Mahram


Kakak/adik dari nenek suami (saudara nenek suami)
➡️ Bukan mahram
➡️ Tidak boleh bersalaman (jika lawan jenis)
🔹 Penjelasan Nasab & Mahram
Dalam syariat, mahram karena pernikahan (مصاهرة) hanya mencakup hubungan tertentu saja, seperti:
1. Ayah suami (mertua laki-laki)
2. Kakek suami ke atas
3. Anak suami (jika ada)
4. Menantu perempuan
5. Ibu istri
6. Anak perempuan istri (jika sudah digauli ibunya)
➡️ Adapun keluarga jauh dari pihak suami, seperti:
Saudara nenek suami
Saudara kakek suami
Sepupu suami
➡️ Ini semua bukan mahram (ajnabi)
Karena:
Tidak termasuk mahram nasab (keturunan langsung)
Tidak termasuk mahram karena mushaharah (pernikahan) yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Ayat yang menjelaskan mahram dalam Al-Qur’an terdapat dalam Surat An-Nisā’ ayat 23.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Terjemahan
Diharamkan atas kalian (untuk dinikahi):
1. ibu-ibu kalian
2. anak-anak perempuan kalian
3. saudara perempuan kalian
4. bibi dari pihak ayah
5. bibi dari pihak ibu
6. anak perempuan dari saudara laki-laki
7. anak perempuan dari saudara perempuan
8. ibu susuan
9. saudara perempuan sepersusuan
10. ibu mertua
11. anak tiri (dengan syarat sudah digauli ibunya)
12. istri anak kandung (menantu)
13. Dan diharamkan juga menggabungkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan.
🔹 Catatan Penting
Ayat ini adalah pokok utama (أصل) dalam pembahasan mahram, mencakup:
🔹 1. Mahram karena nasab (النَّسَب)
Yang berasal dari hubungan darah:
Teks dari ayat:
أُمَّهَاتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ
وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالَاتُكُمْ
وَبَنَاتُ الْأَخِ
وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
Rinciannya:
1. Ibu (termasuk nenek ke atas)
2. Anak perempuan (termasuk cucu ke bawah)
3. Saudara perempuan
4. Bibi dari ayah (عمة)
5. Bibi dari ibu (خالة)
6. Keponakan dari saudara laki-laki
7. Keponakan dari saudara perempuan
🔹 2. Mahram karena persusuan (الرَّضَاعَة)
Teks dari ayat:
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
Rinciannya:
1. Ibu susuan
2. Saudari sepersusuan
📌 Kaidah penting:
> الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُهُ النَّسَبُ
(Persusuan mengharamkan seperti nasab)
🔹 3. Mahram karena pernikahan (المُصَاهَرَة)
Teks dari ayat:
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ
وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ
Rinciannya:
1. Ibu istri (mertua perempuan)
2. Anak tiri (jika sudah digauli ibunya)
3. Istri anak kandung (menantu)
🔹 Catatan Fiqh Penting
Semua yang disebut di atas adalah mahram muabbad (selamanya haram dinikahi)
Selain yang disebut dalam ayat ini → asalnya bukan mahram
🔹 Konsekuensi Hukum
Karena bukan mahram, maka:
❌ Tidak boleh bersalaman
❌ Tidak boleh khalwat (berduaan)
❌ Tetap wajib menjaga hijab seperti dengan laki-laki lain
🔹 Kaidah Penting
Dalam masalah ini, kaidahnya sederhana:
> “Semua laki-laki pada asalnya adalah ajnabi (non-mahram), kecuali yang ada dalil jelas bahwa ia mahram.”
🔹 Catatan Praktis
Kadang dalam budaya dianggap “masih keluarga besar”, tapi dalam fiqh: ➡️ Tidak semua yang disebut keluarga = mahram
Semoga bermanfaat



