Konsultasi

Menuntut Hak dari Provider yang Merugikan: Bolehkah Mengambil Uang dengan Cara Tidak Sah?

No Fatwa: 42 / 14-02-2026 / TF 04-MI

Dari Sdr.

Waktu: Sabtu, 26 Syakban 1447 H

Pertanyaan:

“Assalamualaikum semoga para asatidz diberikan keberkahan dalam ilmu,amal,keluarga dan hartanya dan semoga Allah jaga selalu , aamiin yaa robbal’alamiin.

Saya beli kuota internet di satu provider untuk 1 pekan , setelah membeli kuota internet tidak taunya jaringan internet provider tersebut bermasalah ,saya lapor ke CS nya agar segera di perbaiki ,sampai masa berlaku kuota internet saya hangus pun belum ada sinyalnya ,saya merasa di rugikan oleh provider tersebut, kan muslim itu gak dzolim dan tidak boleh di dholimi krn saya merasa terdzolimi oleh provider tersebut, uang saya hilang kuota internet pun gak ada hangus begitu saja ,saya berniat mengambil uang saya kembali dgn cara pinjam uang ke provider tersebut seharga uang kuota saya yg hangus dan tidak akan saya bayar dan akan saya transfer uangnya ke nomor lainnya dan akan saya biarkan nomor sebelumnya mati. pertanyaan nya Apakah boleh saya berbuat seperti itu ? dgn alasan saya terdzolimi dan mengambil hak saya ?

Jazaakallah Khoiron katsiron atas jawabannya, baarokallahufiikum “

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Dalam kasus tersebut, ketika seseorang membeli layanan lalu penyedia jasa tidak menunaikan kewajiban mereka, maka ia berhak menuntut pengembalian uangnya. Dalam syariat, akad yang tidak terpenuhi dianggap batal, dan harta yang diambil tanpa memberikan jasa yang dijanjikan termasuk memakan harta orang lain secara tidak benar. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil” (QS. An‑Nisa: 29). Karena itu, menuntut hak melalui jalur resmi adalah langkah yang benar dan dibenarkan syariat.

Namun, meskipun dizalimi, tidak dibenarkan membalas dengan cara yang juga batil. Mengambil uang provider secara diam-diam, menggunakan sistem mereka untuk mengambil saldo, atau berniat tidak membayar kembali adalah bentuk pengambilan harta tanpa izin dan termasuk kedzaliman. Nabi ﷺ bersabda: “Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberi amanah kepadamu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Jalan yang benar secara syar’i adalah menuntut hak dengan cara yang sah: mengajukan keluhan resmi ke provider, meminta refund, atau melapor ke badan perlindungan konsumen atau pihak berwenang. Bila mereka tetap menolak, dan tidak terselesaikan, maka Anda mendapat pahala karena bersabar atas kezaliman, dan dosa ada pada pihak yang merugikan Anda. Tetapi Anda tetap tidak boleh mengambil hak dengan cara yang haram. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button