Fatawa Umum

Apa Perbedaan infak dan sedekah, apakah infak suatu keharusan, apakah infak bagian dari jual beli?

Apa perbedaan infak sm sedekah,,apakah infak suatu keharusan? Apkh infak bagian dari jual beli?

Jawaban

PEMBAHASAN TENTANG PERBEDAAN KONSEPTUAL ANTARA SHADAQAH, INFAQ DAN ZAKAT SECARA BAHASA DAN SECARA ISTILAH SYARIAT

Pertama: Makna Ṣadaqah

Ṣadaqah adalah sesuatu yang dikeluarkan seseorang dari hartanya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, seperti zakat.

Namun, asal kata ṣadaqah dipakai untuk sesuatu yang bersifat sukarela (taṭawwu‘), sedangkan zakāt digunakan untuk sesuatu yang wajib.

Terkadang, yang wajib juga disebut ṣadaqah apabila pelakunya ikhlas.

Allah berfirman:

At-Taubah: 103

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

At-Taubah: 60

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya shadaqah-shadaqah (maksudnya adalah zakat wajib) itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Dan juga untuk sesuatu yang dilepaskan dari haknya, disebut taṣaddaqa bihi.

Al-Māidah: 45

وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ

“…dan luka-luka pun ada qisasnya. Akan tetapi, barang siapa bershadaqah “melepaskan hak qisasnya”, maka itu menjadi penebus dosa baginya.”

Al-Baqarah: 280

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang itu) lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Kedua: Makna Nafaqah dan Infāq

Kata nafaqah berasal dari nafaqa asy-syay’ artinya sesuatu itu habis atau lenyap.

Infāq bisa dalam harta atau selainnya, bisa wajib maupun sukarela.

Allah berfirman:

Al-Baqarah: 195

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan infakkanlah (artinya: belanjakanlah) (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Al-Baqarah: 254

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (sedekahkanlah baik secara sukarela atau wajib) sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang suatu hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”

Āli ‘Imrān: 92

 لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan (menyedekahkan baik secara sukarela atau wajib) sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

Al-Baqarah: 270

 وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Apa saja yang kamu nafkahkan (sedekahkan: baik secara sukarela atau wajib) atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dan bagi orang-orang yang zalim tidak ada seorang penolong pun.”

Ketiga: Nafaqah Lebih Umum daripada Ṣadaqah

Dari penjelasan para ulama, tampak bahwa nafaqah lebih umum daripada ṣadaqah, karena mencakup harta maupun selain harta, wajib maupun sukarela.

Adapun ṣadaqah dalam Al-Qur’an biasanya khusus untuk harta, asalnya untuk yang sukarela, tetapi terkadang juga dipakai untuk yang wajib.

Al-Fairūzābādī (Ahli bahasa) menyebutkan bahwa kata nafaqah dalam Al-Qur’an digunakan dalam banyak makna: zakat, sedekah, infak jihad, nafkah keluarga, belanja dunia yang disesali, kemiskinan, rezeki dari Allah, infak orang ikhlas, infak orang kafir, dan infak orang beriman yang menanti pahala.

Berikut 10 macam penggunaan kata nafkah/infak dalam Al-Qur’an sebagaimana dijelaskan oleh al-Fairūzābādī dalam Baṣā’ir Dhawī at-Tamyīz (5/106):

1. Nafkah bermakna zakat wajib

Al-Baqarah: 3

 الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

“(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.”

2. Nafkah bermakna sedekah sukarela

Āli ‘Imrān: 134

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”

Ibrāhīm: 31

 قُلْ لِعِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا يُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خِلَالٌ

“Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang beriman, hendaklah mereka melaksanakan salat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi maupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan.”

Al-Baqarah: 274

 الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya pada malam dan siang hari secara sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.”

3. Nafkah bermakna infak jihad

Al-Baqarah: 195

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Al-Baqarah: 262

 الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.”

Al-Ḥadīd: 10

لَا يَسْتَوِي مِنْكُمْ مَنْ أَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُولَٰئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الَّذِينَ أَنْفَقُوا مِنْ بَعْدُ وَقَاتَلُوا وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Tidak sama orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka balasan yang lebih baik. Dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

4. Nafkah bermakna nafkah keluarga

At-Ṭalāq: 6

وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan jika mereka (istri-istrimu yang dicerai) sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan kandungannya ….”

At-Ṭalāq: 7

 لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang dibatasi rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya ….”

5. Nafkah bermakna belanja dunia lalu disesali

Al-Kahfi: 42

 وَأُحِيطَ بِثَمَرِهِ فَأَصْبَحَ يُقَلِّبُ كَفَّيْهِ عَلَىٰ مَا أَنْفَقَ فِيهَا وَهِيَ خَاوِيَةٌ عَلَىٰ عُرُوشِهَا وَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُشْرِكْ بِرَبِّي أَحَدًا

“Dan harta kekayaannya dibinasakan; lalu dia membolak-balikkan kedua tangannya (tanda menyesal) terhadap apa yang telah dia belanjakan untuk kebunnya itu, sementara pohon anggur itu roboh bersama para pemanjatnya, dan dia berkata, ‘Aduhai, sekiranya aku dahulu tidak mempersekutukan Tuhanku dengan seorang pun.’”

6. Nafkah bermakna kefakiran

Al-Isrā’: 100

 قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنَ رَحْمَةِ رَبِّي إِذًا لَأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْإِنْفَاقِ وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا

“Katakanlah, ‘Kalau kamu menguasai perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya (perbendaharaan itu) kamu tahan karena takut membelanjakannya.’ Dan adalah manusia itu sangat kikir.”

7. Nafkah bermakna Allah memberi rezeki

Al-Māidah: 64

بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ

“… Tetapi (sebenarnya) kedua tangan Allah terbuka; Dia memberi rezeki sebagaimana Dia kehendaki ….”

8. Nafkah bermakna infak orang ikhlas

Al-Baqarah: 265

 وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka embun (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

9. Nafkah bermakna infak orang kafir

An-Nisā’: 38

 وَالَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَنْ يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ قَرِينًا فَسَاءَ قَرِينًا

“Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta mereka dengan maksud riya kepada manusia, dan mereka tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Barang siapa yang menjadikan setan itu sebagai teman, maka setan itu adalah teman yang sangat jahat.”

Āli ‘Imrān: 117

مَثَلُ مَا يُنْفِقُونَ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَثَلِ رِيحٍ فِيهَا صِرٌّ أَصَابَتْ حَرْثَ قَوْمٍ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ فَأَهْلَكَتْهُ وَمَا ظَلَمَهُمُ اللَّهُ وَلَٰكِنْ أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

“Perumpamaan apa yang mereka nafkahkan di kehidupan dunia ini adalah seperti angin yang sangat dingin yang menimpa tanaman kaum yang menzalimi diri mereka sendiri lalu angin itu membinasakan tanaman itu. Allah tidak menzalimi mereka, tetapi mereka itulah yang menzalimi diri mereka sendiri.”

10. Nafkah bermakna infak orang beriman menunggu pahala

Al-Baqarah: 267

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu ….”

Al-Baqarah: 270

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dan bagi orang-orang yang zalim tidak ada seorang penolong pun.”

Saba’: 39

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya, dan Dia-lah pemberi rezeki yang terbaik.”

Dalam pertanyaan sebelumnya, orang yang melakukan hal Demikian, kemungkinan:

1. Menggunakan bahasa Arab Infaq secara penggunaan dalam istilah bahasa (membelanjakan harta/jual beli) bukan istilah syariat (shadaqah yang sukarela atau wajib).

2. Mengelabui pembeli sehingga termotivasi, terbayang bahwa jika membeli (infak) sama dengan bershadaqah yang berpahala…karena secara bahasa Indonesia in·fak adalah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan; sedekah; nafkah; meng·in·fak·kan v menyumbangkan (harta) untuk kepentingan umum

—Hukum infak bgmn ust?krn terkadang ada yg mengharuskan infak,,misal:

Tidak diberikan barang tersebut kecuali sudah infak 10k,,klw tdk,maka tdk dikasih..?knp tdk dibahasakan sj sbg jual beli .

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button