Konsultasi

Apa Hukum Suami Menuduh Istri Selingkuh Tanpa Bukti dan Solusinya?

No Fatwa: 24 / 04-02-2026 / TF 02-MI

Dari Sdr.

Waktu: Rabu, 16 Syakban 1447 H

Pertanyaan

Assalamualaikum… Sy mau bertanya, saya seorang ibu rumah tangga sehari-hari cuma dirumah saja, tetapi setiap kali suami marah maka akan menuduh saya selingkuh padahal saya tidak selingkuh, suami menuduh berdasarkan perasaannya saja, kalau saya membantah malah suami tambah marah, tolong solusinya..🙏

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:

Sesungguhnya melindungi kehormatan kaum Muslimin, menjaga nama baik mereka, dan memelihara martabat mereka merupakan tuntutan utama dalam Islam dan termasuk tujuan besarnya. Oleh karena itu, syariat Islam menutup rapat pintu bagi orang-orang yang gemar mencari-cari aib dan kekurangan manusia. Syariat melarang mereka melukai perasaan orang lain, mencemari kehormatan mereka, dan melarang dengan keras menyebarkan perbuatan keji di tengah orang-orang beriman.

Islam mengharamkan tuduhan zina (qadzaf) dengan pengharaman yang tegas, menjadikannya sebagai dosa besar, mewajibkan hukuman delapan puluh cambukan bagi penuduh, menolak kesaksiannya, menetapkannya sebagai orang fasik, serta melaknatnya dan mengancamnya dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat, kecuali jika ia mendatangkan bukti yang tidak mengandung keraguan, seperti:

  • adanya pengakuan,
  • tampaknya kehamilan pada perempuan yang tidak bersuami,
  • atau kesaksian empat orang saksi atas suatu keadaan yang hampir mustahil terjadi.

Berdasarkan hal ini, tidak boleh dikatakan tentang seseorang bahwa ia berzina, bahkan dengan ungkapan yang tidak terang-terangan, selama ia tidak dikenal secara nyata melakukan zina. Barang siapa menuduh seseorang berzina, maka ia dikenai hukuman delapan puluh cambukan. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara suami dan selain suami; setiap orang yang menuduh orang lain berzina, padahal orang itu tidak terang-terangan melakukannya, maka ia berhak dikenai hukuman had, kecuali jika ia mendatangkan bukti sebagaimana yang telah disebutkan.

Adapun suami, jika ia benar-benar yakin akan zina yang dilakukan istrinya namun tidak memiliki empat orang saksi lalu ia menuduhnya berzina, maka ia terhindar dari hukuman had qadzaf dengan cara li‘an (saling melaknat). Li‘an inilah yang disebutkan dalam Surah An-Nur pada firman Allah Ta‘ala:

(وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ * وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ * وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ * وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ) [النور:6-9].

“Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian salah seorang dari mereka ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa dia termasuk orang-orang yang benar. Dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Dan istri itu terhindar dari hukuman dengan bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa suaminya itu termasuk orang-orang yang berdusta. Dan sumpah yang kelima bahwa kemurkaan Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (QS. An-Nur: 6–9)

Maka patut kiranya diperhatikan kasus yang disebutkan, yaitu seorang laki-laki yang menuduh istrinya berkhianat. Ini termasuk perkara yang sangat berbahaya, karena berarti menuduhnya dalam kehormatannya. Jika ia tidak memiliki bukti atas tuduhan tersebut, maka ia termasuk penuduh (qādzif), dan qadzaf adalah dosa besar yang telah datang ancaman keras khusus mengenainya.

Tuduhan hanya berdasarkan perasaan, cemburu berlebihan, atau emosi tidak dibenarkan. Ini penting Ibu pahami bukan untuk melawan, tetapi agar Ibu tidak merasa bersalah atas sesuatu yang tidak Ibu lakukan.

Untuk menjaga kondisi agar tidak semakin buruk, Saat emosi memuncak, logika biasanya tertutup.
Membantah di saat itu sering membuat tuduhan makin menjadi.
Yang bisa dilakukan saat marah:
Diam dengan sikap tenang.
Ucapkan kalimat netral, misalnya:
“Saya tidak melakukan itu. atau: Kita bicarakan nanti saat Abang sudah tenang.” dan saat suami sedang tenang:
Bicara tanpa menyudutkan.
Gunakan kalimat perasaan, bukan tuduhan balik.
Jika memungkinkan:
Terbuka soal aktivitas harian, tidak menyembunyikan hal-hal sepele. Ibu tidak wajib membuktikan sesuatu yang tidak pernah dilakukan, maka transparansi untuk ketenangan rumah tangga.

Jika tuduhan terus berulang dan menyakiti mental, ini tidak boleh dibiarkan.
Langkah yang dibenarkan syariat:
Libatkan orang yang dihormati suami: orang tua, ustaz, atau penasehat keluarga. Sampaikan dengan tujuan ishlah (perbaikan), bukan mengadu, jika berdampak pada kesehatan psikis maka mencari bantuan konselor atau ustazah juga termasuk ikhtiar yang baik.

Dan jangan lupa mengambil sebab dengan mendekatkan diri kepada Allah dengan doa dan shalat. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 45:

﴿وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ﴾

“Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.”

Semoga Allah Ta‘ālā menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang memilih ilmu yang bermanfaat, meninggalkan hal yang sia-sia, dan mengamalkan apa yang telah diketahui. Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin

وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button