FATWA AMALAN FIKIH SEHARI-HARI BAG. 3
FATWA AMALAN FIKIH SEHARI-HARI (BAG. 3)
29. Rasa pahit yang timbul saat minum atau makan sesuatu, yang hanya sedikit, tidak memenuhi mulut dan tidak sampai muntah, atau mungkin hanya sampai di pangkal tenggorokan lalu kembali lagi, apakah membatalkan wudu?
Jawab: Tidak membatalkan wudu.
30. Tidur ringan yang tidak menghilangkan kesadaran tidak membatalkan wudu. Hal ini didukung oleh hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (No. 200) bahwa Nabi Muhammad ﷺ terkadang menunda salat Isya’ hingga para sahabat beliau terkantuk-kantuk dan kepala mereka tertunduk. Meskipun demikian, mereka tetap salat tanpa mengulangi wudu mereka.
31. Pendapat yang paling kuat di antara para ulama adalah pandangan jumhur (mayoritas ulama), yaitu bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudu. Alasannya karena hadis yang berbunyi, “Itu hanyalah bagian dari anggota tubuhmu,” (HR. Ibnu Abu Syaibah, Mushannaf No. 1759) adalah hadis yang lemah (daif) dan tidak cukup kuat untuk menentang hadis-hadis sahih yang secara jelas menyatakan bahwa siapa pun yang menyentuh kemaluannya, maka ia harus berwudu.
32. Pada dasarnya, sebuah perintah (dalam hadis) menunjukkan kewajiban. Dan seandainya pun hadis yang lemah itu dianggap tidak daif, hukumnya telah dinaskh (dibatalkan) oleh hadis, “Siapa pun yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudu.”
33. Menurut pendapat yang paling sahih, menyentuh kemaluan tanpa penghalang (seperti kain) membatalkan wudu.
Hukum ini berlaku sama, baik yang disentuh itu kemaluan anak kecil maupun orang dewasa.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad ﷺ, “Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudu.” (HR. An-Nasai, Sunan No. 444). Dalam hal ini, kemaluan orang lain yang disentuh memiliki hukum yang sama dengan kemaluan sendiri yang disentuh.
33. Menurut pandangan yang paling sahih di antara para ulama, menyentuh atau bersalaman dengan wanita tidak membatalkan wudu sama sekali.
Hukum ini berlaku universal, baik itu menyentuh istri, mahram, maupun wanita yang bukan mahram.
Alasan utamanya adalah karena pada dasarnya wudu tetap dianggap sah sampai ada bukti kuat dari syariat yang menunjukkan pembatalannya. Sejauh ini, tidak ada satu pun hadis sahih yang secara tegas menyebutkan bahwa sentuhan membatalkan wudu.
Terkait makna “al-mulamasah” dalam Surah Al-Ma’idah ayat 6, “Atau kamu menyentuh wanita,” para ulama berpendapat bahwa “al-mulamasah” dalam ayat tersebut bermakna hubungan intim (jimak), bukan sentuhan fisik biasa.
34. Menurut pendapat yang paling sahih di kalangan ulama, mencium istri/suami tidak membatalkan wudu.
Hukum ini berlaku meskipun seseorang merasakan kenikmatan atau syahwat, selama tidak ada cairan yang keluar. Selain itu, perbuatan ini juga tidak membatalkan puasa.
35. Membedah jenazah tidak mewajibkan pelakunya untuk berwudu atau mandi (ghusl).
36. Siapa pun yang mengonsumsi daging unta, wajib baginya untuk berwudu sebelum menunaikan salat, baik itu salat fardu maupun sunah.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad ﷺ. Ketika beliau ditanya mengenai wudu setelah makan daging unta, beliau menjawab, “Ya.” Sedangkan saat ditanya mengenai wudu setelah makan daging kambing, beliau menjawab, “Jika kamu mau.” (HR. Muslim, Shahih No. 360).
Imam Ibnu al-Qayyim, semoga Allah merahmatinya, pernah menjelaskan hikmah di balik perintah ini. Beliau menyebutkan bahwa unta dikenal memiliki sifat pendendam yang kuat dan cenderung menyimpan niat buruk untuk membalas dendam kepada siapa pun yang menyakitinya, meskipun setelah sekian lama.
Beliau berpendapat bahwa manusia dapat menyerap sebagian sifat dari apa yang ia makan. Oleh karena itu, diwajibkan berwudu setelah makan daging unta untuk menghilangkan sifat dendam dan kebencian yang mungkin timbul.
Namun, terlepas dari hikmah tersebut, kewajiban kita adalah menerima dan patuh pada seluruh hukum syariat yang ditetapkan oleh Allah, meskipun kita tidak mengetahui alasan atau hikmah di baliknya.
37. Apakah lemak, organ dalam, dan usus unta juga termasuk bagian yang membatalkan wudu jika dimakan?
Jawab: Tidak. Wudu hanya dibatalkan oleh dagingnya saja, sesuai dengan apa yang disebutkan dalam hadis sahih, “Berwudulah kalian setelah memakan daging unta.” (HR. Ibnu Majah, Sunan No. 497).
38. Menurut pendapat yang paling sahih di kalangan ulama, meminum susu unta tidak membatalkan wudu.
39. Jika Anda ragu apakah wudu Anda batal setelah bersuci, maka abaikanlah keraguan tersebut.
Tetaplah pada keyakinan bahwa Anda masih dalam keadaan suci, karena kaidah fikih mengatakan: keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.
40. Disyariatkan (dianjurkan) bagi seseorang yang baru masuk Islam untuk mandi wajib.
Hal ini karena Nabi Muhammad ﷺ pernah memerintahkan Qais bin Asim untuk mandi wajib saat ia memeluk Islam. (HR. Abu Dawud No. 355, serta disahihkan oleh Ibnu As-Sakan).
40. Mengenai mandi wajib bagi wanita setelah haid, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban mengurai rambut yang disanggul atau dikepang.
Namun, pendapat yang paling sahih menyatakan bahwa tidak wajib bagi seorang wanita untuk mengurai rambutnya saat mandi dari haid.
Meskipun demikian, lebih dianjurkan baginya untuk mengurainya, hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, untuk menghindari perselisihan di antara para ulama, serta untuk mengamalkan semua dalil yang ada.
42. Menurut pendapat yang paling sahih di kalangan ulama, menggosok anggota badan bukanlah kewajiban dalam wudu maupun mandi junub.
Maka, sudah cukup bagi seseorang yang junub untuk mengalirkan air ke seluruh tubuhnya hingga merata. Begitu pula saat berwudu, cukup dengan mengalirkan air ke setiap anggota wudu hingga semuanya basah.
Namun demikian, sebaiknya dalam mandi junub seseorang mencuci terlebih dahulu bagian kemaluan untuk membersihkan najis, lalu berwudu seperti wudu untuk salat, lalu menyiram air ke seluruh tubuh hingga merata.



