Syiah

SYIAH MASA KINI BUKANLAH SYIAH

SYIAH MASA KINI BUKANLAH SYIAH

Prof. Dr. Nashir bin Abdullah Al-Qifari
Profesor Pascasarjana, Departemen Akidah dan Mazhab-Mazhab Kontemporer

Salah satu bentuk penyesatan yang paling buruk adalah “penipuan melalui istilah” (خداع المصطلحات). Hal ini termasuk mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan, yang pada asalnya merupakan salah satu sifat kaum Yahudi. Allah Ta‘ala berfirman:

{يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَلْبِسُونَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ}

“Wahai Ahli Kitab! Mengapa kalian mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan menyembunyikan kebenaran, padahal kalian mengetahuinya?”
(QS. Ali ‘Imran: 71)

Menipu Manusia dengan Nama Tasyayyu‘

Barangkali kelompok yang paling mahir menggunakan istilah-istilah yang menipu adalah Rafidhah Itsna ‘Asyariyyah (Syiah Dua Belas Imam). Di antara istilah mereka yang paling terkenal adalah penggunaan sebutan “Syiah” untuk mempromosikan ajaran mereka dan mengelabui orang-orang yang tidak mengetahui hakikat agama mereka. Ini merupakan kebiasaan mereka sejak dahulu, sebagaimana telah disinggung oleh Ibnu Hazm dan al-Maqrizi. (Al-Fashl, 2/273; lihat pula Al-Khithath, 2/362).

Tujuannya ialah memberikan kesan kepada manusia bahwa mereka adalah Syiah ‘Ali رضي الله عنه, yakni para pendukung dan pengikut beliau. Padahal, ‘Ali termasuk orang pertama yang mengingkari dan menghukum mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

«أصل المذهب من إحداث الزنادقة المنافقين الذين عاقبهم في حياته علي أمير المؤمنين رضي الله عنه، فحرق منهم طائفة بالنار، وطلب قتل بعضهم ففروا من سيفه البتار، وتوعد بالجلد طائفة مفترية فيما عرف عنه من الأخبار»

“Asal-usul mazhab ini merupakan perkara yang diada-adakan oleh kaum zindiq dan munafik yang telah dihukum oleh Amirul Mukminin ‘Ali رضي الله عنه semasa hidupnya. Beliau membakar sekelompok dari mereka dengan api, berusaha membunuh sebagian lainnya hingga mereka melarikan diri dari pedangnya yang tajam, dan mengancam akan mencambuk sekelompok pembuat kedustaan, sebagaimana diketahui dari berbagai riwayat tentang beliau.” (Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah, 1/11).

Makna Syiah pada Generasi Awal Islam

Pada generasi awal Islam, sebutan Syiah tidak digunakan kecuali sesuai dengan makna bahasanya, yaitu “para pengikut dan pendukung seseorang.” Makna asal tasyayyu‘ adalah mengikuti dan memberikan dukungan, sedangkan syiah berarti para pengikut dan pendukung. (Lihat Jamharah al-Lughah, 3/63; Tahdzib al-Lughah, 3/61; Ash-Shihah, 3/1240).

Makna inilah yang dikenal dalam berbagai peristiwa sejarah yang berlangsung antara Khalifah ‘Ali dan Mu‘awiyah رضي الله عنهما pada masa awal Islam.

Hal itu dibuktikan oleh dokumen tahkim yang menggunakan sebutan syiah untuk para pengikut ‘Ali maupun para pengikut Mu‘awiyah رضي الله عنهما. Di dalamnya disebutkan:

«هذا ما تقاضى عليه علي بن أبي طالب، ومعاوية بن أبي سفيان، وشيعتهما»

“Inilah kesepakatan yang dicapai oleh ‘Ali bin Abi Thalib, Mu‘awiyah bin Abi Sufyan, dan kedua kelompok pengikut mereka.”

Disebutkan pula:

«وأن عليًّا وشيعته رضوا بعبد الله بن قيس، ورضي معاوية وشيعته بعمرو ابن العاص»

“Bahwa ‘Ali dan para pengikutnya menyetujui ‘Abdullah bin Qais, sedangkan Mu‘awiyah dan para pengikutnya menyetujui ‘Amr bin al-‘Ash.”

Disebutkan pula:

«فإذا توفي أحد الحكمين فلشيعته وأنصاره أن يختاروا مكانه»

“Apabila salah seorang dari kedua hakim meninggal dunia, maka para pengikut dan pendukungnya berhak memilih orang lain untuk menggantikannya.”

Dan:

«وإن مات أحد الأميرين قبل انقضاء الأجل المحدود في هذه القضية فلشيعته أن يختاروا مكانه رجلًا يرضون عدله»

“Apabila salah seorang dari kedua pemimpin meninggal dunia sebelum berakhirnya batas waktu yang ditentukan dalam perkara ini, maka para pengikutnya berhak memilih seorang laki-laki untuk menggantikannya yang mereka ridhai keadilannya.” (Al-Akhbar ath-Thiwal karya ad-Dinawari, hlm. 194–196; lihat pula Tarikh ath-Thabari, 5/53–54; Muhammad Hamidullah, Majmu‘ah al-Watsa’iq as-Siyasiyyah, hlm. 281–282).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berdalil dengan riwayat dalam Shahih Muslim berupa perkataan Hakim bin Aflah:

«لأني نهيتها – يعني عائشة رضي الله عنها – أن تقول في هاتين الشيعتين شيئًا»

“Karena aku telah melarangnya—yakni ‘Aisyah رضي الله عنها—untuk mengatakan sesuatu mengenai kedua kelompok (syiah) ini.” (Bagian dari hadis panjang dalam Shahih Muslim, Bab Jami‘ Shalat al-Lail wa Man Nama ‘anhu au Maridha, 2/168–170; lihat Minhaj as-Sunnah, 2/67, tahqiq Dr. Muhammad Rasyad Salim).

Dari riwayat tersebut diambil petunjuk historis bahwa sebutan Syiah pada waktu itu belum menjadi nama khusus bagi para pengikut ‘Ali رضي الله عنه.

Dalam kitab sejarah juga disebutkan bahwa Mu‘awiyah berkata kepada Busr bin Arthah ketika mengutusnya ke Yaman:

«امض حتى تأتي صنعاء فإن لنا بها شيعة»

“Berangkatlah hingga engkau tiba di Shan‘a, karena di sana kita memiliki para pengikut.” (Tarikh al-Ya‘qubi, 2/197).

Kemudian penggunaan sebutan tersebut—sebagaimana dikatakan penyusun Lisan al-‘Arab—menjadi dominan untuk orang-orang yang memberikan loyalitas kepada ‘Ali dan Ahlul Baitnya. (Lisan al-‘Arab, مادة: شيع).

Menurut sebagian pengkaji, sebutan Syiah baru menjadi khusus bagi ‘Ali dan para pengikutnya setelah terbunuhnya ‘Ali رضي الله عنه. (Muhammad Abu Zahrah, Al-Mirats ‘inda al-Ja‘fariyyah, hlm. 22). Sementara pengkaji lainnya berpendapat bahwa hal itu terjadi setelah terbunuhnya Husain رضي الله عنه. (‘Ali Sami an-Nasysyar, Nasy’ah al-Fikr al-Falsafi, 2/35).

Orang-orang yang pada awalnya menyandang sebutan tersebut adalah mereka yang pada generasi awal dikenal sebagai “Syiah pertama” (الشيعة الأولى). Dalam tasyayyu‘ mereka tidak melampaui sikap mengutamakan ‘Ali atas ‘Utsman. Karena itulah ketika itu dikenal istilah Syiah dan ‘Utsmani. (Lihat Al-Hur al-‘Ain karya Nasywan al-Himyari, hlm. 179; Al-Munyah wa al-Amal karya Ibnu al-Murtadha, hlm. 81).

Seorang Syiah berarti orang yang mengutamakan ‘Ali atas ‘Utsman, sedangkan seorang ‘Utsmani berarti orang yang mengutamakan ‘Utsman atas ‘Ali رضي الله عنهما. Persoalan tersebut bukan termasuk perkara yang menyebabkan pihak yang berbeda pendapat dinilai sesat. (Lihat Majmu‘ Fatawa Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah, 3/153; Fath al-Bari, 7/34).

Syiah generasi pertama tersebut tetap berada di atas Sunnah. Mereka tidak membuat bid‘ah dalam agama, tidak menimbulkan perpecahan di tengah kaum Muslimin, dan tidak mengubah Sunnah pemimpin para rasul ﷺ. Mereka mencintai para sahabat Rasulullah ﷺ serta mengutamakan Abu Bakar dan ‘Umar رضي الله عنهما.

Laits bin Abi Sulaim berkata:

«أدركت الشيعة الأولى وما يفضلون على أبي بكر وعمر أحدًا»

“Aku menjumpai Syiah generasi pertama, dan mereka tidak mengutamakan seorang pun di atas Abu Bakar dan ‘Umar.” (Al-Muntaqa, hlm. 360–361).

Karena itulah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

«إن الشيعة الأولى الذين كانوا على عهد علي كانوا يفضلون أبا بكر وعمر»

“Sesungguhnya Syiah generasi pertama yang hidup pada masa ‘Ali mengutamakan Abu Bakar dan ‘Umar.” (Minhaj as-Sunnah, 2/60, tahqiq Rasyad Salim).

Penyusun Mukhtashar at-Tuhfah menyebutkan bahwa kaum Muhajirin dan Anshar yang hidup pada masa kekhalifahan Amirul Mukminin ‘Ali رضي الله عنه serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, semuanya mengetahui hak ‘Ali dan menempatkannya pada kedudukan keutamaan yang semestinya. Namun, mereka tidak merendahkan seorang pun dari saudara-saudaranya, yaitu para sahabat Rasulullah ﷺ, apalagi sampai mengkafirkan dan mencaci mereka. (Mukhtashar at-Tuhfah al-Itsna ‘Asyariyyah, hlm. 3).

Sebutan “amir” tidak khusus bagi ‘Ali رضي الله عنه. Setiap orang yang memegang pemerintahan kaum Muslimin dari kalangan penguasa berhak mendapatkan sebutan tersebut. Adapun mengkhususkannya bagi ‘Ali رضي الله عنه dikaitkan dalam teks ini dengan penolakan terhadap kekhalifahan ‘Umar رضي الله عنه, karena beliau merupakan orang pertama yang disebut Amirul Mukminin. Dalam sumber-sumber mereka disebutkan dari Abu ‘Abdillah bahwa seseorang bertanya kepadanya apakah al-Qa’im disalami dengan sebutan Amirul Mukminin? Ia menjawab:

«لا، ذاك اسم سمى الله به أمير المؤمنين – عليه السلام -، لم يسم به أحد قبله، ولا يتسمى به بعده إلا كافر»

“Tidak. Itu adalah nama yang dengannya Allah menamai Amirul Mukminin. Tidak seorang pun sebelumnya dinamai dengannya dan tidak seorang pun setelahnya menggunakan nama tersebut kecuali orang kafir.” (Al-Kafi, 1/411–412; Wasa’il asy-Syi‘ah, 10/470; Bihar al-Anwar, 24/211).

Disebutkan pula:

«دخل رجل على أبي عبد الله – عليه السلام – فقال: السلام عليك يا أمير المؤمنين، فقام على قدميه فقال: مه! هذا اسم لا يصلح إلا لأمير المؤمنين، سماه الله به، ولم يسمَّ به أحد غيره فرضي به إلا كان منكوحًا، وإن لم يكن ابتلي به؛ ابتلي به»

“Seorang laki-laki menemui Abu ‘Abdillah lalu berkata, ‘Salam atasmu, wahai Amirul Mukminin.’ Ia pun berdiri dan berkata, ‘Berhenti! Nama ini tidak layak kecuali bagi Amirul Mukminin. Allah menamainya dengan nama tersebut. Tidak seorang pun selainnya yang dinamai dengannya lalu ridha dengan nama itu kecuali ia menjadi orang yang digauli; dan jika belum ditimpa hal itu, ia akan ditimpa olehnya.’” (Wasa’il asy-Syi‘ah, 10/469–470; Bihar al-Anwar, 37/331).

Syaikh Musa Jarullah menggambarkan Syiah generasi pertama dengan mengatakan:

«هؤلاء الشيعة هم شيعة علي كانوا يعرفون بالورع والاجتهاد، واجتناب الصغائر والعداوة، وكان لهم محبة أول الأمة، دين هؤلاء الشيعة كان هو التقوى لا التقية، دين هؤلاء الشيعة كان هو الولاية لله الحق، لنبيه، لأهل بيته، ولصحبه، وللمؤمنين والمؤمنات كافة»

“Mereka itulah Syiah ‘Ali. Mereka dikenal dengan sifat wara‘, kesungguhan, menjauhi dosa-dosa kecil dan permusuhan. Mereka mencintai generasi awal umat ini. Agama Syiah tersebut adalah ketakwaan, bukan taqiyyah. Agama Syiah tersebut adalah loyalitas kepada Allah Yang Mahabenar, kepada Nabi-Nya, Ahlul Bait beliau, para sahabat beliau, dan seluruh kaum Mukminin laki-laki maupun perempuan.” (Al-Wasyi‘ah, hlm. 230).

Tasyayyu‘ yang sesuai syariat terhadap Ahlul Bait adalah sebagaimana yang telah ditegaskan oleh para imam Islam. Di antaranya perkataan Khalifah ar-Rasyid Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه:

«ارقبوا محمدًا صلى الله عليه وسلم في أهل بيته»

“Jagalah Muhammad ﷺ dengan menjaga hak Ahlul Bait beliau.” (HR. al-Bukhari, no. 3713).

Beliau juga berkata:

«والذي نفسي بيده، لقرابة رسول الله صلى الله عليه وسلم أحب إليَّ أن أصل من قرابتي»

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh menyambung hubungan dengan kerabat Rasulullah ﷺ lebih aku cintai daripada menyambung hubungan dengan kerabatku sendiri.” (HR. Muslim, no. 1759).

Demikian pula para imam Islam menetapkan dalam akidah Ahlus Sunnah bahwa mereka:

«يحبون أهل بيت رسول الله صلى الله عليه وسلم، ويتولونهم، ويحفظون فيهم وصية رسول الله صلى الله عليه وسلم»

“Mencintai Ahlul Bait Rasulullah ﷺ, memberikan loyalitas kepada mereka, dan menjaga wasiat Rasulullah ﷺ berkenaan dengan mereka.” (Al-‘Aqidah al-Wasithiyyah, hlm. 118).

Sebutan bagi Orang-Orang yang Mengaku Syiah pada Masa Kini

Adapun orang-orang yang agamanya adalah taqiyyah dan kemunafikan, memusuhi para sahabat dan sebagian Ahlul Bait serta bersikap berlebihan terhadap sebagian Ahlul Bait lainnya, maka menurut uraian ini mereka bukanlah Syiah. Mereka menamakan diri sebagai Syiah untuk menyembunyikan identitas mazhab mereka.

Dahulu mereka disebut Saba’iyyah, karena mengikuti Ibnu Saba’. Kemudian disebut Rafidhah, karena menolak Zaid bin ‘Ali.

Abu al-Hasan al-Asy‘ari berkata:

«وإنما سموا رافضةً لرفضهم إمامة أبي بكر وعمر»

“Mereka disebut Rafidhah karena menolak kepemimpinan Abu Bakar dan ‘Umar.” (Maqalat al-Islamiyyin, 1/89; lihat pula asy-Syahrastani, Al-Milal wa an-Nihal, 1/155; ar-Razi, I‘tiqadat Firaq al-Muslimin wa al-Musyrikin, hlm. 77; al-Isfarayini, At-Tabshir fi ad-Din, hlm. 34; al-Jilani, Al-Ghunyah, 1/76; Ibnu al-Murtadha, Al-Munyah wa al-Amal, hlm. 21).

Ibnu Taimiyah menukil perkataan al-Asy‘ari tersebut kemudian berkomentar:

«قلت: الصحيح أنهم سموا رافضة لما رفضوا زيد بن علي بن الحسين بن علي بن أبي طالب لما خرج بالكوفة أيام هشام بن عبد الملك»

“Aku berkata: Pendapat yang benar, mereka disebut Rafidhah karena mereka menolak Zaid bin ‘Ali bin al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib ketika ia melakukan pemberontakan di Kufah pada masa Hisyam bin ‘Abdul Malik.” (Minhaj as-Sunnah, 2/130).

Pandangan Ibnu Taimiyah ini pada akhirnya kembali kepada pandangan al-Asy‘ari, karena mereka menolak Zaid setelah ia menyatakan pendiriannya mengenai Abu Bakar dan ‘Umar serta pandangannya mengenai kekhalifahan keduanya.

Kemudian mereka berusaha memberikan citra positif terhadap nama tersebut di hadapan para pengikut mereka. Al-Majlisi membuat satu bab dalam Bihar al-Anwar berjudul “Bab tentang Keutamaan Rafidhah dan Keutamaan Menyandang Nama Tersebut.” Di dalamnya ia menyebutkan empat riwayat yang mereka nisbatkan kepada sebagian Ahlul Bait. Seluruhnya memuji nama Rafidhah, memuji orang yang menyandangnya, dan menganjurkan penggunaan nama tersebut. Bahkan, sampai dikatakan bahwa Allah-lah yang memberikan nama tersebut kepada mereka. (Lihat Bihar al-Anwar, 68/96–97).

Kemudian muncul pula sebutan Shafawiyyah. Sebutan mereka demikian banyak hingga asy-Syahrastani mengatakan:

«لهم بكل بلد لقبًا»

“Di setiap negeri mereka memiliki sebutan tersendiri.” (Al-Milal wa an-Nihal, 1/174).

Apabila keadaan mereka terbongkar di suatu negeri, mereka berlindung di balik nama lain. Terkadang mereka menggunakan sebutan yang sama sekali tidak berkaitan dengan tasyayyu‘, sebagaimana pada masa kontemporer mereka menggunakan jubah Ba‘tsisme atau slogan nasionalisme dan memanfaatkan setiap gelombang pemikiran yang sedang dominan untuk kepentingan kelompok mereka.

Teks asal membandingkan hal tersebut dengan Qadiyaniyyah yang, setelah akidah mereka diketahui masyarakat dan mereka dinilai kafir, menggunakan nama Ahmadiyyah, sehingga menimbulkan kesan bahwa yang dimaksud adalah mengikuti Rasulullah ﷺ yang juga bernama Ahmad, sedangkan yang mereka maksud ialah Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiyani.

Kemudian pada masa sekarang mereka menamakan diri sebagai “Syiah”. Menurut uraian ini, mereka sebenarnya bukan Syiah, bahkan tidak ada orang yang menisbatkan dirinya kepada tasyayyu‘ pada masa sekarang yang merupakan bagian dari Syiah pertama, sebab Syiah kontemporer dinilai tidak memiliki hubungan dengan Syiah generasi pertama tersebut.

Bahkan Syiah generasi pertama meninggalkan sebutan Syiah setelah nama itu dominan digunakan bagi kelompok-kelompok ekstrem yang menyelisihi Ahlul Bait. Penyusun At-Tuhfah al-Itsna ‘Asyariyyah berkata:

«إن الشيعة الأولى تركوا اسم الشيعة لما صار لقبًا للروافض والإسماعيلية، ولقبوا أنفسهم بـ أهل السنة والجماعة»

“Sesungguhnya Syiah generasi pertama meninggalkan nama Syiah ketika nama tersebut telah menjadi sebutan bagi Rafidhah dan Ismailiyyah, lalu mereka menamakan diri mereka Ahlus Sunnah wal Jama‘ah.” (At-Tuhfah al-Itsna ‘Asyariyyah, hlm. 25–26, manuskrip).

Meskipun demikian, pada masa sekarang kelompok Itsna ‘Asyariyyah secara khusus menggunakan nama Syiah sebagai sebutan mereka. Mereka juga dikenal dengan nama Ja‘fariyyah, Imamiyyah, dan Rafidhah, sedangkan kelompok lainnya adalah Zaidiyyah atau Ismailiyyah.

Sejumlah pengkaji berpendapat bahwa apabila istilah Syiah digunakan secara mutlak pada masa sekarang, istilah tersebut tertuju kepada Itsna ‘Asyariyyah. (Lihat Da’irah al-Ma‘arif al-Islamiyyah, 14/68; Mustadrak al-Wasa’il, 3/311; Amir ‘Ali, Ruh al-Islam, 2/92; Ashl asy-Syi‘ah wa Ushuluha, hlm. 92; al-‘Amili, Asy-Syi‘ah fi at-Tarikh, hlm. 43; Al-Ghuluw wa al-Firaq al-Ghaliyah, hlm. 82; Ahmad Zaki Tuffahah, Ushul ad-Din wa Furu‘uhu ‘inda asy-Syi‘ah, hlm. 21; Ihsan Ilahi Zhahir, Asy-Syi‘ah wa at-Tasyayyu‘, hlm. 9; Majallah Kulliyyah ad-Dirasat al-Islamiyyah, edisi pertama, 1387 H, hlm. 35).

Mereka membuat sumber-sumber tersendiri yang memisahkan mereka dari umat, yang mereka namakan “Shihah al-Imamiyyah”. (Minhaj ‘Amali li at-Taqrib, artikel Muhammad al-Ha’iri dalam Al-Wahdah al-Islamiyyah, hlm. 233). Atau yang disebut “Sunnah al-Ma‘shumin”. (Ad-Dustur al-Islami li Jumhuriyyah Iran, hlm. 20). Sumber-sumber tersebut dikumpulkan oleh para tokoh ekstrem terdahulu dan kemudian dijadikan pegangan sejak masa Shafawiyyah hingga sekarang.

Syiah ‘Ali رضي الله عنه dan orang-orang yang mengikuti petunjuk beliau bahkan mengingkari penyematan nama “Syiah” kepada orang yang mengutamakan ‘Ali di atas Abu Bakar dan ‘Umar رضي الله عنهم. Lantas bagaimana dengan mereka yang lebih jauh daripada itu?

Diriwayatkan bahwa seseorang bertanya kepada Syarik bin ‘Abdullah, “Siapakah yang lebih utama, Abu Bakar atau ‘Ali?” Ia menjawab, “Abu Bakar.” Orang tersebut berkata, “Engkau mengatakan demikian padahal engkau seorang Syiah?” Syarik menjawab:

«نعم من لم يقل هذا فليس شيعيًّا، والله لقد رقى هذه الأعوادَ عليٌّ فقال: ألا إن خير هذه الأمة بعد نبيها أبو بكر، ثم عمر، فكيف نرد قوله، وكيف نكذبه؟ والله ما كان كذابًا»

“Ya. Siapa yang tidak mengatakan demikian, ia bukanlah Syiah. Demi Allah, sungguh ‘Ali pernah menaiki mimbar ini lalu berkata: ‘Ketahuilah, sesungguhnya manusia terbaik dari umat ini setelah Nabinya adalah Abu Bakar, kemudian ‘Umar.’ Bagaimana mungkin kita menolak perkataannya dan bagaimana mungkin kita mendustakannya? Demi Allah, ia bukan seorang pendusta.” (Minhaj as-Sunnah, 1/7–8, tahqiq Dr. Muhammad Rasyad Salim; lihat pula ‘Abdul Jabbar al-Hamadani, Tatsbit Dala’il an-Nubuwwah, 1/63).

Ibnu Taimiyah juga berkata bahwa diriwayatkan dari ‘Ali melalui sekitar delapan puluh jalur bahwa beliau berkata di atas mimbar Kufah, “Manusia terbaik dari umat ini setelah Nabinya adalah Abu Bakar dan ‘Umar,” dan riwayat tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhari dan lainnya. (Minhaj as-Sunnah, 4/137; lihat pula Talkhish asy-Syafi, 2/428, sebagaimana dinukil Ihsan Ilahi Zhahir dalam Asy-Syi‘ah Ahl al-Bait, hlm. 52).

Pengkafiran Rafidhah oleh Tokoh Syiah Terdahulu

Karena itulah dijumpai sejumlah tokoh Syiah terdahulu yang mengkafirkan Rafidhah dan tidak memandang mereka berada di atas Islam.

Imam ‘Abdur Razzaq ash-Shan‘ani—yang digolongkan sebagai seorang Syiah—berkata:

«الرافضي عندي كافر»

“Menurutku, seorang Rafidhi adalah kafir.” (Siyar A‘lam an-Nubala’, 14/178).

‘Abdur Razzaq adalah al-Hafizh Abu Bakar ‘Abdur Razzaq bin Hammam bin Nafi‘ al-Himyari ash-Shan‘ani, seorang ulama besar Yaman yang tsiqah dan disebut memiliki tasyayyu‘. Ia wafat tahun 211 H. (Lihat Siyar A‘lam an-Nubala’, 9/563).

Atas dasar itu, penyebutan Rafidhah pada masa sekarang dengan nama Syiah serta anggapan bahwa mereka merupakan Syiah ‘Ali رضي الله عنه, Ahlul Bait, atau keluarga Muhammad, menurut uraian ini menghasilkan konsekuensi yang keliru dan bertentangan dengan kesepakatan umat. Konsekuensi tersebut ialah seolah-olah ‘Ali sendiri seorang Rafidhi dan meyakini apa yang diyakini Rafidhah.

Padahal ‘Ali رضي الله عنه dinyatakan berlepas diri dari Rafidhah, dari orang Rafidhah yang menamakan dirinya Syiah, dari orang Rafidhah yang menisbatkan dirinya kepada Syiah ‘Ali, dan dari keyakinan mereka mengenai diri beliau dan putra-putra beliau.

Karena itu, mereka disebut Rafidhah/Rawafidh, sebagaimana sebutan yang dinisbatkan kepada Imam Zaid bin ‘Ali; atau orang-orang yang mengaku Syiah, atau “Rafidhah yang dinisbatkan kepada Syiah ‘Ali.” (Minhaj as-Sunnah, 3/389, tahqiq Dr. Muhammad Rasyad Salim).

Sebab, mereka dipandang tidak berada di atas manhaj Syiah ‘Ali yang benar-benar mengikuti beliau, tetapi sekadar mengaku dan merupakan Rafidhah. Menurut argumentasi ini, mereka pada hakikatnya tidak mengikuti ‘Ali dan Amirul Mukminin tidaklah memiliki keyakinan sebagaimana yang mereka nisbatkan kepadanya.

Karena hakikat ini tidak diketahui oleh banyak orang, sebagian orang merasa heran bagaimana mungkin di antara para perawi hadis Rasulullah ﷺ terdapat orang yang disebut Syiah. Hal itu terjadi karena mereka mengira bahwa setiap Syiah adalah Rafidhah. Sebaliknya, Rafidhah juga memanfaatkan kerancuan istilah tersebut dengan mengklaim bahwa di antara mereka terdapat para perawi hadis Rasulullah ﷺ. (Lihat ‘Abdul Husain al-Musawi, Al-Muraja‘at, hlm. 49–52).

Pembedaan Salaf antara Syiah dan Rafidhah

Para salaf dan imam umat membedakan antara Syiah dan Rafidhah. Imam adz-Dzahabi menjelaskan masalah ini dengan sangat gamblang dalam Mizan al-I‘tidal:

«إن البدعة على ضربين، فبدعة صغرى كغلو التشيع، أو كالتشيع بلا غلو، فهذا كثير في التابعين وأتباعهم مع الدين والورع والصدق، فلو رد حديث هؤلاء لذهب جملة من الآثار النبوية، وهذه مفسدة بينة، ثم بدعة كبرى كالرفض الكامل، والغلو فيه، والحط على أبي بكر وعمر – رضي الله عنهما – والدعاء إلى ذلك، فهذا النوع لا يحتج بهم ولا كرامة، وأيضًا فما أستحضر الآن في هذا الضرب رجلًا صادقًا، ولا مأمونًا، بل الكذب شعارهم، والتقية والنفاق دثارهم، فكيف يقبل نقل من هذا حاله؟! حاشا وكلا، فالشيعي الغالي في زمان السلف وعرفهم هو من تكلم في عثمان والزبير، وطلحة، ومعاوية، وطائفة ممن حارب عليًا رضي الله عنه وتعرض لسبهم، والغالي في زمننا وعُرفنا هو الذي يكفر هؤلاء السادة، ويتبرأ من الشيخين فهذا ضال مفتر»

“Bid‘ah terbagi menjadi dua macam. Pertama, bid‘ah kecil, seperti tasyayyu‘ yang berlebihan atau tasyayyu‘ tanpa sikap berlebihan. Hal ini banyak terdapat pada kalangan tabi‘in dan generasi setelah mereka, sementara mereka tetap memiliki agama, sifat wara‘, dan kejujuran. Seandainya hadis mereka seluruhnya ditolak, niscaya banyak atsar Nabi akan hilang, dan ini merupakan kerusakan yang nyata.

Kedua, bid‘ah besar, seperti Rafidhah secara sempurna, sikap berlebihan di dalamnya, merendahkan Abu Bakar dan ‘Umar رضي الله عنهما serta mengajak manusia kepada hal itu. Orang-orang jenis ini tidak dapat dijadikan hujah dan tidak ada kehormatan bagi mereka. Bahkan, saat ini aku tidak mengingat seorang pun dari kelompok tersebut yang jujur dan dapat dipercaya. Sebaliknya, kedustaan merupakan semboyan mereka, sedangkan taqiyyah dan kemunafikan merupakan pakaian mereka. Bagaimana mungkin riwayat orang yang keadaannya demikian dapat diterima? Sama sekali tidak.

Seorang Syiah ekstrem menurut istilah dan kebiasaan pada masa salaf adalah orang yang mencela ‘Utsman, az-Zubair, Thalhah, Mu‘awiyah, dan sebagian orang yang berperang melawan ‘Ali رضي الله عنه serta mencaci mereka. Adapun orang ekstrem menurut zaman dan istilah kita adalah orang yang mengkafirkan para tokoh tersebut dan berlepas diri dari dua syaikh [Abu Bakar dan ‘Umar]. Orang semacam ini adalah orang sesat dan pembuat kedustaan.” (Mizan al-I‘tidal, 1/5–6; lihat pula Ibnu Hajar, Lisan al-Mizan, 1/9–10).

Kelompok Ekstrem Rafidhah

Ditambahkan kepada penjelasan adz-Dzahabi di atas bahwa Syiah masa sekarang yang mengikuti al-Kulaini, al-Majlisi, dan tokoh-tokoh semisal keduanya, menurut argumentasi teks ini bahkan tidak sekadar Rafidhah berdasarkan pengertian rafdh di kalangan salaf, melainkan termasuk kelompok ekstrem dalam rafdh, karena keyakinan mereka dinilai sebagai keyakinan kelompok Rafidhah ekstrem.

Sebagai contoh, disebutkan bahwa Syiah kontemporer mengutamakan para imam di atas para nabi dan menjadikan hal tersebut sebagai salah satu prinsip esensial mazhab mereka. Tokoh mereka pada masa kontemporer mengatakan:

«إن من ضرورات مذهبنا أن لأئمتنا مقامًا لا يبلغه ملك مقرب ولا نبي مرسل»

“Termasuk perkara esensial dalam mazhab kami bahwa para imam kami memiliki kedudukan yang tidak dapat dicapai oleh malaikat yang didekatkan maupun nabi yang diutus.” (Al-Hukumah al-Islamiyyah, hlm. 52).

Para ulama yang membahas sekte-sekte telah menyebut keyakinan semacam ini sebagai keyakinan kelompok Rafidhah ekstrem.

Imam ‘Abdul Qahir al-Baghdadi berkata:

«وزعمت الغلاة من الروافض أن الأئمة أفضل من الأنبياء»

“Kelompok ekstrem dari Rafidhah beranggapan bahwa para imam lebih utama daripada para nabi.” (Ushul ad-Din, hlm. 298).

Qadhi ‘Iyadh berkata:

«وكذلك نقطع بتكفير غلاة الروافض في قولهم: إنّ الأئمة أفضل من الأنبياء»

“Demikian pula kami memastikan kekafiran kelompok Rafidhah ekstrem karena perkataan mereka bahwa para imam lebih utama daripada para nabi.” (Asy-Syifa’, 2/290).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

«والرافضة تجعل الأئمة الاثني عشر أفضل من السابقين الأولين من المهاجرين والأنصار، وغلاتهم يقولون إنهم أفضل من الأنبياء»

“Rafidhah menempatkan dua belas imam lebih utama daripada generasi pertama dari kalangan Muhajirin dan Anshar, sedangkan kelompok ekstrem mereka mengatakan bahwa para imam lebih utama daripada para nabi.” (Minhaj as-Sunnah, 1/177, cetakan Amiriyyah).

Disebutkan pula bahwa mereka meyakini para imam menerima wahyu. (Lihat Bihar al-Anwar, 17/155 dan 54/237; Ashl asy-Syi‘ah, hlm. 101). Mereka juga disebut meyakini bahwa ada sesuatu yang lebih agung daripada Jibril dan Mikail yang mendatangi para imam. (Bihar al-Anwar, 26/358; Basha’ir ad-Darajat, hlm. 63).

Imam Abu al-Hasan al-Asy‘ari menisbatkan keyakinan tersebut kepada kelompok kelima belas dari golongan Syiah ekstrem menurut pembagiannya. Mereka adalah orang-orang yang:

«يزعمون أن الأئمة ينسخون الشرائع ويهبط عليهم الملائكة، وتظهر عليهم الأعلام والمعجزات ويوحى إليهم»

“Beranggapan bahwa para imam dapat menghapus syariat, para malaikat turun kepada mereka, tanda-tanda dan mukjizat muncul melalui mereka, serta wahyu diturunkan kepada mereka.” (Maqalat al-Islamiyyin, 1/88).

Abu Ja‘far an-Nahhas (w. 338 H) menyinggung pendapat semacam ini tanpa menisbatkannya kepada kelompok tertentu:

«وقال آخرون: باب الناسخ والمنسوخ إلى الإمام، ينسخ ما يشاء»

“Sebagian yang lain berkata: perkara nasikh dan mansukh diserahkan kepada imam; ia dapat menghapus hukum apa saja yang dikehendakinya.” (An-Nasikh wa al-Mansukh, hlm. 8).

Ia menganggapnya sebagai kekafiran besar, kemudian menjelaskan kebatilannya:

«لأن النسخ لم يكن إلى النبي صلى الله عليه وسلم إلا بالوحي من الله – جل وعز – إما بقرآن مثله على قول قوم، وإما بوحي من غير القرآن، فلما ارتفع هذان بموت النبي صلى الله عليه وسلم ارتفع النسخ»

“Karena penghapusan hukum tidak berada di tangan Nabi ﷺ kecuali berdasarkan wahyu dari Allah جل وعز, baik dengan Al-Qur’an yang sebanding dengannya menurut pendapat sebagian ulama maupun melalui wahyu selain Al-Qur’an. Ketika kedua bentuk wahyu tersebut telah berakhir dengan wafatnya Nabi ﷺ, berakhirlah pula nasakh.” (An-Nasikh wa al-Mansukh, hlm. 8–9).

Yang dimaksud wahyu selain Al-Qur’an ialah Sunnah Nabi ﷺ. Allah Ta‘ala berfirman:

{وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى ۝ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى}

“Dan tidaklah ia berbicara menurut hawa nafsunya. Ucapannya itu tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan.” (QS. an-Najm: 3–4).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membagi Syiah menjadi tiga tingkatan. Tingkatan paling buruk ialah kelompok Ghulat, yaitu orang-orang yang memberikan kepada ‘Ali sebagian sifat ketuhanan atau menyifatinya dengan kenabian. Tingkatan kedua adalah Rafidhah. Tingkatan ketiga adalah kelompok Mufadhdhilah dari Zaidiyyah dan lainnya yang mengutamakan ‘Ali di atas Abu Bakar dan ‘Umar, tetapi tetap meyakini keabsahan imamah keduanya, keadilan keduanya, dan memberikan loyalitas kepada keduanya. (At-Tis‘iniyyah, hlm. 40, dalam Majmu‘ Fatawa Syaikh al-Islam, jilid 5, cet. Kurdistan, 1329 H).

Berdasarkan klasifikasi tersebut, teks ini memasukkan Syiah masa sekarang—dengan pengecualian Zaidiyyah moderat—ke dalam tingkatan pertama.

Al-Hafizh Ibnu Hajar menjadikan keyakinan tentang raj‘ah sebagai salah satu tanda ekstremisme dalam rafdh. Ia berkata:

«التشيع محبة علي وتقديمه على الصحابة، فمن قدمه على أبي بكر وعمر فهو غالٍ في تشيعه، ويطلق عليه رافضي، وإلا فشيعي، فإن انضاف إلى ذلك السب أو التصريح بالبغض فغالٍ في الرفض، وإن اعتقد الرجعة إلى الدنيا فأشد في الغلو»

“Tasyayyu‘ adalah mencintai ‘Ali dan mengutamakannya atas para sahabat. Barang siapa mengutamakannya atas Abu Bakar dan ‘Umar, ia telah ekstrem dalam tasyayyu‘ dan disebut Rafidhi. Jika tidak demikian, ia disebut Syiah. Jika ditambah dengan mencaci atau secara terang-terangan menyatakan kebencian, ia ekstrem dalam rafdh. Jika ia juga meyakini raj‘ah—kembali ke dunia—maka ia lebih ekstrem lagi.” (Hady as-Sari, Muqaddimah Fath al-Bari, hlm. 459).

Rafidhah Masa Kini Dinilai Ekstrem Menurut Standar Pendahulu Mereka

Disebutkan adanya kenyataan yang dianggap mengejutkan, yaitu bahwa Syiah masa kini termasuk kelompok Rafidhah ekstrem bahkan menurut standar Rafidhah abad keempat Hijriah.

Hal tersebut didasarkan pada keterangan Ibnu Babawaih (w. 381 H). Dalam Man La Yahdhuruhu al-Faqih, ia menyatakan bahwa menafikan kemungkinan Nabi ﷺ mengalami lupa merupakan mazhab kelompok Ghulat dan Mufawwidhah:

«إنّ الغلاة والمفوّضة – لعنهم الله – ينكرون سهو النّبيّ صلى الله عليه وسلم يقولون: لو جاز أن يسهو في الصّلاة لجاز أن يسهو في التّبليغ؛ لأن الصلاة فريضة كما أن التبليغ فريضة.. وليس سهو النبي صلى الله عليه وسلم كسهونا؛ لأن سهوه من الله عز وجل وإنّما أسهاه الله ليعلم أنّه بشر مخلوق فلا يتّخذ ربًا معبودًا دونه، وليعلم النّاس بسهوه حكم السّهو، وكان شيخنا محمد بن الحسن بن أحمد بن الوليد يقول: أوّل درجة في الغلو نفي السّهو عن النّبيّ – صلى الله عليه وسلم – وأنا أحتسب الأجر في تصنيف كتاب مفرد في إثبات سهو النّبيّ والرّد على مُنكريه»

“Sesungguhnya kelompok Ghulat dan Mufawwidhah—semoga Allah melaknat mereka—mengingkari kemungkinan Nabi ﷺ mengalami lupa. Mereka berkata: ‘Jika beliau mungkin lupa dalam shalat, tentu beliau mungkin lupa dalam menyampaikan risalah, karena shalat adalah kewajiban sebagaimana penyampaian risalah juga kewajiban.’ … Kelupaan Nabi ﷺ tidaklah seperti kelupaan kita, karena kelupaan beliau berasal dari Allah عز وجل. Allah membuat beliau lupa agar diketahui bahwa beliau adalah manusia yang diciptakan sehingga tidak dijadikan sebagai tuhan yang disembah selain Allah, dan agar manusia mengetahui hukum lupa melalui kelupaan beliau. Guru kami Muhammad bin al-Hasan bin Ahmad bin al-Walid berkata: ‘Tingkatan pertama dalam sikap ghuluw adalah menafikan kelupaan dari Nabi ﷺ.’ Aku mengharapkan pahala dengan menyusun sebuah kitab khusus mengenai penetapan kelupaan Nabi ﷺ dan bantahan terhadap orang yang mengingkarinya.” (Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1/234).

Dengan demikian, Ibnu Babawaih—yang disebut sebagai salah seorang pemimpin besar Syiah—mengingkari orang yang menafikan kemungkinan lupa dari Nabi ﷺ. Jika demikian sikapnya terhadap Nabi ﷺ, bagaimana dengan tokoh yang kedudukannya berada di bawah beliau seperti para imam? Ia bahkan menjadikan penafian kemungkinan lupa sebagai tanda ghuluw dan mengisyaratkan bahwa pendapat tersebut merupakan salah satu mazhab kelompok ekstrem serta mengandung unsur menyerupakan makhluk dengan Sang Pencipta جل شأنه.

Namun disebutkan bahwa Syiah masa sekarang menjadikan penafian lupa dari para imam sebagai salah satu prinsip esensial agama mereka. (Lihat Tanqih al-Maqal, 3/240). Bahkan Khomeini dalam Al-Hukumah al-Islamiyyah menafikan sekadar kemungkinan terjadinya lupa pada para imamnya. (Al-Hukumah al-Islamiyyah, hlm. 91).

Syiah Masa Kini dan Ajaran Kaum Musyrikin

Kritik dalam teks ini tidak berhenti sampai di sana. Disebutkan bahwa kelompok ekstrem tersebut telah menghidupkan kembali ajaran kaum musyrikin dengan menyeru kepada peribadatan kepada orang-orang mati selain Allah Rabb semesta alam. Atas dasar itu, sejumlah ulama menyatakan bahwa mereka termasuk pihak pertama yang memperkenalkan pengagungan tempat-tempat makam dalam bentuk ibadah di tengah umat Muhammad ﷺ. (Lihat Ar-Radd ‘ala al-Akhna’i, hlm. 47).

Kemudian Karbala disebut telah dijadikan sebagai kiblat terbesar mereka dan diutamakan atas Baitullah al-Haram. Teks tersebut bahkan menisbatkan kepada sebagian sumber mereka pandangan yang merendahkan kedudukan Ka‘bah dibandingkan Karbala.

Muhammad Husain Al Kasyif al-Ghitha’ dalam Al-Ardh wa at-Turbah al-Husainiyyah (hlm. 55–56) membawakan bait:

ومن حديث كربلا والكعبةِ
لكربلاءَ بان عُلْوُ الرتبة

“Dari pembicaraan tentang Karbala dan Ka‘bah,
tampaklah tingginya kedudukan Karbala.”

Bait tersebut merujuk kepada riwayat dalam sumber mereka yang berbunyi:

«إن الله أوحى إلى الكعبة: لولا تربة كربلاء ما فضلتكِ، ولولا ما تضمه أرض كربلاء ما خلقتكِ، ولا خلقت البيت الذي به افتخرتِ، فقرِّي واستقري، وكوني ذنبًا متواضعًا ذليلًا مهينًا غير مستنكف ولا مستكبر لأرض كربلاء، وإلا سُختُ بكِ وهويتُ بكِ في نار جهنم…»

“Sesungguhnya Allah mewahyukan kepada Ka‘bah: ‘Seandainya bukan karena tanah Karbala, Aku tidak akan mengutamakanmu. Seandainya bukan karena sesuatu yang dikandung bumi Karbala, Aku tidak akan menciptakanmu dan tidak pula menciptakan Bait yang engkau banggakan. Maka tenanglah, menetaplah, dan jadilah pengikut yang rendah hati, hina, dan tunduk kepada bumi Karbala, tanpa merasa enggan dan tanpa menyombongkan diri terhadapnya. Jika tidak, Aku akan menenggelamkanmu dan menjatuhkanmu ke dalam Neraka Jahanam….’” (Wasa’il asy-Syi‘ah, 14/515; Bihar al-Anwar, 98/107).

Teks asal menilai hal tersebut sebagai bentuk paganisme yang nyata dan praktik kubur yang mengandung kesyirikan. Karena itu, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh berkata:

«رافضة هذه الأزمان مرتدون عبدة أوثان»

“Rafidhah pada zaman ini adalah orang-orang murtad dan penyembah berhala.” (Fatawa wa Rasa’il Samahah asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdil Lathif Alu asy-Syaikh, 8/189).

Atas dasar argumentasi tersebut, disimpulkan bahwa kelompok yang menamakan dirinya Syiah itu bukan Syiah, bahkan tidak lagi sekadar Rafidhah berdasarkan pengertian rafdh di kalangan generasi terdahulu.

Ghuluw yang Dahulu Dianggap Penyimpangan Kini Menjadi Prinsip Esensial Mazhab

Terdapat pengakuan penting dari salah seorang tokoh besar ilmu rijal mereka pada masa kontemporer yang dipandang menunjukkan perubahan mazhab menuju sikap ghuluw.

Pengakuan tersebut berasal dari ‘Abdullah al-Mamaqani, salah seorang tokoh besar Syiah. Ia lahir di Najaf tahun 1290 H dan wafat di sana tahun 1351 H. Di antara karyanya ialah Tanqih al-Maqal fi ‘Ilm ar-Rijal dalam tiga jilid. (Mu‘jam al-Mu’allifin, 6/116).

Ketika membela al-Mufadhdhal bin ‘Amr al-Ju‘fi—yang oleh sebagian ulama Syiah terdahulu dituduh melakukan ghuluw—al-Mamaqani berkata:

«إنا قد بينا غير مرة أن رمي القدماء الرجل بالغلو لا يعتمد عليه ولا يركن إليه لوضوح كون القول بأدنى مراتب فضائلهم – يعني الأئمة – غلوًّا عند القدماء، وكون ما نعده اليوم من ضروريات مذهب التشيع غلوًّا عند هؤلاء، وكفاك في ذلك عدُّ الصدوق نفي السهو عنهم غلوًّا، مع أنه اليوم من ضروريات المذهب، وكذلك إثبات قدرتهم على العلم بما يأتي – أي: علم الغيب – بتوسط جبرائيل والنبي غلوًّا عندهم، وهو من ضروريات المذهب اليوم»

“Kami telah menjelaskan lebih dari sekali bahwa tuduhan ghuluw yang dilontarkan ulama terdahulu kepada seseorang tidak dapat dijadikan sandaran dan tidak dapat dipegangi. Sebab, jelas bahwa menetapkan tingkatan terendah sekalipun dari keutamaan mereka—yakni para imam—dianggap sebagai ghuluw oleh ulama terdahulu. Bahkan apa yang pada hari ini kita anggap sebagai perkara esensial dalam mazhab tasyayyu‘ justru dianggap ghuluw oleh mereka. Cukuplah sebagai bukti bahwa ash-Shaduq menganggap penafian kemungkinan lupa dari mereka sebagai ghuluw, padahal hari ini hal tersebut merupakan salah satu prinsip esensial mazhab. Demikian pula menetapkan kemampuan mereka mengetahui apa yang akan terjadi—yakni ilmu gaib—melalui perantaraan Jibril dan Nabi dahulu dianggap ghuluw oleh mereka, sedangkan hari ini hal itu termasuk perkara esensial dalam mazhab.” (Tanqih al-Maqal, 3/240).

Fenomena tersebut mendorong Syaikh Muhibbuddin al-Khathib رحمه الله menilai bahwa pengertian agama dalam Syiah mengalami perkembangan. Setelah mengutip perkataan al-Mamaqani di atas, ia berkata:

«هذا تقرير علمي في أكبر وأحدث كتاب لهم في الجرح والتعديل، يعترفون فيه بأن مذهبهم الآن غير مذهبهم قديمًا، فما كانوا يعدونه قديمًا من الغلو، وينبذونه وينبذون أهله بسبب ذلك صار الآن – أي: الغلو – من ضروريات المذهب، فمذهبهم اليوم غير مذهبهم قبل الصفويين، ومذهبهم قبل الصفويين غير مذهبهم قبل ابن المطهر، ومذهبهم قبل ابن المطهر غير مذهبهم قبل آل بويه، ومذهبهم قبل آل بويه غير مذهبهم قبل شيطان الطاق، ومذهبهم قبل شيطان الطاق غير مذهبهم في حياة الحسن والحسين وعلي بن الحسين»

“Ini merupakan pernyataan ilmiah dalam salah satu kitab jarh wa ta‘dil terbesar dan terbaru mereka. Di dalamnya mereka mengakui bahwa mazhab mereka sekarang berbeda dengan mazhab mereka dahulu. Apa yang dahulu mereka anggap sebagai ghuluw, lalu mereka tolak dan mereka jauhi orang-orangnya karena hal itu, sekarang justru ghuluw tersebut menjadi salah satu prinsip esensial mazhab. Dengan demikian, mazhab mereka sekarang berbeda dengan mazhab mereka sebelum Shafawiyyah; mazhab mereka sebelum Shafawiyyah berbeda dengan mazhab mereka sebelum Ibnu al-Muthahhar; mazhab mereka sebelum Ibnu al-Muthahhar berbeda dengan mazhab mereka sebelum Dinasti Buwaih; mazhab mereka sebelum Dinasti Buwaih berbeda dengan mazhab mereka sebelum Syaithan ath-Thaq; dan mazhab mereka sebelum Syaithan ath-Thaq berbeda dengan mazhab mereka pada masa hidup al-Hasan, al-Husain, dan ‘Ali bin al-Husain.” (Hasyiyah al-Muntaqa, hlm. 193).

Perkembangan yang Dianggap Paling Berbahaya dalam Rafidhah Masa Kini

Muhibbuddin al-Khathib رحمه الله, karena telah wafat, tidak mengalami perkembangan yang oleh teks ini dinilai paling berbahaya dalam keyakinan Imamiyyah Itsna ‘Asyariyyah, yaitu doktrin wilayah al-faqih secara umum.

Doktrin tersebut disebut pertama kali diterapkan oleh Khomeinisme dalam sejarah Syiah Imamiyyah Itsna ‘Asyariyyah. Menurut kritik dalam teks ini, doktrin tersebut membawa tasyayyu‘ menuju tingkatan ghuluw dan ekstremisme yang lebih jauh, karena doktrin wilayah umum seorang faqih sebagai wakil al-Mahdi dan pengambilalihan seluruh tugas al-Mahdi yang mereka yakini mengandung sejumlah konsekuensi keyakinan yang dinilai berbahaya. Teks tersebut mengaitkannya dengan pemindahan tugas-tugas yang dinisbatkan kepada Mahdi kepada wakilnya, yaitu wali faqih, mulai dari pembunuhan orang-orang Arab, pembunuhan manusia secara luas, penghancuran dua tanah suci, perubahan syariat, hingga penyebaran paganisme dan berbagai perkara lain yang disebut sebagai protokol mereka. (Lihat Wilayah al-Faqih: al-Khathar al-Akbar al-Majhul, dimuat dalam Majallah al-Bayan, edisi 333).

Doktrin ini juga ditentang oleh sebagian tokoh Syiah sendiri. Sebagian menentang prinsipnya, seperti Syariatmadari. (Lihat Al-Khomeini baina ad-Din wa ad-Daulah, hlm. 144 dan seterusnya). Demikian pula Muhammad Jawad Mughniyah. (Lihat Al-Khomeini wa ad-Daulah al-Islamiyyah, hlm. 59).

Sebagian lainnya mengkritik fondasi doktrin tersebut, seperti Ahmad al-Katib dalam Tathawwur al-Fikr as-Siyasi asy-Syi‘i min asy-Syura ila Wilayah al-Faqih. Ada pula yang menolak mazhab tersebut dari fondasinya dan membantah sumber-sumbernya, seperti Abu al-Fadhl al-Burqa‘i dalam Kasr ash-Shanam.

Demikian pula Ahmad Kasravi, yang pernah menjadi kepala pengadilan Iran dan dosen Universitas Teheran. Dalam At-Tasyayyu‘ wa asy-Syi‘ah, ia menilai ajaran tersebut sebagai “kebohongan besar” dan khurafat dari legenda masa lalu yang dirangkai oleh sejumlah orang yang mengambil keuntungan darinya, dipercayai oleh sebagian orang yang tertipu, kemudian terus disebarkan dan dipertahankan oleh para mullah Rafidhah yang, menurut kritiknya, menemukan di dalamnya sarana memenuhi kepentingan mereka, sumber kekayaan, sarana memperoleh kepemimpinan dan kedudukan, serta alat memanfaatkan orang-orang awam Syiah untuk mencapai tujuan dan menjalankan rencana mereka.

Atas dasar argumentasi tersebut, teks ini menyimpulkan bahwa kelompok yang disebut “Syiah” pada masa sekarang bukanlah Syiah dalam pengertian historis awal. Selanjutnya teks asal melontarkan sejumlah penilaian teologis yang sangat keras terhadap mereka: menyebut adanya unsur paganisme dalam tauhid ibadah, kesyirikan dalam rububiyyah, tajsim lalu Jahmiyyah dan ta‘thil dalam masalah nama dan sifat Allah, irja’ ekstrem dalam masalah iman, pemikiran Khawarij dan Wa‘idiyyah dalam masalah nama dan hukum, serta Saba’iyyah-Rafidhah ekstrem dalam masalah imamah dan para sahabat. Teks itu juga menuduh adanya sikap agresif terhadap kelompok yang berbeda, keyakinan khurafat, penolakan baiat kepada penguasa kecuali wali faqih, praktik takfir terhadap kaum Muslimin, permisivisme sosial atas nama mut‘ah, dan pengambilan harta pengikut atas nama khumus.

Karena itu, mazhab tersebut digambarkan dalam teks asal sebagai tempat berkumpulnya berbagai penyimpangan kelompok, agama, aliran, dan sekte.

Adapun kriteria yang diajukan untuk membedakan kelompok tersebut dari kelompok-kelompok Syiah lainnya adalah ketergantungan dalam menerima ajaran agama kepada apa yang disebut “empat sumber terdahulu”, yaitu: Al-Kafi karya Muhammad bin Ya‘qub al-Kulaini—yang disebut sebagai sumber pertama dan paling sahih menurut mereka—kemudian Man La Yahdhuruhu al-Faqih karya Muhammad bin Babawaih al-Qummi yang dikenal dengan ash-Shaduq, lalu Tahdzib al-Ahkam dan Al-Istibshar karya Abu Ja‘far Muhammad bin al-Hasan ath-Thusi yang dikenal sebagai Syaikh ath-Tha’ifah.

Demikian pula “empat sumber belakangan”, yaitu Al-Wafi karya Muhammad bin Murtadha yang dikenal sebagai Mulla Muhsin al-Faidh al-Kasyani; Bihar al-Anwar al-Jami‘ah li Durar Akhbar al-A’immah al-Athhar karya Muhammad Baqir al-Majlisi; Wasa’il asy-Syi‘ah ila Tahshil Masa’il asy-Syari‘ah karya Muhammad bin al-Hasan al-Hurr al-‘Amili; dan Mustadrak al-Wasa’il karya Husain an-Nuri ath-Thabrasi.

Sumber-sumber tersebut juga disebut “delapan kitab sahih Imamiyyah”, atau apa yang disebut Konstitusi Iran dalam pasal keduanya sebagai “Sunnah orang-orang maksum.” (Lihat Ad-Dustur al-Irani, hlm. 15–16).

Teks asal kemudian menyimpulkan bahwa orang yang menjadikan seluruh sumber tersebut sebagai landasan agama dan mengimani seluruh kandungannya bukanlah Syiah dalam pengertian Syiah awal, bahkan dinilai sebagai kelanjutan historis dan teologis Saba’iyyah. Saba’iyyah disebut sebagai nama yang lebih tua, sedangkan Itsna ‘Asyariyyah sebagai nama yang lebih baru bagi hakikat yang dinilai sama.

Menurut kesimpulan teks tersebut, keyakinan dalam sumber-sumber itu merupakan keyakinan kelompok ekstrem Rafidhah dan pengaruh Shafawiyyah, sedangkan ‘Ali dan para pengikutnya berlepas diri darinya. Pengecualian diberikan kepada Zaidiyyah Yaman yang moderat dan bukan Houthi, berbeda dengan pengikut Jarudiyyah yang dinilai mengikuti jalan Shafawiyyah.

Rafidhah dan Penilaian Para Ulama tentang Keislaman Mereka

Teks kemudian membawakan sejumlah pernyataan ulama mengenai kelompok dan keyakinan tertentu yang dinisbatkan kepada Rafidhah.

Imam Malik berkata:

«الذي يشتم أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم، ليس لهم اسم – أو قال -: نصيب في الإسلام»

“Orang yang mencaci para sahabat Nabi ﷺ tidak memiliki nama—atau beliau berkata: tidak memiliki bagian—dalam Islam.” (As-Sunnah karya al-Khallal, 2/557; muhaqqiqnya menyatakan: “Sanadnya sahih”).

Ibnu Katsir ketika menafsirkan firman Allah:

{مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ السُّجُودِ ذَلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الإِنجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ…}

“Muhammad adalah utusan Allah. Orang-orang yang bersamanya bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya. Tanda-tanda mereka tampak pada wajah mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat mereka dalam Taurat dan sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu membuat tanaman tersebut kuat, lalu menjadi besar dan tegak lurus di atas batangnya; tanaman itu menyenangkan hati para penanamnya karena Allah hendak membuat orang-orang kafir marah dengan mereka….” (QS. al-Fath: 29).

Ibnu Katsir berkata:

«ومن هذه الآية انتزع الإمام مالك – رحمة الله عليه – وفي رواية عنه بتكفير الروافض الذي يبغضون الصحابة رضي الله عنه، قال: لأنهم يغيظونهم ومن غاظ الصحابة رضي الله عنه فهو كافر لهذه الآية، ووافقه طائفة من العلماء على ذلك»

“Dari ayat inilah Imam Malik رحمه الله mengambil kesimpulan—dalam sebuah riwayat darinya—mengenai pengkafiran Rafidhah yang membenci para sahabat رضي الله عنهم. Ia berkata: ‘Karena para sahabat membuat mereka marah, sedangkan orang yang dibuat marah oleh para sahabat adalah kafir berdasarkan ayat ini.’ Sejumlah ulama menyetujuinya dalam hal tersebut.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/219).

Imam Ahmad berkata:

«من شتم أخاف عليه الكفر مثل الروافض»

“Orang yang mencaci [para sahabat], aku khawatirkan terjatuh ke dalam kekafiran, seperti Rafidhah.”

Kemudian beliau berkata:

«من شتم أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم لا نأمن أن يكون قد مرق عن الدين»

“Orang yang mencaci para sahabat Nabi ﷺ, kami tidak merasa aman bahwa ia telah keluar dari agama.” (As-Sunnah karya al-Khallal, 2/558).

Al-Khallal meriwayatkan dari Abu Bakar al-Marwadzi bahwa ia berkata: Aku bertanya kepada Abu ‘Abdillah [Imam Ahmad] mengenai orang yang mencaci Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Aisyah. Ia menjawab:

«ما أراه على الإسلام»

“Aku tidak memandangnya berada di atas Islam.” (As-Sunnah, 2/557; muhaqqiq Ar-Risalah menyatakan sanadnya sahih; lihat pula Ibnu Baththah, Syarh as-Sunnah, hlm. 161; Ash-Sharim al-Maslul, hlm. 571).

Imam al-Bukhari berkata:

«ما أبالي صليت خلف الجهمي والرافضي، أم صليت خلف اليهود والنصارى، ولا يسلم عليهم ولا يعادون ولا يناكحون ولا يشهدون ولا تؤكل ذبائحهم»

“Aku tidak peduli apakah aku shalat di belakang seorang Jahmi dan Rafidhi atau shalat di belakang seorang Yahudi dan Nasrani. Mereka tidak diberi salam, tidak dikunjungi ketika sakit, tidak dinikahi, tidak dijadikan saksi, dan sembelihan mereka tidak dimakan.” (Khalq Af‘al al-‘Ibad, hlm. 125).

Imam Abu Hamid al-Ghazali berkata:

«فلو صرح مصرح بكفر أبي بكر وعمر – رضي الله عنهما – فقد خالف الإجماع وخرقه، ورد ما جاء في حقهم من الوعد بالجنة والثناء عليهم والحكم بصحة دينهم وثبات يقينهم وتقدمهم على سائر الخلق في أخبار كثيرة»

“Apabila seseorang secara terang-terangan menyatakan Abu Bakar dan ‘Umar رضي الله عنهما kafir, berarti ia telah menyelisihi dan merusak ijmak serta menolak berbagai riwayat tentang keduanya berupa janji surga, pujian terhadap keduanya, penetapan kebenaran agama dan kokohnya keyakinan keduanya, serta keutamaan keduanya atas manusia lainnya dalam banyak riwayat.”

Kemudian ia berkata:

«فقائل ذلك إن بلغته الأخبار واعتقد مع ذلك كفرهم فهو كافر.. بتكذيبه رسول الله صلى الله عليه وسلم، فمن كذبه بكلمة من أقاويله فهو كافر بالإجماع»

“Orang yang mengatakan hal tersebut, apabila berbagai riwayat itu telah sampai kepadanya tetapi ia tetap meyakini kekafiran mereka, maka ia kafir karena mendustakan Rasulullah ﷺ. Barang siapa mendustakan beliau dalam satu perkataan beliau, maka ia kafir berdasarkan ijmak.” (Fadha’ih al-Bathiniyyah, hlm. 149).

Ketika Imam an-Nawawi berkata:

«إنّ المذهب الصحيح المختار الذي قاله الأكثرون والمحققون أنّ الخوارج لا يكفرون كسائر أهل البدع»

“Pendapat yang sahih dan terpilih, sebagaimana dikemukakan mayoritas ulama dan para muhaqqiq, adalah bahwa Khawarij tidak dikafirkan, sebagaimana kelompok ahli bid‘ah lainnya.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 2/50).

Syaikh Mulla ‘Ali al-Qari memberikan catatan:

«قلت: وهذا في غير حق الرافضة الخارجة في زماننا فإنهم يعتقدون كفر أكثر الصحابة فضلًا عن سائر أهل السنة والجماعة، فهم كفرة بالإجماع بلا نزاع»

“Aku berkata: Hal ini tidak berlaku terhadap Rafidhah yang muncul pada zaman kita, karena mereka meyakini kekafiran mayoritas sahabat, terlebih lagi seluruh Ahlus Sunnah wal Jama‘ah. Maka mereka kafir berdasarkan ijmak tanpa perselisihan.” (Mirqat al-Mafatih, 9/137).

Ungkapan “yang muncul pada zaman kita” kemudian dipahami dalam teks ini sebagai isyarat bahwa mazhab Rafidhah mengalami perkembangan dan perubahan, sehingga Rafidhah belakangan tidak sama dengan pendahulu mereka, dan Rafidhah pada masa Mulla ‘Ali al-Qari berbeda dengan Rafidhah yang dibicarakan an-Nawawi dan ulama lainnya.

Qadhi Abu Ya‘la berkata:

«وأما الرافضة فالحكم فيهم.. إنْ كفر الصحابة، أو فسقهم بمعنى يستوجب به النار فهو كافر»

“Adapun Rafidhah, hukum mengenai mereka adalah: apabila seseorang mengkafirkan para sahabat atau menilai mereka fasik dengan makna yang menyebabkan mereka berhak masuk neraka, maka ia kafir.” (Al-Mu‘tamad, hlm. 267).

Ar-Razi menyebutkan bahwa para sahabatnya dari kalangan Asya‘irah mengkafirkan Rafidhah berdasarkan tiga sisi.

Pertama, mereka mengkafirkan tokoh-tokoh utama kaum Muslimin, sedangkan orang yang mengkafirkan seorang Muslim terkena ancaman sabda Nabi ﷺ:

«من قال لأخيه: يا كافر فقد باء بها أحدهما»

“Barang siapa berkata kepada saudaranya, ‘Wahai orang kafir,’ maka perkataan itu kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. al-Bukhari, no. 6104; Muslim, no. 111).

Atas dasar argumentasi tersebut, mereka dinilai kafir.

Kedua, mereka mengkafirkan orang-orang yang secara tegas dipuji dan diagungkan oleh Rasulullah ﷺ, sehingga pengkafiran tersebut dinilai sebagai pendustaan terhadap Rasulullah ﷺ.

Ketiga, disebut adanya ijmak umat mengenai pengkafiran orang yang mengkafirkan para tokoh utama sahabat. (Nihayah al-‘Uqul, lembar 212, manuskrip).

Ibnu Taimiyah berkata:

«من زعم أن الصحابة ارتدوا بعد رسول الله عليه الصلاة والسلام إلا نفرًا قليلًا لا يبلغون بضعة عشر نفسًا، أو إنهم فسقوا عامتهم، فهذا لا ريب أيضًا في كفره؛ لأنه مكذب لما نصه القرآن في غير موضع من الرضى عنهم والثناء عليهم. بل من يشكك في كفر مثل هذا فإن كفره متعين، فإن مضمون هذه المقالة أن نقلة الكتاب والسنة كفار أو فساق، وأن هذه الآية التي هي: {كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ} [آل عمران: 110] وخيرها هو القرن الأول، كان عامتهم كفارًا، أو فساقًا، ومضمونها أن هذه الأمة شر الأمم»

“Barang siapa beranggapan bahwa para sahabat telah murtad setelah Rasulullah ﷺ kecuali beberapa orang yang jumlahnya tidak mencapai belasan, atau bahwa mayoritas mereka fasik, maka tidak diragukan pula kekafiran orang tersebut, karena ia mendustakan keterangan tegas Al-Qur’an pada banyak tempat mengenai keridhaan Allah terhadap mereka dan pujian-Nya kepada mereka. Bahkan orang yang meragukan kekafiran orang seperti ini, maka kekafirannya telah menjadi sesuatu yang pasti. Sebab, konsekuensi perkataan tersebut adalah bahwa para pembawa Al-Qur’an dan Sunnah adalah orang-orang kafir atau fasik, dan bahwa ayat: {كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ} ‘Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia’ (QS. Ali ‘Imran: 110)—sedangkan generasi terbaiknya adalah generasi pertama—berarti mayoritas generasi tersebut adalah kafir atau fasik. Konsekuensinya, umat ini justru menjadi umat yang paling buruk.”

Ia juga berkata:

«من زعم أن القرآن نقص منه آيات وكتمت، أو زعم أن له تأويلات باطنة تسقط الأعمال المشروعة، فلا خلاف في كفرهم»

“Barang siapa beranggapan bahwa sejumlah ayat Al-Qur’an telah dikurangi dan disembunyikan, atau beranggapan bahwa Al-Qur’an memiliki penafsiran batin yang menggugurkan amal-amal yang disyariatkan, maka tidak ada perselisihan mengenai kekafiran mereka.” (Ash-Sharim al-Maslul, hlm. 586–587).

Imam asy-Syaukani berkata:

**«إن أصل دعوة الروافض كياد الدين، ومخالفة شريعة المسلمين. والعجب كل العجب من علماء الإسلام، وسلاطين الدين، كيف تركوهم على هذا المنكر البالغ في القبح إلى غايته ونهايته، فإن هؤلاء المخذولين لما أرادوا رد هذه الشريعة المطهرة ومخالفتها طعنوا في أعراض الحاملين لها، الذين لا طريق لنا إليها إلا من طريقهم، واستزلوا أهل العقول الضعيفة بهذه الذريعة الملعونة، والوسيلة الشيطانية، فهم يظهرون السب واللعن لخير الخليقة، ويضمرون العناد للشريعة، ورفع أحكامها عن العباد.

وليس في الكبائر أشنع من هذه الوسيلة إلا ما توسلوا بها إليه، فإنه أقبح منها، لأنه عناد لله عز وجل ولرسوله صلى الله عليه وسلم ولشريعته.

فكان حاصل ما هم فيه من ذلك أربع كبائر كل واحدة منها كفر بواح:

الأولى: العناد لله عز وجل.

والثانية: العناد لرسوله صلى الله عليه وسلم.

والثالثة: العناد لشريعتهم المطهرة ومحاولة إبطالها.

والرابعة: تكفير الصحابة رضي الله عنه، الموصوفين في كتاب الله سبحانه بأنهم أشداء على الكفار، وأن الله تعالى يغيظ بهم الكفار، وأنه قد رضي عنهم، مع أنه قد ثبت في هذه الشريعة المطهرة أن من كفَّر مسلمًا كفر كما في الصحيحين وغيرهما من حديث ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إذا قال الرجل لأخيه: يا كافر، فقد باء بهما أحدهما، فإن كان كما قال وإلا رجعت عليه».

وبهذا يتبين أن كل رافضي خبيث يصير كافرًا بتكفيره لصحابي واحد، فكيف بمن كفر كل الصحابة، واستثنى أفرادًا يسيرة تغطية لما هو فيه من الضلال على الطَّغام الذين لا يعلقون الحجج؟!»**

“Sesungguhnya dasar dakwah Rafidhah adalah memperdaya agama dan menyelisihi syariat kaum Muslimin. Sungguh mengherankan para ulama Islam dan penguasa agama; bagaimana mereka membiarkan kelompok tersebut berada dalam kemungkaran yang telah mencapai puncak keburukannya.

Ketika orang-orang tersebut hendak menolak syariat yang suci ini dan menyelisihinya, mereka mencela kehormatan para pembawanya, padahal tidak ada jalan bagi kita untuk mendapatkan syariat tersebut kecuali melalui mereka. Mereka menjerumuskan orang-orang yang lemah akalnya dengan sarana terkutuk dan cara setani tersebut. Mereka menampakkan cacian dan laknat kepada manusia-manusia terbaik, sementara dalam batin mereka terdapat penentangan terhadap syariat dan keinginan menghapus hukum-hukumnya dari manusia.

Tidak ada dosa besar yang lebih buruk daripada sarana tersebut kecuali tujuan yang hendak mereka capai melalui sarana itu, karena tujuannya lebih buruk lagi, yaitu penentangan terhadap Allah عز وجل, Rasul-Nya ﷺ, dan syariat-Nya.

Dengan demikian, apa yang mereka lakukan bermuara pada empat dosa besar, yang masing-masing merupakan kekafiran yang nyata:

Pertama, menentang Allah عز وجل.

Kedua, menentang Rasul-Nya ﷺ.

Ketiga, menentang syariat-Nya yang suci dan berusaha membatalkannya.

Keempat, mengkafirkan para sahabat رضي الله عنهم yang dalam Kitab Allah disifati sebagai orang-orang yang keras terhadap kaum kafir, Allah menjadikan kaum kafir marah karena mereka, dan Allah telah meridhai mereka. Padahal telah ditetapkan dalam syariat yang suci ini bahwa orang yang mengkafirkan seorang Muslim terkena ancaman kekafiran, sebagaimana terdapat dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, dan lainnya dari hadis Ibnu ‘Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda: ‘Apabila seseorang berkata kepada saudaranya, “Wahai orang kafir,” maka perkataan tersebut kembali kepada salah satu dari keduanya. Jika memang sebagaimana yang ia katakan, maka demikianlah; jika tidak, perkataan tersebut kembali kepadanya.’

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa setiap Rafidhi yang buruk menjadi kafir karena mengkafirkan satu orang sahabat. Lantas bagaimana dengan orang yang mengkafirkan seluruh sahabat dan hanya mengecualikan beberapa orang saja untuk menutupi kesesatannya di hadapan orang-orang awam yang tidak memahami hujah?” (Natsr al-Jauhar ‘ala Hadits Abi Dzarr, lembar 15–16, manuskrip. Hadis tersebut diriwayatkan al-Bukhari no. 6104 dan Muslim no. 111).

Demikianlah hukum yang dinukil dalam teks ini dari sejumlah imam Islam mengenai keyakinan-keyakinan Rafidhah tersebut.

Selanjutnya dijelaskan bahwa orang yang secara lahiriah menampakkan Islam dan mengingkari kekufuran serta kesesatan yang terdapat dalam sumber-sumber tersebut, sementara secara batin tetap mengimaninya, maka hukumnya diperlakukan seperti orang munafik: manusia memperlakukannya berdasarkan keadaan lahiriahnya, sedangkan Allah yang mengetahui perkara batin.

Adapun orang yang secara terang-terangan menyatakan keyakinan kufur tersebut, meyakini dan mengimaninya, maka teks ini menyatakan bahwa ia kafir.

Namun, dalam masalah ini harus tetap diperhatikan metode Ahlus Sunnah dalam takfir, yaitu membedakan antara penilaian terhadap suatu perkataan atau perbuatan sebagai kekufuran dan penetapan hukum kafir terhadap individu tertentu.

Ibnu Taimiyah berkata:

«أن هذه الأقوال التي يقولونها والتي يعلم أنها مخالفة لما جاء الرسول صلى الله عليه وسلم هي كفر، وكذلك أفعالهم التي هي من جنس أفعال الكفار بالمسلمين هي أيضًا كفر.. لكن تكفير الواحد المعين من أهل القبلة والحكم بتخليده في النار موقوف على ثبوت شروط التكفير، وانتفاء موانعه؛ فإنا نطلق القول بنصوص الوعد والوعيد والتكفير والتفسيق ولا يحكم للمعين بدخوله في ذلك العام حتى يقوم فيه المقتضي الذي لا معارض له، ولهذا لا يكفر العلماء من استحل شيئًا من المحرمات لقرب عهده بالإسلام أو لنشأته ببادية بعيدة، فإن حكم الكفر لا يكون إلا بعد بلوغ الرسالة، ومن هؤلاء من لا يكون بلغته النصوص المخالفة لما يراه، ولا يعلم أن الرسول بعث بذلك، فيطلق أن هذا القول كفر، ويكفر من قامت عليه الحجة التي يكفر تاركها دون غيره»

“Perkataan-perkataan yang mereka ucapkan dan diketahui menyelisihi apa yang dibawa Rasulullah ﷺ adalah kekufuran. Demikian pula perbuatan mereka yang sejenis dengan perbuatan orang-orang kafir terhadap kaum Muslimin juga merupakan kekufuran. Akan tetapi, mengkafirkan individu tertentu dari kalangan ahli kiblat dan menetapkan bahwa ia kekal di dalam neraka bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat takfir dan tidak adanya faktor-faktor penghalang.

Karena itu, kita menyampaikan secara umum nash-nash tentang janji, ancaman, pengkafiran, dan penetapan kefasikan; namun tidak ditetapkan terhadap individu tertentu bahwa ia termasuk ke dalam hukum umum tersebut sampai terdapat sebab yang mengharuskan hukum itu dan tidak ada faktor yang menghalanginya.

Oleh sebab itu, para ulama tidak mengkafirkan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram apabila ia baru masuk Islam atau tumbuh di daerah pedalaman yang jauh. Sebab, hukum kekafiran tidak berlaku kecuali setelah risalah sampai kepadanya.

Di antara mereka ada orang yang belum sampai kepadanya nash-nash yang bertentangan dengan keyakinannya dan ia tidak mengetahui bahwa Rasul membawa ajaran tersebut. Maka secara umum dikatakan bahwa perkataan tersebut adalah kekufuran, sedangkan yang dikafirkan adalah orang yang telah tegak hujah atasnya—hujah yang menyebabkan orang yang meninggalkannya menjadi kafir—dan bukan selainnya.” (Majmu‘ al-Fatawa, 28/500–501; untuk pembahasan lebih terperinci lihat Majmu‘ al-Fatawa, 12/466 dan seterusnya; 23/345 dan seterusnya).

Sumber artikel: Majallah al-Bayan, edisi 339, Dzulqa‘dah 1436 H/Agustus–September 2015 M.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button