Hadis

HADIS BADUI KETIGA Penjelasan Hadis Abu Hurairah: “Seorang Arab Badui Kencing di Masjid”

HADIS BADUI KETIGA

Penjelasan Hadis Abu Hurairah: “Seorang Arab Badui Kencing di Masjid

Kata Pengantar

Segala puji bagi Allah Ta‘ala yang telah menyempurnakan agama ini dengan petunjuk yang lurus, dan menjadikannya sebagai agama yang dibangun di atas kemudahan, rahmat, dan hikmah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, teladan terbaik dalam akhlak, dakwah, dan bimbingan umat.

Tulisan Hadis Badui Ketiga ini mengangkat salah satu peristiwa penting dalam sirah dan hadis Nabi ﷺ, yaitu kisah seorang Arab badui yang kencing di masjid. Sekilas, peristiwa ini tampak sederhana dan bahkan mengundang reaksi emosional. Namun melalui bimbingan Rasulullah ﷺ, peristiwa tersebut justru menjadi landasan agung bagi banyak kaidah syariat, prinsip dakwah, dan pedoman akhlak yang sangat relevan sepanjang zaman.

Hadis ini tidak hanya menjelaskan hukum bersuci dan menjaga kesucian masjid, tetapi juga menyingkap wajah Islam yang hakiki: agama yang memahami kondisi manusia, memberi uzur atas ketidaktahuan, menimbang maslahat dan mafsadah dengan adil, serta mendahulukan kelembutan dan hikmah dalam mendidik dan menasihati. Di dalamnya terkandung pelajaran besar tentang bagaimana syariat memandang kesalahan, cara memperbaikinya, dan bagaimana seorang da‘i seharusnya bersikap ketika berhadapan dengan kebodohan dan kekeliruan.

Penjelasan para ulama, khususnya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin رحمه الله dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin, semakin menegaskan bahwa hadis ini bukan sekadar kisah historis, melainkan sumber kaidah fiqh, prinsip tarbiyah, dan metodologi dakwah yang kokoh. Dengan menelaah hadis ini secara runtut, pembaca diharapkan mampu memahami keseimbangan syariat antara ketegasan hukum dan kelembutan pendekatan.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi penuntut ilmu, para da‘i, pendidik, dan kaum muslimin secara umum, sebagai pengingat bahwa kemuliaan dakwah Nabi ﷺ terletak pada hikmah, kesabaran, dan rahmat, bukan pada kekerasan dan ketergesa-gesaan. Dan semoga Allah Ta‘ala menjadikan kita termasuk orang-orang yang dimudahkan dalam memahami agama-Nya dan mengamalkannya dengan benar.

والله الموفق إلى سواء السبيل.

Teks Hadis

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata:

بَالَ أَعْرَابِيٌّ فِي الْمَسْجِدِ، فَقَامَ النَّاسُ إِلَيْهِ لِيَقَعُوا فِيهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ:

«دَعُوهُ، وَأَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ»

“Biarkan dia, dan siramlah bekas kencingnya dengan satu ember air, atau satu timba air. Sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan, dan tidak diutus untuk mempersulit.” (HR. al-Bukhari)

Makna السَّجْل dengan fathah pada huruf sin dan sukun pada jim: yaitu ember besar yang penuh air. Demikian pula makna الذَّنوب.

 Perkataan Ulama

Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin رحمه الله berkata:

سَاقَ الْمُؤَلِّفُ رَحِمَهُ اللهُ فِي بَابِ الْحِلْمِ وَالْأَنَاةِ وَالرِّفْقِ فِي كِتَابِهِ رِيَاضِ الصَّالِحِينَ، حَدِيثَ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه؛ أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي الْمَسْجِدِ

Penulis رحمه الله membawakan hadis Abu Hurairah رضي الله عنه dalam bab kelembutan, ketenangan, dan sikap lemah lembut dalam kitab Riyadhus Shalihin, tentang seorang Arab badui yang kencing di masjid.

Makna “a‘rabi”:

 أَعْرَابِيّ: يَعْنِي بَدَوِيًّا، وَالْبَدَوِيُّ فِي الْغَالِبِ لَا يَعْرِفُ أَحْكَامَ الشَّرْعِ؛ لِأَنَّهُ يَعِيشُ فِي الْبَادِيَةِ …

A‘rabi artinya orang badui. Orang badui pada umumnya tidak mengetahui hukum-hukum syariat karena hidup di pedalaman bersama unta atau kambingnya dan jauh dari ilmu serta syariat. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:

الأَعْرَابُ أَشَدُّ كُفْرًا وَنِفَاقًا وَأَجْدَرُ أَلَّا يَعْلَمُوا حُدُودَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ

“Orang-orang Arab Badui itu lebih keras kekafiran dan kemunafikannya, dan lebih pantas tidak mengetahui batas-batas hukum yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya.” (QS. at-Taubah: 97)

Artinya: mereka lebih dekat kepada ketidaktahuan terhadap batasan-batasan syariat Allah, karena jauhnya mereka dari masyarakat dan ilmu.

Sikap Nabi ﷺ terhadap Badui

Orang badui ini masuk ke masjid dan merasa perlu buang air kecil, lalu ia kencing di salah satu sudut masjid. Orang-orang pun hendak memukul dan menghardiknya, namun Nabi ﷺ bersabda:

 «دَعُوهُ»

Biarkan dia menyelesaikan kencingnya.

 «وَأَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ»

Siramlah bekas kencingnya dengan satu ember air.

«فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ»

Sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan, bukan untuk mempersulit.

Setelah selesai, mereka menyiram tempat tersebut dengan air sehingga suci dan hilang bahaya. Kemudian Nabi ﷺ memanggil orang badui itu dan bersabda:

«إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنَ الْأَذَى وَلَا الْقَذَرِ، إِنَّمَا هِيَ لِلصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَالتَّكْبِيرِ»

Masjid-masjid ini tidak layak untuk kotoran dan gangguan, melainkan untuk shalat, membaca Al-Qur’an, dan berdzikir.

FAEDAH-FAEDAH HADIS

1. Uzur karena ketidaktahuan

 مِنْهَا: الْعُذْرُ بِالْجَهْلِ

Orang jahil tidak diperlakukan seperti orang alim. Orang alim yang melanggar bersifat menentang, sedangkan orang jahil masih terbuka untuk belajar, maka ia diberi uzur.

2. Kaidah memilih mudarat yang lebih ringan

 إِذَا اجْتَمَعَتْ مَفْسَدَتَانِ يُرْتَكَبُ أَدْنَاهُمَا دَفْعًا لِلْأَعْلَى

Jika ada dua mafsadah dan salah satunya harus dilakukan, maka dipilih yang paling ringan.

Di sini terdapat dua mafsadah:

1. Membiarkan badui terus kencing.

2. Menghentikannya di tengah kencing.

Yang kedua lebih besar bahayanya, karena:

  • Membahayakan kesehatan.
  • Menyebarkan najis ke tubuh dan pakaian.
  • Membuka aurat di masjid.

Maka Nabi ﷺ memilih mudarat yang lebih ringan.

3. Kewajiban mensucikan masjid

Mensucikan masjid dari najis adalah fardhu kifayah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

«أَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ»

Siramlah bekas kencingnya dengan satu ember air.

4. Syarat suci tempat shalat

Tempat shalat, pakaian, dan badan wajib suci, baik di tanah, karpet, atau selainnya.

5. Cara menyucikan tanah

Cukup dengan menyiram sekali hingga najis hilang. Jika najis berwujud (seperti kotoran), maka zatnya harus dihilangkan terlebih dahulu.

6. Najis dapat hilang dengan segala yang menghilangkannya

Mayoritas ulama mensyaratkan air. Namun yang benar, menurut Syaikh Ibn ‘Utsaimin, najis suci dengan segala sesuatu yang menghilangkannya, baik air maupun selainnya, karena najis itu adalah ‘ain (zat).

7. Teladan akhlak Nabi ﷺ dalam dakwah

Hadis ini menunjukkan:

  • Kelembutan Rasulullah ﷺ
  • Hikmah dalam mengajar
  • Pentingnya sikap lembut dalam amar ma‘ruf nahi munkar
  • Kekerasan melahirkan penolakan, sedangkan kelembutan mendatangkan penerimaan.

8. Umat ini diutus untuk berdakwah

Sabda Nabi ﷺ:

«فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ»

Sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan, bukan untuk mempersulit.

Menunjukkan bahwa umat Muhammad ﷺ memikul tugas dakwah sebagaimana beliau.

9. Dampak kelembutan terhadap hati manusia

Ketika Nabi ﷺ berbicara lembut, orang badui itu berdoa:

اللهم ارحمني ومحمدًا ولا ترحم معنا أحدًا

“Ya Allah, rahmatilah aku dan Muhammad saja, jangan Engkau rahmati siapa pun selain kami.”

Ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh kelembutan dalam dakwah.

Penutup

Kesimpulannya, hadis ini mengajarkan:

  • Hikmah dalam menghadapi kebodohan
  • Kaidah fiqh dalam menimbang mafsadah
  • Kewajiban menjaga kesucian masjid
  • Akhlak dakwah Rasulullah ﷺ
  • Bahwa agama ini dibangun di atas kemudahan dan rahmat

Sumber:

Sharh Riyadh ash-Shalihin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin رحمه الله

Jilid 3, halaman 578–586

Semoga bermanfaat.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button