Fatawa Umum

Bagaimana hukum ejakulasi saat tidur tanpa niat?

Pertanyaan

Bismillah…
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Izin bertanya Ustadz..

Jika ada seseorang dia tengah tidur kemudian mendapati dirinya (tanpa niat melakukannya sebelum tidur) bercumbu dengan kelaminnya dan akhirnya ejakulasi…

Apakah ini terhitung maksiat atau tidak ustadz… Karena pada saat melakukannya orang ini tidak ada niatan sama sekali dan juga setengah sadar… Dan juga ustad kalaupun tidak ada niatan diawal tetapi dia sadar sedang melakukan itu, dan terhenti sejenak kemudian melanjutkannya (Keenakan) lagi apakah termasuk kedalam dosa dan maksiat ust

Mohon penjelasannya ust… Syukran 🙏

Jawaban

Wa‘alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh…

Bismillāh wal-ḥamdu lillāh, waṣ-ṣalātu was-salāmu ‘alā Rasūlillāh ﷺ.

1. Jika terjadi tanpa niat dan dalam keadaan tidak sadar (masih tidur atau setengah sadar):

➡️ Tidak berdosa.

Karena syarat adanya dosa adalah kesengajaan dan kesadaran.
Dalam hadis disebutkan:

 رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ
«عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ المَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ»

“Pena (pencatat dosa dan pahala) diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia sadar.”
(HR. Abū Dāwūd no. 4403, at-Tirmiżī no. 1423 — shahih)

Jadi jika seseorang dalam keadaan tidur atau setengah tidak sadar, lalu tanpa niat mendapati dirinya sudah keluar mani (karena mimpi basah atau sentuhan spontan), maka tidak ada dosa sama sekali.
Namun, ia wajib mandi janabah (mandi besar) karena keluarnya mani.

2. Jika pada awalnya tidak sengaja, tapi kemudian sadar dan menikmati hingga ejakulasi:

➡️ Maka pada saat ia sudah sadar dan melanjutkan dengan kesengajaan, itu termasuk maksiat.

Karena pada titik itu ada unsur kesadaran dan kenikmatan yang diusahakan, dan itu termasuk onani atau masturbasi yang diharamkan oleh jumhur ulama (mayoritas fuqahā’).

Allah ﷻ berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela.
Tetapi barang siapa mencari (pemenuhan syahwat) di luar itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minūn: 5–7)

Maka bila seseorang melanjutkan dengan sengaja, ia termasuk melampaui batas sebagaimana ayat ini, dan wajib bertaubat kepada Allah serta menjaga diri dari hal-hal yang menimbulkan syahwat di luar tempat yang halal.

3. Kesimpulan:

Keadaan Hukum Keterangan

  • Tidak sengaja (masih tidur / setengah sadar, tanpa niat) Tidak berdosa Hanya wajib mandi janabah.
  • Sadar kemudian melanjutkan (dengan kenikmatan) Berdosa (maksiat) Termasuk istimnā’ (onani) yang dilarang

4. Nasihat:

Kalau ini sering terjadi, usahakan menjaga kebersihan hati dan pikiran sebelum tidur, seperti:

– Membaca doa dan dzikir sebelum tidur,
– Tidak menonton atau membaca hal-hal yang membangkitkan syahwat,
– Menjaga pandangan, dan
– Tidur dalam keadaan berwudhu.
– Dan bila pernah terjatuh dalam hal itu, taubatlah dengan sungguh-sungguh, karena Allah Maha Pengampun:

 قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

“Katakanlah (wahai Muhammad): Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah; sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.” (QS. Az-Zumar: 53)

Wallahu a’lam

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button