Apakah Makmum Harus Sujud Sahwi Jika Lupa Bacaan Wajib?

No Fatwa: 18 / 30-01-2026 / TF 02-MI
Dari Sdr.
Waktu: Jumat, 11 Syakban 1447 H
Pertanyaan
Bagaimana jika makmum meninggalkan wajib sholat karena lupa? Misal tidak membaca doa sujud, apakah ia harus sujud sahwi?
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya pertanyaan serupa dan jawaban beliau sebagai berikut:
Jawaban:
Apabila seorang yang shalat sebagai makmum lupa melakukan salah satu kewajiban shalat, maka kewajiban tersebut gugur darinya. Contohnya: ia lupa membaca Subhāna Rabbiyal A‘lā saat sujud, atau lupa membaca Subhāna Rabbiyal ‘Azhīm saat rukuk, atau lupa bertakbir ketika turun ke rukuk, ketika turun ke sujud, atau ketika bangkit dari sujud. Maka semua itu gugur darinya dan tidak ada kewajiban apa pun atasnya, karena ia mengikuti imam.
Demikian pula jika ia lupa tasyahud awal, lalu ia sibuk (terlewat) dan tidak melakukannya, kemudian ia berdiri bersama imam ketika imam berdiri, sehingga tidak melakukan tasyahud awal karena lupa, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya. Hal tersebut ditanggung oleh imam.
Adapun rukun-rukun shalat (yaitu kewajiban yang paling pokok), maka tidak boleh ditinggalkan. Jika seorang makmum lupa melakukannya, maka ia wajib melakukannya, lalu menyusul imam.
Contohnya: jika ia lupa rukuk, sementara imam telah bertakbir untuk rukuk lalu bangkit, kemudian makmum baru tersadar, maka ia harus rukuk lalu bangkit, kemudian mengikuti imam.
Demikian pula jika ia lupa sujud pertama, lalu imam sujud kemudian bangkit, kemudian makmum tersadar sementara imam telah bangkit dari sujud pertama, maka makmum tersebut harus melakukan sujud, lalu bangkit, kemudian menyusul imam pada sujud kedua.
Intinya, rukun-rukun shalat (yaitu kewajiban yang sangat ditekankan) tidak gugur karena lupa bagi makmum, tetapi ia tetap harus melaksanakannya dan kemudian mengikuti imam. Selesai.
Semoga Allah Ta‘ālā menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang memilih ilmu yang bermanfaat, meninggalkan hal yang sia-sia, dan mengamalkan apa yang telah diketahui. Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin
وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
