Jika Wanita Menikah Lebih Dari 1 Kali, Dengan Suami Mana Nanti Di Surga?

Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Klo wanita menikah 2 atw 3 atw 4 x dst… Karena cerai, atw dtinggal mati dst… Nnti d surga dg siapa pasangan ny…? 1 aj dr 3 atw 4…? Atw gimna?
Jawaban:
:الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد
Pertama:
Ketahuilah, wahai penanya yang mulia, bahwa surga dan kenikmatannya tidaklah khusus untuk laki-laki saja, melainkan juga untuk perempuan. Sesuai firman Allah Ta‘ala:
أعدت للمتقين
“(Surga) telah disediakan bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-A‘raf/7:156) — yaitu dari kedua jenis kelamin.
Allah juga berfirman:
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلا يُظْلَمُونَ نَقِيراً
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan dianiaya sedikit pun.” (QS. An-Nisa:124)
Dan Allah Ta‘ala berfirman:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barang siapa yang beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka pasti akan Kami hidupkan dia dengan kehidupan yang baik, dan pasti Kami balas mereka dengan pahala terbaik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl:97)
Ketika Allah menyebutkan berbagai kenikmatan di surga dari makanan, pemandangan indah, tempat tinggal, hingga pakaian, semua itu berlaku umum bagi kedua jenis kelamin, laki-laki maupun perempuan, sehingga keduanya sama-sama menikmatinya.
Diriwayatkan dari Umm ‘Umarah al-Ansariyyah bahwa ia berkata kepada Nabi ﷺ:
مَا أَرَى كُلَّ شَيْءٍ إِلاّ لِلرِّجَالِ وَمَا أَرَى النِّسَاءَ يُذْكَرْنَ بِشَيْءٍ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةَ
“Saya tidak melihat segala sesuatu kecuali untuk laki-laki, dan saya tidak melihat perempuan disebutkan dalam sesuatu pun.” Maka turunlah ayat:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang Muslim, dan laki-laki dan perempuan yang beriman…” (QS. At-Taubah:71)
Riwayat ini dicatat oleh At-Tirmidzi (3211) dan termasuk sahih dalam Shahih At-Tirmidzi (2565).
Kesimpulannya: semua yang disebutkan mengenai kenikmatan di surga berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan.
Kedua:
Allah Ta‘ala menggambarkan perempuan surga dengan sifat qashar ath-tharf (pendek pandangan) dalam tiga tempat:
1. QS. Al-Waqi‘ah/56:35-36:
(فِيهِنَّ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنسٌ قَبْلَهُمْ وَلَا جَانٌّ)
“Di dalamnya terdapat perempuan-perempuan dengan pandangan rendah; tidak pernah disentuh oleh manusia sebelumnya maupun jin.”
2. QS. Al-Ma‘arij/70:35:
(وَعِنْدَهُمْ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ عِينٌ)
“Di sisi mereka terdapat perempuan-perempuan dengan pandangan rendah.”
3. QS. Ad-Dukhan/44:54:
(وَعِنْدَهُمْ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ أَتْرَابٌ)
“Di sisi mereka terdapat perempuan-perempuan dengan pandangan rendah, sebaya (dengan mereka).”
Para mufassir sepakat bahwa makna qashar ath-tharf adalah: pandangan mereka hanya tertuju kepada suami mereka, tidak menginginkan selainnya, dan tidak melihat sesuatu yang lebih baik daripada suaminya di surga. Ibnu Abbas, Qatadah, ‘Ata’ al-Khurasani, dan Ibnu Zaid menegaskan hal ini.
Diriwayatkan bahwa salah seorang dari mereka berkata kepada suaminya:
والله ما أرى في الجنة شيئا أحسن منك، ولا في الجنة شيئ أحب إلي منك، فالحمد لله الذي جعلك لي وجعلني لك
“Demi Allah, saya tidak melihat sesuatu pun di surga yang lebih baik darimu, dan tidak ada sesuatu di surga yang lebih saya cintai darimu. Segala puji bagi Allah yang telah menjadikanmu untukku dan aku untukmu.” (Hadiy al-Arwah, secara ringkas)
Penjelasan Penting:
Sifat pandangan khusus terhadap suami tidak berarti perempuan akan tertarik pada pria lain selain suaminya.
Tidak mengurangi kenikmatannya di surga, atau menimbulkan gangguan, karena surga adalah tempat kenikmatan sempurna tanpa kesedihan, kepenatan, atau kekhawatiran.
Adapun laki-laki memiliki lebih dari satu istri di surga, tidak berarti ada pengurangan kenikmatan bagi istri-istrinya, berbeda dengan dunia. Kenikmatan surga berbeda kualitasnya dengan kehidupan dunia.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radliallahu anhu. bahwa Nabi ﷺ bersabda:
يُعْطَى الْمُؤْمِنُ فِي الْجَنَّةِ قُوَّةَ كَذَا وَكَذَا مِنْ الْجِمَاعِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوَ يُطِيقُ ذَلِكَ قَالَ يُعْطَى قُوَّةَ مِائَةٍ
“Seorang mukmin diberikan kekuatan tertentu dalam berjima‘. Ditanya: ‘Apakah dia mampu?’ Beliau menjawab: ‘Dia diberikan kekuatan seratus kali.’” (Riwayat At-Tirmidzi 2536; dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Mishkat al-Masabih 536).
Dalam hadis lain dari Zaid bin Arqam, Nabi ﷺ bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّ أَحَدَهُمْ لَيُعْطَى قُوَّةَ مِائَةِ رَجُلٍ فِي الْمَطْعَمِ وَالْمَشْرَبِ وَالشَّهْوَةِ وَالْجِمَاعِ.. ) الحديث [رواه أحمد18783، وصححه الألباني في صحيح الجامع 1627].
“Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya salah seorang dari mereka diberikan kekuatan seratus orang dalam hal makanan, minuman, syahwat, dan hubungan seksual.” (Riwayat Ahmad 18783; disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami‘ 1627)
Adapun Masalah dengan siapa nanti istri di surga? Maka ada tiga pendapat ulama:
- Bahwa wanita (di akhirat) akan bersama suaminya yang paling baik akhlaknya di dunia.
- Bahwa wanita akan diberi kebebasan memilih di antara suami-suaminya.
- Bahwa wanita akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir di dunia.
Dan pendapat yang paling kuat dan paling benar adalah pendapat ketiga, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ:
«أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا، فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ، فَهِيَ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا»
“Setiap wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, lalu menikah lagi setelahnya, maka ia akan bersama suaminya yang terakhir.”
Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani رحمه الله dalam Sahih Al-Jami‘ (no. 2704) dan As-Silsilah As-Sahihah (no. 1281).
📘 Rincian Dalil-Dalil
1. Pendapat pertama:
Bahwa wanita akan bersama suaminya yang paling baik akhlaknya.
Diriwayatkan bahwa Ummu Habibah, istri Nabi ﷺ, bertanya kepada beliau:
يا رسول الله ، المرأة يكون لها الزوجان في الدنيا ، ثم يموتون ويجتمعون في الجنة ، لأيهما تكون ؟ للأول أو للآخر قال : لأحسنهما خلقا كان معها يا أم حبيبة ، ذهب حسن الخلق بخير الدنيا والآخرة
“Wahai Rasulullah, seorang wanita di dunia memiliki dua suami, kemudian keduanya meninggal dan mereka semua masuk surga, maka untuk siapa wanita itu menjadi istri — untuk suami yang pertama atau yang terakhir?”
Nabi ﷺ menjawab:
«لِأَحْسَنِهِمَا خُلُقًا كَانَ مَعَهَا يَا أُمَّ حَبِيبَةَ، ذَهَبَ حُسْنُ الْخُلُقِ بِخَيْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ»
“Untuk suaminya yang paling baik akhlaknya, wahai Ummu Habibah. Akhlak yang baik telah membawa kebaikan dunia dan akhirat.” (At-Tadzkirah fī Aḥwāl al-Mawtā wal-Ākhirah, 2/278)
Namun hadis ini sangat lemah, karena terdapat dua perawi yang lemah, yaitu:
- ‘Ubaid bin Ishaq al-‘Aṭṭār (sangat lemah),
- Sinaan bin Harun (lemah).
Para imam hadis seperti Yahya bin Ma‘īn, Abu Hatim, An-Nasā’ī, Adz-Dzahabi, dan Ibn ‘Adī menyatakan bahwa keduanya dha‘if bahkan sebagian menilainya matrūk (ditinggalkan). Maka hadis ini tidak bisa dijadikan hujah, dan pendapat ini tertolak.
2. Pendapat kedua:
Bahwa wanita akan diberi pilihan (takhyīr) untuk memilih di antara suami-suaminya. Pendapat ini tidak memiliki dalil sama sekali. Disebutkan oleh Al-Qurṭubi dan Al-‘Ajlūni bahwa ada yang mengatakan wanita “diberi pilihan” — namun tanpa landasan nash yang sahih. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Ibn ‘Utsaimin dalam sebagian fatwanya (Fatāwā, 2/53), sebagai pendapat yang bersifat ijtihād.
3. Pendapat ketiga:
Mereka memiliki beberapa dalil untuk mendukungnya:
A. Imam ath-Thabarani berkata:
Telah menceritakan kepada kami Bakr, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi as-Sari al-‘Asqalani, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami al-Walid bin Muslim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abdullah bin Abi Maryam, dari ‘Aṭiyyah bin Qais al-Kilā‘ī, ia berkata:
Mu‘awiyah bin Abi Sufyan melamar Ummu ad-Darda’ setelah wafatnya Abu ad-Darda’.
Maka Ummu ad-Darda’ berkata:
“Aku mendengar Abu ad-Darda’ berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Wanita mana pun yang ditinggal wafat oleh suaminya, kemudian ia menikah lagi setelahnya, maka ia (di akhirat) menjadi milik suami terakhirnya. Dan aku tidak akan memilihmu (wahai Mu‘awiyah) daripada Abu ad-Darda’.’”
Maka Mu‘awiyah menulis surat kepadanya:
“Hendaklah engkau memperbanyak puasa, karena sesungguhnya itu dapat mematahkan (syahwat).” (Al-Mu‘jam al-Awsaṭ, 3/275)
Kemudian penulis berkata:
Aku (penulis) berkata: Dalam hadis ini terdapat dua ‘illat (cacat sanad):
1. Kelemahan Abu Bakar bin Abdullah bin Abi Maryam.
2. Tidak adanya penegasan (التصريح بالتحديث) dari al-Walid bin Muslim dalam seluruh lapisan sanad setelahnya.
Perkataan para ulama:
Ibnu Hibban berkata:
“Sesungguhnya Abu Bakar bin Abdullah bin Abi Maryam termasuk orang saleh dari penduduk Syam, tetapi hafalannya buruk; ia meriwayatkan suatu hadis dan keliru di dalamnya. Kekeliruannya tidak sampai membuatnya wajib ditinggalkan, namun ia juga tidak menempuh jalan para perawi tsiqah sehingga dapat dijadikan hujjah. Karena itu, menurutku ia tidak bisa dijadikan sandaran bila meriwayatkan sendirian.” (Al-Majrūḥīn, 3/146).
Adapun tadlīs (penyamaran sanad) dari al-Walid bin Muslim sudah masyhur, dan ia termasuk jenis tadlīs at-taswiyah, yaitu menghapus perawi yang lemah di antara dua perawi tsiqah. Karena itulah para ulama mensyaratkan agar ahli hadis seperti dia harus menegaskan bentuk tahdīts (seperti: “telah menceritakan kepada kami”) pada setiap lapisan sanad setelah periwayatannya.
Lihat:
- At-Tabyīn li Asmā’ al-Mudallisīn karya Sibt Ibn al-‘Ajami (hal. 235),
- Ṭabaqāt al-Mudallisīn karya al-Hafizh Ibn Hajar (hal. 51).
B. Al-Imām Abū Ash-Shaikh Al-Aṣbahānī berkata:
Telah menceritakan kepada kami Aḥmad bin Isḥāq Al-Jauharī, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ismā‘īl bin Zurārah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abū Al-Malīḥ Ar-Raqqī dari Maimūn bin Mihrān dari Ummu Ad-Dardā’ dari Abu Ad-Dardā’ bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ الْمَرْأَةَ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا»
“Sesungguhnya seorang wanita (di akhirat) adalah bagi suaminya yang terakhir (di dunia).” (Diriwayatkan oleh Ṭabaqāt Al-Muḥaddithīn bi Aṣbahān, jilid 4, hlm. 36)
Kemudian penulis (ulama yang mengulas) berkata:
Aku (penulis) katakan: Para perawi hadis ini semuanya tsiqah (terpercaya) dan terkenal, kecuali Aḥmad bin Isḥāq Al-Jauharī, aku tidak menemukan biografinya (dalam kitab rijāl).
Namun Abū Ash-Shaikh sendiri menyebut bahwa hadis ini termasuk dalam kategori (ḥasan ḥadīthih) — “hadis-hadisnya yang baik.”
Jika memang demikian, maka sanad ini merupakan sanad yang paling bersih dan terbaik dalam pembahasan masalah ini, wallāhu a‘lam.
C. Al-Imām Al-Khaṭīb Al-Baghdādī berkata:
Samurah bin Ḥajar Abū Ḥajar Al-Khurāsānī pernah tinggal di kota Al-Anbār dan meriwayatkan di sana dari Ḥamzah bin Abī Ḥamzah An-Naṣībī, ‘Ammār bin ‘Aṭā’ Al-Khurāsānī, dan Ar-Rabī‘ bin Badr.
Dari beliau meriwayatkan Isḥāq bin Bahlūl At-Tanūkhī.
Telah mengabarkan kepada kami ‘Alī bin Abī ‘Alī, telah menceritakan kepada kami Abū Ghānim Muḥammad bin Yūsuf Al-Azraq, telah menceritakan kepadaku ayahku, ia berkata: telah menceritakan kepadaku kakekku, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Samurah bin Ḥajar Abū Ḥajar Al-Khurāsānī dari Ḥamzah An-Naṣībī, dari Ibnu Abī Mulaykah, dari ‘Āisyah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«ٱلْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا»
“Seorang wanita (di akhirat) adalah bagi suaminya yang terakhir (di dunia).” (Diriwayatkan oleh Tārīkh Baghdād, jilid 9, halaman 228)
Kemudian penulis (ulama yang mengulas) berkata:
Aku (penulis) katakan: Hadis ini sangat lemah (dha‘īf jiddan), karena di dalam sanadnya terdapat Ḥamzah An-Naṣībī, dan ia sangat lemah.
Perkataan para ulama tentang Ḥamzah An-Naṣībī:
Imām An-Nasā’ī berkata:
“Matrūk al-ḥadīth” — hadisnya ditinggalkan (tidak boleh dijadikan hujjah).
(Adh-Ḍu‘afā’ wal-Matrūkīn, hlm. 39)
Ibnu Al-Jawzī berkata:
- Aḥmad mengatakan: “Matrūḥ al-ḥadīth” (hadisnya ditolak).
- Yaḥyā (bin Ma‘īn) berkata: “Laysa bi shay’ – tidak ada nilainya sama sekali, tidak seharga satu fulus pun.”
- Al-Bukhārī dan Ar-Rāzī berkata: “Munkar al-ḥadīth.”
- An-Nasā’ī dan Ad-Dāruquṭnī berkata: “Matrūk al-ḥadīth.”
- Ibnu ‘Adī berkata: “Ia memalsukan hadis (yaḍa‘ al-ḥadīth).”
- Ibnu Ḥibbān berkata: “Ia meriwayatkan hadis-hadis palsu dari para perawi tsiqah, seolah-olah ia sengaja melakukannya. Tidak halal meriwayatkan darinya.”
(Adh-Ḍu‘afā’ wal-Matrūkīn karya Ibnu Al-Jawzī, jilid 1, hlm. 237)
🔹 Kesimpulan:
Hadis ini sangat lemah (dha‘īf jiddan) dan tidak bisa dijadikan sandaran, karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang ditinggalkan dan dituduh memalsukan hadis, yaitu Ḥamzah An-Naṣībī.
D. Al-Imam Al-Bayhaqī berkata:
Telah mengabarkan kepada kami Muḥammad bin ‘Abdillāh Al-Ḥāfiẓ, telah menceritakan kepada kami Abul-‘Abbās Muḥammad bin Ya‘qūb, telah menceritakan kepada kami Yaḥyā bin Abī Ṭālib, telah memberitakan kepada kami Isḥāq bin Abī Ṭālib, telah memberitakan kepada kami Isḥāq bin Manṣūr, telah menceritakan kepada kami ‘Īsā bin ‘Abdurraḥmān As-Sulamī, dari Abū Isḥāq, dari Ṣilah, dari Ḥudhayfah raḍiyallāhu ‘anhu.
Kemudian ia (Ḥudhayfah) berkata kepada istrinya:
“Jika engkau menginginkan menjadi istriku di surga, maka janganlah engkau menikah lagi setelahku. Karena sesungguhnya wanita di surga adalah bagi suaminya yang terakhir di dunia. Oleh karena itu Allah mengharamkan bagi istri-istri Nabi ﷺ untuk menikah lagi setelah beliau, karena mereka adalah istri-istri beliau di surga.” (Diriwayatkan dalam As-Sunan karya Al-Bayhaqī, jilid 7, halaman 69)
Kemudian penulis (ulama yang mengulas) berkata:
Aku (penulis) katakan: Di dalam sanad atsar ini terdapat Abu Isḥāq As-Sabī‘ī, ia adalah seorang mudallis (perawi yang suka menyembunyikan guru) dan telah mengalami ikhtilāṭ (perubahan daya ingat di masa tuanya), sehingga atsar ini berderajat lemah (dha‘īf).
Perkataan para ulama:
Lihat:
📘 Man Rumiya bil-Ikhtilāṭ karya Al-Ṭarābulusī, hlm. 64,
📘 Ṭabaqāt Al-Mudallisin karya Ibnu Ḥajar, hlm. 42.
Dan Syaikh Al-Albānī رحمه الله juga menilai atsar ini lemah karena sebab tersebut dalam As-Silsilah Ash-Ṣaḥīḥah (no. 1281).
E. Atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asākir (19/193/1) dari ‘Ikrimah:
Bahwasanya Asmā’ binti Abī Bakr dahulu adalah istri dari Az-Zubair bin Al-‘Awwām, dan ia (Az-Zubair) bersikap keras terhadapnya. Maka Asmā’ datang kepada ayahnya (Abu Bakr) dan mengadukan hal itu kepadanya. Maka beliau (Abu Bakr) berkata kepadanya:
يا بنية اصبري ، فإن المرأة إذا كان لها زوج صالح ، ثم مات عنها ، فلم تَزوَّج بعده : جُمع بينهما في الجنة .
“Wahai putriku, bersabarlah, karena sesungguhnya apabila seorang wanita memiliki suami yang saleh, kemudian suaminya meninggal dunia dan ia tidak menikah lagi setelahnya, maka keduanya akan dikumpulkan bersama di surga.”
Berkata Syaikh Al-Albani رحمه الله:
ورجاله ثقات إلا أن فيه إرسالا لأن عكرمة لم يدرك أبا بكر ، إلا أن يكون تلقاه عن أسماء بنت أبي بكر ، والله أعلم . ” السلسلة الصحيحة ” ( 3 / 276 ) .
“Dan para perawinya adalah tsiqah (terpercaya), hanya saja hadis ini mursal (terputus sanadnya), karena ‘Ikrimah tidak sempat bertemu dengan Abu Bakr.
Kecuali jika ia (Ikrimah) meriwayatkannya dari Asma’ binti Abu Bakr. Dan Allah-lah yang lebih mengetahui.” (As-Silsilah Ash-Shahihah, 3/276).
Atsar ini mursal, namun dapat memperkuat makna hadis sebelumnya.
💡 Kesimpulan:
- Pendapat bahwa wanita akan bersama suaminya yang paling baik akhlaknya — tidak sahih, karena hadisnya sangat lemah.
- Pendapat bahwa wanita diberi pilihan di antara suaminya — tidak memiliki dalil.
- Pendapat bahwa wanita akan bersama suaminya yang terakhir di dunia — yang paling kuat dan paling mendekati kebenaran, karena:
- Dikuatkan oleh hadis Ummu Dardā’ (yang hasan li ghayrih),
- Diperkuat oleh atsar Hudzaifah dan Asmā’,
- Dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Sahīhah (no. 1281).
Maka inilah pendapat yang lebih benar dan lebih dicintai daripada sekadar pendapat akal.
Wallāhu a‘lam
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم



