Apa Hukum Shalat di Mushalla Bank?

Pertanyaan
Ana sholat berjamaah dg teman² kerja dan karyawan Bank Syariah di lantai 2 ada Musholah apakah hukumnya boleh ust.sholat di masjid Bank Syariah.
Jawaban:
Hukum Salat di Musala Bank Riba
Fadhilatus Syaikh ditanya:
“Apa hukum salat di bank-bank riba, karena sebagian di antaranya memiliki tempat khusus untuk salat (musala)?”
Syaikh menjawab:
Baik, bank-bank ini, apakah sebagian di antaranya merupakan bangunan sewaan atau tidak?
Penanya:
Ya, sebagian disewa dan sebagian lainnya milik sendiri.
Syaikh:
Baik, baik yang disewa maupun yang dimiliki sendiri, tempat tersebut tidak termasuk tanah yang digasb (dirampas) sehingga dikatakan salat di dalamnya tidak sah. Hanya saja, tempat-tempat itu adalah lokasi di mana Allah dimaksiati dengan praktik riba. Namun, perbuatan maksiat yang dilakukan di sana tidak mengubah hakikat tempat itu menjadi najis atau tidak sah untuk salat.
Oleh karena itu, salat di sana tetap sah, meskipun tempat tersebut digunakan untuk perbuatan dosa.
Akan tetapi, bekerja di bank riba adalah hal yang haram.
Sebab, jika seseorang bekerja di sana, maka ia akan terlibat langsung dalam menulis transaksi riba, baik dalam bentuk menerima maupun memberi.
Dan jika pun ia tidak secara langsung menulis atau menghitungnya, maka fakta bahwa ia bekerja di lembaga tersebut menunjukkan keridhaannya terhadap sistem riba itu sendiri.
Sebab, kalau ia tidak ridha, tentu ia tidak akan bekerja di sana.
Karena itu, kami menasihati saudara-saudara kami agar tidak bekerja di bank riba, baik sebagai penulis, pengarsip, pencatat, maupun posisi administratif lainnya. Intinya, pekerjaan di bank riba adalah haram.
Mungkin ada yang berkata:
“Saya tidak menemukan pekerjaan lain selain ini.”
Kami katakan:
Berpeganglah teguh pada janji Allah, karena Allah berfirman:
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (QS. At-Thalaq [65]: 2–3)
Dan Allah juga berfirman:
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan urusannya mudah.” (QS. At-Thalaq [65]: 4)
Maka, barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.
Liqa maftuh Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah



