Hadis

Hadis Badui Kesembilan: Rukun Islam dan Jaminan Keberuntungan bagi yang Jujur

HADIS BADUI KESEMBILAN

Dan dari Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم من أهل نجد ثائر الرأس نسمع دوي صوته، ولا نفقه ما يقول، حتى دنا من رسول الله صلى الله عليه وسلم فإذا هو يسأل عن الإسلام، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( خمس صلوات في اليوم والليلة ) قال: هل علي غيرهن ؟ قال: ( لا، إلا أن تطوع ) فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( وصيام شهر رمضان ) قال: هل علي غيره ؟ قال: ( لا، إلا أن تطوع ) قال: وذكر له رسول الله صلى الله عليه وسلم الزكاة فقال: هل علي غيرها ؟ قال: ( لا، إلا أن تطوع ) فأدبر الرجل وهو يقول: والله لا أزيد على هذا ولا أنقص منه؛ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( أفلح إن صدق )

Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ dari daerah Najd, dengan rambut yang kusut. Kami mendengar suara kerasnya, tetapi tidak memahami apa yang ia katakan, hingga ia mendekat kepada Rasulullah ﷺ. Ternyata ia bertanya tentang Islam.
Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
“(Kewajiban itu adalah) lima salat dalam sehari semalam.”
Ia bertanya: “Apakah ada kewajiban lain atas diriku selain itu?”
Beliau menjawab: “Tidak, kecuali jika engkau melakukan salat sunnah.”
Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda:
“Dan berpuasa di bulan Ramadan.”
Ia bertanya: “Apakah ada kewajiban lain atas diriku selain itu?”
Beliau menjawab: “Tidak, kecuali jika engkau melakukan puasa sunnah.”
Kemudian Rasulullah ﷺ menyebutkan kepadanya kewajiban zakat.
Ia bertanya: “Apakah ada kewajiban lain atas diriku selain itu?”
Beliau menjawab: “Tidak, kecuali jika engkau bersedekah sunnah.”
Maka lelaki itu pun berpaling seraya berkata:
“Demi Allah, aku tidak akan menambah dari ini dan tidak pula menguranginya.”
Lalu Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ia akan beruntung jika ia benar (dalam ucapannya).”
(Hadis ini juga disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim).

Penjelasan hadis:

Kejujuran dalam menunaikan syariat-syariat Islam dan rukun-rukunnya dengan cara yang semestinya, disertai keikhlasan di dalamnya, merupakan jalan menuju keberhasilan dan kemenangan, serta sebab keselamatan dari dahsyatnya hari Kiamat.

Dalam hadis ini, Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dari wilayah Najd, yaitu daerah Arab yang terletak di antara Hijaz dan Irak. Laki-laki tersebut adalah Dlimam bin Tsa‘labah. Rambut kepalanya tampak kusut karena perjalanan, suaranya keras dan pada awalnya tidak dapat dipahami, hingga ia mendekat kepada Rasulullah ﷺ. Ternyata ia bertanya tentang syariat-syariat Islam.

Maka Nabi ﷺ menjawab bahwa perkara pertama yang wajib atasnya dari amalan Islam adalah menunaikan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Ia bertanya: “Apakah ada shalat lain yang wajib atasku selain shalat lima waktu ini?” Nabi ﷺ menjawab bahwa tidak ada kewajiban shalat selain itu, kecuali jika ia mengerjakan shalat sunnah dan rawatib secara sukarela, yang bersifat anjuran, diberi pahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.

Kemudian Nabi ﷺ menyebutkan puasa, bahwa yang wajib atasnya adalah puasa Ramadan. Puasa adalah menahan diri dengan niat ibadah dari makan, minum, seluruh pembatal puasa, serta hubungan suami istri, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Laki-laki itu bertanya: “Apakah ada kewajiban puasa selain itu?” Nabi ﷺ menjawab: “Tidak ada kewajiban selain itu, kecuali jika engkau berpuasa sunnah di luar Ramadan, maka itu dianjurkan dan diberi pahala.”

Selanjutnya Nabi ﷺ menyebutkan zakat, yaitu ibadah harta yang wajib atas setiap harta yang telah mencapai kadar dan batas syar‘i (nisab) serta telah berlalu satu haul, yaitu satu tahun hijriah. Zakat yang dikeluarkan adalah seperempat dari sepersepuluh (2,5%). Termasuk di dalamnya zakat ternak dan hewan piaraan, zakat tanaman dan buah-buahan, zakat barang dagangan, serta zakat rikaz, yaitu harta terpendam yang dikeluarkan dari dalam tanah, dan menurut sebagian pendapat termasuk juga hasil tambang, sesuai dengan nisab dan waktu penunaian zakatnya masing-masing.

Dalam menunaikan zakat sesuai ketentuannya dan memberikannya kepada yang berhak, terdapat tambahan keberkahan harta dan pahala yang besar di akhirat. Sebaliknya, sikap kikir dan menahan zakat dari orang-orang yang berhak memiliki akibat buruk di dunia dan akhirat, sebagaimana dijelaskan oleh banyak nash dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Zakat disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta‘ala:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. at-Taubah: 60)

Laki-laki itu kembali bertanya: “Apakah ada kewajiban lain atasku selain itu?” Nabi ﷺ menjawab: “Tidak ada, kecuali jika engkau bersedekah selain itu, maka itu adalah ibadah sunnah yang diberi pahala, bukan kewajiban yang berdosa jika ditinggalkan.”

Maka laki-laki itu pergi seraya bersumpah demi Allah bahwa ia tidak akan menambah amalan-amalan wajib tersebut dengan satu pun amalan sunnah, dan tidak akan meninggalkan satu pun darinya. Rasulullah ﷺ pun bersabda: “Ia beruntung jika ia jujur,” maksudnya jika ia benar-benar jujur dalam ucapannya tersebut, lalu menunaikan rukun-rukun ini dengan ikhlas karena Allah Ta‘ala, maka ia telah meraih surga dan selamat dari neraka, meskipun tidak mengerjakan amalan-amalan sunnah sama sekali.

Dalam hadis ini terdapat pelajaran bahwa seseorang yang mencukupkan diri dengan menunaikan kewajiban-kewajiban syariat, maka ia termasuk orang yang beruntung. Namun hal ini tidak berarti bahwa amalan sunnah tidak dianjurkan, karena dengan amalan-amalan sunnah itulah kekurangan pada amalan wajib akan disempurnakan pada hari Kiamat.

Semoga bermanfaat.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button