“Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah”: Ketika Para Ulama Berbeda Pendapat di Atas Dalil yang Sama
Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah
“Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah”: Ketika Para Ulama Berbeda Pendapat di Atas Dalil yang Sama
☷ Daftar Isi Artikel
Di tengah hangatnya diskusi keislaman di lingkungan kampus, kalimat “Mari kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah” sering kali menjadi pamungkas perdebatan. Slogan ini mulia, bahkan merupakan fondasi utama akidah seorang Muslim. Namun, di tangan sebagian penuntut ilmu yang baru bersemangat, kalimat ini terkadang bergeser fungsi. Ia tidak lagi digunakan sebagai kompas pencari kebenaran, melainkan sebagai palu godam untuk membungkam lawan diskusi yang kebetulan merujuk pada pandangan mazhab atau pendapat ulama tertentu.
Muncul sebuah dikotomi semu di ruang-ruang obrolan mahasiswa: seolah-olah mengikuti penjelasan ulama adalah tindakan meninggalkan Al-Qur’an dan Sunnah, atau seakan-akan perbedaan pendapat di kalangan fukaha terjadi karena sebagian dari mereka sengaja mengabaikan dalil. Padahal, jika kita membuka lembaran literatur klasik (turats), kita akan mendapati bahwa para imam mujtahid yang berbeda pendapat itu justru sama-sama sedang berupaya keras mempraktikkan perintah kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Lantas, mengapa hasil ijtihad mereka bisa berbeda, bahkan terkadang ada yang tepat dan ada yang keliru?
Kewajiban menjadikan wahyu sebagai hakim tertinggi memang merupakan perintah langsung dari Allah ﷻ di dalam Surah al-Nisa’ ayat 59:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Nisa’ [4]: 59)
Saat menafsirkan ayat ini dalam Jami’ al-Bayan, Imam al-Thabari (w. 310 H) bersama Imam Ibnu Katsir (w. 774 H) membawakan riwayat yang sahih dari Abdullah bin Abbas, Mujahid, dan al-Hasan al-Bashri bahwa makna Ulil Amri mencakup Ahl al-Fiqh wa al-Din (para ulama dan ahli fikih). Sementara frasa “kembalikanlah kepada Allah dan Rasul” ditafsirkan secara bulat oleh Mujahid dan para salaf sebagai perintah mengembalikan sengketa kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.1 Menariknya, ayat yang sama yang memerintahkan kita kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah juga menyandingkannya dengan ketaatan kepada para ulama dalam koridor kebenaran. Artinya, memahami wahyu tidak bisa dilepaskan dari perangkat keilmuan para ahlinya.
Namun, mengembalikan persoalan kepada Al-Qur’an dan Sunnah bukanlah proses mekanis yang selalu menghasilkan satu kesimpulan tunggal. Dalam masalah-masalah cabang (furu’iyyah), seorang ulama bisa saja benar dalam menangkap maksud syariat, dan bisa pula keliru. Prinsip ini ditegaskan langsung oleh Rasulullah ﷺ melalui hadis ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu:
“Apabila seorang hakim (atau mujtahid) menetapkan hukum dengan berijtihad, lalu ia benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila ia menetapkan hukum dengan berijtihad, lalu ia keliru, maka baginya satu pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)2
Ketika mengulas hadis ini dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam al-Nawawi (w. 676 H) mengutip konsensus (ijma’) umat Islam bahwa jaminan pahala ini khusus berlaku bagi seorang alim yang benar-benar menguasai perangkat ijtihad (ahliyyah al-ijtihad). Jika ia tepat, ia meraih pahala atas jerih payah ijtihadnya sekaligus pahala atas ketepatannya. Jika ia meleset, ia tetap diganjar satu pahala atas kesungguhannya mencari kebenaran di dalam dalil, dan kesalahannya dimaafkan.3 Hal yang senada ditegaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari dengan mengutip penjelasan Ibnu al-Mundzir dan al-Khaththabi: seorang mujtahid diberi pahala karena proses ijtihadnya dalam menggali dalil adalah bentuk ibadah, berbeda halnya dengan orang yang nekat berfatwa tanpa ilmu yang justru memikul dosa meskipun tebakannya kebetulan benar.4
Pertanyaan kritisnya: jika seluruh imam mazhab sama-sama berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah, mengapa seorang ulama besar masih bisa keliru atau berbeda kesimpulan dengan ulama lainnya?
Persoalan ini dijawab secara sistematis oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) dalam risalahnya yang terkenal, Raf’ al-Malam ‘an al-A’immah al-A’lam. Beliau menegaskan sebuah aksioma penting:
“Hendaknya diketahui bahwa tidak ada seorang pun dari kalangan para imam—yang keilmuannya diterima secara luas oleh umat—yang sengaja menyelisihi Rasulullah ﷺ dalam bagian mana pun dari sunnah beliau, baik dalam perkara kecil maupun besar.”5
Ibnu Taimiyyah kemudian memetakan bahwa perbedaan atau kekeliruan seorang ulama dalam menarik kesimpulan dari dalil berakar pada tiga sebab utama. Pertama, keyakinannya bahwa Nabi ﷺ tidak mengucapkan hadis tersebut (baik karena riwayat itu belum sampai kepadanya, atau sampai kepadanya melalui jalur sanad yang ia nilai lemah berdasarkan kaidah kritiknya). Kedua, keyakinannya bahwa hadis tersebut sahih, tetapi konteks atau dilalah (penunjukan makna) lafaznya tidak sedang membicarakan kasus yang sedang dihadapi. Ketiga, keyakinannya bahwa hukum dalam dalil tersebut telah dihapus (mansukh) atau dikhususkan oleh dalil lain yang lebih kuat.6 Dengan kata lain, ketika seorang imam tampak tidak mengamalkan suatu hadis, ia bukan sedang meninggalkan Sunnah demi akalnya, melainkan sedang mengamalkan dalil Al-Qur’an atau Sunnah lain yang menurut timbangan metodologinya lebih kuat.
Lalu, bagaimana sikap yang rajih (kuat dan proporsional) bagi kita sebagai mahasiswa dan penuntut ilmu dalam menyikapi realitas ini?
Sikap pertengahan (wasathiyyah) menuntut kita untuk memadukan penghormatan terhadap ulama dengan ketundukan mutlak pada dalil, tanpa terjebak pada fanatisme buta (ta’ashshub). Imam Ibnu ‘Abd al-Barr (w. 463 H) di dalam Jami’ Bayan al-‘Ilm wa Fadhlih meriwayatkan kaidah emas dari tabiin pakar tafsir, Mujahid bin Jabr (w. 104 H), dan al-Hakam bin ‘Utaibah (w. 115 H):
“Tidak ada seorang pun setelah Rasulullah ﷺ melainkan pendapatnya bisa diambil dan bisa ditinggalkan.”7
Di halaman berikutnya dalam kitab yang sama, Ibnu ‘Abd al-Barr juga meriwayatkan peringatan tajam dari Sulaiman al-Taimi (w. 143 H) yang kemudian beliau kukuhkan sebagai kesepakatan ulama:
“Seandainya engkau mengambil setiap keringanan (atau ketergelinciran pendapat) dari masing-masing ulama, niscaya akan terkumpul padamu seluruh keburukan.”8
Dari fondasi turats di atas, seorang mahasiswa Muslim dapat mempraktikkan tiga langkah nyata dalam keseharian akademiknya:
-
Membedakan antara Ittiba’ dan Taqlid Buta:
Konsisten kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah berarti menjadikan kekuatan hujah sebagai patokan. Ketika tampak perbedaan pendapat di antara para ulama, tugas penuntut ilmu yang memiliki kapasitas meneliti adalah memilih pendapat yang paling kuat dalilnya (al-rajih bi al-dalil), bukan memilih pendapat karena sentimen figur atau sekadar mencari yang paling ringan (tatabbu’ al-rukhash).
-
Menjaga Adab terhadap Ulama yang Pendapatnya Tidak Kita Pilih:
Menilai suatu pendapat sebagai marjuh (kurang kuat) tidak boleh melahirkan lisan yang merendahkan martabat sang ulama. Mereka yang keliru dalam ijtihad tetap mendapatkan satu pahala di sisi Allah, sedangkan kita yang mencela mereka justru terancam kehilangan adab.
-
Sadar Kapasitas Diri dalam Berinteraksi dengan Teks:
Mengakui bahwa ulama bisa salah bukan berarti memberi mandat bagi mahasiswa semester awal untuk langsung membuang kitab-kitab fikih dan menafsirkan ayat secara liar. Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah yang sejati adalah kembali kepada teks wahyu dengan menggunakan metodologi (ushul fiqh dan مصطلح الحديث) yang telah dirumuskan secara ketat oleh para ulama.
Pada akhirnya, konsistensi memegang semboyan “kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah” tidak diukur dari seberapa lantang kita meneriakkannya di forum debat. Konsistensi itu diuji dari kejernihan metodologi kita dalam menimbang dalil, keluasan dada dalam menyikapi khilafiah yang muktabar, serta kerendahan hati untuk terus belajar di hadapan lautan ilmu para ulama.
-
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari, Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an, tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abd al-Muhsin al-Turki (Kairo: Dar Hajr, Cet. I, 1422 H / 2001 M), Juz 7, hlm. 176–182; dan Abu al-Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim (Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, Cet. I, 1431 H), Juz 3, hlm. 149–150. Redaksi asli dalam Tafsir Ibn Katsir (Juz 3, hlm. 150):
«وَقَوْلُهُ: ﴿فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ﴾ قَالَ مُجَاهِدٌ وَغَيْرُ وَاحِدٍ مِنَ السَّلَفِ؛ أَيْ: إِلَى كِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ»↩ -
Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-I’tisham bi al-Kitab wa al-Sunnah, Bab Ajr al-Hakim Idza Ijtahada fa Ashaba au Akhtha’a (Mesir: al-Mathba’ah al-Kubra al-Amiriyyah / al-Sulthaniyyah, 1311 H), Juz 9, hlm. 108, No. 7352; dan Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi, Shahih Muslim, Kitab al-Aqdhiyah, Bab Bayan Ajr al-Hakim Idza Ijtahada fa Ashaba au Akhtha’a, tahqiq: Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi), Juz 3, hlm. 1342, No. 1716. (Hadis Muttafaq ‘Alaih).
↩ -
Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj (Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, Cet. II, 1392 H), Juz 12, hlm. 13–14. Redaksi asli:
«قَالَ الْعُلَمَاءُ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ فِي حَاكِمٍ عَالِمٍ أَهْلٍ لِلْحُكْمِ فَإِنْ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ أَجْرٌ بِاجْتِهَادِهِ وَأَجْرٌ بِإِصَابَتِهِ وَإِنْ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ بِاجْتِهَادِهِ»↩ -
Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari, tahqiq: Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi dan Muhibbuddin al-Khathib (Kairo: al-Maktabah al-Salafiyyah, Cet. I, 1380 H), Juz 13, hlm. 319.
↩ -
Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abd al-Halim bin Taimiyyah, Raf’ al-Malam ‘an al-A’immah al-A’lam (Riyadh: al-Ri’asah al-‘Ammah li Idarat al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’ wa al-Da’wah wa al-Irsyad, 1403 H / 1983 M), hlm. 8–9.
↩ -
Ibid., hlm. 9. Tiga klasifikasi uzur menurut Ibnu Taimiyyah:
«وَجَمِيعُ الْأَعْذَارِ ثَلَاثَةُ أَصْنَافٍ: أَحَدُهَا: عَدَمُ اعْتِقَادِهِ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَهُ. وَالثَّانِي: عَدَمُ اعْتِقَادِهِ إِرَادَةَ تِلْكَ الْمَسْأَلَةِ بِذَلِكَ الْقَوْلِ. وَالثَّالِثُ: اعْتِقَادُهُ أَنَّ ذَلِكَ الْحُكْمَ مَنْسُوخٌ»↩ -
Abu ‘Umar Yusuf bin ‘Abdillah bin Muhammad bin ‘Abd al-Barr, Jami’ Bayan al-‘Ilm wa Fadhlih, tahqiq: Abu al-Asybal al-Zuhairi (Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, Cet. I, 1414 H / 1994 M), Juz 2, hlm. 925–926, No. 1761–1765. Ibnu ‘Abd al-Barr menilai sanad atsar ini sahih dari Mujahid.
↩ -
Ibid., Juz 2, hlm. 927, No. 1766–1767. Setelah membawakan atsar Sulaiman al-Taimi ini, Ibnu ‘Abd al-Barr memberikan komentar:
«هَذَا إِجْمَاعٌ لَا أَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ»(“Ini adalah ijma’ yang aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di dalamnya, walhamdulillah”).
↩
Daftar Referensi Utama
- Al-Qur’an al-Karim.
- Al-‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar. Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari. Tahqiq: Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi dan Muhibbuddin al-Khathib. Kairo: al-Maktabah al-Salafiyyah, Cet. I, 1380 H.
- Al-Bukhari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il. Al-Jami’ al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah ﷺ wa Sunanihi wa Ayyamihi (Shahih al-Bukhari). Mesir: al-Mathba’ah al-Kubra al-Amiriyyah (al-Sulthaniyyah), 1311 H.
- Ibnu ‘Abd al-Barr, Abu ‘Umar Yusuf bin ‘Abdillah. Jami’ Bayan al-‘Ilm wa Fadhlih. Tahqiq: Abu al-Asybal al-Zuhairi. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, Cet. I, 1414 H / 1994 M.
- Ibnu Katsir, Abu al-Fida’ Isma’il bin ‘Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, Cet. I, 1431 H.
- Ibnu Taimiyyah, Taqiyuddin Ahmad bin ‘Abd al-Halim. Raf’ al-Malam ‘an al-A’immah al-A’lam. Riyadh: al-Ri’asah al-‘Ammah li Idarat al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’, 1403 H / 1983 M.
- Al-Nawawi, Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, Cet. II, 1392 H.
- Al-Qusyairi, Abu al-Husain Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Tahqiq: Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, t.t.
- Al-Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir. Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an. Tahqiq: ‘Abdullah bin ‘Abd al-Muhsin al-Turki. Kairo: Dar Hajr, Cet. I, 1422 H / 2001 M.