Konsultasi

Hukum Puasa Pelaku Perbuatan Kaum Nabi Luth dan Konsekuensi Jika Terjadi di Siang Ramadan

No Fatwa: 40 / 14-02-2026 / TF 03-MI

Dari Sdr.

Waktu: Sabtu, 26 Syakban 1447 H

Pertanyaan:

“Bismillah, semoga Allah membalas antum dgn kebaikan, ana mau bertanya, apakah puasanya orang yang terkena hubungan sesama jenis itu sah?

Dan, bagaimana konsekuensi bagi orang yang melakukan jimak sesama jenis disiang hari dibulan Ramadhan?”

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, kepada keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba‘du:

Sesungguhnya liwath (hubungan sesama jenis laki-laki) adalah dosa besar yang sangat berat dan perbuatan keji yang buruk. Allah Ta‘ala telah mengharam dianggap jelas dalam Kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya ﷺ.

Melakukannya di bulan Ramadan lebih besar lagi keharamannya dan lebih berat hukumannya, karena bulan yang mulia ini memiliki kehormatan yang agung. Jika hal itu dilakukan pada siang hari Ramadan, maka dosanya lebih berat lagi karena selain sebagai maksiat, juga merusak puasa dan melanggar kehormatan ibadah yang besar ini. Dalam kondisi seperti itu, wajib pula kafarat besar.

Maka tidak diragukan lagi bahwa liwath termasuk kejahatan paling keji dan perbuatan paling buruk di antara berbagai kekejian. Karena itu Nabi ﷺ bersabda:

«مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الفَاعِلَ وَالمَفْعُولَ بِهِ»

“Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan yang diperlakukan.”
(Diriwayatkan oleh para penulis kitab Sunan).

Perbuatan ini haram pada setiap waktu dan di mana saja. Namun melakukannya di bulan Ramadan lebih berat keharamannya dan lebih keras hukumannya, karena kemuliaan bulan yang penuh berkah ini.

Barang siapa melakukannya di bulan Ramadan setelah berbuka, maka ia telah melakukan dosa besar yang dapat menyebabkan hukuman dunia berupa hukuman mati (kita berlindung kepada Allah), serta menjadikan dirinya terkena murka dan azab Allah, kecuali jika ia segera bertaubat dengan taubat yang sungguh-sungguh.

Adapun orang yang melakukannya pada siang hari Ramadan, maka puasanya tidak sah.

Liwath adalah dosa besar yang sangat berat di antara dosa-dosa besar, dan merupakan kejahatan yang Allah hukum pelakunya dengan kehancuran dan kebinasaan, sebagaimana firman-Nya:

﴿فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ﴾ [الحجر: 74]

“Maka Kami jungkirbalikkan negeri itu dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar.” (QS. Al-Hijr: 74)

Tidak diragukan lagi bahwa kejahatan ini lebih besar dosanya jika dilakukan pada siang hari Ramadan sementara pelakunya sedang berpuasa.

Orang yang melakukan perbuatan tersebut wajib bertaubat dengan taubat yang sungguh-sungguh, memperbanyak istighfar, dan menunaikan kafarat, yaitu:

1. memerdekakan seorang budak,
2. jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut,
3. jika tidak mampu juga maka memberi makan enam puluh orang miskin.

Tidak dianggap bahwa perbuatan itu terjadi dalam waktu singkat. Semuanya tetap merupakan kejahatan yang sangat mungkar dan perbuatan keji yang buruk. Pelakunya berhak mendapat kehinaan di dunia dan azab di akhirat, kita memohon keselamatan kepada Allah.

Setiap orang yang melakukan kenikmatan seksual dengan sesama jenisnya dianggap melakukan liwath.

Semoga Allah Ta‘ālā menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang memilih ilmu yang bermanfaat, meninggalkan hal yang sia-sia, dan mengamalkan apa yang telah diketahui. Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin

وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button