Hukum Fikih berkaitan dengan Anak (bagian 10) – Fase-Fase Janin di Rahim

Hukum Fikih berkaitan dengan Anak (bagian 10) – Fase-Fase Janin di Rahim
Setelah membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan bayi yang baru lahir, pada bagian ini kita mundur selangkah ke masa sebelum kelahirannya, yaitu ketika ia masih tersembunyi di dalam rahim ibunya. Fikih tidak menutup mata terhadap fase ini, sebab setiap tahap penciptaan manusia memiliki konsekuensi hukum fikih tersendiri.
Makna Janin
Secara bahasa, janin (janin) berarti anak yang berada di dalam perut. Kata ini berakar dari makna istitar (tersembunyi), hingga orang gila disebut majnun karena akalnya tertutup dan tersembunyi, juga makhluk jin disebut jin karena dia berada di alam tersembunyi yang tak dapat kita jangkau.
Sejalan dengan makna “tersembunyi” dan “tertutup”, Al-Qur’an mengisyaratkan bahwa manusia dicipta dalam “tiga kegelapan” (QS. Az-Zumar: 6).
Para fuqaha memakai kata ini dengan makna yang sama, yaitu anak yang berada di dalam perut apa pun tahapannya. Namun Imam Syafii, sebagaimana dinukil oleh Al-Muzani, memberi batasan yang lebih ketat: sesuatu baru layak disebut janin secara hakiki ketika ia telah berpisah dari fase mudghah dan ‘alaqah hingga tampak padanya sedikit bentuk manusia. Penyebutan fase sebelum itu sebagai janin merupakan penggunaan kata secara kiasan, bukan dalam makna hakikinya.
Tahapan Penciptaan
Tahapan janin disebutkan langsung dalam firman Allah:
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Artinya: “Sungguh Kami telah menciptakan manusia dari saripati tanah. Kemudian Kami jadikan ia nutfah di tempat yang kokoh. Lalu nutfah itu Kami jadikan ‘alaqah, ‘alaqah Kami jadikan mudghah, mudghah Kami jadikan tulang, lalu tulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami bentuk ia menjadi makhluk yang lain. Maha Suci Allah, sebaik-baik Pencipta.” (QS. Al-Mu’minun: 12–14)
Para ulama menjelaskan bahwa masing-masing tahap memiliki hukum syar’i yang berkaitan dengannya. Berikut tiga tahap awal yang dibahas para fuqaha, yaitu nutfah, ‘alaqah, dan mudghah, lengkap dengan perbedaan pendapat mereka dari sisi kesucian.
Pertama: Nutfah
Sebagian mufasir memaknai nutfah sebagai air laki-laki saja, karena Allah menyebut manusia tercipta dari “air yang memancar” (QS. At-Tariq: 6), sementara memancar hanya terjadi pada laki-laki. Adapun jumhur ulama dan mufasir berpendapat bahwa nutfah adalah campuran air laki-laki dan perempuan (yang dalam bahasa medis disebut zigot), dan padanya terkumpul seluruh asal dan potensi penciptaan. Ini tampak dari hadis riwayat Bukhari dari Anas tentang air siapa (air lak-laki atau air perempuan) yang mendahului, sebagai penentu kemiripan anak, yang menjadi landasan bahwa perempuan juga memiliki “air”,
Dari sisi kesucian nutfah, para fuqaha berbeda pendapat. Mazhab Hanafi dan Maliki, juga satu riwayat dari Imam Ahmad, menganggapnya najis, tanpa membedakan air laki-laki dan perempuan. Adapun mazhab Syafii dan riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad menganggapnya suci. Konsekuensinya, kelompok pertama mewajibkan mencuci mani, termasuk mani perempuan, baik basah maupun kering; sedangkan kelompok kedua hanya menganjurkan mencucinya saat basah dan mengerik ketika kering.
Kedua: ‘Alaqah
Kebanyakan mufasir menafsirkan ‘alaqah sebagai gumpalan darah yang membeku. Pada tahap ini nutfah masuk ke fase yang berbeda, sehingga layak disebut “diciptakan” sebagaimana dalam QS. Al-‘Alaq: 2. Mazhab Hanafi menghukuminya najis, dan ini juga satu salah satu riwayat dalam mazhab Hanbali. Namun disebutkan bahwa pendapat yang sahih menurut mereka adalah suci, karena ia permulaan penciptaan manusia; ada pula yang menajiskannya karena ia berupa gumpalan darah.
Ketiga: Mudghah
Mudghah adalah sepotong daging sekadar yang bisa dikunyah. Ar-Razi menjelaskan bahwa perubahan ‘alaqah menjadi mudghah disebut penciptaan sebagaimana dalam Al-Quran, karena Allah menghilangkan sebagian sifatnya dan menciptakan sifat-sifat baru, seakan-akan menambahkan bagian-bagian baru padanya. Mazhab Hanafi menghukuminya najis seperti ‘alaqah. Ibnu al-Humam dari kalangan internal Mazhab Hanafi sendiri menyebutkan bahwa ‘alaqah yang menjadi mudghah menjadi suci, tetapi Ibnu Abidin menilai pendapat ini bermasalah.
Adapun hukum menggugurkan kandungan pada tiap tahap, serta hak-hak janin seperti waris dan wasiat, memiliki pembahasan tersendiri yang insya Allah akan kita bahas pada bagian berikutnya, Wallahu A’lam.
Referensi
Ensiklopedia Hukum Fikih (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah), juz 16, entri “Janin”
Al-Umm, Imam Syafii
Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Al-Qurtubi
At-Tafsir al-Kabir, Ar-Razi
Ruhul Ma’ani, Al-Alusi
Tafsir Abi as-Su’ud, Abu as-Su’ud
Fathul Bari, Ibn Hajar
Hasyiah Ibn Abidin, Ibn Abidin
Al-Mughni, Ibn Qudamah
Asy-Syarh al-Kabir wa Hasyiyatuhu, Ad-Dardir dan Ad-Dusuqi
Fiqhul Lughah, Ats-Tsa’alibi



