Witir di Awal Malam Lalu Bangun Tahajud: Perlu Ulang Witir?

No Fatwa: 43 / 14-02-2026 / TF 04-MI
Dari Sdr.
Waktu: Sabtu, 26 Syakban 1447 H
Pertanyaan:
Bismillah Apakah bs shalat tahajud stlah shalat witir
Jawaban:
Ya, boleh melaksanakan salat tahajud setelah salat witir. Para ulama menjelaskan bahwa witir tidak harus menjadi salat penutup malam secara mutlak; seseorang boleh berwitir di awal malam kemudian bangun lagi untuk salat tahajud. Dalilnya adalah hadis shahih bahwa Nabi pernah ditanya tentang seseorang yang berwitir lalu bangun lagi, maka beliau bersabda: “Ia boleh salat (tahajud), dan witirnya tidak perlu diulangi.” Hadis ini diriwayatkan oleh sejumlah ahli hadis dengan makna bahwa witir tidak harus diulang bila seseorang sudah melaksanakannya.
Namun, yang lebih utama bagi orang yang sudah yakin mampu bangun malam adalah mengakhirkan witir hingga menjadikannya penutup seluruh salat malam. Nabi bersabda: “Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari adalah witir.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Ini adalah sunnah bagi yang mampu bangun. Tetapi bila khawatir tidak bangun, maka lebih baik witir dahulu sebelum tidur sebagaimana arahan Nabi dalam beberapa riwayat.
Karena itu, jika seseorang sudah telanjur berwitir lalu bangun di akhir malam, maka ia boleh tahajud tanpa perlu mengulang witir. Ia cukup salat dua rakaat-dua rakaat sesuai kemampuan, kemudian tidak menambah witir lagi karena Nabi bersabda: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i). Dengan demikian, hukumnya jelas: tahajud setelah witir itu boleh, sah, dan tidak bertentangan dengan sunnah. Wallahu a’lam
