Tatsqif

Memuliakan Guru Ngaji: Menerima Honor Bukan Berarti Kehilangan Keikhlasan

MARKAZ INAYAH • ARTIKEL KEISLAMAN

Memuliakan Guru Ngaji: Menerima Honor Bukan Berarti Kehilangan Keikhlasan

Belajar dari Rasulullah ﷺ, generasi salaf, para khalifah, dan sejarah peradaban Islam tentang penghargaan terhadap pengajar Al-Qur’an.

Daftar Isi Lengkap — 42 Pembahasan dan Lampiran
0%

Pendahuluan: Ketika Honor Guru Ngaji Dipersoalkan

Belakangan ini, persoalan honor guru ngaji kembali menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat. Ada guru yang selama ini mengajar Al-Qur’an secara gratis, kemudian lembaga atau kegiatan pengajiannya mulai menerapkan sistem iuran untuk mendukung keberlangsungan pendidikan dan memberikan penghargaan kepada para pengajar.

Sebagian orang tua menyambut kebijakan tersebut dengan baik. Namun, sebagian lainnya merasa keberatan. Bahkan, ketika terdapat pembayaran yang tertunda hingga beberapa bulan, pengingat yang disampaikan kepada orang tua terkadang menimbulkan kesalahpahaman.

Berbagai komentar pun bermunculan. Ada yang menganggap bahwa guru ngaji semestinya mengajar tanpa menerima imbalan. Ada yang mengatakan bahwa pengajar Al-Qur’an cukup bermodalkan keikhlasan. Ada pula yang membandingkan dengan guru lain yang masih mengajar secara sukarela.

Di tengah perdebatan tersebut, muncul sebuah pertanyaan yang patut direnungkan: mengapa sebagian orang rela mengeluarkan biaya besar untuk les matematika, bahasa Inggris, komputer, atau keterampilan lainnya, tetapi justru mempertanyakan honor yang diterima oleh guru yang mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak mereka?

Padahal, apabila kita membaca sejarah Islam, akan ditemukan banyak contoh penghormatan kepada para pengajar Al-Qur’an dan pendidik ilmu agama. Penghormatan itu tidak hanya berupa sikap sopan dan kedudukan sosial, tetapi juga diwujudkan melalui hadiah, tunjangan, gaji, penyediaan tempat tinggal, bahkan wakaf pendidikan dalam jumlah yang sangat besar.

Tentu tidak semua guru pada masa lalu hidup berkecukupan. Ada yang mengajar sukarela, ada yang menerima imbalan sederhana, dan ada pula guru-guru istana yang memperoleh penghargaan luar biasa.

Semua itu memberikan satu pelajaran: menerima honor yang halal tidak bertentangan dengan kemuliaan ilmu dan tidak otomatis menghilangkan keikhlasan seorang guru.

1. Kedudukan Guru Al-Qur’an dalam Islam

Rasulullah ﷺ bersabda:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari, no. 5027)

Hadis ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan orang yang mempelajari dan mengajarkan Al-Qur’an.

Seorang guru ngaji bukan sekadar mengajarkan anak-anak membaca huruf hijaiyah. Ia mengenalkan Kalamullah, memperbaiki bacaan, membimbing makhraj dan tajwid, menyimak hafalan, menanamkan adab, serta melatih kesabaran dan kedisiplinan.

Bahkan, melalui bimbingannya, seorang anak yang semula belum mengenal huruf-huruf Al-Qur’an dapat tumbuh menjadi pembaca, penghafal, dan pengamal Al-Qur’an.

Allah Ta’ala berfirman:

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)

Kedudukan ilmu yang demikian tinggi semestinya mendorong masyarakat menghormati para pengajarnya, termasuk dengan memperhatikan hak dan kesejahteraan mereka.

Sebab, penghormatan kepada guru tidak cukup hanya diucapkan ketika mereka sedang mengajar, tetapi juga perlu diwujudkan melalui kepedulian terhadap kehidupan mereka.

2. Dalil Kebolehan Guru Al-Qur’an Menerima Honor

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

“Sesungguhnya sesuatu yang paling berhak kalian ambil upah darinya adalah Kitab Allah.” (HR. Al-Bukhari, no. 5737)

Hadis ini disampaikan dalam peristiwa sahabat yang menerima imbalan setelah melakukan ruqyah menggunakan Surah Al-Fatihah.

Para ulama berbeda pendapat mengenai pengambilan upah atas pengajaran Al-Qur’an. Namun, mayoritas ulama membolehkannya, dan hadis tersebut termasuk dalil yang mereka gunakan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan dalam Fath Al-Bari bahwa hadis ini dijadikan dasar oleh jumhur ulama untuk membolehkan pengambilan upah atas pengajaran Al-Qur’an.

Imam An-Nawawi rahimahullah juga membahas kebolehannya dalam Syarh Shahih Muslim.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:

لَا حَرَجَ فِي ذَلِكَ؛ لِأَنَّ فِي أَخْذِ الْأُجْرَةِ إِعَانَةً لَهُ فِي الِاسْتِمْرَارِ عَلَى التَّعْلِيمِ وَالصَّبْرِ عَلَيْهِ

Maknanya:

“Tidak mengapa hal tersebut, karena menerima upah dapat membantu seorang guru untuk terus mengajar dan bersabar dalam melaksanakannya.”

Beliau menerangkan bahwa banyak orang tidak mampu terus mengajar apabila tidak mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dengan demikian, honor merupakan salah satu sarana agar seorang guru dapat mencurahkan waktu dan tenaganya untuk pendidikan.

Yang dihargai dengan honor bukanlah ayat-ayat Allah, melainkan jasa, waktu, tenaga, keahlian, dan tanggung jawab dalam mengajarkannya.

3. Keikhlasan Tidak Diukur dari Ada atau Tidaknya Honor

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena menjalankan agama.” (QS. Al-Bayyinah: 5)

Keikhlasan merupakan amal hati. Seseorang dikatakan ikhlas ketika beramal untuk mengharapkan keridaan Allah.

Namun, menerima penghasilan yang halal dari pekerjaan yang dilakukannya tidak otomatis membatalkan keikhlasan tersebut.

Seorang guru dapat berniat menyebarkan Al-Qur’an, mendidik generasi Muslim, dan memperoleh pahala dari Allah, sekaligus menerima honor untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Sebaliknya, seseorang yang mengajar tanpa menerima uang pun tetap harus menjaga hatinya dari keinginan memperoleh popularitas, penghormatan, atau pujian manusia.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amal-amal itu bergantung pada niatnya.” (HR. Al-Bukhari, no. 1; Muslim, no. 1907)

Oleh karena itu, keikhlasan tidak boleh dinilai hanya dari persoalan materi.

Guru yang mengajar secara sukarela memiliki keutamaan pengorbanan yang patut dihargai. Guru yang menerima honor juga dapat memperoleh pahala dari Allah selama menjaga niat dan menjalankan amanahnya dengan benar.

Menerima honor tidak sama dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai barang dagangan. Dan mengajar gratis bukanlah satu-satunya ukuran keikhlasan.

4. Generasi Salaf Telah Mengenal Penghargaan Materi bagi Guru

Anggapan bahwa guru yang menerima penghargaan materi merupakan fenomena baru tidak sesuai dengan seluruh catatan sejarah.

Sejak generasi awal Islam, persoalan honor dan pemberian kepada guru sudah dikenal dan dibahas oleh para ulama.

A. Al-Hasan Al-Bashri dan penghargaan 10 dirham

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya mencantumkan keterangan:

وَأَعْطَى الْحَسَنُ دَرَاهِمَ عَشَرَةً

“Al-Hasan memberikan sepuluh dirham.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksudnya adalah Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah memberikan penghargaan kepada seorang pengajar.

Dalam riwayat yang beliau nukil dari Ath-Thabaqat karya Ibnu Sa’d, ketika seorang anak telah mencapai kemajuan dalam belajar, Al-Hasan mengarahkan agar gurunya diberikan lima dirham. Kemudian jumlah itu dinaikkan menjadi sepuluh dirham.

Riwayat ini memperlihatkan bahwa memberikan penghargaan berupa uang kepada guru sudah dikenal pada generasi awal Islam.

Tentu pemberian tersebut bukan berarti Al-Hasan menganggap ilmu dapat dibeli, melainkan merupakan bentuk penghargaan kepada pengajar.

B. Pandangan Asy-Sya’bi dan Al-Hakam tentang pemberian kepada guru

Imam Al-Bukhari juga menukil perkataan Asy-Sya’bi rahimahullah:

لَا يَشْتَرِطُ الْمُعَلِّمُ، إِلَّا أَنْ يُعْطَى شَيْئًا فَلْيَقْبَلْهُ

“Seorang guru tidak mensyaratkan bayaran, tetapi apabila diberikan sesuatu, hendaknya ia menerimanya.”

Beliau juga menukil perkataan Al-Hakam:

لَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا كَرِهَ أَجْرَ الْمُعَلِّمِ

“Aku tidak pernah mendengar seorang pun yang membenci upah pengajar.”

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya sikap menerima pemberian kepada pengajar di kalangan sebagian ulama salaf.

Memang terdapat perbedaan pandangan tentang penetapan upah berdasarkan perjanjian, tetapi keberadaan pemberian atau penghargaan kepada pengajar bukan sesuatu yang asing dalam kehidupan umat Islam.

C. Riwayat tentang Umar bin Al-Khaththab dan tunjangan guru

Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah terdapat riwayat bahwa pada masa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu ada tiga orang pengajar anak-anak di Madinah, dan setiap orang disebut memperoleh tunjangan 15 dirham setiap bulan.

Riwayat tersebut juga disebutkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Asakir.

Namun, perlu dicatat bahwa sanad riwayat ini dinilai lemah karena terdapat perawi bernama Shadaqah bin Musa Ad-Daqiqi. Karena itu, angka 15 dirham tersebut tidak dapat dipastikan sebagai kebijakan Umar yang terbukti secara sahih.

Kisah ini layak diketahui sebagai bagian dari literatur sejarah, tetapi tidak boleh dijadikan dalil yang berdiri sendiri.

Yang lebih pasti, berbagai kitab fikih klasik telah membahas pemberian tunjangan kepada pengajar dari baitulmal, serta perbedaan antara pemberian sukarela, tunjangan, dan upah yang disepakati.

5. Pada Masa Abbasiyah, Ada Guru yang Mendapatkan Penghargaan Sangat Besar

Memasuki masa kekhalifahan Abbasiyah, penghormatan kepada pendidik terlihat dalam berbagai catatan sejarah.

Khususnya bagi guru yang mendidik putra-putra khalifah, penghargaan yang diberikan terkadang sangat besar.

Perlu dibedakan bahwa mereka bukan semata-mata guru mengaji sebagaimana guru TPA sekarang, melainkan pendidik yang mengajarkan Al-Qur’an, bahasa Arab, sastra, adab, dan berbagai cabang ilmu lainnya.

Meskipun demikian, kisah-kisah mereka menunjukkan besarnya nilai yang diberikan sebagian penguasa Muslim kepada pendidikan dan para pengajarnya.

A. Imam Al-Kisa’i menerima hadiah 10.000 dirham

Al-Kisa’i, Ali bin Hamzah rahimahullah (wafat 189 H), merupakan salah seorang imam qiraat yang tujuh dan ulama besar dalam bahasa Arab.

Beliau pernah menjadi pendidik Al-Amin, putra Khalifah Harun Ar-Rasyid.

Dalam Wafayat Al-A’yan, Ibnu Khallikan menyebutkan bahwa ketika Al-Kisa’i menyampaikan kebutuhannya kepada khalifah, Harun Ar-Rasyid memberinya 10.000 dirham, disertai sejumlah fasilitas dan pemberian lainnya.

Angka tersebut merupakan hadiah yang disebutkan dalam kisah tersebut, bukan gaji bulanan yang dapat dipastikan.

Namun, jumlah itu menunjukkan betapa besar penghargaan yang diberikan kepada seorang pendidik istana.

B. Al-Ashma’i dikisahkan memperoleh 10.000 dirham setiap bulan

Abdul Malik bin Quraib Al-Ashma’i rahimahullah (wafat sekitar 216 H) merupakan salah seorang ulama besar bahasa Arab dan sastra pada masa Abbasiyah.

Dalam kitab Al-Faraj Ba’da Asy-Syiddah, Al-Qadhi At-Tanukhi meriwayatkan kisah ketika Al-Ashma’i dipercaya mendidik Muhammad Al-Amin, putra Harun Ar-Rasyid.

Menurut kisah tersebut, beliau mendapatkan tempat tinggal dan fasilitas untuk melaksanakan tugas pendidikan.

Bahkan, disebutkan:

وَأَجْرَى عَلَيَّ فِي كُلِّ شَهْرٍ عَشَرَةَ آلَافِ دِرْهَمٍ

“Dan ia menetapkan bagiku sepuluh ribu dirham setiap bulan.”

Kisah itu juga menyebutkan bahwa Al-Ashma’i mendampingi muridnya hingga mempelajari Al-Qur’an, ilmu agama, bahasa Arab, dan sastra.

Angka 10.000 dirham setiap bulan merupakan jumlah yang sangat besar dalam konteks penghargaan kepada seorang pendidik.

Akan tetapi, kisah ini adalah riwayat sejarah dalam literatur adab, bukan dokumen administrasi gaji yang dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, besaran tersebut perlu disebut sebagai sesuatu yang dikisahkan, bukan angka yang sudah pasti berlaku.

C. Al-Farra dan penghormatan putra-putra Khalifah Al-Ma’mun

Yahya bin Ziyad Al-Farra rahimahullah (wafat 207 H) adalah salah seorang imam besar dalam ilmu nahwu dan bahasa Arab.

Beliau dipercaya mendidik putra-putra Khalifah Al-Ma’mun.

Ibnu Khallikan dalam Wafayat Al-A’yan mengisahkan bahwa ketika Al-Farra hendak beranjak dari tempat duduknya, kedua putra khalifah berlomba mengambilkan alas kakinya.

Mereka akhirnya bersepakat bahwa masing-masing akan mengambilkan sebelah alas kaki gurunya.

Ketika kejadian tersebut diketahui Al-Ma’mun, khalifah justru memuji adab kedua putranya kepada guru.

Dalam kisah itu disebutkan pula bahwa Al-Ma’mun memberikan penghargaan 10.000 dirham kepada Al-Farra dan hadiah besar kepada kedua putranya.

Riwayat sejarah ini menggambarkan bagaimana seorang guru dapat dihormati oleh anak-anak penguasa.

Pelajaran terpentingnya bukan hanya jumlah hadiah, tetapi penghormatan kepada orang yang memberikan ilmu.

Seorang guru tetap dimuliakan sekalipun murid-muridnya merupakan putra seorang khalifah.

Kisah-kisah tersebut tidak berarti seluruh guru pada masa Abbasiyah hidup kaya. Guru masyarakat umum sering menerima imbalan jauh lebih sederhana. Akan tetapi, terdapat contoh nyata dalam kitab-kitab sejarah tentang besarnya penghargaan kepada sebagian pendidik.

6. Nizam Al-Mulk: Guru Al-Qur’an Dibiayai Melalui Wakaf Pendidikan

Salah satu perkembangan penting dalam sejarah pendidikan Islam adalah berdirinya lembaga pendidikan yang memiliki sumber pendanaan khusus.

Pada abad kelima Hijriah, Nizam Al-Mulk (wafat 485 H), seorang wazir besar pada masa Seljuk, mengembangkan jaringan Madrasah Nizamiyah.

Lembaga-lembaga tersebut memiliki dukungan wakaf untuk menunjang kegiatan belajar dan mengajar.

Ibnu Al-Jauzi dalam Al-Muntazham menjelaskan perhatian Nizam Al-Mulk terhadap para ulama, pembangunan sekolah, dan penyediaan wakaf bagi kegiatan pendidikan.

Dalam penjelasan mengenai Madrasah Nizamiyah, beliau menyebut adanya pengajar, pemberi nasihat, pengelola kitab, pengajar Al-Qur’an, serta pengajar bahasa Arab yang memperoleh bagian dari wakaf pendidikan.

Hal yang sangat menarik adalah keberadaan pengajar Al-Qur’an sebagai bagian dari sistem pendidikan yang dibiayai secara teratur.

Dengan demikian, masyarakat tidak harus selalu membebankan seluruh biaya kepada murid.

Melalui wakaf, para pengajar mendapatkan dukungan agar dapat berkonsentrasi pada pekerjaan pendidikan.

Inilah salah satu contoh penting dalam sejarah Islam: pembelajaran dapat digratiskan bagi murid karena ada pihak lain yang menanggung biaya dan kesejahteraan pengajarnya.

Gratis bagi murid bukan berarti guru bekerja tanpa memperoleh penghasilan.

7. Nuruddin Zanki: Menanggung Kebutuhan Guru dan Anak Yatim

Sultan Nuruddin Mahmud Zanki rahimahullah (wafat 569 H) dikenal memiliki perhatian terhadap pendidikan dan berbagai lembaga keagamaan.

Dalam catatan sejarah yang dinukil dari Ibnu Asakir, Nuruddin Zanki menyediakan pengajar bagi anak-anak yatim dan memberikan tunjangan bagi para pengajar sekaligus anak-anak yang mereka didik.

Perhatian tersebut tidak hanya berupa penyediaan kegiatan belajar, tetapi juga dukungan terhadap kebutuhan hidup mereka.

Kebijakan ini memberikan teladan yang sangat relevan.

Anak-anak yatim dan keluarga yang membutuhkan tetap memperoleh pendidikan, sementara para guru tidak harus menanggung seluruh biaya pendidikan dengan pengorbanan pribadi.

Dengan adanya dukungan penguasa dan wakaf, pendidikan dapat diselenggarakan dengan lebih teratur.

Masyarakat dapat belajar bahwa salah satu cara memuliakan pengajar ialah membangun sistem yang memungkinkan mereka mengajar tanpa harus terus-menerus mengkhawatirkan nafkah keluarganya.

8. Madrasah Al-Mustanshiriyah: Wakaf Pendidikan Bernilai Sangat Besar

Pada tahun 630 H atau 1233 M, Madrasah Al-Mustanshiriyah di Baghdad menjadi salah satu pusat pendidikan penting pada masa Abbasiyah.

Lembaga ini memiliki fasilitas pendidikan, perpustakaan, asrama, dukungan kebutuhan belajar, dan sumber pendanaan wakaf yang luas.

Imam Adz-Dzahabi rahimahullah dalam Tarikh Al-Islam, sebagaimana dikutip dalam kajian sejarah tentang pendidikan Islam, menyebut besarnya wakaf Madrasah Al-Mustanshiriyah yang diperkirakan mencapai sekitar 900.000 dinar emas.

Angka ini adalah nilai wakaf lembaga secara keseluruhan, bukan gaji seorang guru.

Pendapatan wakaf tersebut dipergunakan untuk menopang kegiatan pendidikan, termasuk kebutuhan pengajar, murid, pengelola, dan sarana pembelajaran.

Perlu ditekankan bahwa Madrasah Al-Mustanshiriyah merupakan lembaga pendidikan berbagai disiplin ilmu, bukan semata-mata tempat tahfiz Al-Qur’an.

Namun, sejarahnya menunjukkan besarnya perhatian terhadap pembiayaan pendidikan dalam peradaban Islam.

Ini menjadi pelajaran bahwa pendidikan agama bukan sekadar kegiatan sukarela yang diserahkan kepada kemampuan pribadi para guru.

Pada berbagai masa, umat Islam telah membangun sistem wakaf yang memungkinkan ilmu diajarkan, para guru memperoleh nafkah, dan para pelajar memperoleh kesempatan belajar.

9. Tradisi Kuttab: Ada Guru Gratis, Ada Pula Guru yang Menerima Honor dan Hadiah

Dalam sejarah masyarakat Muslim, dikenal lembaga pendidikan dasar bernama kuttab atau katatib.

Di tempat inilah banyak anak mempelajari Al-Qur’an, membaca, menulis, dan dasar-dasar pengetahuan agama.

Sistem pembiayaannya berbeda-beda.

Sebagian pengajar melaksanakan tugas secara sukarela. Sebagian lainnya menerima bayaran dari keluarga murid. Ada pula yang mendapatkan bantuan dari donatur, masyarakat, atau lembaga wakaf.

Dalam tradisi masyarakat Muslim di Jazirah Arab, sebagaimana didokumentasikan dalam Mausu’ah Al-Mamlakah Al-‘Arabiyyah As-Su’udiyyah, pengajar kuttab yang dikenal sebagai muthawwi’ dapat menerima honor berdasarkan kesepakatan.

Selain uang, mereka juga dapat menerima hadiah berupa bahan makanan, kain, atau pemberian pada saat murid berhasil menyelesaikan bagian tertentu dari Al-Qur’an.

Artinya, pemberian kepada pengajar merupakan bagian dari kebiasaan yang dikenal dalam sejumlah masyarakat Muslim.

Tidak semua penghargaan harus berbentuk gaji bulanan. Ada yang berupa hadiah, bantuan kebutuhan, pemberian hasil pertanian, atau penghargaan ketika seorang murid berhasil menyelesaikan pelajarannya.

Kita dapat melihat bahwa masyarakat memiliki banyak cara untuk memuliakan pengajar sesuai keadaan ekonomi dan adat setempat.

10. Pada Masa Sekarang, Guru Tahfiz Juga Menerima Honor dari Lembaga Pendidikan

Tradisi penghargaan kepada pengajar Al-Qur’an masih berlangsung hingga sekarang.

Di Arab Saudi, misalnya, banyak lembaga tahfiz yang menjalankan kegiatan pendidikan melalui dukungan donatur, wakaf, dan pengelolaan dana lembaga.

Salah satu contoh yang dapat diperiksa adalah Al-Jam’iyyah Al-Khairiyyah li Tahfizh Al-Qur’an Al-Karim bi Muhafazhat Al-Aflaj.

Dalam peraturan penghargaan dan insentif lembaga tersebut yang bertahun 2023, tercantum honor bulanan bagi pengajar halaqah Al-Qur’an.

Besaran yang tertera antara lain mulai dari 700 riyal Saudi untuk kategori tertentu, 1.000 riyal untuk pengajar tertentu pada satu halaqah, hingga 2.200 riyal untuk pengajar yang menangani dua halaqah pada kategori khusus.

Peraturan itu juga mencantumkan sejumlah insentif bagi pengajar ketika murid mencapai prestasi hafalan atau memenangkan perlombaan Al-Qur’an.

Angka-angka tersebut adalah contoh ketentuan satu lembaga pada tahun 2023, bukan standar nasional atau jaminan jumlah honor yang berlaku di semua lembaga hingga sekarang.

Di Madinah, lembaga tahfiz juga memiliki program kafalah al-halaqat, yaitu dukungan donatur untuk membiayai kegiatan halaqah, termasuk honor guru.

Dengan sistem seperti ini, orang yang tidak dapat mengajar secara langsung masih dapat ikut berperan dalam penyebaran ilmu Al-Qur’an melalui bantuan harta.

Yang perlu direnungkan adalah bahwa lembaga-lembaga pendidikan Al-Qur’an modern juga memerlukan anggaran, pengelolaan, sarana belajar, dan kesejahteraan pengajar.

Mengajarkan Al-Qur’an adalah ibadah yang mulia, tetapi penyelenggaraan kegiatan pendidikannya tetap membutuhkan pembiayaan yang nyata.

11. Jangan Sampai Mengharapkan Pendidikan Gratis, tetapi Melupakan Biaya yang Ditanggung Guru

Pendidikan Al-Qur’an yang gratis bagi anak-anak tentu merupakan cita-cita yang sangat baik.

Semakin mudah masyarakat mengakses pendidikan Al-Qur’an, semakin besar peluang tersebarnya ilmu dan kebaikan.

Namun, kita perlu membedakan antara pendidikan yang gratis bagi murid dan pendidikan yang seluruh biayanya dibebankan kepada guru.

Jika seorang guru memiliki kemampuan ekonomi dan dengan sukarela mengajar tanpa honor, hal tersebut merupakan pengorbanan yang sangat mulia.

Tetapi apabila seorang guru membutuhkan penghasilan, masyarakat sebaiknya berusaha menyediakan sistem yang dapat mendukung keberlangsungan pengajaran.

Misalnya melalui kas masjid, wakaf produktif, donatur tetap, subsidi silang, bantuan lembaga sosial, atau iuran yang disepakati bersama.

Dengan cara demikian, anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat belajar, sementara guru tidak kehilangan haknya memperoleh penghidupan yang layak.

Sebab, program pendidikan yang disebut gratis tetap membutuhkan waktu, tenaga, sarana, dan biaya operasional.

Pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukan hanya bagaimana agar anak-anak dapat mengaji gratis, tetapi juga siapa yang akan membantu menanggung kebutuhan guru yang mengajarkannya.

12. Menerima Honor Bukan Berarti Guru Melupakan Pahala Akhirat

Allah Ta’ala berfirman:

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ

“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al-Qashash: 77)

Ayat ini mengajarkan agar seorang Muslim menjadikan akhirat sebagai tujuan utama tanpa mengabaikan tanggung jawab kehidupannya di dunia.

Seorang guru boleh memiliki harapan mendapatkan pahala dari Allah, sekaligus menerima penghasilan yang membantu memenuhi kebutuhan keluarganya.

Bahkan, penghasilan yang halal tersebut dapat digunakan untuk menafkahi istri, anak-anak, membantu orang tua, bersedekah, dan melakukan berbagai amal kebaikan lainnya.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu:

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya tidaklah engkau mengeluarkan suatu nafkah dengan mengharapkan wajah Allah melainkan engkau akan diberi pahala atasnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, usaha mencari nafkah yang halal dapat bernilai ibadah apabila diniatkan dengan benar.

Guru Al-Qur’an tidak perlu memilih antara menjalankan kewajiban mencari nafkah dan mengharapkan pahala mengajar.

Kedua hal tersebut dapat berjalan bersama.

13. Orang Tua Hendaknya Menghargai Guru Sebagaimana Menghargai Pendidikan Anaknya

Tidak ada yang salah ketika orang tua memberikan perhatian besar terhadap pendidikan umum anaknya.

Mendaftarkan anak mengikuti pelajaran tambahan matematika, bahasa asing, atau keterampilan lainnya merupakan usaha yang baik selama sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Namun, perhatian terhadap pendidikan agama juga perlu mendapatkan tempat yang layak.

Jika orang tua bersedia membayar honor guru mata pelajaran tertentu, semestinya mereka juga memahami bahwa guru Al-Qur’an mencurahkan waktu dan tenaga untuk mengajarkan sesuatu yang sangat berharga.

Kita tentu tidak boleh menyamaratakan semua keluarga. Ada orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas dan sangat memerlukan bantuan.

Akan tetapi, bagi yang memiliki kelapangan rezeki, hendaknya tidak menjadikan honor guru ngaji sebagai persoalan yang selalu diperdebatkan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ

“Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya.” (QS. Asy-Syu’ara: 183)

Ayat ini mengajarkan prinsip keadilan terhadap hak orang lain.

Apabila honor guru telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang sah, maka menunaikannya merupakan bentuk tanggung jawab.

Tentu, kehormatan seorang guru tidak ditentukan oleh besar kecilnya honor. Namun, menghargai jasanya melalui pemberian yang layak merupakan salah satu bentuk akhlak yang baik.

14. Jika Sistem Pengajian Berubah dari Gratis Menjadi Berbayar

Di sinilah diperlukan pemahaman dan komunikasi yang baik antara guru, pengelola, dan orang tua.

Apabila kegiatan pengajian pada awalnya gratis, kemudian diterapkan sistem honor atau iuran, perubahan tersebut hendaknya diberitahukan secara jelas.

Besaran iuran, waktu pembayaran, kegunaan dana, dan kemungkinan keringanan perlu disampaikan dengan terbuka.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji.” (QS. Al-Ma’idah: 1)

Jika orang tua telah menyetujui iuran yang ditetapkan, maka pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab sesuai kesepakatan.

Namun, apabila yang disampaikan benar-benar berupa sedekah sukarela, maka tidak tepat memperlakukannya sebagai utang wajib.

Demikian juga, apabila sebelumnya tidak ada perjanjian pembayaran, tidak semestinya honor diberlakukan secara sepihak untuk masa lalu.

Kejelasan antara sedekah, sumbangan sukarela, dan iuran wajib merupakan bagian dari amanah pengelolaan pendidikan.

Guru dan pengelola berhak memperjuangkan keberlangsungan kegiatan, sedangkan orang tua berhak memperoleh penjelasan yang transparan.

15. Apabila Orang Tua Menunggak Pembayaran, Bagaimana Seharusnya?

Jika telah terdapat kesepakatan pembayaran, guru atau pengelola memiliki hak untuk menerima pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR. Al-Bukhari, no. 2400; Muslim, no. 1564)

Hadis ini mengingatkan bahwa seseorang yang mampu tidak boleh sengaja menunda pembayaran kewajibannya.

Akan tetapi, keadaan keluarga harus diperhatikan.

Apabila orang tua benar-benar mengalami kesulitan, Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)

Ayat ini mengajarkan kemuliaan memberikan kelonggaran kepada orang yang benar-benar kesulitan melunasi utangnya.

Karena itu, pengingat pembayaran sebaiknya dilakukan secara pribadi, santun, dan penuh pertimbangan.

Tidak perlu mempermalukan orang tua, apalagi menjadikan anak sebagai sasaran kemarahan karena tunggakan pembayaran.

Sebaliknya, orang tua juga semestinya menghormati kesepakatan dan tidak membiarkan kewajiban tertunda tanpa penjelasan apabila sebenarnya mampu.

Menunaikan hak guru merupakan keadilan. Membantu keluarga yang kesulitan merupakan kasih sayang. Keduanya sama-sama memiliki tempat dalam ajaran Islam.

16. Jangan Mudah Menuduh Guru Al-Qur’an Tidak Ikhlas

Ucapan bahwa seorang guru tidak ikhlas hanya karena menerima honor adalah penilaian yang tidak semestinya dilakukan secara tergesa-gesa.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Kita tidak mengetahui secara pasti isi hati seseorang.

Boleh jadi seorang guru menerima honor agar dapat terus mengajar. Boleh jadi ia memiliki tanggungan keluarga yang besar. Boleh jadi ia telah mengorbankan banyak kesempatan mencari penghasilan demi mendidik anak-anak masyarakat.

Demikian pula guru yang mengajar secara gratis harus dihormati. Tidak boleh pula dianggap bahwa guru berbayar selalu lebih profesional daripada guru sukarela.

Masing-masing memiliki keadaan dan pengorbanannya sendiri.

Karena itu, jangan membangun persaingan yang tidak perlu antara guru yang menerima honor dan guru yang mengajar tanpa honor.

Keduanya dapat menjadi orang-orang yang mulia di sisi Allah apabila menjalankan amanah dengan ikhlas dan benar.

17. Membangun Kembali Budaya Memuliakan Guru Al-Qur’an

Dari berbagai contoh sejarah tersebut, terdapat pelajaran besar bagi masyarakat Muslim saat ini.

Umat Islam pada berbagai masa tidak hanya mengembangkan pendidikan melalui semangat sukarela, tetapi juga melalui pemberian honor, hadiah, jaminan kebutuhan hidup, dan lembaga wakaf.

Guru Al-Qur’an dapat dimuliakan dengan menjaga adab kepadanya, mendukung keberlangsungan pengajaran, membantu kebutuhan operasional, serta memberikan penghargaan sesuai kemampuan masyarakat.

Sudah selayaknya masjid, lembaga tahfiz, TPA, dan komunitas Muslim memikirkan keberlangsungan kesejahteraan guru.

Sebagai contoh, masyarakat dapat membentuk program donatur tetap untuk honor guru Al-Qur’an, menyediakan wakaf produktif bagi pendidikan, serta menerapkan subsidi silang agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat belajar.

Hal ini lebih bermanfaat daripada membiarkan seorang guru menghadapi kesulitan ekonomi sendirian, sementara masyarakat terus mengharapkan kegiatan pendidikan berlangsung secara gratis.

Sikap yang ideal bukanlah mewajibkan setiap guru mengajar tanpa imbalan, atau menjadikan seluruh kegiatan pendidikan sebagai usaha yang hanya mengejar keuntungan.

Yang diharapkan adalah keseimbangan antara keikhlasan, keadilan, penghargaan terhadap ilmu, dan kasih sayang kepada masyarakat.

18. Seberapa Besar Nilai 10 Dirham dan 10.000 Dirham Jika Dinyatakan dalam Rupiah?

Ketika membaca sejarah tentang hadiah sepuluh dirham, tunjangan lima belas dirham, atau pemberian sepuluh ribu dirham, wajar jika pembaca bertanya: berapa nilainya dalam uang Indonesia sekarang? Pertanyaan ini menarik, tetapi jawabannya harus disampaikan dengan cermat. Dirham pada masa Islam klasik merupakan satuan uang yang berkaitan dengan perak, sedangkan dinar berkaitan dengan emas. Keduanya tidak boleh langsung disamakan dengan dirham atau dinar modern, apalagi dengan riyal Saudi yang beredar saat ini.

Dalam pendekatan ukuran fikih yang lazim digunakan untuk pembahasan nisab, satu dirham diperhitungkan sekitar 2,975 gram perak, sedangkan satu dinar sekitar 4,25 gram emas. Angka ini merupakan patokan konvensional. Koin yang benar-benar beredar pada masa dan wilayah berbeda tidak selalu memiliki berat, kemurnian, dan nilai pasar yang sama. Penelitian numismatik juga mengingatkan bahwa penyamaan seluruh koin kuno dengan standar ideal tersebut mengandung keterbatasan.

Agar mudah dipahami, perhitungan di bawah menggunakan patokan harga indikatif di Indonesia pada 7 November 2026: emas 24 karat sekitar Rp2.369.526 per gram, perak murni sekitar Rp31.235 per gram, dan kurs 1 riyal Saudi sekitar Rp4.818. Harga ini adalah titik acuan bertanggal, bukan harga tetap yang berlaku setiap hari.

Nominal sejarah Cara menghitung kandungan logam Perkiraan rupiah 7 November 2026 Catatan
1 dirham perak 2,975 g × Rp31.235 Rp92.925 Pendekatan nilai perak
5 dirham perak 14,875 g × Rp31.235 Rp464.618 Angka yang disebut dalam kisah Al-Hasan
10 dirham perak 29,75 g × Rp31.235 Rp929.236 Pemberian dalam riwayat Al-Hasan
15 dirham perak 44,625 g × Rp31.235 Rp1.393.854 Riwayat tunjangan era Umar bersanad lemah
10.000 dirham perak 29.750 g × Rp31.235 Rp929.235.895 Kisah hadiah atau honor pendidik istana
1 dinar emas 4,25 g × Rp2.369.526 Rp10.070.484 Pendekatan nilai emas
20.000 dinar emas 85.000 g × Rp2.369.526 Rp201.409.686.200 Dalam kisah Al-Farra, hadiah kepada putra khalifah; bukan honor Al-Farra
900.000 dinar emas 3.825.000 g × Rp2.369.526 Rp9.063.435.879.000 Estimasi nilai wakaf Al-Mustanshiriyah, bukan gaji guru

Dengan pendekatan tersebut, pemberian sepuluh dirham dapat diilustrasikan sekitar Rp929 ribu berdasarkan kandungan peraknya saat ini. Hadiah sepuluh ribu dirham dapat diilustrasikan sekitar Rp929 juta. Sedangkan angka wakaf sembilan ratus ribu dinar menghasilkan ilustrasi kandungan emas sekitar Rp9,06 triliun. Nilai yang sangat besar itu menggambarkan besarnya skala aset dalam laporan sejarah, bukan jumlah yang diterima seorang pengajar setiap bulan.

Peringatan metodologis: angka rupiah dalam tabel bukan bukti bahwa seseorang pada abad pertama, kedua, atau ketujuh Hijriah mempunyai daya beli sebesar itu menurut ukuran Indonesia sekarang. Harga makanan, tanah, rumah, upah kerja, dan perbandingan nilai emas terhadap perak telah berubah sangat jauh. Nilai koin kuno juga bergantung pada jenis, berat, mutu logam, lokasi, dan periode penggunaannya. Maka, gunakan tabel ini sebagai ilustrasi nilai kandungan logam, bukan konversi ekonomi historis yang pasti.

19. Membandingkan Honor Guru Tahfiz Saudi dengan Rupiah Indonesia

Untuk angka masa kini, perhitungannya berbeda. Riyal Saudi adalah mata uang modern yang dapat dikonversikan langsung ke rupiah dengan kurs. Berdasarkan kurs indikatif 1 SAR ≈ Rp4.818 pada 7 November 2026, gambaran nominal yang disebut dalam ketentuan lembaga tahfiz Al-Aflaj tahun 2023 adalah sebagai berikut.

Nominal di dokumen 2023 Perkiraan dalam rupiah, kurs 7 November 2026
700 riyal Saudi Rp3.372.544
1.000 riyal Saudi Rp4.817.920
2.200 riyal Saudi Rp10.599.424

Di sini kita harus membedakan tanggal dokumen honor (2023) dan tanggal kurs (7 November 2026). Mengalikan nominal lama dengan kurs hari ini hanya membantu pembaca Indonesia membayangkan skalanya; bukan berarti lembaga tersebut masih menerapkan nominal identik pada tahun 2026. Nilai nominal itu pun berasal dari kategori tugas yang berbeda dan tidak boleh digeneralisasikan sebagai gaji seluruh guru ngaji di Arab Saudi.

Perbedaan biaya hidup antara Saudi dan Indonesia juga perlu diperhatikan. Honor Rp4,8 juta dalam ilustrasi kurs tidak otomatis memberi daya beli yang sama dengan Rp4,8 juta di Indonesia. Biaya sewa tempat tinggal, transportasi, kebutuhan keluarga, status pekerjaan, dan jumlah jam kerja sangat menentukan apakah suatu penghasilan layak.

20. Membaca Riwayat Sejarah secara Proporsional: Hadiah, Gaji, dan Wakaf Itu Berbeda

Sebelum menjadikan angka-angka sejarah sebagai bahan perbandingan, ada empat kategori yang harus dipisahkan. Pertama, hadiah sekali pemberian seperti hadiah sepuluh ribu dirham kepada Al-Kisa’i. Kedua, tunjangan atau honor berkala seperti angka sepuluh ribu dirham bulanan yang dikisahkan mengenai Al-Ashma’i. Ketiga, pemberian kepada murid atau anggota keluarga penguasa, yang tidak boleh keliru dicatat sebagai pendapatan guru. Keempat, aset wakaf lembaga berupa tanah, bangunan, pasar, toko, dan sumber penghasilan pendidikan.

Kesalahan membedakan empat kategori ini dapat melahirkan kesimpulan yang keliru. Uang hadiah satu kali tidak sama dengan gaji tetap. Nilai tanah wakaf bukan saldo kas yang siap dibelanjakan. Demikian pula, kisah seorang guru istana tidak boleh dipakai untuk menyimpulkan gaji rata-rata guru kuttab di masyarakat umum.

Dalam riwayat Al-Farra yang dikutip Ibnu Khallikan, teks menyebut sepuluh ribu dirham untuk Al-Farra, sementara terdapat pula cerita hadiah dua puluh ribu dinar kepada dua putra khalifah. Dua angka itu harus dibedakan dengan jelas. Pembaca bisa melihat bahwa sebagian kisah sejarah mempunyai beberapa penerima hadiah yang berlainan.

Riwayat Umar mengenai lima belas dirham juga perlu selalu diberi tanda bahwa sanadnya lemah. Adapun laporan tentang wakaf Al-Mustanshiriyah adalah kesaksian dalam literatur sejarah mengenai nilai aset pendidikan, bukan hadis sahih dan bukan bukti gaji pribadi. Dengan demikian, artikel ini tidak bertumpu pada angka-angka historis sebagai dasar hukum. Dasar kebolehan upah tetap dikembalikan kepada pembahasan dalil dan fikih, sedangkan sejarah menjadi ilustrasi praktik sosial yang pernah dikenal.

21. Abu Abdurrahman As-Sulami: Teladan Mengajar Al-Qur’an dalam Jangka Panjang

Dalam rangkaian hadis خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ yang diriwayatkan Al-Bukhari nomor 5027, terdapat keterangan tentang Abu Abdurrahman As-Sulami. Beliau mengajar Al-Qur’an sejak masa pemerintahan Utsman bin Affan hingga masa Al-Hajjaj. Ia menyatakan bahwa keutamaan dalam hadis itulah yang membuatnya terus berada di tempat mengajar.

Kisah yang berada dalam sumber hadis ini memperlihatkan keteguhan seorang pengajar dalam menyampaikan Al-Qur’an selama rentang waktu yang panjang. Ada guru yang mendapat hadiah istana, tetapi ada pula pengajar yang dikenang terutama karena istiqamah dan manfaat ilmunya.

Pelajarannya bukan untuk memperbandingkan siapa yang lebih baik hanya berdasarkan besar kecilnya honor. Justru masyarakat perlu menyadari bahwa pengabdian pendidikan memerlukan kesinambungan. Hasil belajar anak sering baru tampak setelah proses yang panjang: berulang kali memperbaiki bacaan, menghafal ayat, lupa lalu mengulang, dan kembali belajar dengan sabar.

Kita tentu berharap muncul sebanyak mungkin guru yang istiqamah seperti ini. Akan tetapi, berharap mereka terus mengajar dalam jangka panjang perlu disertai ikhtiar menyediakan fasilitas, waktu, serta dukungan yang sesuai keadaan agar proses pendidikan tidak selalu terputus oleh kesulitan nafkah.

22. Ibnu Sahnun: Kitab Pendidikan Klasik Sudah Membahas Kontrak dan Hak Guru

Bukti yang sangat relevan dari sejarah keilmuan Islam terdapat dalam kitab Ādāb al-Mu‘allimīn (آدَابُ الْمُعَلِّمِينَ) karya Muhammad bin Sahnun (wafat 256 H). Kitab ini bukan hanya menasihati adab mengajar, tetapi membahas hubungan guru, murid, dan wali murid secara rinci.

Di antara persoalan yang dibahas adalah upah pengajar, waktu pembayaran, penentuan masa belajar, tanggung jawab guru, serta pemberian hadiah di luar kesepakatan. Pembahasan ini merupakan bukti bahwa masalah honor guru Al-Qur’an bukan persoalan yang baru muncul bersama sekolah modern atau iuran TPA.

Penjelasan mengenai pengajaran anak menegaskan pentingnya mengetahui bagian pelajaran yang menjadi tugas guru dan hak yang disepakati. Dalam kajian naskah kitab tersebut juga dibahas kemungkinan pembayaran per bulan atau per tahun. Artinya, para ulama klasik telah memperhatikan unsur akad yang jelas dalam hubungan pendidikan.

Menariknya, kitab tersebut juga mengingatkan bahwa guru tidak patut memaksa murid memberikan hadiah di luar upah yang telah disepakati. Dengan demikian, kemuliaan kedudukan guru bukan alasan untuk menambah pungutan secara sewenang-wenang.

Di sinilah keseimbangannya: orang tua tidak boleh meremehkan hak guru, tetapi guru pun tidak boleh memanfaatkan kedudukannya untuk menekan murid dan keluarganya. Kedua pihak dituntut menjaga amanah serta kejelasan perjanjian.

Untuk pendalaman, lihat pembahasan ijārat al-mu‘allim dalam kitab Ibn Sahnun dan kajian akademik Adāb al-mu‘allimīn: capítulos seleccionados.

23. Perbedaan Antara Upah Mengajar, Hadiah, Sedekah, dan Upah Membacakan Al-Qur’an

Salah satu sumber kekeliruan dalam perbincangan masyarakat ialah mencampurkan empat hal yang berbeda. Pertama, upah atas kegiatan mengajar: guru menyediakan waktu, menyampaikan pelajaran, menyimak bacaan, menilai kemajuan, dan menerima pembayaran yang disepakati. Kedua, hadiah sukarela: orang tua memberikan sesuatu sebagai bentuk terima kasih tanpa kewajiban sebelumnya. Ketiga, bantuan atau sedekah kepada guru: pemberian untuk menolong kebutuhannya. Keempat, pembayaran untuk sekadar membacakan ayat pada suatu kesempatan.

Keempat hal tersebut tidak otomatis memiliki pembahasan hukum yang sama. Syaikh Ibnu Baz, misalnya, membedakan kebolehan mengambil upah pengajaran Al-Qur’an dengan keberatan beliau terhadap pembayaran yang ditujukan semata-mata untuk membaca ayat tanpa pengajaran. Karena itu, ketika mengutip fatwa, penting memperhatikan kegiatan apa yang sebenarnya ditanyakan.

Keikhlasan bukan alasan untuk mengaburkan akad. Apabila pengelola menyebut pembayaran sebagai iuran wajib, orang tua perlu mengetahui besar dan tenggatnya. Jika disebut infak sukarela, pengelola tidak sepatutnya memperlakukannya sebagai utang yang wajib dilunasi. Jika suatu pemberian merupakan hadiah, jangan sampai hadiah berubah menjadi syarat terselubung untuk mendapatkan perhatian yang lebih baik bagi anak.

Istilah yang benar melahirkan hak dan tanggung jawab yang lebih jelas. Kerap kali konflik bukan bermula dari besarnya uang, tetapi dari ketidakjelasan status pembayaran.

24. Mengapa Ayat tentang Upah Menyusui Juga Memberi Pelajaran Etika Pembayaran Jasa?

Dalam pembahasan muamalah, Al-Qur’an memberikan prinsip penting tentang menunaikan hak pihak yang melakukan suatu pekerjaan. Dalam konteks pengasuhan anak setelah perceraian, Allah berfirman:

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ

“Kemudian jika mereka menyusukan anak-anak kalian untuk kalian, berikanlah kepada mereka upahnya dan bermusyawarahlah di antara kalian dengan cara yang baik.” (Penggalan QS. At-Talaq: 6)

Ayat tersebut secara langsung berbicara tentang upah menyusui, bukan secara khusus menetapkan hukum honor guru Al-Qur’an. Meski demikian, ia menunjukkan adanya prinsip syariat mengenai pembayaran atas jasa yang sah dan perlunya kesepakatan yang dilakukan dengan baik.

Dalam mengelola pengajian, pelajaran etika ini sangat relevan. Ketika seseorang diminta melaksanakan tugas dan waktu tertentu berdasarkan perjanjian, kebutuhan finansialnya tidak boleh diabaikan begitu saja. Sebaliknya, penetapan pembayaran juga harus mempertimbangkan keadilan dan kemampuan pihak yang terlibat.

25. Kewajiban Membayar Honor Tepat Waktu dan Amanah Pengelola

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikanlah pekerja upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2443; jalur Ibn Umar memiliki kelemahan, tetapi hadis ini dinilai sahih atau hasan dengan penguat oleh sejumlah ahli hadis.)

Hadis tersebut sering dikutip untuk menjelaskan anjuran tidak menahan upah pekerja. Dalam penerapannya pada lembaga modern, waktu pembayaran mengikuti akad dan tata kelola yang disepakati. Apabila seorang guru dijanjikan honor setiap tanggal tertentu, pengelola perlu berusaha membayarnya pada waktu tersebut.

Tidak adil apabila murid terus dibimbing, guru terus diminta hadir, tetapi honornya ditunda berbulan-bulan tanpa penjelasan dan rencana pembayaran yang jelas. Keterlambatan dapat terjadi karena krisis kas atau keadaan darurat; dalam situasi itu, pengelola wajib berkomunikasi terbuka, bukan menghilang atau menyalahkan guru karena menanyakan haknya.

Di sisi lain, guru berkewajiban menunaikan tugas sesuai kesepakatan: hadir pada waktu yang disetujui, memperhatikan keamanan murid, memberikan pengajaran, dan menyampaikan laporan yang jujur. Honor adalah hak yang berjalan bersama kewajiban profesional.

26. Pekerjaan Guru Ngaji Tidak Selalu Berakhir Ketika Kelas Selesai

Masyarakat sering melihat guru ngaji ketika duduk bersama murid selama satu atau dua jam. Padahal, tanggung jawab pendidikan dapat melampaui waktu tatap muka. Guru mungkin perlu mempersiapkan target bacaan, memilih metode pengajaran, menelaah kesalahan umum, menyiapkan alat bantu, memeriksa hafalan, memantau murid yang tertinggal, menyusun evaluasi, dan berkomunikasi dengan orang tua.

Dalam halaqah tahfiz, misalnya, kualitas pengajaran tidak cukup diukur dari jumlah halaman yang disetorkan. Guru harus mengoreksi makhraj, panjang-pendek bacaan, waqaf, dan ketepatan hafalan. Setiap anak juga membutuhkan pendekatan yang berbeda. Ada yang cepat menghafal tetapi mudah lupa, ada yang lancar membaca tetapi perlu penguatan tajwid, dan ada yang masih membangun keberanian untuk membaca di depan orang lain.

Tentu beban tugas tiap lembaga tidak sama. Ada guru relawan yang hanya menyimak beberapa menit, ada yang bekerja paruh waktu, dan ada yang mengajar penuh waktu dengan tugas administrasi dan pembinaan. Karena itu, angka honor yang adil perlu mempertimbangkan jumlah jam, jumlah murid, kesulitan tugas, keahlian, persiapan, serta kemampuan keuangan lembaga.

27. Menghitung Honor Secara Adil: Contoh Anggaran TPA yang Realistis

Untuk membantu pembaca memahami kebutuhan nyata, berikut contoh simulasi anggaran, bukan angka resmi atau standar gaji yang diwajibkan syariat. Misalkan sebuah TPA memiliki 30 murid dengan iuran Rp100.000 per bulan. Total pemasukan iuran menjadi Rp3.000.000 per bulan. Dari jumlah itu, lembaga dapat merencanakan honor pengajar Rp2.200.000, kebutuhan buku dan operasional Rp500.000, serta dana bantuan atau cadangan Rp300.000.

Contoh pos anggaran TPA A Nominal per bulan
Iuran 30 murid × Rp100.000 Rp3.000.000 pemasukan
Honor pengajar Rp2.200.000
Buku, alat tulis, kebersihan, listrik Rp500.000
Cadangan atau subsidi murid membutuhkan Rp300.000
Saldo setelah alokasi Rp0

Jika ternyata hanya 20 keluarga mampu membayar penuh, sedangkan 10 anak diberi beasiswa, maka pemasukan dari iuran hanya Rp2.000.000. Kekurangan Rp1.000.000 perlu ditutup dari donatur, kas lembaga, wakaf yang sah penggunaannya, atau penyesuaian anggaran. Jangan diam-diam membebankan seluruh selisih kepada guru, terutama jika honor telah dijanjikan dalam akad.

Contoh lain, sebuah lembaga mempunyai 60 murid dengan iuran Rp75.000 per bulan sehingga pemasukan Rp4.500.000. Lembaga dapat mengalokasikan honor dua pengajar masing-masing Rp1.750.000, biaya operasional Rp500.000, serta dana subsidi Rp500.000. Angka tersebut hanya ilustrasi sederhana dan belum memperhitungkan semua biaya yang mungkin diperlukan.

Contoh pos anggaran TPA B Nominal per bulan
Iuran 60 murid × Rp75.000 Rp4.500.000 pemasukan
Honor guru pertama Rp1.750.000
Honor guru kedua Rp1.750.000
Operasional Rp500.000
Dana subsidi dan cadangan Rp500.000
Saldo setelah alokasi Rp0

Model yang baik sebaiknya memiliki dana cadangan untuk mengantisipasi tunggakan, kerusakan sarana, atau penurunan donasi. Jika sumber dana tidak stabil, pengelola harus menyesuaikan janji honor dengan kemampuan riil, bukan menjanjikan angka tinggi yang sulit ditunaikan.

28. Mengapa TPA Murah Tidak Selalu Mampu Menanggung Honor yang Layak?

Iuran Rp30.000 atau Rp50.000 per anak mungkin terlihat ringan, tetapi total dana sangat bergantung pada jumlah murid dan tingkat kedisiplinan pembayaran. Dua puluh murid yang masing-masing membayar Rp50.000 hanya menghasilkan Rp1.000.000 sebulan. Dari jumlah itu masih mungkin perlu dibeli buku, perlengkapan kebersihan, listrik, atau biaya transportasi. Wajar bila lembaga dengan kondisi ini membutuhkan donatur tambahan.

Karena itu, ketika masyarakat mengusulkan agar pengajian tidak menarik iuran, pertanyaan lanjutannya adalah: siapa yang siap menyediakan anggaran pengganti? Apakah ada donatur tetap? Apakah masjid mempunyai kas yang dapat digunakan sesuai peruntukan? Apakah tersedia wakaf yang hasilnya boleh disalurkan untuk pendidikan? Apakah masyarakat bersedia bergotong royong?

Gratis bagi murid adalah pilihan pembiayaan; bukan bukti bahwa kegiatan pendidikan tidak memerlukan dana. Pendidikan yang benar-benar terjangkau memerlukan perencanaan finansial yang jujur dan berkelanjutan.

29. Beasiswa, Subsidi Silang, dan Kafalah Guru sebagai Solusi

Ada banyak jalan untuk menghindari pertentangan antara kebutuhan honor guru dan kemampuan ekonomi keluarga. Pertama, membuka beasiswa bagi anak yatim atau dhuafa berdasarkan kriteria yang adil. Kedua, menerapkan subsidi silang secara sukarela dari keluarga yang mampu, tanpa membuka identitas keluarga penerima bantuan. Ketiga, menggalang donatur tetap untuk satu kelas atau satu guru melalui skema kafālat al-mu‘allim (penjaminan biaya pengajar).

Keempat, merencanakan sumber wakaf produktif yang hasilnya secara sah dialokasikan untuk pendidikan; pengelola harus mengikuti ketentuan wakif dan peraturan yang berlaku. Kelima, mengusahakan sponsor fasilitas sehingga iuran yang terkumpul dapat lebih banyak diarahkan kepada honor dan pembelajaran. Keenam, menawarkan pembayaran bertahap atau tenggang waktu yang wajar bagi keluarga yang mengalami kesulitan sementara.

Kunci semua model tersebut adalah transparansi, pencatatan yang benar, dan perlakuan hormat kepada orang tua maupun murid. Membantu keluarga yang membutuhkan tidak seharusnya menjadi pertunjukan yang mempermalukan mereka.

30. Orang Tua Berhak Mendapatkan Kejelasan Manfaat Pendidikan

Menghargai guru tidak berarti meniadakan hak orang tua untuk bertanya. Orang tua boleh mengetahui siapa pengajarnya, berapa kali pertemuan dilaksanakan, apa target setiap tingkat, bagaimana metode pembelajaran, bagaimana keamanan dan kedisiplinan anak dijaga, dan bagaimana kemajuannya dievaluasi.

Lembaga yang baik menyampaikan secara sederhana perkembangan murid: misalnya sudah mengenal huruf hijaiyah, mampu membaca surah tertentu dengan tajwid lebih benar, menyelesaikan pengulangan hafalan, atau masih memerlukan latihan khusus. Informasi semacam ini lebih bermakna daripada sekadar menyebut jumlah halaman yang telah dipelajari.

Orang tua juga berhak mendapatkan penjelasan tentang perubahan jadwal, pergantian guru, libur panjang, dan sistem penggantian pertemuan bila disepakati. Transparansi ini justru membantu menghargai guru karena masyarakat dapat melihat bahwa pengajaran mempunyai tujuan, metode, dan pertanggungjawaban.

31. Guru Juga Memiliki Kewajiban Profesional dan Amanah Akhlak

Kebolehan menerima honor bukan jaminan bahwa setiap cara mengajar sudah benar. Guru Al-Qur’an tetap wajib menjaga kejujuran, amanah, adab, dan keselamatan anak. Guru hendaknya datang sesuai jadwal, mempersiapkan pelajaran menurut kemampuan, tidak membeda-bedakan murid berdasarkan besarnya hadiah, serta tidak menggunakan penghinaan untuk mengatasi kesalahan belajar.

Kesalahan bacaan harus dikoreksi secara sabar dan tepat. Anak yang lambat belajar tidak boleh diberi julukan yang menyakitkan. Murid yang belum mencapai target perlu mendapat bimbingan, bukan dipermalukan di depan kelas. Penilaian hafalan harus menggambarkan kemampuan sebenarnya, bukan disesuaikan demi terlihat berhasil.

Apabila guru berhalangan hadir, ia hendaknya memberi kabar kepada pengelola. Apabila kegiatan menuntut jam tambahan, perubahan beban tugas harus dibicarakan. Kehormatan profesi pengajar meningkat ketika hak yang diterima diiringi tanggung jawab yang dijalankan dengan baik.

32. Menghormati Guru Perempuan dan Pengajar Rumahan

Di berbagai lingkungan, ada ustazah, ibu rumah tangga, mahasiswi, atau pengajar perempuan yang membuka kelompok belajar Al-Qur’an bagi anak-anak dan muslimah. Sebagian mengajar di rumah, sebagian membantu masjid atau lembaga, dan sebagian menyisihkan waktu di sela tanggung jawab keluarga.

Pekerjaan mereka sering terlihat sederhana karena ruang belajarnya bukan gedung sekolah besar. Padahal, menyiapkan kelas, mengajar, mendampingi anak, dan menjaga komunikasi dengan keluarga murid tetap membutuhkan waktu dan tenaga.

Karena itu, pengajar rumahan tidak otomatis kurang layak menerima honor dibanding pengajar dalam lembaga besar. Besaran dukungan tetap bergantung pada akad, kemampuan pihak yang terlibat, kualitas tanggung jawab, dan kondisi setempat, tanpa mengabaikan adab serta ketentuan syariat.

33. Bagaimana Mengingatkan Tunggakan Tanpa Mempermalukan Orang Tua?

Langkah pertama ialah memastikan bahwa nominal dan waktu pembayaran memang disepakati sejak awal. Langkah berikutnya ialah memeriksa apakah pembayaran sebenarnya sudah masuk tetapi belum tercatat. Setelah itu pengingat dapat dikirim secara pribadi, dengan bahasa hormat dan ruang untuk memberikan klarifikasi.

Contoh pesan yang dapat digunakan oleh pengelola: “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami menyampaikan pengingat dengan hormat bahwa berdasarkan catatan administrasi, iuran pengajian bulan … masih tercatat belum dibayarkan. Jika sudah ditunaikan, mohon berkenan mengirimkan konfirmasi agar data kami diperbarui. Jika terdapat kendala, silakan menghubungi pengurus secara pribadi supaya dapat dibicarakan jalan keluarnya. Jazakumullahu khairan atas dukungan bagi pendidikan Al-Qur’an.”

Jika orang tua memang tidak mampu, pertimbangkan keringanan yang realistis. Jika orang tua mampu tetapi sengaja menunda, sampaikan kewajiban berdasarkan akad dengan tegas tetapi tetap santun. Jangan menyebut nama penunggak di grup publik, jangan mempermalukan anak di kelas, dan jangan memutus komunikasi hanya karena salah paham administratif.

34. Menanggapi Lima Keberatan yang Sering Disampaikan Masyarakat

“Bukankah ilmu agama harus diajarkan ikhlas?” Benar. Namun, ikhlas berkaitan dengan niat hati, sedangkan honor yang halal berhubungan dengan nafkah dan jasa. Keduanya tidak otomatis bertentangan. Dalil dan pembahasan fikihnya telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.

“Mengapa dulu gratis, sekarang berbayar?” Mungkin kondisi pendanaan, jumlah murid, atau beban guru berubah. Namun, perubahan harus dikomunikasikan dan disepakati sebelum diterapkan. Biaya yang tidak pernah disetujui tidak otomatis menjadi tunggakan masa lalu.

“Bukankah guru lain masih gratis?” Pengorbanan sukarelawan patut dihormati. Tetapi kemampuan ekonomi setiap guru berbeda. Tidak adil mewajibkan semua pengajar menanggung biaya serupa hanya karena ada sebagian yang mampu melakukannya.

“Kalau kami miskin, apakah anak kami tidak boleh belajar Al-Qur’an?” Justru lembaga hendaknya berusaha membuka beasiswa dan sumber dana lain agar kemiskinan tidak menjadi penghalang belajar. Orang tua dapat mengajukan keringanan dengan menjaga komunikasi yang baik.

“Mengapa harus membayar tepat waktu?” Karena honor yang telah menjadi kewajiban berdasarkan akad merupakan hak pihak yang melaksanakan pekerjaan. Sebaliknya, pengelola juga harus memenuhi tugas dan mutu layanan yang dijanjikan serta bersikap lapang terhadap pihak yang benar-benar kesulitan.

35. Tujuh Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Mengelola Honor Guru

Pertama, menjanjikan gaji tanpa sumber dana yang jelas. Ini membuat guru menggantungkan nafkah pada pemasukan yang belum tentu tersedia.

Kedua, mencampur uang pribadi, dana amanah, infak, dan iuran pendidikan. Setiap sumber dana memiliki aturan penggunaan dan pertanggungjawaban yang dapat berbeda.

Ketiga, menunda honor tanpa pemberitahuan. Jika terjadi kesulitan, komunikasikan keadaan sebenarnya dan rencana penyelesaian.

Keempat, tidak mempunyai catatan pembayaran. Tanpa pencatatan, orang tua yang telah membayar bisa keliru dituduh menunggak.

Kelima, memaksakan pungutan tambahan dengan dalih hadiah sukarela. Hadiah harus benar-benar atas kerelaan pemberi, bukan syarat tersembunyi agar murid diperlakukan baik.

Keenam, menyamakan seluruh guru tanpa mempertimbangkan tanggung jawab. Keadilan tidak selalu berarti angka identik jika beban kerja dan bentuk akad berbeda.

Ketujuh, memperlakukan guru seolah tidak mempunyai keluarga dan kebutuhan pribadi. Mengharapkan layanan pendidikan yang bermutu tidak boleh disertai pengabaian terhadap hak-hak pengajar.

36. Peta Jalan Sederhana Membangun Pendidikan Al-Qur’an yang Berkelanjutan

Mulailah dengan mendata jumlah murid, keadaan kelas, dan jam mengajar yang sebenarnya. Setelah itu hitung kebutuhan operasional minimal, termasuk honor yang hendak dijanjikan, fasilitas, kebersihan, bahan ajar, dan dana cadangan. Jangan menetapkan iuran semata-mata mengikuti kebiasaan lembaga lain tanpa menghitung kondisi sendiri.

Selanjutnya, buat kesepakatan yang mudah dipahami. Sebutkan iuran wajib apabila memang wajib, donasi apabila memang sukarela, tenggat pembayaran, keringanan, serta pihak yang menangani keluhan. Pilih petugas administrasi yang dipercaya dan lakukan pencatatan pemasukan serta pengeluaran secara teratur.

Untuk keluarga yang tidak mampu, siapkan mekanisme bantuan yang menjaga kehormatan mereka. Untuk pengajar, tetapkan tugas, jam kerja, hak honor, dan prosedur evaluasi. Untuk orang tua, susun laporan perkembangan belajar yang sederhana dan berkala.

Terakhir, lakukan evaluasi bersama. Apakah bacaan anak membaik? Apakah hafalan lebih terjaga? Apakah guru memperoleh dukungan yang dapat diandalkan? Apakah ada murid yang berhenti karena biaya? Adakah pengeluaran yang perlu diperbaiki? Tujuan semua pembiayaan bukan sekadar terkumpulnya uang, melainkan terselenggaranya pendidikan Al-Qur’an dengan mutu, keadilan, dan keberlanjutan.

37. Lima Pelajaran Besar dari Sejarah untuk Masyarakat Indonesia

Dari masa salaf, kita belajar bahwa pemberian kepada guru sudah dikenal lama. Dari perdebatan fikih, kita belajar bahwa hukum upah tidak boleh diputuskan hanya dengan slogan atau prasangka. Dari guru-guru istana Abbasiyah, kita belajar bahwa sebagian penguasa memberi penghargaan besar terhadap kepakaran pendidik, sambil tetap mengakui bahwa pengalaman tersebut tidak mewakili penghasilan seluruh guru. Dari madrasah-madrasah dengan wakaf, kita belajar bahwa pendidikan gratis bagi murid dapat disokong oleh dana kelembagaan. Dari lembaga tahfiz masa kini, kita belajar bahwa honor, beasiswa, dan insentif memerlukan aturan serta sumber pendanaan yang jelas.

Semua itu dapat diterjemahkan ke dalam kebutuhan masjid, TPA, rumah tahfiz, madrasah, dan kelompok belajar di Indonesia. Tidak perlu menunggu memiliki wakaf bernilai triliunan rupiah. Sebuah komunitas dapat mulai dengan donor kecil yang rutin, administrasi yang jujur, penghormatan kepada guru, dan kesempatan belajar yang tetap terbuka bagi anak-anak kurang mampu.

Yang harus dibangun bukan pertentangan antara ikhlas dan honor, melainkan kerja sama antara keikhlasan pengajar, tanggung jawab orang tua, keadilan pengelola, dan kemurahan hati masyarakat.

38. Tiga Belas Pertanyaan dan Jawaban Ringkas tentang Honor Guru Ngaji

1. Apakah menerima honor menghapus pahala mengajar? Tidak otomatis. Penilaian keikhlasan berkaitan dengan niat; kebolehan honor dibahas dengan dalil dan ketentuan syariat.

2. Apakah semua guru wajib menerima honor? Tidak. Guru yang mampu dan rela mengajar tanpa imbalan boleh memilihnya. Jangan memaksa pilihan pribadi menjadi kewajiban bagi semua guru.

3. Apakah semua pengajian harus memungut iuran? Tidak. Pengajian dapat dibiayai donatur, wakaf, kas lembaga yang sah, atau kombinasi beberapa sumber.

4. Apakah orang tua boleh menolak kenaikan iuran? Mereka boleh meminta penjelasan atau tidak menyetujui akad baru sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan perlu dibicarakan sebelum diberlakukan.

5. Apakah pengurus boleh menagih tunggakan? Boleh menagih pembayaran yang memang menjadi kewajiban, secara benar, santun, dan tanpa mempermalukan keluarga.

6. Bagaimana jika orang tua kehilangan pekerjaan? Pertimbangkan penangguhan, beasiswa, subsidi, atau pengaturan ulang sesuai kemampuan lembaga dan keadaan sebenarnya.

7. Bagaimana jika guru sering tidak hadir? Periksa sebabnya dan gunakan mekanisme yang disepakati tentang penggantian jam, evaluasi kinerja, dan pembayaran.

8. Apakah hadiah guru boleh diwajibkan? Hadiah yang disebut sukarela tidak semestinya dipaksakan. Jika ada biaya wajib, namakan dan sepakati secara jelas.

9. Apakah honor guru sama dengan menjual ayat Allah? Tidak otomatis. Para ulama membahas upah untuk waktu dan jasa mengajar serta membedakannya dari perkara lain yang memiliki hukum tersendiri.

10. Apakah semua kisah hadiah khalifah terbukti seperti hadis sahih? Tidak. Sebagian merupakan riwayat biografi dan literatur sejarah; kepastian sanad dan detailnya berbeda-beda.

11. Apakah 10.000 dirham pasti setara Rp929 juta pada zaman dahulu? Tidak. Angka itu hanya nilai kandungan perak menurut harga kontemporer yang dipilih sebagai ilustrasi.

12. Apakah wakaf 900.000 dinar merupakan gaji para guru? Bukan. Angka tersebut berkaitan dengan laporan nilai aset wakaf institusi pendidikan, bukan pendapatan bulanan seorang guru.

13. Apa langkah terbaik bila masyarakat berbeda pendapat? Kembalikan pembahasan kepada dalil, akad yang jelas, kemampuan riil, keterbukaan keuangan, adab bermusyawarah, dan kepentingan pendidikan anak.

Penutup: Menghargai Guru Al-Qur’an, Menjaga Keikhlasan, dan Memelihara Masa Depan Generasi

Sejarah Islam mengajarkan bahwa kemuliaan pengajar tidak selalu diwujudkan dengan ucapan penghormatan.

Ada yang memberikan hadiah kepada guru, ada yang menetapkan tunjangan, ada yang membiayai pengajar melalui baitulmal, dan ada pula yang membangun lembaga wakaf besar agar para pendidik dapat menjalankan tugas dengan baik.

Sebagian guru memperoleh penghargaan materi yang sangat besar, khususnya para pendidik istana. Sebagian lainnya hidup sederhana dan menerima pemberian sesuai kemampuan masyarakat. Sebagian lagi memilih mengajar secara sukarela.

Keragaman tersebut memperlihatkan bahwa tidak ada keharusan menjadikan pengajaran tanpa honor sebagai satu-satunya bentuk keikhlasan.

Guru ngaji bukan harus hidup kekurangan untuk membuktikan bahwa dirinya ikhlas. Guru ngaji juga bukan kehilangan pahala hanya karena menerima penghargaan atas tenaga dan waktunya.

Masyarakat yang memuliakan Al-Qur’an semestinya ikut memuliakan orang-orang yang mengajarkannya.

Bukan hanya memuliakan ketika mereka berhasil melahirkan penghafal Al-Qur’an, tetapi juga memperhatikan keadaan mereka ketika sedang berjuang membimbing anak-anak membaca ayat demi ayat.

Bukan hanya mendoakan mereka agar mendapatkan pahala besar di akhirat, tetapi juga berusaha membantu agar mereka dapat menjalani kehidupan dunia dengan layak.

Sebaliknya, para guru hendaknya terus menjaga keikhlasan, menghindari sikap berlebihan dalam urusan materi, memperhatikan keadaan murid, dan memperlakukan orang tua dengan adil serta penuh kasih sayang.

Orang tua pun perlu menyadari bahwa pendidikan Al-Qur’an merupakan investasi penting bagi kehidupan dan akhirat anak-anaknya.

Jangan sampai kita begitu mudah menghargai berbagai keterampilan duniawi dengan biaya besar, tetapi justru mempertanyakan penghargaan yang diterima orang yang mengajarkan Kalamullah.

Dan jangan sampai keinginan menyediakan pendidikan gratis membuat kita melupakan kenyataan bahwa guru pun membutuhkan nafkah.

Alangkah indahnya apabila masyarakat mampu mewujudkan dua tujuan sekaligus: anak-anak mendapatkan pendidikan Al-Qur’an yang baik dan terjangkau, sedangkan para pengajarnya memperoleh penghargaan dan kesejahteraan yang layak.

Sebab, membangun generasi Qur’ani bukan hanya tanggung jawab guru. Ia merupakan tanggung jawab bersama.

Mari memuliakan Al-Qur’an, menghormati para pengajarnya, menunaikan hak mereka, dan membantu masyarakat agar terus dapat mempelajarinya.

Semoga Allah menjaga keikhlasan para guru Al-Qur’an, memberkahi penghasilan mereka, melapangkan rezeki orang tua, dan menjadikan anak-anak kita sebagai generasi yang mencintai, mempelajari, menghafalkan, memahami, serta mengamalkan Al-Qur’an.

آمِينَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ


Daftar Rujukan

Dalil Al-Qur’an dan hadis: QS. Al-Bayyinah: 5; Al-Mujadilah: 11; Al-Qashash: 77; Asy-Syu’ara: 183; Al-Ma’idah: 1; Al-Baqarah: 280; Al-Hujurat: 12. Shahih Al-Bukhari, no. 1, 2400, 5027, dan 5737; Shahih Muslim, no. 1564 dan 1907.

Literatur fikih dan sejarah:

  1. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Ijarah, bab Ma Yu’tha fi Ar-Ruqyah ‘ala Ahya’ Al-‘Arab bi Fatihat Al-Kitab.
  2. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Bari, jilid 4, hlm. 372, edisi Dar Al-Ma’rifah, pembahasan honor guru.
  3. Ibnu Abi Syaibah, Al-Mushannaf, riwayat no. 20835 (riwayat tunjangan guru pada masa Umar, sanadnya lemah).
  4. Ibnu Khallikan, Wafayat Al-A’yan, jilid 3, hlm. 295 (Al-Kisa’i), dan jilid 6, hlm. 179 (Al-Farra), sesuai edisi yang dirujuk.
  5. Al-Qadhi At-Tanukhi, Al-Faraj Ba’da Asy-Syiddah, jilid 2, hlm. 222, kisah Al-Ashma’i.
  6. Ibnu Al-Jauzi, Al-Muntazham fi Tarikh Al-Muluk wa Al-Umam, pembahasan Nizam Al-Mulk dan Madrasah Nizamiyah.
  7. Adz-Dzahabi, Tarikh Al-Islam, pembahasan Al-Mustanshiriyah.
  8. Abdul Aziz bin Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, jilid 24, hlm. 374, pembahasan honor pengajaran Al-Qur’an.

Rujukan daring untuk pemeriksaan:

Catatan ilmiah: Riwayat-riwayat sejarah mengenai besaran hadiah dan tunjangan pendidik istana merupakan laporan kitab sejarah dan biografi, sehingga tidak seluruhnya memiliki tingkat kepastian seperti hadis sahih. Besaran tersebut juga tidak boleh disamakan dengan standar honor seluruh guru pada zamannya.

Lampiran: Rujukan Tambahan yang Dapat Diperiksa

  1. Shahih Al-Bukhari no. 5027 — keutamaan mempelajari dan mengajarkan Al-Qur’an serta keterangan tentang Abu Abdurrahman As-Sulami. Buka teks hadis.
  2. Shahih Al-Bukhari no. 5737 — hadis tentang imbalan yang berkaitan dengan Kitab Allah dalam kisah ruqyah. Lihat takhrij dan teks.
  3. Ibnu Hajar, Fath Al-Bari, jilid 4, hlm. 372 — penjelasan penggunaan hadis sebagai dalil oleh jumhur, keterangan Asy-Sya’bi, Al-Hakam, dan Al-Hasan Al-Bashri. Buka rujukan.
  4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz, fatwa kebolehan upah pengajaran Al-Qur’an. Buka fatwa resmi.
  5. Syaikh Abdul Aziz bin Baz, penjelasan mengenai tunjangan dari baitulmal, wakaf, dan donatur. Buka fatwa resmi.
  6. Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair, fatwa mengenai honor dan insentif prestasi pengajar tahfiz. Buka fatwa resmi.
  7. Ibnu Khallikan, Wafayat Al-A’yan, kisah hadiah Al-Kisa’i. Buka teks Arab.
  8. Ibnu Khallikan, Wafayat Al-A’yan, kisah Al-Farra dan hadiah untuk guru serta putra khalifah. Buka teks Arab.
  9. Al-Qadhi At-Tanukhi, Al-Faraj Ba’da Asy-Syiddah, riwayat tentang Al-Ashma’i. Buka teks Arab.
  10. Ibnu Sahnun, Adab Al-Mu’allimin, pembahasan upah, kontrak, dan hadiah bagi pengajar. Kajian artikel akademik.
  11. Catatan sejarah wakaf Al-Mustanshiriyah, memuat nilai aset yang dinisbatkan kepada penuturan Adz-Dzahabi. Kajian sejarah.
  12. Kajian numismatik mengenai dinar dan dirham, menerangkan ukuran konvensional 4,25 gram dan 2,975 gram serta keterbatasan penerapannya pada uang kuno. Baca kajian.
  13. Harga emas 24 karat di Indonesia, 7 November 2026, sekitar Rp2.369.526 per gram. Lihat data harga.
  14. Harga perak murni di Indonesia, 7 November 2026, sekitar Rp31.235 per gram. Lihat data harga.
  15. Kurs SAR/IDR, 7 November 2026, dipatok sekitar Rp4.818 per riyal dalam ilustrasi artikel ini. Lihat riwayat kurs.
  16. At-Talaq: 6, perintah pembayaran upah menyusui dan musyawarah secara baik; digunakan sebagai penguat etika muamalah, bukan dalil langsung tentang upah guru Al-Qur’an. Buka tafsir Ath-Thabari.
  17. Sunan Ibnu Majah no. 2443, hadis tentang pemberian upah pekerja; terdapat penilaian berbeda atas jalur periwayatannya dan penguatnya. Teks dan keterangan.

Catatan penutup mengenai angka: Semua konversi dalam lampiran dan bagian 18–19 merupakan perhitungan indikatif berdasarkan data bertanggal 7 November 2026. Harga logam berubah dan kurs dapat bergerak setiap hari. Penyesuaian nilai logam atau kurs di kemudian hari tidak mengubah bunyi sumber sejarah yang dikutip, tetapi akan mengubah angka rupiah hasil ilustrasinya. Bagian yang bersifat contoh anggaran TPA bukan data resmi sebuah lembaga dan disajikan untuk latihan perencanaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button