Konsultasi

Apa Hukum Akhwat Kuliah Ke Luar Negeri?

No Fatwa: 33 / 12-02-2026 / TF 03-MI

Dari Sdr.

Waktu: Kamis, 24 Syakban 1447 H

PERTANYAAN:

“Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh afwan ustadz semoga selalu dalam lindunga Allah Ta’ala Aamiin

Ustadz wa Ustadzah apa hukumnya akhwat kuliah k negeri Malaysia dan Saudi baiknya bagaimana ya ustadz

JAWABAN:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabaraktuh.

Alhamdulillah, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:

Semoga saudari juga senantiasa dalam lindungan Allah Ta’ala.

Melanjutkan study bagi muslimah pada dasarnya boleh, selama tidak melanggar batasan-batasan syariat Islam. Karena melanjutkan studi ke luar negeri seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara mayoritas muslim lainnya memerlukan safar, maka seorang muslimah dilarang safar kecuali bersama suami atau mahramnya.

Setelah menyebutkan semua riwayat hadits terkait jarak waktu safar, Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Kesimpulannya, bahwa segala sesuatu yang dikategorikan sebagai safar (perjalanan jauh), maka wanita dilarang melakukannya tanpa didampingi suami atau mahram. Baik perjalanan itu memakan waktu tiga hari, dua hari, satu hari, satu barid (sekitar 12 mil/22 km), maupun ukuran lainnya.

Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas yang bersifat mutlak, yang merupakan riwayat terakhir dalam rangkaian hadis Muslim sebelumnya: ‘Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram.’ Larangan ini mencakup segala hal yang secara istilah disebut sebagai safar. Wallahu a’lam.” (Syarah Shaih Muslim: 9/103)

Bahkan, ada ijmak ulama dalam larangan safar tanpa mahram bagi Muslimah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Hadis ini dijadikan dalil atas ketidakbolehan seorang wanita melakukan safar tanpa mahram. Hal ini merupakan ijmak (konsensus ulama) untuk urusan selain Haji, Umrah, dan hijrah dari darus syirik (negeri syirik/kafir).” (Fathul Bari: 2/568)

Imam Nawawi berkata: “Al-Qadhi berkata: ‘Para ulama telah bersepakat bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan bepergian untuk urusan selain Haji dan Umrah kecuali bersama mahramnya, kecuali dalam hal hijrah dari darul harb, mereka sepakat ia harus hijrah ke negeri Islam walau tanpa mahram.'” (Syarah Shaih Muslim: 9/104)

Berdasarkan pertimbangan di atas, jika suami atau mahrammu bisa menemani dalam safar ke negeri yang dituju, silahkan lanjutkan studi di sana, jika tidak, maka tidak diperbolehkan bagimu untuk melakukan safar tanpa mahram dari satu negara Muslim ke negara Muslim lainnya untuk melanjutkan studi. Karena melanjutkan studi ke luar negeri bagi wanita muslimah tidak termasuk kebutuhan atau kondisi darurat.

Siapa pun yang merenungkan bahaya dalam perjalanan di zaman sekarang; seperti seorang wanita yang harus duduk di samping pria asing (bukan mahram), kemungkinan pesawat mendarat darurat di negara lain, adanya keterlambatan jadwal penerbangan (delay), dan hal-hal semacamnya, maka ia akan menyadari hikmah syariat dalam dilarangnya perjalanan wanita tanpa mahram.

Sesungguhnya hukum-hukum ini ditetapkan oleh Zat yang paling mengetahui kondisi makhluk-Nya serta apa yang akan terjadi pada mereka di masa depan berupa perkembangan dan kemajuan teknologi. Firman Allah Ta’ala: ‘Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu tampakkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Lembut lagi Maha Mengetahui?’ (QS. Al-Mulk: 14).

Wallahu a’lam.”

 

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button