Hukum Puasa Sunnah Setelah Pertengahan Sya‘ban

No Fatwa: 31 / 09-02-2026 / TF 03-MI
Dari Sdr.
Waktu: Senin, 21 Syakban 1447 H
Pertanyaan
Bolehakh puasa setelah pertengahan sya’ban?
Jawaban
Alhamdulillah, Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:
Sya’ban adalah bulan yang terletak antara Rajab dan Ramadhan, banyak kaum Muslimin melalaikannya. Maka di antara sunnah Rasulullah ﷺ: memperbanyak puasa sunnah di bulan ini.
Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan. Dan aku juga tidak pernah melihat beliau paling banyak melakukan puasa (sunnah) selain di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Maka disunnahkan memperbanyak puasa sunnah di bulan ini dari awal hingga akhir, tidak ada hari yang dilarang berpuasa kecuali tanggal 29 dan 30 Sya’ban.
Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang memang sudah terbiasa menjalankan puasa tertentu, maka silahkan ia berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tanggal 30 Sya’ban dikenal dengan yaum syakk, yaitu hari yang diragukan; apakah hari itu termasuk Ramadhan atau bukan. Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu berkata: “Barang siapa berpuasa pada hari syakk, maka ia telah mendurhakai Abal-Qasim (Muhammad) .” (Shahih Bukhari, 3/27).
Puasa pada dua hari ini (29 dan 30 Sya’ban) dilarang kecuali bagi tiga orang:
1. Yang punya kebiasaan berpuasa sunnah, seperti hari Senin atau Kamis, kemudian bertepatan dengan dua hari tersebut, maka tidak mengapa baginya untuk tetap berpuasa.
2. Yang punya utang puasa Ramadhan.
3. Yang punya nazar puasa, dan bertepatan dengan dua hari ini.
Semoga Allah Ta‘ālā memberi kita taufik untuk memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, agar kita mampu mengisi bulan Ramadhan dengan puasa, qiyamullalil, tilawah Al-Qur’an dan amal ibadah lainnya, sehingga kita termasuk golongan orang-orang yang bertakwa. Amin
Lengkapnya
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:
MACAM-MACAM PUASA DI BULAN SYA‘BAN
Bulan Sya‘ban bukan termasuk bulan-bulan haram yang telah diketahui keutamaannya dan kesuciannya, dan tidak terdapat nash yang tegas yang menunjukkan keutamaannya secara khusus dibandingkan bulan-bulan lainnya. Akan tetapi, Sya‘ban memiliki kedudukan tersendiri karena berfungsi sebagai masa persiapan mental dan fisik untuk menyambut bulan Ramadan yang mulia. Rasulullah ﷺ secara khusus memperbanyak puasa di bulan ini dibandingkan bulan-bulan lainnya, yang menunjukkan pentingnya Sya‘ban sebagai pengantar menuju puasa Ramadan dan sebagai sarana membiasakan diri dengan ketaatan. Bahkan Nabi ﷺ mengkhususkan Sya‘ban dengan puasa lebih banyak sebagai isyarat dan pengumuman akan dekatnya bulan Ramadan.
Ibnu Rajab رحمه الله menjelaskan hikmah puasa Rasulullah ﷺ di bulan Sya‘ban dengan mengatakan:
وَفِيهِ مَعَانٍ، وَقَدْ ذَكَرَ مِنْهَا النَّبِيُّ ﷺ أَنَّهُ لَمَّا اكْتَنَفَهُ شَهْرَانِ عَظِيمَانِ: الشَّهْرُ الْحَرَامُ وَشَهْرُ الصِّيَامِ، اشْتَغَلَ النَّاسُ بِهِمَا عَنْهُ، فَصَارَ مَغْفُولًا عَنْهُ، وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ يَظُنُّ أَنَّ صِيَامَ رَجَبٍ أَفْضَلُ مِنْ صِيَامِهِ لِأَنَّهُ شَهْرٌ حَرَامٌ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ، وَهُوَ أَنَّ صِيَامَهُ كَالتَّمْرِينِ عَلَى صِيَامِ رَمَضَانَ، لِئَلَّا يَدْخُلَ فِي صَوْمِ رَمَضَانَ عَلَى مَشَقَّةٍ وَكُلْفَةٍ، بَلْ يَكُونَ قَدْ تَمَرَّنَ عَلَى الصِّيَامِ وَاعْتَادَهُ، وَوَجَدَ بِصِيَامِ شَعْبَانَ قَبْلَهُ حَلَاوَةَ الصِّيَامِ وَلَذَّتَهُ، فَيَدْخُلُ فِي صِيَامِ رَمَضَانَ بِقُوَّةٍ وَنَشَاطٍ.
“Di dalamnya terdapat beberapa makna. Di antaranya yang disebutkan oleh Nabi ﷺ adalah karena Sya‘ban berada di antara dua bulan yang agung, yaitu bulan haram dan bulan puasa, sehingga manusia sibuk dengan keduanya dan lalai dari Sya‘ban. Banyak orang mengira bahwa puasa Rajab lebih utama daripada puasa Sya‘ban karena Rajab adalah bulan haram, padahal tidak demikian. Sesungguhnya puasa Sya‘ban berfungsi sebagai latihan untuk puasa Ramadan, agar seseorang tidak memasuki Ramadan dengan rasa berat dan kesulitan, tetapi telah terlatih dan terbiasa dengan puasa, serta telah merasakan manis dan nikmatnya puasa sebelum Ramadan, sehingga ia memasuki Ramadan dengan kekuatan dan semangat.”
Laṭā’if al-Ma‘ārif, halaman 260.
Adapun jenis-jenis puasa di bulan Sya‘ban, secara garis besar dapat dibagi menjadi empat:
Pertama: Puasa Wajib
Puasa wajib di bulan Sya‘ban mencakup orang yang masih memiliki tanggungan qadha puasa Ramadan sebelumnya, baik karena safar, sakit, haid, hamil, menyusui, atau karena kafarat.
Maka, wajib bagi orang yang memiliki tanggungan tersebut untuk segera mengqadha puasanya sebelum datangnya bulan Ramadan, walaupun hanya tersisa satu hari.
Hal ini berdasarkan perkataan ‘Aisyah رضي الله عنها:
«كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ أَوْ بِرَسُولِ اللهِ ﷺ»
“Aku pernah memiliki tanggungan puasa Ramadan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya‘ban, karena kesibukanku dengan Rasulullah ﷺ atau karena Rasulullah ﷺ.”
Diriwayatkan oleh Muslim, hadis nomor 1146.
Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ، فَلْيَصُمْ ذَلِكَ اليَوْمَ».
“Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari, kecuali seseorang yang memang biasa berpuasa, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari, hadis nomor 1914.
Dan tidak diragukan bahwa perintah puasa dalam kondisi ini lebih wajib lagi bagi orang yang memiliki kewajiban qadha.
Kedua: Puasa Sunnah
Anjuran memperbanyak puasa di bulan Sya‘ban ditetapkan melalui perbuatan Rasulullah ﷺ dan konsistensi beliau dalam melakukannya. Oleh karena itu, puasa sunnah di bulan Sya‘ban termasuk sunnah yang sangat ditekankan, karena Rasulullah ﷺ banyak berpuasa di bulan ini.
‘Aisyah رضي الله عنها meriwayatkan:
«كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ، وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ».
“Rasulullah ﷺ berpuasa sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berbuka, dan beliau berbuka sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ menyempurnakan puasa satu bulan penuh selain Ramadan, dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa daripada di bulan Sya‘ban.” Hadis yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim (muttafaq ‘alaih).
Dalam riwayat lain disebutkan:
«كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ»
“Beliau berpuasa seluruh bulan Sya‘ban,”
yang maknanya sejalan dengan hadis sebelumnya, dan ungkapan “seluruhnya” dimaksudkan untuk menunjukkan banyaknya puasa beliau ﷺ di bulan tersebut.
Imam at-Tirmidzi berkata:
«كَأَنَّ ابْنَ المُبَارَكِ قَدْ رَأَى كِلَا الحَدِيثَيْنِ مُتَّفِقَيْنِ، يَقُولُ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا الحَدِيثِ أَنَّهُ كَانَ يَصُومُ أَكْثَرَ الشَّهْرِ».
“Seakan-akan Ibnu al-Mubarak memandang bahwa kedua hadis tersebut saling selaras, dengan mengatakan bahwa maknanya adalah beliau berpuasa pada sebagian besar bulan.” Jāmi‘ at-Tirmiżi, jilid 2, halaman 106.
Hadis ini menunjukkan bahwa puasa sunnah di bulan Sya‘ban merupakan bentuk puasa tathawwu‘ yang paling utama untuk diperbanyak, bahkan sejak awal bulan hingga menjelang akhirnya.
Ketiga: Puasa Makruh
Terdapat hadis Nabi ﷺ yang menunjukkan kemakruhan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya‘ban, yaitu hadis al-‘Ala’ bin ‘Abdurrahman dari ayahnya, dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا».
“Apabila telah masuk pertengahan bulan Sya‘ban, maka janganlah kalian berpuasa.” Diriwayatkan oleh at-Tirmiżi, hadis nomor 738.
at-Tirmidzi memberi judul bab hadis ini dengan:
«بَابُ مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ الصَّوْمِ فِي النِّصْفِ البَاقِي مِنْ شَعْبَانَ لِحَالِ رَمَضَانَ».
“Bab tentang kemakruhan berpuasa pada paruh kedua bulan Sya‘ban karena mendekati Ramadan.”
Namun, hadis ini tidak ditetapkan kesahihannya oleh para kritikus hadis besar dari kalangan ulama mutaqaddimin. Mereka menilainya sebagai hadis munkar, di antaranya ‘Abdurrahman bin Mahdi, Imam Ahmad, Abu Zur‘ah, dan al-Atsram. Imam Ahmad berkata bahwa tidak ada hadis yang diriwayatkan al-‘Ala’ yang lebih munkar daripada hadis ini, dan beliau menolaknya dengan hadis:
«لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ».
“Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa satu hari.” Laṭā’if al-Ma‘ārif, halaman 260.
asy-Syaukani menyatakan bahwa mayoritas ulama melemahkan hadis ini.
Andaikata hadis ini dianggap sahih, maka larangan tersebut dipahami bagi orang yang diketahui bahwa puasa setelah pertengahan Sya‘ban akan melemahkannya sehingga menyulitkannya dalam puasa Ramadan, atau larangan tersebut dikhususkan bagi orang yang baru memulai puasa setelah pertengahan bulan, bukan bagi orang yang telah berpuasa sejak awal bulan. Meski demikian, mazhab Hanbali berpendapat makruhnya puasa pada paruh kedua bulan Sya‘ban berdasarkan hadis ini. Ensiklopedia Fikih Kuwait (al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah), jilid 24, halaman 292.
Demikian pula dimakruhkan puasa pada hari syak, yaitu hari yang melengkapi tiga puluh hari bulan Sya‘ban ketika tidak dapat dipastikan terlihatnya hilal Ramadan karena mendung. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Ammar bin Yasir رضي الله عنه:
«مَنْ صَامَ اليَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا القَاسِمِ ﷺ».
“Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan itu, maka sungguh ia telah durhaka kepada Abul Qasim ﷺ.” Diriwayatkan oleh at-Tirmiżi, hadis nomor 686.
Imam at-Tirmidzi berkata:
«حَدِيثُ عَمَّارٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ، وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ، وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنَ التَّابِعِينَ، وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، وَمَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، وَعَبْدُ اللهِ بْنُ المُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ؛ كَرِهُوا أَنْ يَصُومَ الرَّجُلُ اليَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ، وَرَأَى أَكْثَرُهُمْ إِنْ صَامَهُ فَكَانَ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ أَنْ يَقْضِيَ يَوْمًا مَكَانَهُ».
“Hadis ‘Ammar adalah hadis hasan sahih, dan inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan para tabi‘in setelah mereka. Pendapat ini dipegang oleh Sufyan ats-Tsauri, Malik bin Anas, ‘Abdullah bin al-Mubarak, asy-Syafi‘i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka memakruhkan seseorang berpuasa pada hari yang diragukan. Sebagian besar dari mereka berpendapat bahwa jika ia berpuasa dan ternyata hari itu termasuk Ramadan, maka ia wajib mengqadha satu hari sebagai gantinya.” Sumber yang sama dengan rujukan sebelumnya.
Keempat: Puasa Haram
Mazhab Syafi‘i berpendapat:
«يَحْرُمُ صَوْمُ النِّصْفِ الأَخِيرِ مِنْ شَعْبَانَ الَّذِي مِنْهُ يَوْمُ الشَّكِّ»
bahwa haram berpuasa pada paruh terakhir bulan Sya‘ban, termasuk di dalamnya hari syak.
Fikih Islam dan Dalil-Dalilnya (al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh), jilid 3, halaman 1635.
Dengan berpegang pada makna lahir hadis:
«إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا».
“Apabila telah masuk pertengahan bulan Sya‘ban, maka janganlah kalian berpuasa.”
Karena larangan menunjukkan keharaman, namun penetapan hukum haram tersebut bergantung pada kesahihan hadisnya.
Ibnu Hazm berpendapat bahwa yang haram hanyalah puasa pada tanggal enam belas Sya‘ban saja. Lihat al-Muḥallā karya Ibnu Ḥazm, jilid 7, halaman 25.
Pengharaman ini menjadi semakin kuat dan semakin tercela apabila puasa tersebut dilakukan dengan niat mengkhususkan hari pertengahan bulan Sya‘ban karena keyakinan akan keutamaannya, sebab hal ini termasuk bid‘ah yang nyata dalam agama.
Demikian pula diharamkan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan dengan niat menyambut bulan Ramadan atau sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terlewatkan puasa Ramadan. Dari sinilah muncul pendapat yang mengharamkan puasa pada hari syak dengan niat bahwa hari tersebut termasuk Ramadan.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله ketika mensyarah hadis:
«لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ»: وَاخْتَلَفَ العُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللهُ فِي هَذَا النَّهْيِ: هَلْ هُوَ نَهْيُ تَحْرِيمٍ أَوْ نَهْيُ كَرَاهَةٍ؟ وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ نَهْيُ تَحْرِيمٍ، لَا سِيَّمَا اليَوْمُ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ.
“Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari,”
menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah larangan tersebut bersifat haram atau makruh. Beliau menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah larangan tersebut bersifat haram, terlebih lagi pada hari syak. Syarah Riyāḍ aṣ-Ṣāliḥīn, jilid 3, halaman 394.
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata saat mengomentari atsar ‘Ammar:
اسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى تَحْرِيمِ صَوْمِ يَوْمِ الشَّكِّ؛ لِأَنَّ الصَّحَابِيَّ لَا يَقُولُ ذَلِكَ مِنْ قِبَلِ رَأْيِهِ فَيَكُونُ مِنْ قَبِيلِ المَرْفُوعِ.
“Atsar ini dijadikan dalil atas haramnya puasa hari syak, karena seorang sahabat tidak mungkin mengatakan hal tersebut berdasarkan pendapat pribadinya semata, sehingga ia berstatus marfu‘ secara hukum.” Fatḥ al-Bārī, jilid 4, halaman 120.
Para ulama Lajnah Da’imah juga menyatakan tentang hari syak:
«دَلَّتِ السُّنَّةُ عَلَى تَحْرِيمِ صَوْمِهِ».
“Sunnah telah menunjukkan keharaman berpuasa pada hari tersebut.” Fatwa-Fatwa al-Lajnah ad-Dā’imah, jilid 10, halaman 117.
Termasuk dalam kategori ini pula adalah pengharaman menghidupkan malam pertengahan bulan Sya‘ban dengan shalat atau doa, baik secara sendiri-sendiri maupun berjamaah, dengan keyakinan bahwa malam tersebut merupakan malam ditetapkannya kelapangan rezeki, panjang umur, dan keyakinan-keyakinan lain yang tidak memiliki dasar dalil.
Imam an-Nawawi رحمه الله berkata:
الصَّلَاةُ المَعْرُوفَةُ بِصَلَاةِ الرَّغَائِبِ، وَهِيَ اثْنَتَا عَشْرَةَ رَكْعَةً بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ لَيْلَةَ أَوَّلِ جُمُعَةٍ مِنْ رَجَبٍ، وَصَلَاةُ لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ مِائَةُ رَكْعَةٍ، هَاتَانِ الصَّلَاتَانِ بِدْعَتَانِ مُنْكَرَتَانِ، وَلَا تَغْتَرَّ بِذِكْرِهِمَا فِي كِتَابِ قُوتِ القُلُوبِ لِأَبِي طَالِبٍ المَكِّيِّ، وَإِحْيَاءِ عُلُومِ الدِّينِ لِلإِمَامِ الغَزَالِيِّ، وَلَا بِالحَدِيثِ المَذْكُورِ فِيهِمَا؛ فَإِنَّ كُلَّ ذَلِكَ بَاطِلٌ، وَلَا يَغْتَرَّ بِبَعْضِ مَنْ اشْتَبَهَ عَلَيْهِ حُكْمُهُمَا مِنَ الأَئِمَّةِ فَصَنَّفَ وَرَقَاتٍ فِي اسْتِحْبَابِهِمَا فَإِنَّهُ غَالِطٌ فِي ذَلِكَ.
“Shalat yang dikenal dengan shalat Raghaib, yaitu dua belas rakaat antara Maghrib dan Isya pada malam Jumat pertama bulan Rajab, dan shalat malam pertengahan bulan Sya‘ban sebanyak seratus rakaat, kedua shalat ini adalah bid‘ah yang mungkar. Janganlah tertipu dengan penyebutannya dalam kitab Qut al-Qulub karya Abu Thalib al-Makki dan Ihya’ ‘Ulum ad-Din karya Imam al-Ghazali, serta hadis yang disebutkan di dalamnya, karena semuanya batil. Jangan pula tertipu oleh sebagian orang yang keliru memahami hukumnya dari kalangan ulama sehingga menulis risalah tentang anjuran keduanya, karena mereka telah keliru dalam hal tersebut.” al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab karya Imam an-Nawawi.
Kesimpulannya, tidak dibenarkan merayakan malam pertengahan bulan Sya‘ban. Setiap Muslim wajib membatasi diri pada amalan yang ditetapkan oleh dalil yang sahih, serta tidak mengada-adakan ibadah atau keyakinan tanpa izin syariat yang jelas, sebagaimana berlaku pada musim-musim kebaikan dan waktu-waktu utama yang telah ditetapkan keutamaannya berdasarkan dalil yang sahih.
Semoga Allah Ta‘ālā menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang memilih ilmu yang bermanfaat, meninggalkan hal yang sia-sia, dan mengamalkan apa yang telah diketahui. Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin
وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
