Konsultasi

Hukum Jasa Agen Pembayaran dengan Biaya Admin Bertingkat (Berdasarkan Nominal)

Nomor Fatwa: 85

Pertanyaan:

Bismillah, Afwan ustadz bagaimana hukum membuka jasa agen pembayaran dan memberikan admin yang berbeda jika nominalnya besar?

Jawaban

Bismillah.

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, kepada keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba‘du:

Membuka jasa agen pembayaran pada asalnya boleh, karena termasuk akad wakālah (perwakilan) atau samsarah (perantara jasa). Anda bertindak sebagai wakil untuk membayarkan sesuatu atas nama pelanggan.

Adapun mengambil biaya admin juga boleh, dengan syarat-syarat berikut:

1. Harus jelas dan transparan sejak awal

Nominal biaya admin diberitahukan kepada pelanggan sebelum transaksi.

2. Tidak ada unsur penipuan atau penyembunyian

Tidak boleh mengambil keuntungan tambahan tanpa sepengetahuan pihak yang diwakili.

3. Biaya admin boleh berbeda berdasarkan nominal

Misalnya:

Nominal kecil: admin 2.000

Nominal besar: admin 5.000 atau 10.000

Ini dibolehkan, karena termasuk ujrah (upah jasa), selama:

Diketahui di awal

Disepakati oleh pelanggan

Tidak menzalimi atau memberatkan secara tidak wajar

4. Lebih aman dalam bentuk nominal tetap, bukan persentase

Karena persentase bisa mengandung gharar (ketidakjelasan), kecuali dijelaskan dengan sangat rinci dan disepakati.

5. Jika Anda terikat dengan perusahaan/penyedia tertentu

Maka tidak boleh mengambil tambahan diam-diam tanpa izin mereka, karena Anda hanya wakil.

Hukum seputar Wakil (jasa agen pembayaran)

Selama perusahaan mengizinkan wakil untuk membeli atau menjual barang-barangnya dan menugaskan hal itu kepada wakil, maka wakil dianggap sebagai representasi dari perusahaan tersebut. Seorang wakil tidak boleh mengambil kelebihan harga untuk dirinya sendiri, karena kelebihan tersebut adalah hak pihak yang mewakilkannya. Meskipun wakil menjual barang dengan harga lebih tinggi dari yang ditentukan perusahaan.

Para ulama telah menegaskan bahwa tambahan (keuntungan lebih) yang diperoleh oleh seorang wakil itu kembali kepada pihak yang mewakilkannya, karena wakil adalah orang yang diberi amanah atas apa yang berada di tangannya. Ia wajib bertindak sesuai dengan kemaslahatan pihak yang diwakilinya. Maka mengambil tambahan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan dan termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

Berkata penulis Al-Kafāf:

وإن يزد فالزيد للموكل لا لوكيله الذي لم يعدل

“Apabila ia (wakil) menambah (harga), maka tambahan itu milik pihak yang mewakilkan, bukan milik wakil yang tidak berlaku adil.”

Berdasarkan itu, tidak boleh bagi wakil mengambil uang tersebut kecuali jika telah bersepakat dengan perusahaan bahwa dia boleh mengambil upah perantara (komisi) dari pelanggan, atau telah meminta izin kepada mereka untuk mengambilnya lalu mereka mengizinkan. Dalam kondisi adanya kesepakatan atau izin dari perusahaan, upah perantara itu harus jelas dan berupa nominal tetap, bukan persentase seperti lima persen dari keuntungan, karena hal itu mengandung gharar (ketidakjelasan), sementara Nabi ﷺ telah melarang gharar. Jika telah terjadi kesepakatan berupa persentase, maka akad ijarah (sewa jasa) tersebut batal, dan yang berhak didapatkan adalah upah standar (ujrah mitsl), karena akad yang sah menetapkan upah tertentu, maka dalam akad yang rusak diganti dengan upah standar, sebagaimana dijelaskan oleh Zakariya Al-Anshari dalam Asnā al-Maṭālib.

Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Al-Fatāwā al-Kubrā:

ولا يستحق الأجرة المسماة لكن إذا عمل لليتامى يعني الوصي استحق أجرة المثل كالعمل في سائر العقود الفاسدة. انتهى.

 “Ia tidak berhak atas upah yang disepakati, namun jika ia bekerja untuk anak yatim (yakni sebagai wali), maka ia berhak atas upah standar sebagaimana dalam seluruh akad yang rusak.” Selesai.

Apabila tidak ada kesepakatan atau izin dari perusahaan, maka uang yang telah diambil tersebut menjadi milik pelanggan jika perusahaanlah yang bersepakat dengannya mengenai upah.

Adapun jika wakil sendiri yang bersepakat dengan pelanggan tentang upah sebagai wakil perusahaan, maka uang yang telah diambil menjadi milik perusahaan, karena tambahan yang diperoleh wakil adalah milik pihak yang mewakilkannya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Di antara hal yang bisa menjadi pertimbangan di sini adalah bahwa ketika wakil menyembunyikan apa yang diambil dari perusahaan. Seandainya perusahaan mengetahuinya, kemungkinan mereka tidak akan menyetujuinya. Jika demikian, maka tidak boleh bagi wakil mengambil sedikit pun dari harga tersebut tanpa izin dan sepengetahuan mereka. Fakta bahwa Jual atau beli itu bukan bagian utama dari pekerjaan wakil di perusahaan tidak menjadikan seorang wakil boleh mengambil sesuatu dari harta perusahaan tanpa izin.

Berdasarkan itu, maka pilihannya: Anda mensyaratkan kepada perusahaan agar mereka memberikan upah kepada Anda sebagai imbalan atas layanan tersebut. Atau Anda bisa bersepakat dengan mereka bahwa barang dijual dengan harga yang mereka tentukan, dan kelebihannya menjadi milik Anda. Bentuk seperti ini sah menurut pendapat yang lebih kuat.

Wallāhu a‘lam

Kesimpulannya:

Jasa agen pembayaran dengan biaya admin berbeda berdasarkan nominal boleh, selama transparan, disepakati, dan tidak ada unsur khianat atau ketidakjelasan.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button