Tatsqif

Meraih Pahala Puasa Setahun Penuh: Kajian Komprehensif Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

Meraih Pahala Puasa Setahun Penuh: Kajian Komprehensif Puasa 6 Hari di Bulan Syawal

Ustaz Dr. Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.

Kitab Riyadhus Shalihin karya Imam Besar Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi—yang wafat pada tahun 676 Hijriah di usia 45 tahun—adalah warisan literatur Islam yang sangat berharga bagi umat. Setelah membahas puasa-puasa sunah seperti Arafah, Asyura, dan Tasu’a pada bab-bab sebelumnya, kini kita memasuki Bab ke-228.

Bab ini berjudul:

بَابُ اسْتِحْبَابِ صَوْمِ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ

(Bab tentang anjuran/sunahnya berpuasa enam hari di bulan Syawal).

Kepergian bulan suci Ramadan tidak lantas membuat langkah ketaatan kita berhenti. Justru, tepat setelah sebulan penuh berpuasa, syariat memberikan anjuran puasa sunah di bulan Syawal.

Hadis Utama: Riwayat Abu Ayyub al-Anshari

Dalam bab ini, Imam an-Nawawi hanya mencantumkan satu hadis, yaitu hadis bernomor 1254 dari sahabat dari kalangan Anshar yang bernama Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu. Nama asli beliau adalah Khalid bin Zaid.

Beliau memiliki keutamaan sejarah yang luar biasa: beliaulah yang pertama kali memberikan tempat tinggal bagi Nabi Muhammad ﷺ saat hijrah ke Madinah. Hal ini bukan sekadar usulan Abu Ayyub, melainkan ketetapan Allah. Saat itu Nabi ﷺ membiarkan untanya berjalan dan bersabda:

دَعُوهَا فَإِنَّهَا مَأْمُورَةٌ

“Biarkanlah unta ini, karena ia telah diperintahkan (oleh Allah).”

Unta tersebut akhirnya berhenti tepat di depan rumah Abu Ayyub al-Anshari.

Dari beliau, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian ia mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim)

Tinjauan Bahasa (Nahwu): Mengapa Menggunakan Kata “Sittan”?

Di kalangan ulama, ada sedikit pembahasan dari sisi bahasa Arab mengenai lafaz “sittan min syawal” (enam di bulan Syawal). Enam apa yang dimaksud? Tentu enam hari.

Dalam kaidah ilmu Nahwu (Al-‘adad wal ma’dud), hitungan dan sesuatu yang dihitung harus berbeda jenis kelamin kata (Muzakar/laki-laki dan Muannats/perempuan).

  • Jika kita menghitung “malam” (lailah/layali – Muannats), maka bilangannya harus Muzakar. Contoh: Tsalatsu layalin (tiga malam).
  • Jika kita menghitung “hari” (yaum/ayyam – Muzakar), maka bilangannya harus Muannats. Contoh: Tsalatsatu ayyamin (tiga hari).

Namun, dalam hadis ini, kata “sittan” adalah Muzakar. Padahal yang dihitung adalah hari (ayyam) yang juga Muzakar. Bukankah seharusnya “sittatan”? Apakah ada kesalahan tata bahasa?

Jawabannya: Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih adalah rujukan tertinggi, tidak pernah salah. Kaidahnya adalah, jika objek yang dihitung (ma’dud) tidak disebutkan secara langsung, maka hitungannya tidak harus mengikuti kaidah persilangan tersebut. Contohnya ada di dalam Al-Qur’an terkait masa idah istri yang ditinggal wafat suami:

أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“…empat bulan dan sepuluh (hari).” (QS. Al-Baqarah: 234).

Allah menggunakan lafaz “asyran” (Muzakar) tanpa menyebutkan kata “ayyam”, sama seperti lafaz “sittan” dalam hadis ini. Jika kata hari disebutkan, barulah menjadi “sittata ayyam” atau “bisittin” sebagaimana dalam riwayat lain.

Dialektika Ilmu Hadis seputar Sahih Muslim

Meskipun diriwayatkan oleh Imam Muslim, hadis ini sempat diperbincangkan keabsahannya oleh sebagian kritikus hadis seperti Imam Ad-Daraquthni. Umumnya, hadis riwayat Bukhari dan Muslim pasti sahih, namun ada pengecualian yang dikritik ulama dengan alasan:

  1. Keberadaan Perawi Sa’ad bin Sa’id al-Anshari: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad melemahkan perawi ini. Ia disifati sebagai shaduqun yukhti katsiran (orang yang sejatinya jujur, tapi sering salah/keliru dalam hafalannya).
  2. Tafarrud (Bersendirian): Ia dianggap bersendirian meriwayatkan hadis ini dari Umar bin Tsabit tanpa ada perawi lain.
  3. Sikap Imam Malik: Imam Malik tidak memegang hadis ini. Mazhab Maliki berpegang teguh pada amalan Penduduk Madinah. Jika ahli Madinah (yang mewarisi tradisi Nabi) tidak mengamalkannya, Imam Malik menganggap dalil tersebut mungkin lemah, mansukh, atau dikhawatirkan dianggap sebagai ibadah wajib oleh masyarakat. Terbukti, di beberapa daerah ada tradisi “menahan lebaran”; mereka merasa belum sah atau belum plong berlebaran sebelum menyelesaikan puasa Syawal 6 hari terlebih dahulu.

Jawaban dan Pembelaan Ulama:

Hadis ini tetap dipastikan kesahihannya (dan diamalkan oleh Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, dan mayoritas ulama) dengan bantahan:

  • Sa’ad bin Sa’id dinilai tsiqah (tepercaya) oleh Ibnu ‘Adi dan ulama lain. Khilaf penilaian perawi adalah hal biasa.
  • Beliau ternyata tidak bersendirian. Ada mutaba’ah (penguat) dari perawi lain, yaitu Shafwan bin Sulaim, Zaid bin Aslam, dan Yahya bin Sa’id al-Anshari (saudara kandung Sa’ad yang juga meriwayatkan hadis Innamal a’malu binniyat).
  • Hadis ini juga dikuatkan oleh riwayat sahabat lain, tidak hanya Abu Ayyub, yaitu riwayat Tsauban, Jabir, dan Abu Hurairah.
  • Terkait sikap sebagian masyarakat, prinsip dasar beragama adalah: “Idza shahhal hadits fahuwa madzhabi” (Jika hadisnya sahih, maka itulah mazhabku). Kita tidak boleh meninggalkan hadis sahih hanya karena tidak diamalkan oleh sebagian orang. Solusinya bukan meninggalkan puasanya, melainkan meluruskan pemahaman umat bahwa puasa ini hukumnya sunah, bukan wajib.

Hikmah Puasa Syawal

Lalu, mengapa kita dianjurkan berpuasa setelah Ramadan berlalu?

  1. Menjaga Spirit Ibadah: Agar semangat beribadah tidak turun drastis. Setelah berhasil berpuasa 29 atau 30 hari penuh, tentu puasa 6 hari adalah hal yang ringan untuk mempertahankan ritme ketaatan.
  2. Indikasi Keberhasilan Ramadan: Tanda diterimanya amal adalah al-hasanah ba’dal hasanah (melakukan kebaikan setelah kebaikan sebelumnya). Selepas Ramadan, setan-setan yang dibelenggu kembali dilepas, pintu neraka kembali dibuka, dan hawa nafsu menguat. Bertahan dalam ketaatan setelah Ramadan adalah bukti keberhasilan kita menggembleng diri.

Fikih Pelaksanaan Puasa Syawal

Ada beberapa persoalan fikih seputar tata cara pelaksanaannya:

1. Berturut-turut atau Terpisah?

Hadis menyebutkan “tsumma atba’ahu” (kemudian mengikutkannya). Ulama menjelaskan bahwa puasa ini boleh dilakukan berurutan (mutatabiat) maupun selang-seling/terpisah (mutafarriqat). Melakukannya berurutan di awal Syawal memang baik untuk menyegerakan kebaikan (faidza faraghta fanshab).

2. Di Awal, Tengah, atau Akhir?

Bebas selama masih di bulan Syawal. Syekh Muhammad bin Muhammad Mukhtar asy-Syinqiti menyarankan, bagi Anda yang memiliki banyak jadwal undangan ziarah dan silaturahmi di awal Syawal, tidak perlu memaksakan puasa di hari-hari tersebut agar tidak menolak jamuan tuan rumah. Aturlah waktunya secara bijak, asalkan jangan sampai terlewat hingga bulan Syawal berakhir.

3. Mendahulukan Qadha (Utang) atau Syawal?

Bagaimana bagi yang memiliki utang puasa (qadha) Ramadan?

  • Afdhal (Paling Utama): Sepakat ulama bahwa lebih utama menyelesaikan qadha terlebih dahulu (khurujun minal khilaf). Secara logika, hadis mensyaratkan “Barang siapa berpuasa Ramadan (penuh)… lalu puasa Syawal”.
  • Jika Waktu Sempit: Namun, jika bulan Syawal sudah mau habis, boleh mendahulukan puasa Syawal, baru kemudian mengqadha puasa Ramadan di bulan lain. Kaidah fikihnya berbunyi: Al-‘ibadah al-mudhayyaqah muqaddamatun ‘alal ‘ibadah al-muwassa’ah (Ibadah yang waktunya sempit/terbatas didahulukan atas ibadah yang waktunya luas/longgar). Bukankah Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha biasa membayar utang puasanya di bulan Syakban? Tidak mungkin sekelas Ibunda ‘Aisyah meninggalkan puasa sunah Syawal setiap tahunnya. Hal terpenting, jangan sampai Ramadan berikutnya tiba sementara utang puasa belum terbayar.

Mengapa Pahalanya Setara Setahun Penuh?

Secara matematis, setiap satu kebaikan diganjar 10 kali lipat (al-hasanatu bi’asri amtsaliha).

  • Ramadan: 30 hari x 10 = 300 hari.
  • Syawal: 6 hari x 10 = 60 hari.
  • Total = 360 hari (satu tahun kalender hijriah).

Bagaimana jika Ramadan hanya 29 hari? Hitungannya menjadi 290 + 60 = 350 hari, yang secara umum tetap dibulatkan sebagai hitungan setahun.

Lebih dalam lagi, pahala puasa sejatinya melampaui hitungan matematis tersebut. Dalam Hadis Qudsi ditegaskan: Ash-shoumu li wa ana ajzi bih (Puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang membalasnya). Pahala puasa adalah pahala kesabaran yang tak terhingga, sebagaimana firman Allah:

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10).

Semoga Allah menggolongkan kita sebagai hamba yang senantiasa menjaga ketaatan, tak peduli di bulan apa pun kita berada.

Tim Redaksi Markaz Inayah

Tim Ilmiah Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button