar ia wafat dalam keadaan membawa kalimat tauhid.
Adab dalam Talqin
Jika orang yang sakit sudah mengucapkannya sekali, tidak perlu diulang-ulang.
Karena jika diulang terus menerus, dikhawatirkan ia merasa terganggu, lelah, atau marah, lalu terucap kalimat yang tidak pantas.
Para ulama memakruhkan memaksa atau terlalu sering mengulang talqin.
Cukup dengan isyarat dan kelembutan, agar ia menutup hayatnya dengan kalimat tersebut dalam keadaan tenang.
Hukum Talqin
Talqin sebelum kematian (saat sakaratul maut): sunnah.
Inilah yang diperintahkan Nabi ﷺ, dan telah diamalkan oleh kaum muslimin sejak generasi sahabat.
Talqin setelah kematian (di kubur): bid‘ah.
Tidak ada dalil bahwa Nabi ﷺ, sahabat, atau generasi terbaik melakukannya. Seandainya baik, mereka pasti telah mendahuluinya.
Dikatakan oleh sebagian ulama: “Ittabi‘ū wa lā tabtadi‘ū, faqad kufītum.”
(Ikutilah, jangan berbuat bid‘ah, karena kalian telah dicukupkan.)
Faidah Hadis
1. Menunjukkan pentingnya talqin kalimat tauhid bagi orang yang menghadapi kematian.
2. Disyariatkan dengan kelembutan, tanpa memaksa atau mengulang terlalu banyak.
3. Menegaskan bahwa talqin setelah kematian adalah amalan baru (bid‘ah), tidak pernah diajarkan Nabi ﷺ.
4. Memberikan pelajaran bahwa menemani orang yang sakaratul maut adalah fardhu kifāyah, agar ia ditalqin, dimudahkan, dan dimuliakan dalam proses wafatnya.
Makna Beberapa Kata
لَقِّنُوا (laqqinū):
Bacakanlah kalimat lā ilāha illallāh di dekat orang yang sedang sekarat, agar ia menir
ukan dan mengucapkannya sendiri.