Apa Hukum Menggalang Donasi untuk Kegiatan Dakwah dan Masjid?

Pertanyaan
Assalamu’alaykum.. Afwan pak ustadz ijin bertanya..apa hukumnya apabila ada suatu lembaga mau mengadakan kajian Islami tapi danax dgn menggalang donasi dgn menjapri setiap kontak yg ada di handphone..kesanx seperti meminta2 sumbangan agar kegiatanx bisa berlangsung… Dlm Islam apakah boleh seperti itu???🙏🙏
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Jika transparan dan secara suka rela, maka termasuk saling tolong menolong dalam kebaikan.
Selengkapnya
Hukum Orang yang Meminta Uang untuk Kepentingan Dakwah dan Masjid
Jika dilakukan dengan transparan dan secara suka rela, tanpa paksakan maka termasuk saling tolong menolong dalam kebaikan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya.” QS. Al-Ma’idah: 2.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya pertanyaan semisal sebagai berikut:
Pertanyaan:
Jika ada seseorang yang meminta (menggalang) dana, tetapi untuk keperluan dakwah, seperti membangun masjid atau yang semisalnya?
Jawaban:
Hal tersebut termasuk bentuk syafaat yang baik. Ia mengajak dan mendorong orang-orang yang berbuat kebaikan untuk melakukan kebaikan. Ia menjadi perantara bagi orang-orang yang membangun masjid, atau bagi mereka yang membeli buku-buku untuk dibagikan kepada para penuntut ilmu, atau untuk pembangunan sekolah. Maka hal ini termasuk dalam firman Allah Ta‘ala:
مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً [النساء:85].
“Barang siapa memberikan syafaat yang baik…” (QS. An-Nisa’: 85).
Wallāhu a‘lam



