Fikih

Fikih Takbiran

Takbiran

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Amma ba‘du:

Takbir pada dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) adalah sunnah, dan lebih ditekankan pada Idul Fitri, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangannya (Ramadhan) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Waktu takbir pada Idul Fitri dimulai sejak terlihatnya hilal Syawal, yaitu sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Ibnu Abbas berkata:

حَقٌّ عَلَى الْمُسْلِمِينَ إِذَا رَأَوْا هِلَالَ شَوَّالٍ أَنْ يُكَبِّرُوا

“Merupakan kewajiban atas kaum muslimin apabila mereka melihat hilal Syawal untuk bertakbir.”

Dan takbir Idul Fitri berakhir dengan keluarnya imam untuk melaksanakan shalat. Ibnu Qudamah berkata:

قَالَ أَبُو الْخَطَّابِ: يُكَبِّرُ مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ لَيْلَةَ الْفِطْرِ إِلَىٰ خُرُوجِ الْإِمَامِ إِلَى الصَّلَاةِ فِي إِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ، وَفِي الْأُخْرَى إِلَىٰ فَرَاغِ الْإِمَامِ مِنَ الصَّلَاةِ

Abu Al-Khaththab mengatakan: “Takbir dimulai dari terbenam matahari malam Idul Fitri hingga imam keluar untuk shalat dalam salah satu riwayat, dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i. Dalam riwayat lain, hingga imam selesai dari shalat.” Selesai.

Imam Malik berkata:

يُكَبِّرُ عِنْدَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَا يُكَبِّرُ بَعْدَ ذَلِكَ

“Takbir dilakukan ketika berangkat menuju shalat, dan tidak bertakbir setelah itu.”

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu pendapat mayoritas ulama.

Takbir pada Idul Fitri bersifat mutlak (tidak terikat waktu tertentu), sehingga boleh dilakukan di pasar, di jalan, di rumah, di masjid, dan selainnya.

Adapun pada Idul Adha, takbir terbagi menjadi dua: mutlak dan muqayyad (terikat waktu tertentu).

Takbir muqayyad dilakukan setelah shalat fardhu, dimulai dari shalat Subuh pada hari Arafah hingga shalat Ashar pada akhir hari-hari Tasyriq.

Adapun takbir mutlak dilakukan kapan saja dan tidak terbatas tempat, baik di pasar, jalan, dan lainnya.

Waktu takbir Idul Adha dimulai dari awal terlihatnya hilal Dzulhijjah hingga akhir hari-hari Tasyriq, berdasarkan firman Allah:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Hajj: 28)

Hari-hari yang “ditentukan” adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan “hari-hari yang berbilang” adalah hari-hari Tasyriq, yaitu tiga hari setelah hari Idul Adha.

Al-Qurthubi berkata:

وَقَدْ رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ الْمَعْلُومَاتِ الْعَشْرُ، وَالْمَعْدُودَاتِ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ، وَهُوَ قَوْلُ الْجُمْهُورِ

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud hari-hari yang ditentukan adalah sepuluh hari (awal Dzulhijjah), dan hari-hari yang berbilang adalah hari-hari Tasyriq, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.”

Wallahu a‘lam.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button