Syiah

Khumus dalam Syiah

Khumus dalam Syiah

☷ Daftar Isi Artikel

Ali Kasyif al-Ghitha, salah seorang pemuka mereka pada masa kontemporer, mengatakan:

«إِنَّ الْفَقِيهَ يَأْخُذُ نِصْفَ الْخُمُسِ لِنَفْسِهِ وَيَقْسِمُ النِّصْفَ الْآخَرَ مِنْهُ عَلَى قَدْرِ الْكِفَايَةِ، فَإِنْ فَضَلَ كَانَ لَهُ وَإِنْ أَعْوَزَ أَتَمَّهُ مِنْ نَصِيبِهِ».

“Sesungguhnya seorang fakih mengambil separuh khumus untuk dirinya sendiri, kemudian membagikan separuh lainnya sesuai dengan kadar kebutuhan yang mencukupi. Apabila terdapat kelebihan, maka kelebihan itu menjadi miliknya. Namun, apabila jumlahnya tidak mencukupi, ia menyempurnakan kekurangannya dari bagian yang menjadi haknya.”

(An-Nūr as-Sāthi‘, 1/439.)

Haji Orang yang Belum Membayar Khumus Tidak Diterima

Dalam pandangan mereka, ibadah haji seorang Syiah tidak akan diterima sebelum seluruh hartanya dihitung, semua kepemilikannya dinilai, kemudian seperlimanya dikeluarkan dan diserahkan kepada marja‘.

Dr. Ali as-Salus mengatakan:

«مِنْ وَاقِعِ الْجَعْفَرِيَّةِ فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ نَجِدُ أَنَّ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَحُجَّ يُقَوِّمُ كُلَّ مُمْتَلَكَاتِهِ جَمِيعًا، ثُمَّ يَدْفَعُ خُمُسَ قِيمَتِهَا إِلَى الْفُقَهَاءِ الَّذِينَ أَفْتَوْا بِوُجُوبِ هَذَا الْخُمُسِ، وَعَدَمِ قَبُولِ حَجِّ مَنْ لَمْ يَدْفَعْ».

“Berdasarkan kenyataan yang terdapat di kalangan Ja‘fariyah pada masa sekarang, kita mendapati bahwa siapa saja yang hendak menunaikan haji akan menaksir nilai seluruh harta miliknya, kemudian menyerahkan seperlima dari nilainya kepada para fakih yang mengeluarkan fatwa tentang kewajiban khumus tersebut dan tidak diterimanya haji orang yang belum membayarnya.”

Kemudian ia mengatakan:

«وَاسْتَحَلَّ هَؤُلَاءِ الْفُقَهَاءُ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ».

“Para fakih tersebut telah menghalalkan harta manusia secara batil.”

(Dr. Ali as-Salus, Atsar al-Imāmah fī al-Fiqh al-Ja‘farī, hlm. 391.)

Barangkali hal tersebut merupakan salah satu faktor yang mendorong pemerintahan para ayatullah untuk terus berupaya meningkatkan jatah jumlah jamaah haji mereka setiap tahun.

Dalam kitab Manāsik al-Hajj karya Abu al-Qasim al-Khu’i, seorang tokoh kontemporer yang mereka gelari sebagai Marja‘ al-Muslimīn wa Za‘īm al-Hauzah al-‘Ilmiyyah (Marja‘ Kaum Muslimin dan Pemimpin Lembaga Keilmuan), disebutkan bahwa pembayaran khumus harus didahulukan daripada pelaksanaan ibadah haji.

Menurut ketentuan tersebut, haji seseorang tidak sah apabila masih terdapat kewajiban khumus yang berkaitan dengan harta yang digunakan untuk pelaksanaan ibadahnya.

Al-Khu’i mengatakan:

«إِذَا وَجَبَ عَلَيْهِ الْحَجُّ وَكَانَ عَلَيْهِ خُمُسٌ أَوْ زَكَاةٌ أَوْ غَيْرُهَا مِنَ الْحُقُوقِ الْوَاجِبَةِ لَزِمَهُ أَدَاؤُهَا، وَلَمْ يَجُزْ لَهُ تَأْخِيرُهُ لِأَجْلِ السَّفَرِ إِلَى الْحَجِّ، وَلَوْ كَانَ ثِيَابُ طَوَافِهِ وَثَمَنُ هَدْيِهِ مِنَ الْمَالِ الَّذِي قَدْ تَعَلَّقَ بِهِ الْحَقُّ لَمْ يَصِحَّ حَجُّهُ».

“Apabila seseorang telah berkewajiban menunaikan haji, sementara ia masih mempunyai kewajiban khumus, zakat, atau hak-hak wajib lainnya, maka ia harus menunaikan kewajiban tersebut. Ia tidak boleh menundanya dengan alasan hendak melakukan perjalanan haji.

Apabila pakaian yang digunakannya untuk tawaf dan uang yang digunakan untuk membeli hewan hadyu berasal dari harta yang masih terkait dengan hak wajib tersebut, maka hajinya tidak sah.”

(Abu al-Qasim al-Khu’i, Manāsik al-Hajj, hlm. 22.)

Pembiayaan Gerakan-Gerakan Rahasia melalui Khumus

Siapa saja yang mencermati berbagai gerakan Syiah yang muncul sepanjang sejarah umat Islam—gerakan-gerakan yang menjadi salah satu faktor paling kuat dalam menyibukkan umat dari menghadapi musuh-musuhnya, mengalihkan usaha mereka dari pembangunan negara Islam yang besar, serta menghambat upaya membuka hati manusia dan menaklukkan negeri-negeri melalui agama yang agung ini—akan menyadari bahwa sumber dana yang membiayai gerakan-gerakan tersebut berasal dari harta yang dipungut dari para pengikut yang mudah diperdaya atas nama Ahlulbait dan hak mereka terhadap khumus.

Bahkan, gerakan-gerakan Syiah di dunia Islam hingga sekarang dibiayai melalui sumber dana tersebut.

Harta yang terus mengalir kepada para ayatullah dan marja‘ dari para pengikut yang tertipu itulah yang menyebabkan tipu daya Syiah semakin besar dan bahayanya semakin meningkat.

Bahkan, para ayatullah dan marja‘ tersebut telah sampai pada keadaan ketika mereka mengarahkan fatwa-fatwanya sesuai dengan keinginan masyarakat awam. Mereka juga menyembunyikan kebenaran demi menyesuaikan diri dengan keinginan masyarakat tersebut, karena merekalah sumber penghasilan dan penghidupan mereka.

Di antara contoh nyata pada masa kontemporer adalah adanya sebagian ulama besar Syiah yang enggan menjelaskan kesalahan salah satu persoalan cabang dalam mazhab mereka karena takut kepada masyarakat awam.

Mereka sebenarnya memberikan fatwa bahwa pendapat tersebut keliru dan secara rahasia menyatakan pendapat yang berbeda kepada orang-orang tertentu saja.

Muhammad Jawad Mughniyah, mantan Ketua Pengadilan Ja‘fariyah di Beirut, mengungkapkan persoalan tersebut dengan mengatakan:

«أَحْدَثَ الْقَوْلُ بِنَجَاسَةِ أَهْلِ الْكِتَابِ مُشْكِلَةً اجْتِمَاعِيَّةً لِلشِّيعَةِ، وَأَوْقَعَهُمْ فِي ضِيقٍ وَشِدَّةٍ، وَبِخَاصَّةٍ إِذَا سَافَرُوا إِلَى بَلَدٍ مَسِيحِيٍّ كَالْغَرْبِ، أَوْ كَانَ فِيهِ مَسِيحِيُّونَ كَلُبْنَانَ».

“Pendapat yang menyatakan bahwa Ahlulkitab adalah najis telah menimbulkan persoalan sosial bagi kalangan Syiah dan menyebabkan mereka mengalami kesempitan serta kesulitan, khususnya ketika mereka bepergian ke negeri Kristen seperti negara-negara Barat, atau ketika mereka tinggal di negeri yang terdapat penduduk Kristen, seperti Lebanon.”

Ia melanjutkan:

«وَقَدْ عَاصَرْتُ ثَلَاثَةَ مَرَاجِعَ كِبَارٍ مِنْ أَهْلِ الْفُتْيَا وَالتَّقْلِيدِ: الْأَوَّلُ كَانَ فِي النَّجَفِ الْأَشْرَفِ وَهُوَ الشَّيْخُ مُحَمَّدُ رِضَا آلِ يَاسِين، وَالثَّانِي فِي قُمٍّ وَهُوَ السَّيِّدُ صَدْرُ الدِّينِ الصَّدْرُ، وَالثَّالِثُ فِي لُبْنَانَ وَهُوَ السَّيِّدُ مُحْسِنُ الْأَمِينِ، وَقَدْ أَفْتَوْا جَمِيعًا بِالطَّهَارَةِ، وَأَسَرُّوا بِذَلِكَ إِلَى مَنْ يَثِقُونَ بِهِ، وَلَمْ يُعْلِنُوا خَوْفًا مِنَ الْمُهَوِّشِينَ، عَلَى أَنَّ يَاسِين كَانَ أَجْرَأَ الْجَمِيعِ».

“Aku hidup sezaman dengan tiga marja‘ besar yang menjadi rujukan fatwa dan taklid.

Yang pertama berada di Najaf, yaitu Syekh Muhammad Ridha Al Yasin.

Yang kedua berada di Qom, yaitu Sayyid Shadruddin ash-Shadr.

Yang ketiga berada di Lebanon, yaitu Sayyid Muhsin al-Amin.

Ketiganya memberikan fatwa bahwa Ahlulkitab adalah suci. Namun, mereka hanya menyampaikan fatwa tersebut secara rahasia kepada orang-orang yang mereka percayai. Mereka tidak mengumumkannya karena takut kepada orang-orang yang suka membuat kegaduhan. Meskipun demikian, Al Yasin merupakan orang yang paling berani di antara mereka.”

Kemudian ia mengatakan:

«وَأَنَا عَلَى يَقِينٍ بِأَنَّ كَثِيرًا مِنْ فُقَهَاءِ الْيَوْمِ وَالْأَمْسِ يَقُولُونَ بِالطَّهَارَةِ، وَلَكِنَّهُمْ يَخْشَوْنَ أَهْلَ الْجَهْلِ، وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يَخْشَوْهُ».

“Aku benar-benar yakin bahwa banyak fakih pada masa sekarang maupun masa lalu berpendapat bahwa Ahlulkitab adalah suci. Akan tetapi, mereka takut kepada orang-orang bodoh, padahal Allah lebih berhak untuk mereka takuti.”

(Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh al-Imām Ja‘far ash-Shādiq, hlm. 31 dan 33.)

Mughniyah juga menyebutkan dalam tafsirnya, Al-Kāsyif, bahwa imam terbesar mereka, al-Khu’i, menyampaikan pendapatnya secara rahasia kepada orang-orang yang dipercayainya. (Al-Kāsyif, 6/18.)

Demikian pula Kazhim al-Kifa’i menyatakan bahwa imam mereka, Kasyif al-Ghitha, memberikan fatwa tentang kesucian Ahlulkitab hanya kepada kalangan tertentu, karena menurutnya akal masyarakat awam tidak mampu menerimanya.

Pernyataan tersebut dinukil oleh Dr. Ali as-Salus dalam Fiqh al-Imāmiyyah, hlm. 81, catatan kaki.

Dr. Ali as-Salus memberikan komentar:

«وَهَكَذَا يَضِيعُ الْعِلْمُ، وَيُفْتَرَى عَلَى الْإِسْلَامِ، لِأَنَّ أُنَاسًا اؤْتُمِنُوا عَلَى الْعِلْمِ فَضَيَّعُوهُ وَزَيَّفُوهُ، لِأَنَّهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ وَلَا يَخْشَوْنَ اللَّهَ».

“Demikianlah ilmu menjadi hilang dan kebohongan dinisbatkan kepada Islam. Sebab, orang-orang yang telah diberi amanah untuk menjaga ilmu justru menyia-nyiakan dan memalsukannya, karena mereka takut kepada manusia dan tidak takut kepada Allah.”

(Dr. Ali as-Salus, Fiqh al-Imāmiyyah, hlm. 81, catatan kaki.)

Dalam Ushūl Madzhab asy-Syī‘ah dijelaskan bahwa salah satu sebab para ulama Syiah mempertimbangkan keinginan masyarakat awam mereka, atau melakukan takiyah terhadap orang-orang bodoh di kalangan mereka, adalah karena masyarakat tersebut merupakan sumber penghasilan yang mereka ambil atas nama khumus.

Apabila demikian sikap lima orang tokoh besar marja‘ Syiah pada masa kontemporer terhadap sebuah persoalan fikih cabang yang mereka yakini keliru, bagaimana mungkin diharapkan mereka bersedia memperbaiki dasar-dasar mazhab mereka?

(Ushūl Madzhab asy-Syī‘ah, 3/1136–1137.)

Harta yang dirampas dari para pengikut tersebut juga menjadi sumber pendanaan bagi penerbit-penerbit yang setiap tahun mengeluarkan ratusan selebaran dan buku yang dipenuhi celaan terhadap umat Islam dan agamanya.

Persoalan khumus juga merupakan salah satu sebab terpenting yang mendorong semangat mereka untuk menyebarkan bidah tersebut dan membuat mereka takut terhadap kritik atas mazhab mereka serta terbongkarnya keburukan yang mereka sembunyikan.

Sejarah Pungutan dalam Gerakan Qaramithah

Sumber-sumber sejarah menunjukkan adanya perkembangan bertahap dalam sistem pungutan harta di kalangan Syiah Batiniyah.

Sejarah mencatat bahwa ketika orang-orang Arab di Jazirah mulai berkumpul di sekitar gerakan Qaramithah, para pemimpin Qaramithah mula-mula mewajibkan para pengikutnya membayar satu dirham untuk setiap orang.

Pungutan tersebut dinamakan al-ghathrah, yang diwajibkan atas setiap laki-laki dan perempuan.

Setelah itu, mereka menetapkan pungutan yang disebut al-hijrah, yaitu satu dinar untuk setiap orang.

Kemudian mereka menetapkan pungutan lain yang disebut al-bulghah, sebesar tujuh dinar.

Ketika kekuasaan mereka telah menguat dan keadaan telah mendukung, mereka mewajibkan para pengikutnya menyerahkan seperlima dari seluruh harta yang dimiliki dan seluruh penghasilan yang diperoleh.

Selanjutnya, mereka memberitahukan kepada para pengikutnya bahwa tidak ada lagi kebutuhan untuk menyimpan harta, karena seluruh bumi kelak akan menjadi milik mereka dan tidak menjadi milik siapa pun selain mereka.

(Abdurrazzaq al-Hashan, Al-Mahdī wa al-Mahdiyyah, hlm. 63.)

Syiah Kontemporer dan Khumus

Para pemuka Syiah kontemporer memberikan perhatian yang sangat besar terhadap persoalan harta yang mereka pungut dari para pengikutnya atas nama khumus Ahlulbait. Mereka menganggap orang yang menghalalkan penahanan satu dirham saja dari harta tersebut termasuk golongan orang-orang kafir.

Dalam kitab Al-‘Urwah al-Wutsqā, yang pada bagian pinggirnya terdapat komentar para tokoh dan marja‘ Syiah Imamiyah kontemporer, disebutkan:

«وَمَنْ مَنَعَ مِنْهُ دِرْهَمًا أَوْ أَقَلَّ كَانَ مُنْدَرِجًا فِي الظَّالِمِينَ لَهُمْ، وَالْغَاصِبِينَ لِحَقِّهِمْ، بَلْ مَنْ كَانَ مُسْتَحِلًّا لِذَلِكَ كَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ».

“Barang siapa menahan satu dirham atau kurang dari khumus, maka ia termasuk golongan orang-orang yang menzalimi Ahlulbait dan merampas hak mereka. Bahkan, barang siapa menganggap perbuatan tersebut halal, maka ia termasuk golongan orang-orang kafir.”

Kemudian disebutkan sebuah riwayat dari Abu Bashir:

«قُلْتُ لِأَبِي جَعْفَرٍ: مَا أَيْسَرُ مَا يَدْخُلُ بِهِ الْعَبْدُ النَّارَ؟ قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ: مَنْ أَكَلَ مِنْ مَالِ الْيَتِيمِ دِرْهَمًا، وَنَحْنُ الْيَتِيمُ».

“Aku bertanya kepada Abu Ja‘far, ‘Apakah perkara paling ringan yang menyebabkan seorang hamba masuk neraka?’

Ia menjawab, ‘Orang yang memakan satu dirham dari harta anak yatim, sedangkan kamilah anak yatim itu.’”

(Muhammad Kazhim al-Yazdi, Al-‘Urwah al-Wutsqā, 2/366.)

Setelah itu, kitab tersebut mencantumkan sejumlah riwayat lain yang berkaitan dengan persoalan yang sama.

Bahkan, apabila suatu harta telah terkena kewajiban khumus, mereka menganggap tidak sah segala bentuk transaksi maupun ibadah yang berkaitan dengan harta tersebut, termasuk pernikahan, jual beli, dan ibadah.

Dalam Al-‘Urwah al-Wutsqā disebutkan:

«إِذَا اشْتَرَى بِالرِّبْحِ قَبْلَ إِخْرَاجِ الْخُمُسِ جَارِيَةً لَا يَجُوزُ لَهُ وَطْؤُهَا، كَمَا أَنَّهُ لَوِ اشْتَرَى بِهِ ثَوْبًا لَا يَجُوزُ الصَّلَاةُ فِيهِ، وَلَوِ اشْتَرَى بِهِ مَاءً لِلْغُسْلِ أَوِ الْوُضُوءِ لَمْ يَصِحَّ، وَهَكَذَا».

“Apabila seseorang membeli seorang budak perempuan dengan keuntungan usaha sebelum mengeluarkan khumusnya, maka ia tidak boleh menggaulinya.

Demikian pula, apabila ia membeli pakaian dengan harta tersebut, ia tidak boleh menggunakannya untuk salat.

Apabila ia membeli air untuk mandi wajib atau berwudu dengan harta tersebut, maka mandi atau wudunya tidak sah. Demikian seterusnya.”

(Al-‘Urwah al-Wutsqā, 2/401.)

Khumus dan Klaim Kegaiban Imam Mahdi

Khumus merupakan faktor yang melatarbelakangi munculnya klaim mereka mengenai kegaiban Mahdi yang mereka yakini, padahal keyakinan tentang kegaiban tersebut merupakan salah satu dasar utama yang menopang agama mereka.

Klaim itu dijadikan sarana untuk menguasai harta haram dengan mengatasnamakan hak imam yang gaib, sekaligus menghalangi Ahlulbait memperoleh bagian khumus mereka. Sebab, hak tersebut dinyatakan menjadi milik seseorang yang gaib dan tidak memiliki keberadaan nyata.

Keinginan untuk menguasai khumus juga menjadi faktor di balik banyaknya klaim mengenai kegaiban dan kemahdian sepanjang sejarah mereka, bahkan menjadi salah satu sebab muncul dan berkembangnya klaim-klaim tersebut.

Kenyataan ini terungkap melalui sumber-sumber Syiah sendiri.

Marilah kita perhatikan apa yang mereka sampaikan mengenai persoalan tersebut.

Dalam riwayat mereka disebutkan:

«مَاتَ أَبُو الْحَسَنِ وَلَيْسَ مِنْ قُوَّامِهِ أَحَدٌ إِلَّا وَعِنْدَهُ الْمَالُ الْكَثِيرُ، فَكَانَ ذَلِكَ سَبَبَ وُقُوفِهِمْ وَجُحُودِهِمْ مَوْتَهُ».

“Abu al-Hasan meninggal dunia, sementara tidak seorang pun dari para pengelola urusannya melainkan memiliki harta dalam jumlah besar. Hal itulah yang menyebabkan mereka berhenti pada pengakuan keimamannya dan mengingkari kematiannya.”

Selanjutnya disebutkan:

«كَانَ عِنْدَ زِيَادٍ الْقَنْدِيِّ سَبْعُونَ أَلْفَ دِينَارٍ، وَعِنْدَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي حَمْزَةَ ثَلَاثُونَ أَلْفَ دِينَارٍ».

“Ziyad al-Qandi memiliki tujuh puluh ribu dinar, sedangkan Ali bin Abi Hamzah memiliki tiga puluh ribu dinar.”

Salah seorang pengelola urusan tersebut adalah Utsman bin Isa yang tinggal di Mesir. Ia memiliki harta dalam jumlah besar dan enam orang budak perempuan.

Dalam riwayat tersebut disebutkan:

«وَكَانَ أَحَدُ الْقُوَّامِ عُثْمَانُ بْنُ عِيسَى، وَكَانَ يَكُونُ بِمِصْرَ، كَانَ عِنْدَهُ مَالٌ كَثِيرٌ وَسِتُّ جَوَارٍ».

“Salah seorang pengelola urusan itu adalah Utsman bin Isa. Ia tinggal di Mesir dan mempunyai harta yang sangat banyak serta enam orang budak perempuan.”

Kemudian Abu al-Hasan ar-Ridha mengirim surat kepadanya untuk meminta penyerahan budak-budak perempuan dan harta tersebut.

Namun, Utsman bin Isa menjawab:

«إِنَّ أَبَاكَ لَمْ يَمُتْ».

“Sesungguhnya ayahmu belum meninggal dunia.”

Ar-Ridha kemudian membalas:

«إِنَّ أَبِي قَدْ مَاتَ، وَقَدِ اقْتَسَمْنَا مِيرَاثَهُ، وَقَدْ صَحَّتِ الْأَخْبَارُ بِمَوْتِهِ».

“Sesungguhnya ayahku telah meninggal dunia. Kami telah membagikan harta warisannya, dan berita mengenai kematiannya telah terbukti benar.”

(Man Lā Yahdhuruhu al-Faqīh, 4/543; Bihār al-Anwār, 48/253.)

Para mullah Rafidhah berusaha keras menyebarkan mazhab mereka ke berbagai tempat agar sumber-sumber pemasukan semakin luas dan pendapatan mereka semakin besar.

Pengalaman Pribadi di Masjid Nabawi

Sehubungan dengan persoalan ini, aku teringat sebuah peristiwa menarik yang pernah kualami bersama seorang laki-laki berserban yang kutemui di Masjid Nabawi.

Aku bertanya kepadanya, “Apabila seseorang ingin masuk ke dalam mazhab Syiah, apa yang harus ia lakukan?”

Ia menjawab, “Apabila ia berada di negeri seperti ini, hendaknya ia menyembunyikan keyakinannya. Namun, apabila ia berada di negeri seperti Suriah, tidak mengapa ia menyatakannya secara terbuka.”

Kemudian aku bertanya, “Apabila orang tersebut mempunyai harta yang sangat banyak, apakah cukup baginya mengeluarkan khumus dengan menyerahkannya kepada kaum muslimin yang miskin?”

Ia menjawab, “Tidak. Datanglah kepada kami di Hotel ad-Dakhil.”

Dengan demikian, tujuan dan sasaran mereka adalah menguasai harta orang-orang yang mudah diperdaya melalui klaim mengenai hak-hak Ahlulbait dan khumus Ahlulbait.

Para marja‘ Rafidhah juga berusaha mempertahankan perselisihan dengan umat Islam dan memisahkan diri dari kaum muslimin dalam hal sumber-sumber pengambilan ajaran agama.

Hal itu dilakukan agar sumber-sumber harta yang mereka peroleh tetap aman dari kritik dan upaya pengungkapan.

Bahkan, keadaan mereka telah sampai pada tingkat menjadikan penyelisihan terhadap mayoritas kaum muslimin sebagai salah satu prinsip yang dianggap sah dalam agama mereka.

Di antara riwayat mereka disebutkan:

«مَا خَالَفَ الْعَامَّةَ فَفِيهِ الرَّشَادُ».

“Apa yang menyelisihi pendapat masyarakat umum, maka di dalamnya terdapat petunjuk yang benar.”

(Ushūl al-Kāfī, 1/68; Wasā’il asy-Syī‘ah, 18/76.)

Profesor Dr. Ali as-Salus mengatakan mengenai persoalan tersebut:

«وَأَعْتَقِدُ أَنَّهُ لَوْلَا هَذِهِ الْأَمْوَالُ لَمَا ظَلَّ الْخِلَافُ قَائِمًا بَيْنَ الْجَعْفَرِيَّةِ وَسَائِرِ الْأُمَّةِ الْإِسْلَامِيَّةِ إِلَى هَذَا الْحَدِّ، فَكَثِيرٌ مِنْ فُقَهَائِهِمْ يَحْرِصُونَ عَلَى إِذْكَاءِ هَذَا الْخِلَافِ حِرْصَهُمْ عَلَى هَذِهِ الْأَمْوَالِ».

“Aku berkeyakinan bahwa seandainya bukan karena harta-harta tersebut, perselisihan antara kalangan Ja‘fariyah dan seluruh umat Islam lainnya tidak akan terus berlangsung sampai pada tingkat seperti sekarang.

Sebab, banyak fakih mereka yang sangat bersemangat mengobarkan perselisihan tersebut sebagaimana mereka sangat bersemangat mempertahankan harta-harta itu.”

(Dr. Ali as-Salus, Atsar al-Imāmah fī al-Fiqh al-Ja‘farī, hlm. 394.)

Akar Historis Khumus dalam Syiah

Kaum muslimin dari kalangan sahabat dan tabiin tidak pernah mengenal khumus Syiah sebagaimana yang dipraktikkan tersebut.

Khumus itu tidak lain merupakan bidah besar yang diciptakan oleh orang-orang zindik untuk memakan harta manusia secara batil.

Untuk semakin memperdaya manusia, mereka mengklaim bahwa harta yang dipungut tersebut sebenarnya merupakan hak Ahlulbait.

Bahkan, teks-teks riwayat yang mereka gunakan untuk memperoleh penghasilan atas nama Ahlulbait menggambarkan para imam Ahlulbait seolah-olah sebagai peminta-minta yang hina dan memohon haknya kepada manusia.

Mereka menisbatkan perkataan berikut kepada para imam:

«إِنَّ الْخُمُسَ عَوْنُنَا عَلَى دِينِنَا وَعَلَى عِيَالِنَا وَعَلَى مَوَالِينَا».

“Sesungguhnya khumus merupakan bantuan bagi kami untuk menjalankan agama kami, memenuhi kebutuhan keluarga kami, dan membantu para pengikut kami.”

(Wasā’il asy-Syī‘ah, 6/375.)

Mereka juga mengatakan bahwa para imam itulah yang dimaksud dengan anak yatim, sehingga ancaman Al-Qur’an terhadap orang yang memakan harta anak yatim ditafsirkan sebagai ancaman terhadap orang yang menahan khumus mereka.

(Al-‘Urwah al-Wutsqā, 2/366, beserta komentar para marja‘ kontemporer.)

Harta haram yang dinamakan khumus tersebut merupakan salah satu faktor terpenting yang mendorong semangat mereka menyebarkan dakwah dan memperbanyak jumlah pengikut.

Tujuannya adalah meningkatkan pemasukan dan memperbanyak kekayaan mereka.

Sebab, semakin banyak orang yang mengikuti mazhab tersebut, semakin besar pula pendapatan yang mengalir ke kantong para ayatullah.

Bukankah pada masa lalu mereka merupakan kelompok minoritas?

Bahkan, dakwah mereka tidak mendapatkan penerimaan di berbagai wilayah kaum muslimin, kecuali di sebuah sudut terpencil di Kufah.

Karena itu, mereka mengatakan:

«إِنَّ اللَّهَ عَرَضَ وِلَايَتَنَا عَلَى أَهْلِ الْأَمْصَارِ فَلَمْ يَقْبَلْهَا إِلَّا أَهْلُ الْكُوفَةِ».

“Sesungguhnya Allah menawarkan wilayah (kepemimpinan) kami kepada penduduk berbagai negeri, tetapi tidak ada yang menerimanya selain penduduk Kufah.”

Bahkan, pada masa Ja‘far ash-Shadiq, yang wafat pada tahun 148 H, mereka mengeluhkan sedikitnya jumlah pengikut.

Salah seorang di antara mereka mengatakan kepada imamnya:

«مَا أَقَلَّنَا، لَوِ اجْتَمَعْنَا عَلَى شَاةٍ مَا أَفْنَيْنَاهَا».

“Betapa sedikit jumlah kita. Seandainya kita berkumpul untuk memakan seekor kambing, niscaya kita tidak akan mampu menghabiskannya.”

Dalam sebuah riwayat dari Humran bin A‘yan disebutkan:

«عَنْ حُمْرَانَ بْنِ أَعْيَنَ قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي جَعْفَرٍ عَلَيْهِ السَّلَامُ: جُعِلْتُ فِدَاكَ، مَا أَقَلَّنَا، لَوِ اجْتَمَعْنَا عَلَى شَاةٍ مَا أَفْنَيْنَاهَا؟ فَقَالَ: أَلَا أُحَدِّثُكَ بِأَعْجَبَ مِنْ ذَلِكَ؟ الْمُهَاجِرُونَ وَالْأَنْصَارُ ذَهَبُوا إِلَّا ـ وَأَشَارَ بِيَدِهِ ـ ثَلَاثَةٌ».

“Dari Humran bin A‘yan, ia berkata, ‘Aku bertanya kepada Abu Ja‘far, “Semoga aku menjadi tebusan bagimu. Betapa sedikit jumlah kita. Seandainya kita berkumpul untuk memakan seekor kambing, niscaya kita tidak akan mampu menghabiskannya.”

Ia menjawab, “Maukah aku memberitahukan kepadamu sesuatu yang lebih mengherankan daripada itu? Kaum Muhajirin dan Ansar telah pergi, kecuali tiga orang,” sambil memberikan isyarat dengan tangannya.’”

(Ushūl al-Kāfī, 2/244.)

Namun, setelah prinsip pungutan harta tersebut ditetapkan, semakin banyak orang yang berambisi memperoleh keuntungan, dan semakin banyak pula orang yang mudah diperdaya serta menjadi sasaran mereka.

Orang-orang tersebut akhirnya terjerat dalam klaim-klaim tasyayyu‘ sehingga jumlah pengikut mereka semakin bertambah.

Bahkan, disebutkan bahwa jumlah mereka pada masa sekarang mencapai sekitar sepuluh persen dari keseluruhan umat Islam.

(Rom Landau, Al-Islām wa al-‘Arab, hlm. 95. Angka ini merupakan perkiraan yang dikutip dalam artikel tahun 2015, bukan hasil penghitungan demografis terbaru.)

Harta dalam jumlah sangat besar yang berpindah ke kantong para mullah tersebut kemudian berubah menjadi kegiatan ekonomi berskala besar.

Berbagai lembaga dan pusat kegiatan ekonomi yang berafiliasi kepada para marja‘ berdiri dengan memanfaatkan harta tersebut.

Dana itu diinvestasikan untuk membiayai berbagai revolusi, menyebarkan pemikiran Syiah, mendanai gerakan-gerakan penyebaran paham Rafidhah di berbagai belahan dunia, bahkan membeli loyalitas, menggerakkan para penulis dan media, serta menarik simpati para pengambil keputusan.

Hal itu sebagaimana yang dilakukan orang-orang Yahudi ketika mereka memanfaatkan kekuatan harta dan media untuk memperluas pengaruh mereka.

(Lihat Wahiduddin Khan, Nahwa Ba‘ts Islāmī.)

Khumus tersebut juga merupakan sumber utama pembiayaan revolusi para ayatullah di Iran.

Di antara pengaruh lain yang tampak adalah bahwa di negeri-negeri tempat mereka berada, mereka berusaha menguasai sebagian besar kegiatan perdagangan, perusahaan, dan distribusi bahan-bahan kebutuhan pokok.

Dengan demikian, mereka dapat mengendalikan kebutuhan pangan dan berbagai kebutuhan mendasar masyarakat.

Kenyataan yang terjadi merupakan bukti paling nyata mengenai hal tersebut.

(Lihat Wa Jā’a Daur al-Majūs, hlm. 312 dan seterusnya.)

Agama Allah terbebas dari kezaliman terhadap manusia semacam ini.

Kebenaran tersebut dapat dijelaskan melalui dua pendekatan.

Pertama: Berdasarkan Sunnah dan Sejarah Praktik Kaum Muslimin

Para ulama mengatakan:

«وَأَمَّا مَا تَقُولُهُ الرَّافِضَةُ مِنْ أَنَّ خُمُسَ مَكَاسِبِ الْمُسْلِمِينَ يُؤْخَذُ مِنْهُمْ وَيُصْرَفُ إِلَى مَنْ يَرَوْنَ هُوَ نَائِبُ الْإِمَامِ الْمَعْصُومِ أَوْ إِلَى غَيْرِهِ، فَهَذَا قَوْلٌ لَمْ يَقُلْهُ قَطُّ أَحَدٌ مِنَ الصَّحَابَةِ، لَا عَلِيٌّ وَلَا غَيْرُهُ، وَلَا أَحَدٌ مِنَ التَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ، وَلَا أَحَدٌ مِنَ الْقَرَابَةِ، لَا بَنِي هَاشِمٍ وَلَا غَيْرِهِمْ».

“Adapun perkataan Rafidhah bahwa seperlima dari penghasilan kaum muslimin harus dipungut dari mereka dan diserahkan kepada orang yang mereka anggap sebagai wakil imam maksum atau kepada pihak lainnya, maka pendapat tersebut tidak pernah dikemukakan oleh seorang pun dari kalangan sahabat, baik Ali maupun sahabat lainnya.

Tidak pula oleh seorang pun dari kalangan tabiin yang mengikuti para sahabat dengan baik, ataupun oleh seorang pun dari kalangan kerabat Nabi, baik Bani Hasyim maupun selain mereka.”

Selanjutnya disebutkan:

«وَكُلُّ مَنْ نَقَلَ هَذَا عَنْ عَلِيٍّ أَوْ عُلَمَاءِ أَهْلِ بَيْتِهِ كَالْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ وَعَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ وَأَبِي جَعْفَرٍ الْبَاقِرِ وَجَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ فَقَدْ كَذَبَ عَلَيْهِمْ».

“Barang siapa menukil pendapat tersebut dari Ali atau dari para ulama Ahlulbait, seperti al-Hasan, al-Husain, Ali bin al-Husain, Abu Ja‘far al-Baqir, dan Ja‘far bin Muhammad, maka sungguh ia telah berdusta atas nama mereka.”

Kemudian dijelaskan:

«فَإِنَّ هَذَا خِلَافُ الْمُتَوَاتِرِ مِنْ سِيرَةِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَإِنَّهُ قَدْ تَوَلَّى الْخِلَافَةَ أَرْبَعَ سِنِينَ وَبَعْضَ أُخْرَى، وَلَمْ يَأْخُذْ مِنَ الْمُسْلِمِينَ أَمْوَالَهُمْ، بَلْ لَمْ يَكُنْ فِي وِلَايَتِهِ قَطُّ خُمُسٌ مَقْسُومٌ».

“Sebab, hal tersebut bertentangan dengan riwayat-riwayat mutawatir mengenai perjalanan hidup Ali radhiyallahu ‘anhu.

Beliau menjabat sebagai khalifah selama empat tahun lebih, tetapi tidak pernah mengambil harta kaum muslimin. Bahkan, selama masa pemerintahannya tidak pernah ada khumus yang dibagikan.”

Selanjutnya:

«أَمَّا الْمُسْلِمُونَ فَمَا خَمَّسَ هُوَ وَلَا غَيْرُهُ أَمْوَالَهُمْ، وَأَمَّا الْكُفَّارُ فَإِذَا غُنِمَتْ مِنْهُمْ أَمْوَالٌ خُمِّسَتْ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، لَكِنْ فِي عَهْدِهِ لَمْ يَتَفَرَّغِ الْمُسْلِمُونَ لِقِتَالِ الْكُفَّارِ بِسَبَبِ مَا وَقَعَ بَيْنَهُمْ مِنَ الْفِتْنَةِ وَالِاخْتِلَافِ».

“Adapun harta kaum muslimin, Ali maupun selain beliau tidak pernah memungut seperlimanya.

Sedangkan harta orang-orang kafir, apabila diperoleh sebagai ganimah, maka seperlimanya dikeluarkan berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah.

Akan tetapi, pada masa pemerintahannya, kaum muslimin tidak mempunyai kesempatan untuk memusatkan perhatian pada peperangan melawan orang-orang kafir karena terjadinya fitnah dan perselisihan di antara mereka.”

Kemudian ditegaskan:

«وَكَذَلِكَ مِنَ الْمَعْلُومِ بِالضَّرُورَةِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُخَمِّسْ أَمْوَالَ الْمُسْلِمِينَ وَلَا طَلَبَ أَحَدًا قَطُّ مِنَ الْمُسْلِمِينَ بِخُمُسِ مَالِهِ».

“Demikian pula, termasuk perkara yang diketahui secara pasti bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memungut seperlima dari harta kaum muslimin dan tidak pernah meminta seorang muslim pun untuk menyerahkan seperlima hartanya.”

(Ibnu Taimiyah, Minhāj as-Sunnah an-Nabawiyyah, 3/154.)

Kedua: Berdasarkan Sumber-Sumber Syiah Sendiri

Berikut ini disampaikan sejumlah teks dari kitab-kitab yang mereka anggap otoritatif untuk menegakkan hujah atas mereka.

Sebab, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Hazm:

«لَا مَعْنَى لِاحْتِجَاجِنَا عَلَيْهِمْ بِرِوَايَاتِنَا فَهُمْ لَا يُصَدِّقُونَا، وَلَا مَعْنَى لِاحْتِجَاجِهِمْ عَلَيْنَا بِرِوَايَاتِهِمْ فَنَحْنُ لَا نُصَدِّقُهَا، وَإِنَّمَا يَجِبُ أَنْ يَحْتَجَّ الْخُصُومُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ بِمَا يُصَدِّقُهُ الَّذِي تُقَامُ عَلَيْهِ الْحُجَّةُ، سَوَاءٌ صَدَّقَهُ الْمُحْتَجُّ أَوْ لَمْ يُصَدِّقْهُ».

“Tidak ada gunanya kita berhujah terhadap mereka dengan riwayat-riwayat kita, karena mereka tidak membenarkannya.

Tidak ada gunanya pula mereka berhujah terhadap kita dengan riwayat-riwayat mereka, karena kita tidak membenarkannya.

Yang seharusnya dilakukan oleh pihak-pihak yang berselisih adalah berhujah satu sama lain dengan sesuatu yang dibenarkan oleh pihak yang menjadi sasaran hujah, baik orang yang mengajukan hujah itu sendiri membenarkannya maupun tidak.”

(Ibnu Hazm, Al-Fishal fī al-Milal wa al-Ahwā’ wa an-Nihal, 4/112.)

Dalam kitab-kitab mereka terdapat sejumlah riwayat yang mengungkap kedustaan mereka atau menempatkan mereka dalam pertentangan internal.

Pertentangan tersebut merupakan tanda kerusakan suatu mazhab.

Di antara riwayat yang terdapat dalam sumber-sumber yang mereka anggap otoritatif adalah sebagai berikut.

Riwayat Pertama: Khumus Hanya Berlaku atas Ganimah

Diriwayatkan dari Abdullah bin Sinan bahwa ia berkata:

«عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سِنَانٍ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَقُولُ: لَيْسَ الْخُمُسُ إِلَّا فِي الْغَنَائِمِ خَاصَّةً».

“Dari Abdullah bin Sinan, ia berkata, ‘Aku mendengar Abu Abdillah berkata, “Khumus tidak berlaku kecuali atas harta ganimah saja.”’”

(Man Lā Yahdhuruhu al-Faqīh, 1/13; Tahdzīb al-Ahkām, 1/384; Al-Istibshār, 2/56; Wasā’il asy-Syī‘ah, 6/338.)

Riwayat Kedua: Penegasan Pembatasan Khumus pada Ganimah

Diriwayatkan dari Sama‘ah, dari Abu Abdillah dan Abu al-Hasan:

«عَنْ سَمَاعَةَ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ وَأَبِي الْحَسَنِ عَلَيْهِمَا السَّلَامُ قَالَ: سَأَلْتُ أَحَدَهُمَا عَنِ الْخُمُسِ؟ فَقَالَ: لَيْسَ الْخُمُسُ إِلَّا فِي الْغَنَائِمِ».

“Dari Sama‘ah, dari Abu Abdillah dan Abu al-Hasan, ia berkata, ‘Aku bertanya kepada salah seorang dari keduanya mengenai khumus. Ia menjawab, “Khumus tidak berlaku kecuali atas harta ganimah.”’”

(Tafsīr al-‘Ayyāsyī, 2/62; Bihār al-Anwār, 2/52; Al-Burhān, 2/88.)

Tanggapan al-Hurr al-‘Amili terhadap Riwayat Pembatasan Khumus

Para pemuka Rafidhah mengalami kesulitan menghadapi riwayat-riwayat tersebut dan berusaha memberikan jawaban.

Namun, jawaban-jawaban yang mereka kemukakan penuh dengan penafsiran yang dipaksakan.

Perhatikanlah tanggapan penulis Wasā’il asy-Syī‘ah terhadap riwayat sebelumnya.

Ia mengatakan:

«الْمُرَادُ لَيْسَ الْخُمُسُ الْوَاجِبُ بِظَاهِرِ الْقُرْآنِ إِلَّا فِي الْغَنَائِمِ، فَإِنَّ وُجُوبَهُ فِيمَا سِوَاهَا إِنَّمَا ثَبَتَ بِالسُّنَّةِ».

“Yang dimaksud adalah bahwa khumus yang diwajibkan berdasarkan makna lahiriah Al-Qur’an hanya berlaku atas harta ganimah. Adapun kewajiban khumus atas selain ganimah ditetapkan berdasarkan Sunnah.”

(Al-Hurr al-‘Amili, Wasā’il asy-Syī‘ah, 6/338–339.)

Demikianlah jawabannya.

Tampaknya ia menyadari kelemahan yang sangat jelas dalam penjelasan tersebut, karena redaksi riwayat sama sekali tidak memberikan isyarat ataupun petunjuk yang mendukung kemungkinan penafsiran itu.

Penafsiran tersebut termasuk jenis takwil yang biasa dilakukan oleh kelompok Batiniyah.

Karena itu, ia berusaha mencari jalan keluar yang lain dengan mengatakan:

«يُمْكِنُ أَنْ يُرَادَ بِالْغَنَائِمِ هُنَا جَمِيعُ الْأَصْنَافِ الَّتِي يَجِبُ فِيهَا الْخُمُسُ، ذَكَرَهُ الشَّيْخُ وَغَيْرُهُ».

“Boleh jadi yang dimaksud dengan ganimah di sini adalah seluruh jenis harta yang wajib dikenai khumus, sebagaimana disebutkan oleh Syekh dan ulama lainnya.”

(Wasā’il asy-Syī‘ah, 6/338–339.)

Jawaban ini juga sama seperti jawaban sebelumnya.

Sebab, pengertian ganimah, bahkan dalam istilah-istilah yang mereka gunakan sendiri, adalah harta yang diperoleh kaum muslimin melalui peperangan.

Oleh karena itu, ia kembali menempuh jalan penafsiran yang lain dengan mengatakan:

«يُمْكِنُ أَنْ يَكُونَ الْحَصْرُ إِضَافِيًّا بِالنِّسْبَةِ إِلَى الْأَنْوَاعِ الَّتِي لَا يَجِبُ فِيهَا الْخُمُسُ».

“Boleh jadi pembatasan tersebut bersifat relatif, yaitu dibandingkan dengan jenis-jenis harta yang tidak diwajibkan khumus atasnya.”

(Wasā’il asy-Syī‘ah, 6/338–339.)

Jawaban ini pun tidak dapat menyelamatkan pendapat mereka.

Sebab, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, mereka memberlakukan khumus secara luas atas berbagai jenis penghasilan dan keuntungan usaha.

Dengan demikian, terlihat jelas adanya keraguan dan pemaksaan dalam jawaban-jawaban tersebut.

Teks riwayat itu menafikan kewajiban khumus atas selain ganimah, sedangkan para pemuka Rafidhah terus berusaha menetapkan kewajiban khumus atas harta selain ganimah dengan berbagai cara dan tipu daya yang mereka mampu lakukan.

Kritik dari Penulis Berlatar Belakang Syiah

Penulis buku Yā Syī‘at al-‘Ālam Istaiqizhū (Wahai Kaum Syiah Sedunia, Sadarlah!) mengatakan:

«عَلَى الشِّيعَةِ أَنْ تَعْلَمَ عِلْمَ الْيَقِينِ أَنَّ الْخُمُسَ فِي أَرْبَاحِ الْمَكَاسِبِ بِدْعَةٌ ابْتَدَعَهَا الْفُقَهَاءُ».

“Kaum Syiah harus mengetahui dengan keyakinan yang pasti bahwa kewajiban khumus atas keuntungan usaha merupakan bidah yang diciptakan oleh para fakih.”

(Musa al-Musawi, Yā Syī‘at al-‘Ālam Istaiqizhū, hlm. 66, cetakan kedua, 1414 H.)

Penutup

Apakah orang-orang yang menjadi korban penipuan para penyeru paham Rafidhah akan menyadari hakikat ajaran yang sedang mereka ikuti?

Apakah mereka akan menyadari bahwa para penyeru tersebut tidak lain adalah pencuri yang menyembunyikan wajahnya di balik kedok agama?

Mereka akan mengambil sebagian harta dan penghasilan para pengikutnya atas nama khumus Rasulullah ﷺ dan Ahlulbait beliau.

Kemudian, mereka akan memaksa para pengikut tersebut menyerahkan harta kepada para ayatullah melalui berbagai bentuk ancaman dan peringatan, disertai bermacam-macam janji serta bujukan.

Sumber artikel: Majalah Al-Bayan, Edisi 334, Jumadal Akhirah 1436 H / Maret–April 2015 M. Artikel ini diterbitkan dalam rangkaian berkas khusus bertajuk Al-Khathar al-Īrānī Yatamaddad (Ancaman Iran Semakin Meluas).

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA. & Narasumber di https://chat.whatsapp.com/DdLUj6dLOnD9UlRoOiENpF?s=cl&p=a&mlu=4&ilr=4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button