Puasa & Ramadhan

Pembatal-pembatal Puasa

Pembatal-pembatal Puasa

Yaitu perkara-perkara yang merusak puasa orang yang berpuasa dan membatalkannya. Orang yang berpuasa menjadi batal puasanya dengan melakukan salah satu perkara berikut:

Pertama: makan atau minum dengan sengaja; berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

(وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Ayat ini menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk makan dan minum setelah terbit fajar hingga malam (terbenam matahari). Adapun orang yang makan atau minum karena lupa, maka puasanya sah, dan wajib baginya untuk menahan diri (berhenti) ketika ia teringat atau diingatkan bahwa ia sedang berpuasa; berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

(من نسي وهو صائم فأكل أو شرب، فليتمَّ صومه، فإنما أطعمه الله وسقاه)

“Barang siapa lupa sedangkan ia sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).

Puasa juga batal dengan as-sa‘ūṭ (obat yang dituangkan ke dalam hidung), dan dengan segala sesuatu yang sampai ke rongga perut, meskipun bukan melalui mulut, yang hukumnya seperti makan dan minum, seperti suntikan yang bersifat nutrisi.

Kedua: jima‘ (bersetubuh).

Puasa batal dengan jima‘. Barang siapa bersetubuh dalam keadaan berpuasa, batal puasanya, dan ia wajib bertaubat serta beristighfar, mengqadha hari yang ia berjima‘ di dalamnya, dan bersama qadha ia juga wajib membayar kafarat, yaitu: memerdekakan seorang budak; jika tidak mendapatkannya, maka berpuasa dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata:

بينما نحن جلوس عند النبي – ﷺ – إذ جاءه رجل فقال: يا رسول الله – ﷺ -، هلكت، فقال: (مالك؟)، قال: وقعت على امرأتي وأنا صائم، فقال رسول الله – ﷺ -: (هل تجد رقبة تعتقها؟)، قال: لا. قال: (هل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين؟)، قال: لا، قال: (هل تجد إطعام ستين مسكينًا؟)، قال: لا، قال: فمكث النبي – ﷺ -، فبينما نحن على ذلك أُتي النبي – ﷺ – بِعَرَق فيه تمر -والعَرَقُ المكتل- قال: (أين السائل؟)، فقال: أنا، قال: (خذ هذا فتصدق به)، فقال الرجل: أعلى أفقر مني يا رسول الله؟ فوالله ما بين لابَتَيْها -يريد الحرَّتين- أهل بيت أفقر من أهل بيتي، فضحك النبي – ﷺ – حتى بدت أنيابه، ثم قال: (أطعمه أهلك)

Ketika kami sedang duduk bersama Nabi ﷺ, tiba-tiba datang seorang lelaki lalu berkata: “Wahai Rasulullah, aku binasa.” Beliau bertanya: “Apa yang terjadi padamu?” Ia berkata: “Aku menyetubuhi istriku padahal aku sedang berpuasa.” Rasulullah ﷺ bersabda: “Apakah engkau mendapatkan seorang budak untuk dimerdekakan?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bertanya: “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau bertanya: “Apakah engkau mendapatkan makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin?” Ia menjawab: “Tidak.”

Maka Nabi ﷺ terdiam. Ketika kami dalam keadaan demikian, didatangkan kepada Nabi ﷺ sebuah ‘araq berisi kurma (al-‘araq adalah keranjang). Beliau bersabda: “Di mana orang yang bertanya tadi?” Ia menjawab: “Saya.” Beliau bersabda: “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya.” Lelaki itu berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di antara dua tanah berbatu hitam ini (yakni dua harrah) sebuah keluarga pun yang lebih miskin daripada keluargaku.” Maka Nabi ﷺ tertawa hingga tampak gigi gerahamnya, kemudian bersabda: “Berikanlah kepada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

Dalam makna jima‘ termasuk: mengeluarkan mani dengan sengaja. Jika orang yang berpuasa mengeluarkan mani secara sengaja dengan cara mencium, menyentuh, masturbasi, atau selainnya, maka puasanya batal; karena itu termasuk syahwat yang bertentangan dengan hakikat puasa. Ia wajib mengqadha tanpa kafarat, karena kafarat hanya wajib pada jima‘ semata, sebab ada nash khusus tentangnya.

Adapun jika orang yang berpuasa tidur lalu bermimpi basah (ihtilam), atau keluar mani tanpa syahwat seperti karena penyakit, maka puasanya tidak batal, karena ia tidak memiliki pilihan dalam hal itu.

Ketiga: muntah dengan sengaja, yaitu mengeluarkan apa yang ada di dalam perut berupa makanan atau minuman melalui mulut secara sengaja. Adapun jika muntah datang tanpa sengaja dan keluar di luar kehendaknya, maka tidak berpengaruh terhadap puasanya; berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

من ذَرَعَهُ القيء فليس عليه قضاء، ومن استقاء عمدًا فليقض

“Barang siapa dikalahkan oleh muntah (keluar tanpa sengaja), maka tidak ada qadha atasnya; dan barang siapa sengaja memuntahkan, maka hendaklah ia mengqadha.” (HR. Abu Daud no. 2380, Tirmidzi no. 720, Ibnu Majah no. 1676; dishahihkan al-Albani).

(Catatan penulis: “dzara‘ahu” berarti: ia didahului dan dikalahkan oleh muntah sehingga keluar tanpa sengaja).

Keempat: bekam (al-ḥijāmah), yaitu mengeluarkan darah dari kulit tanpa memotong urat. Jika orang yang berpuasa berbekam, maka puasanya batal; berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

أفطر الحاجم والمحجوم

“Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam.” (HR. Abu Daud no. 2367, Ibnu Khuzaimah no. 1983; al-Albani menshahihkan sanadnya).

Demikian pula batal puasa orang yang membekam, kecuali jika ia membekam dengan alat yang terpisah dan tidak perlu menghisap darah, maka —wallāhu a‘lam— ia tidak batal.

Dalam makna bekam termasuk: mengeluarkan darah dengan fashd (menyayat urat), dan mengeluarkan darah untuk keperluan donor.

Adapun keluarnya darah karena luka, mencabut gigi, atau mimisan, maka tidak membahayakan puasa, karena itu bukan bekam dan tidak dalam maknanya.

(Catatan penulis: al-fashd adalah menyayat urat).

Kelima: keluarnya darah haid dan nifas.

Jika seorang wanita melihat darah haid atau nifas, maka ia batal puasanya dan wajib mengqadha; berdasarkan sabda Nabi ﷺ tentang wanita:

أليس إذا حاضت لم تصلِّ، ولم تصم

“Bukankah apabila ia haid, ia tidak shalat dan tidak berpuasa?” (HR. Bukhari no. 304).

Keenam: niat berbuka (niat membatalkan puasa).

Barang siapa berniat berbuka sebelum waktu berbuka sementara ia sedang berpuasa, maka batal puasanya, meskipun ia belum melakukan sesuatu yang membatalkan. Karena niat adalah salah satu dari dua rukun puasa; apabila ia merusaknya dengan sengaja berniat berbuka, maka rusaklah puasanya.

Ketujuh: murtad (riddah), karena hal itu bertentangan dengan ibadah, dan berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

(لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ)

“Sungguh jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu.” (QS. Az-Zumar: 65).

Sumber Fikih Muyassar

Sayyid Syadly, Lc

Mahasiswa S2, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button