Fatawa Umum

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Emas Setelah Mencapai Nisab dan Haul?

Pertanyaan

Bismillah

Assalamualaikum ustadz Berian. Mohon maaf ustadz ada wa dari teman menanyakan terkait zakat.
Terima kasih sebelumnya ustadz. Beliau menuliskan

Jika kita punya 100 gram emas dan sudah masuk 1 tahun, kita keluarkan zakatnya 100 gram emas-85 = 15 gram x harga pasar x 2.5% =zakatnya? Atau 100 gram harga pasar x 2.5%?

Jawaban

Wa’alaikumussalām warahmatullāh wabarakātuh.

Bismillāh.

Pertanyaan yang sangat bagus, bārakallāhu fīkum.

Untuk menjawabnya, berikut penjelasan ringkas dan jelas:

💡 Penjelasan:

Zakat emas dikeluarkan apabila:
1. Telah mencapai nishab (85 gram emas murni), dan
2. Telah dimiliki selama satu haul (1 tahun hijriah).

🟡 Cara Menghitungnya:

Jika seseorang memiliki 100 gram emas, maka semuanya dizakati, bukan hanya kelebihannya dari nishab.

Karena begitu emas mencapai nishab dan berlalu satu tahun, zakat dikenakan atas total jumlah emas yang dimiliki, bukan hanya selisihnya.

📘 Rumus:

Zakat = Total emas × 2,5%

Jadi: Zakat = 100 gram × 2,5% = 2,5 gram emas

Jika dengan harga emas hari ini

Contoh harga emas hari ini Rp 2.009.000/gram (harga emas Antam per 9 Oktober 2025).

💰 Data:

Jumlah emas: 100 gram

Harga per gram: Rp 2.009.000

Total nilai emas:
100 × 2.009.000 = Rp 200.900.000

Kadar zakat emas: 2,5%

Nisab emas: 85 gram

📏 Karena 100 gram > 85 gram, maka wajib zakat.

Zakat dihitung dari total emas yang dimiliki (bukan kelebihannya dari nisab).

🧮 Perhitungan zakat:

2,5% × 100 gram = 2,5 gram emas

Atau jika dibayar dengan uang: 2,5% × Rp 200.900.000 =
👉 Rp 5.022.500

⚖️ Kesimpulan:

✅ Yang benar: zakat dihitung dari seluruh 100 gram emas × 2,5%.
❌ Bukan: (100 − 85) × 2,5%.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Semoga Allah memberkahi harta dan amal kita.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button